DEPARTEMEN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERALPAJAK NOMOR:PER-31/PJ/2009
TENTANG
PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaanketentuanpasal 24 peraturan Menteri Keuangan
Nomor 252/PMK.03/2008tentang Petunjuk pelaksanaanpemotongan pajak
atas Penghasilan Sehubungandenganpekerjaan,Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, dan ketentuan Pasal 4 peraturan Menterj Keuangan Nomor
2541PMK.O312008
tentang Penetapan BagianpenghasilanSehubungan dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta pegawai Tidak Tetap
Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan pajak penghasilan, perlu
menetapkanPeraturanDirekturJenderal Pajak tentang pedoman Teknis Tata
Cara Pemotongan, Penyetorandan Pelaporan Pajak penghasilan pasal 21
dan/atau Pajak PenghasilanPasal26 Sehubungan Denganpekerjaan,Jasa,
dan Kegiatan Orang Pribadi;
Mengingat: 1. Undang-Undang
Umum dan Tata
Nomor6 Tahun lg83 tentang Ketentuan
Cara Perpajakan NegaraRepubliklndonesiaTahun 1983 Nomor
(Lembaran
49, Tambahan LembaranNegara Republiklndonesia Nomor 3262)
sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor16 Tahun 2009(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2009
Nomor62, Tambahan LembaranNegaraRepubiikIndonesiaNomor4999);
Undang-UndangNomor7 Tahun 1983 tentangPajakPenghasilan
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 1983 Nomor50,TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia telah beberapa
Nomor3263)sebagaimana kali
diubah terakhir denganUndang-Undang (Lembaran
Nomor36 Tahun 2OOB
NegaraRepublikIndonesiaTahun2008 Nomor 138, Tambahan Lembaran
NegaraBepublikIndonesiaNomor4893);
PeraturanMenteriKeuanganNomor 1841PMK.O312007
tentang Penentuan
TanggalJatuhTempoPembayarandan PenyetoranPajak, Penentuan
Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetorandan
PelaporanPajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran
Pajak:
Peraturan Menteri KeuanganNomor 250/Pl\,4K.03/2008
tentang Besarnya
BiayaJabatanatau Biaya Pensiun yangDapat Dikurangkan
dari Penghasilan
BrutoPegawaiTetapatau Pensiunan;
5-PeraturanMenteriKeuangan Nomor 2521PMK.03|2OOB
tentang Petunjuk
PelaksanaanPemolonganPajakatas Penghasilan Sehubungandengan
Pekerjaan, Orang Pribadi;
Jasa, dan Kegiatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2'4|PMK.Oz|ZOOA
tentangPenetapan
Bagian Penghasilan dengan Pekerjaan Harian
Sehubungan dari Pegawai
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap LainnyayangTidakDikenakan
Pemotongan
Pajak Penghasilan;
[/EMUTUSKAN:
MenetaDkan:PERATURAN JENDERAL
TEKNIS
DIREKTUR PAJAK TENTANG PEDOMAN
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILANPASAL21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGANDENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG
PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN
UMUI\iI
Pasal 1
Dalam Peraturan DirekturJenderalPajak ini, yangdimaksuddengan:
PajakPenghasilan Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan telah beberapa
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang
sebagaimana kalidiubahierakhir dengan
Undang-Undang 36 Tahun 2008.
Nomor
2.
P4ak Penghasilan denganpekerjaan,
sehubungan jasa,dan kegiatan yangdilakukan
oleh Wajib Pajak orang pribadiSubjek Pajak dalamnegeri,yangselanjutnya
disebut
PPh Pasal 21, adalah pa.iakatas penghasilanberupagaji, upah, honorarium,
danpembayaran
tunjangan, laindengannama dan dalam bentuk apapunsehubungan
denganpekerjaanataujabatan,jasa,dan kegiatan yangdilakukanoleh orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang
dimaksud
PajakPenghasilan.
3.
PajakPenghasilan denganpekerjaan, yangdilakukan
sehubungan jasa,dan kegiatan
oleh Wajib Pajak orangpribadiSubjek Pajak luar negeri, yangselanjutnya PPh
disebut
Pasal 26, adalah pajakataspenghasilan tunjangan,
berupagaji,upah, honorarium, dan
pembayaranlain dengan namadan dalam bentuk apapun sehubungan denganpekerjaanataujabatan,jasa,dan kegiatan yangdilakukanoleh orang pribadiSubjek
Pajakluar negeri, sebagaimanadimaksuddalam Pasal 26 Undang-Undang
Pajak
Penghasilan.
4.
PemotongPPh Pasal 21 danlatau PPhPasal 26 adalah Waiib Pajak orang pribadiatau
Wajib Pajak badan,termasukbentuk usaha tetap,yangmempunyaikewajibanuntuk
melakukanpemotongan sehubungan jasa,
pajakataspenghasilan denganpekerjaan,
dan kegiatan orangpribadisebagaimana dalam Pasal 21 dan Pasal 26
dimaksud
Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
dimaksud
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana kalidiubah terakhir Nomor 16
5.
Badanadalah badan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
telahbeberapa dengan Undang-Undang
Tahun 2009.
6.
Penyelenggara adalah Wajib Pajak orang pribadi
Kegiatan
atauWajib Pajak badan
sebagaipenyelenggarakegiatantertentuyang melakukanpembayaranimbalan
dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadisehubungandengan
pelaksanaan
kegiatantersebut.
7.
PenerimaPenghasilanyangDipotongPPh Pasal21 adalah orang pribadidengan
status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerimaatau memperoleh
penghasilandengannamadan dalam bentuk apapun, sepanjangtidak dikecualikan
dalamPeraturanDirekturJenderalPajak ini, dari Pemotong PPhPasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 sebagai imbalansehubungan jasaataukegialan
denganpekerjaan, yang
dilakukan baik dalam hubungannya sebagaipegawaimaupun bukan pegawai,
termasukpenerimapensiun.
P
o
10.
11.
13.
14.
to.
17.
18.
19.
yangDipotongPPh Pasal 26 adalah orang pribadidengan
statussebagai Subjek Pajak luar negeriyangmenerimaatau memperoleh
PenerimaPenghasilan
penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjangtidak dikecualikandalam
PeraturanDirekturJenderalPaiak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan denganpekerjaan,jasaatau kegiatan yang
dilakukanbaik dalam hubungannya sebagaipegawaimaupunbukanpegawai,
termasukpenerimapensiun.
Pegawaiadalah orang pribadiyangbekerjapada pemberi kerja,baik sebagai pegawal
tetap atau pegawaitidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkanperianjianatau
kesepakatan tertulis tidaktertulis,untukmelaksanakansuatu
keria baik secara maupun
pekerjaandalamjabatanatau kegiatan tertentudenganmemperolehimbalanyang
dibayarkanberdasarkan tertentu, pekerjaan,atau ketentuan lain
periode penyelesaian
yangditetapkanpemberikerja,termasukorangpribadi yang melakukanpekerjaan
dalamjabatannegeriatau badan usaha milik negara ataubadan usaha milik daerah.
yangmenerima penghasilan
jumlahtertentusecarateratur,termasukanggotadewan komisaris dan anggota dewan
pengawasyangsecara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatanperusahaan
sertapegawai berdasarkan
Pegawaitetap adalah pegawai ataumemperoleh dalam
secaralangsung, yangbekerja kontrakuntuksuatujangka
waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutanbekerjapenuh(fu timeldalam
pekerjaan
tersebut-
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima
penghasilanapabilapegawai yang bersangkutan iumlahhari
bekerja, berdasarkan
bekerja,jumlahunit hasil pekerjaanyangdihasilkanataupenyelesaian
suatujenis
pekerjaanyangdimintaolehpemberikerja.
PenerimaPenghasilan adalah orang pribadiselainpegawaitetap dan
Bukan Pegawai
pegawaitidak tetap/tenaga penghasilan nama
kerja lepas yangmemperoleh dengan
dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26
sebagai imbalan atas pekerjaan,jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan
berdasarkanperintahataupermintaandaripemberi penghasilan.
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibatdalam suatu kegiatantertenlu,
termasukmengikuti rapat, sidang,seminar, lokakarya (workshop'1,
pendidikan,
pertunjukan, atau kegiatan danmenerimaataumemperolehimbalan
olahraga, lainnya
sehubungan dalamkegiatan
dengan keikutsertaannya tersebul.
Penerimapensiunadalahorangpribadiatau ahli warisnyayang menerimaatau
memperolehimbalan untuk pekerjaanyangdilakukandi masa lalu, termasuk orang
pribadiatau ahli warisnya yangmenerimatunjanganhari tua atau jaminanhari tua.
Penghasilan TetapyangBersifat bagipegawai
Pegawai Teraturadalahpenghasilan
tetap berupa gajiatau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama
apapunyangdiberikansecara berdasarkan yangditetapkanoleh
periodik ketentuan
pemberikerja,termasukuang lembur.
PenghasilanPegawai Teiap yangBersifat Tidak Teratur adalah penghasilanbagi
pegawaitetap selain penghasilanyangbersifatteratur,yangditerimasekali dalam satu
tahun atau periodelainnya,antaralain berupa bonus,TunjanganHari Raya (THR),jasa
produksi,tantiem, atau imbalan lainnya nama
gratifikasi, sejenis dengan apapun.
Upahharian adalah upah atau imbalan yangditerimaataudiperolehpegawaiyang
terutangatau dibayarkan secaraharian.
Upahmingguanadalahupah atau imbalan yangditerimaatau diperoleh pegawaiyang
terutangatau dibayarkan mingguan.
secara
Upah satuan adalah upah atau imbalan yangditerimaataudiperolehpegawaiyang
terutangataudibayarkan jumlah yangdihasilkan
berdasarkan unit hasil pekerjaan
Upah borongan adalahupah atau imbalan yangditerima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkanberdasarkanpenyelesaiansuatujenispekerjaantertentu.
21.
lmbalankepada bukan pegawaiadalahpenghasilandengan nama dan dalam bentuk
apapun yang terutangatau diberikan kepada bukan pegawaisehubungan dengan
pekerjaan,jasa,atau kegiatan yangdilakukan,antara lain berupa honorarium, komisi,
fee,danpenghasilansejenislainnya.
lmbalan kepada bukan pegawaiyang bersifatberkesinambunganadalah imbalan
kepadabukanpegawaiyang dibayaratau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun
kalendersehubungandenganpekerjaan,jasa,atau kegiatan.
23.
lmbalan kepada pesertakegiatanadalahpenghasilandengan nama dan dalam bentuk
apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatantertentu, antara lain
oerupa uang sal(u, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan,danpenghasilansejenis lainnya.
24.
lvlasa Pajak terakhiradalah masa Desember atau masa pajaktertentu di mana pegawai
tetap berhenti bekeria.
BAB II
PEMOTONGPPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 2
(1)
PemotongPPhPasal21 danlatau PPhpasal26, meliputi:
a.
pemberikerjayangterdiridariorangpribadidan badan, baik merupakan pusat
maupuncabang,perwakilanatau unityangmembayargaji,upah, honorarium,
tunjangan,danpembayaranlaihdengannama dan dalam bentukapapun,sebagai
imbalansehubungan
ataujasayangdilakukan atau
denganpekerjaan olehpegawaibukanpegawai;
b. bendaharaataupemegang termasuk ataupemegang
kaspemerintah, bendahara
kas padaPemerintahPusattermasuk institusi TNI/POLR|,pemerintahDaerah,
instansiatau lembaga lembaga-lembaga
pemerintah, negaralainnya,dan Kedutaan
BesarRepubllkIndonesia yangmembayarkan
di luar negeri, gaji,upah, honorarium,
tunjangan,dan pembayaranlain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungandenganpekerjaanataujabatan,jasa,dan kegiatan;
badanpenyelenggara sosial
lainyangmembayaruangpensiundan tunjangan hari tua atau jaminanhari tua;
c.
danapensiun, jaminan tenaga kerja, dan badan-badan
d.
orangpribadiyangmelakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas serta badan
yangmembayar:
1. honorariumataupembayaranlain sebagai imbaian sehubungandenganjasa
dan/ataukegiatanyangdilakukanoleh orang pribadidenganstatusSubjekPajakdalamnegeri,termasukjasatenagaahliyangmelakukanpekerjaanbebas dan
bertindakuntukdan atas namanvasendiri. bukan untuk dan atas nama
persekutuannya;
2. honorariumataupembayaranlainsebagai sehubungan
imbalan dengan kegiatan
danjasayangdilakukanoleh orang pribadidengan status Subjek Pajak luar
negeri;
3. honorariumatau imbalan lain kepada pesertapendidikan,pelatihan,dan
magang;
penyelenggara
e.
kegiatan,termasuk badan pemerintah,organisasiyang bersifat
perkumpulan,
nasionaldan internasional, orangpribadiserta lembaga lainnyayang
menyelenggarakankegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan
dalam bentuk apapunkepada Wajib Pajak orang pribadidalam negeri
berkenaandengansuatukegiatan.
(2)
Tidaktermasuksebagaipemberikerjayangmempunyaikewajibanuntuk melakukan
pemotongan dimaksud
pajaksebagaimana padaayat(1)hurufa adalah:
perwakilan asing;
a.
kantor negara
b. organisasi-organisasi sebagaimana dalamPasal3 ayat(1)
internasional dimaksud
hurufc Undang-Undang yangtelah ditetapkan
Pajak Penghasilan, oleh Menteri
Keuangan;
c.
pemberikerjaorangpribadiyangtidak melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan
bebasyangsemata-mata orangpribadi pekerjaan
mempekerjakan untuk melakukan
rumahtanggaataupekerjaanbukan dalam rangka melakukankegiatanusahaatau
pekerjaanbebas.
(3)
Dalamhal organisasi internasional ketentuan dimaksud
tidak memenuhi sebagaimana
padaayat(2)huruf b, organisasiinternasionaldimaksud pemberi
merupakan kerjayang
berkewajibanmelakukanpemotongan
pajak.
BAB III
PENERIMAPENGHASILAN
PPh PASAL
YANGDIPOTONG 21
DAN/ATAUPPh PASAL 26
Pasal 3
PenerimaPenghasilan
yangDipotongPPhPasal 21 danlatau PPh Pasal 26 adalah orangpribadiyangmerupakan:
a.
pegawai;
b.
penerimauangpesangon,pensiunatau uang manfaat pensiun,tunjanganhari tua, atau
jaminanharitua, termasuk ahli warisnya;
c.
bukanpegawaiyangmenerimaataumemperolehpenghasilansehubungandenganpekerjaan,
jasa,atau kegiatan, antaralain meliputi:
1.
tenagaahli yang melakukanpekerjaanbebas,yangterdiri dari pengacara,
akuntan,arsitek, notaris, dan aktuaris;
doKer,konsultan, penilai,
2. pemainmusik,pembawaacara,penyanyi,pelawak,bintangfilm, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara,kru film, {oto model, peragawan/peragawati,
pemain
drama,penari,pemahat,pelukis,dan seniman lainnya;
3.
olahragawan;
4.
penasihat, pelatih, penyuluh,dan moderator;
pengajar, penceramah,
peneliti,
5.
pengarang, danpenerjemah;
6.
pemberi jasa dalamsegala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem
aplikasinya,telekomunikasi, fotografi, ekonomi dan sosial serta
elektronika,
pemberijasakepadasuatu kepanitiaan;
7.
agen iklan;
8.
pengawasataupengelolaproyek;
9.
pembawapesananatau yang menemukan langganan atau yang meniadi
perantara;
10.
petugaspenjaiabarangdagangan;
11.
petugasdinas luar asuransi;
'f2. distributorperusahaanmultilevelmarketingatau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya;
t
d.
pesertakegiatanyangmenerimaatau memperoleh sehubungan
penghasilan dengankeikutsertaannya
dalamsuatukegiatan,antaralain meliputi:
1.
pesertaperlombaan lainperlombaan
dalamsegala bidang, antara olah raga, seni,
ketangkasan, teknologi lainnya;
ilmupengetahuan, danperlombaan
2.
pesettarapat,konferensi, pertemuan, kerja;
sidang, atau kunjungan
3.
pesertaatau anggota sebagaipenyelenggara
dalamsuatu kepanitiaan kegiatan
tertentu;
4.
peserta pelatihan,
pendidikan, dan magang;
5.
pesertakegiatanlainnya.
Pasal4
Tidak termasuk dalampengertianPenerimaPenghasilanyangDipotongpph pasal 21
dan/atauPPhPasal 26, sebagaimana dalampasal3 adalah:
dimaksud
a.
pejabatperwakilandiplomatikdan konsulat ataupejabatlain dari negara asing, dan
orang-orangyangdiperbantukan
kepadamerekayangbekerjapadadan bertempat
tinggalbersamamereka,dengansyaratbukanwarga negara Indonesiadan di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan ataupekerjaannya
laindi luar jabatan
tersebut,serta negara yangbersangkutan perlakuan
memberikan timbalbalik;
b.
pejabatperwakilan internasional dimaksud
organisasi sebagaimana dalampasalO ayat
PajakPenghasilan, oleh Menteri
Keuangan,dengansyaratbukanwarganegaraIndonesia usaha
(1) hurufc Undang-Undang
yangtelah ditetapkan
dan tidak menjalankan
atau kegiatan ataupekeriaanlain untuk memperoleh dari Indonesia.
penghasilan
BAB IV
PENGHASILANYANGDIPOTONGPPhPASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal5
(1)
Penghasilanyangdipotong PPh Pasal 21 daniataupph pasal 26 adalah:
a.
penghasilanyangditerimaatau diperoleh pegawaitetap,baik berupa penghasilan
yang bersifat teratur maupuntidak teratur;
b.
penghasilanyangditerimaataudiperolehpenerimapensiunsecara teratur berupa
uangpensiunataupenghasilansejenisnya;
c.
penghasilansehubungandengan pemutusanhubungan kerja dan penghasilan
sehubungandengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang
pesangon,uangmanfaatpensiun,tunjanganhari tua atau jaminanhari tua, dan
pembayaranlain sejenis;
d.
penghasilanpegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupaupah harian,
upahmingguan,upahsatuan, upah borongan atau upah yangdibayarkansecara
bulanan;
e.
imbalankepadabukanpegawai,antara lain berupa honorarium, komisi,fee, dan
imbalansejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dan kegiatan yangdilakukan;
f.
imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang
representasi,uangrapat, honorarium, hadiahataupenghargaandengannama dan
dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
(2)
P€nghasilanyang dipotongPPh Pasal 21 danlataupph pasal 26 sebagaimana
dimaksudpada ayat ('1)termasukpula penerimaandalam bentuk natura dan/atau
kenikmatanlainnyadengan nama dandalam bentuk apapunyangdiberikan oleh:
a.
bukanWajib Pajak;
b. Wajib Pajak yangdikenakanPajakpenghasilanyangbersifatfinal; atau
c.
Wa.iibPajakyang dikenakanPajakPenghasilanberdasarkannormapenghltungan
khusus (d e e m ed profit]'.
Pasal6
(1)
Penghasilansebagaimanadimaksuddalampasal5 yangdjterimaatau diperoleh orang
pribadiSubjek Pajak dalamnegerimerupakanpenghasilanyang dipotongpph pasal
21.
(2)
Penghasilansebagaimanadimaksuddalampasal5 yangditerimaatau diperoleh orang
-
pribadiSubjek Pajak luarnegerimerupakanpenghasitanyangdipotongpph pasal 26.
Pasal 7
(1)
PenghitunganPPh Pasal 21 danlalau pph pasal 26 atas penghasilanberupapenerimaandalambentuknaturadan/atau kenikmatan lainnyasebagalmanadimaksud
dalam Pasal5 ayat (2) didasarkanpada harga pasar atas barang yang diberikanatau
nilaiwajar atas pemberiankenikmatanyangdiberikan.
(2)
D_alamhal penghasilansebagaimanadimaksuddalampasal 5 ayat (1) diterimaatau
diperolehdalammatauangasing,penghitunganpph pasal zl aailatii pph pasal 26
didasarkanpadanilaitukar(kurs) yang ditetapkanoleh Menteri Keuanganyangberlaku
padasaatpembayaranpenghasilantersebutataupadasaat dibebankan sebagai biaya.
PasalI
(1)
Tidaktermasukdalampengertianpenghasilanyangdipotongpph pasal 21 adalah:
a.
pembayaran manfaat atau
santunan asuransi dari perusahaan asuransi
sehubungandengan asuransikesehatan,asuransikecelakaan,asuransi iiwa,
asuransidwiguna,danasuransibeasiswa:
penerimaan natura kenikmatan
b.
dalambentuk dan/atau dalambentukapapunyangdiberikanolehWajib Pajak ataupemerintah,kecualipenghasilansebagaimanidimaksuddalamPasalS ayat (2);
c.
iuranpensiunyangdibayarkankepadadanapensiunyang pendiriannya
telah
disahkanoleh Menteri Keuangan,iurantunjanganhari tua atau iuranjaminanhari
tua kepadabadanpenyelenggara
tunjanganharitua atau badan penyelenggarajaminansosialtenagakerjayangdibayarolehpemberikerja;
d. zakatyangditerimaolehorangpribadiyangberhakdari badan atau lembaga amil
olehpemerintah,
zakatyangdibentukataudisahkan
atau sumbangan keagamaan
yangsifatnyawajibbagipemelukagamayangdiakuidi Indonesia yangditerima
olehorangpribadiyangberhakdarilembaga keagamaan yangdibentukatau
disahkanoleh Pemerintahsepanjangtidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan,kepemilikan, antara
ataupenguasaan di pjhak-pihak yang
bersangkutan;
sebagaimana
Pajak Penghasilan.
e.
beasiswa dimaksuddalam Pasal a ayat(3)huruf I Undang-Undang
yangditanggung kerja,
Pemerintah, penerimaan sebagaimana
(2)
Pajak Penghasilan olehpemberi termasukyangditanggungoleh
merupakan dalambentukkenikmatan dimaksud
padaayat(1)hurufb.
BAB V
DASARPENGENAAN
DANPEMOTONGAN
PPhPASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
PasalI
danpemotongan
(1)
Dasarpengenaan PPh Pasal 21 adalah sebagaiberikut:
a. PenghasilanKena Pajak, yangberlakubagi:
,. yegawa' LeuP!
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawaitidak tetap yang penghasilannyadibayarsecarabulananataujumlah
kumulatifpenghasilanyang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi Rp1.320.000,00 (satujutatiga ratus dua puluhribu rupiah);
4. bukanpegawaisebagaimanadimaksuddalam Pasal 3 huruf c selain tenaga
ahli,yangmenerimaimbalanyangbersifat berkesinambungan.
b. Jumlahpenghasilanyang melebihi Rp150.000,00 (seratuslimapuluhribu) sehari,
yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah
mrngguan,upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilankumulatif
yangditerima dalam 1 (satu)bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu
jutatigaratusduapuluhribu rupiah);
c.
50% (lima puluh persen) darijumlahpenghasilanbruto,yang berlaku bagi tenaga
ahli yang melakukanpekerjaanbebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
hurufc angka 1;
d.
Jumlah penghasilanbruto, yang berlaku bagj penerima penghasilan selain
penerima penghasilan sebagaimanadimaksudpadahurufa, b, dan huruf c.
(21
DasarpengenaandanpemotonganPPh Pasal 26 adalahjumlahpenghasilanbruto.
Pasal 1 0
(1)
Jumlahpenghasilanbrutoyang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang
DipotongPPh Pasal 21 danlalau PPh pasal 26 adalah seluruh jumlahpenghasilan
sebagaimanadimaksuddalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu
periodeataupadasaatdibayarkan.
(21
PenghasilanKena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurul a
adalah sebagai berikut:
a.
bagi pegawaitetap dan penerimapensiunberkala, sebesar penghasilanneto
dikurangi Penghasilan TidakKena Pajak (PTKP);
b.
bagipegawaitidak tetap, sebesarpenghasilanbruto dikurangi PTKP;
c.
bagi bukan pegawai,sebesarpenghasilanbruto dikurangi PTKP yang dihitung
secarabulanan.
(3)
Besarnyapenghasilannetobagi pegawaitetapyangdipotong PPh Pasal 21 adalah
jumlahseluruhpenghasilanbrutodikurangi dengan:
a.
biayajabatan,sebesar 5% (limapersen)daripenghasilanbruto, setinggi-tingginya
Rp500.000,00(limaratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enamjuta
rupiah) setahun;
b.
iuranyangterkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawaikepada dana pensiun
yang pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan
penyelenggaratunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan
dengan dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh MenteriKeuangan.
t
(4)
(5)
(6)
(1)
(21
(3)
(4)
Besarnyapenghasilan
pensiun yangdipotongpph pasal
neto bagi penerima berkala
21adalahseluruhjumlahpenghasilan
bruto dikurangi dengan biaya pensiun,sebesar
5% (lima persen) daripenghasilan Rp2OO.O0O,OO
bruto, setinggi-tingginya (duaratus
ribu rupiah) sebulan (duajutaempatratus ribu rupiah)
atau Rp2.a00.000,00
setahun.
Dalamhal bukan pegawaisebagaimana dalamPasal tenaga
dimaksud 3 huruf c selain
ahli memberikan jasakepada Pemotong PPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26:
a.
mempekerjakanorang lain sebagai pegawainyamaka besarnya jumlah
penghasilanbruto sebagaimana padaayat(1)adalah sebesar
dimaksud jumlahpembayaransetelahdikurangidenganbagiangajiatauupah dari pegawaiyangdipekerjakantersebut,kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkanbagiangajiatauupah dari pegawai yang dipekerjakantersebutmaka
besarnyapenghasilan jumlah
brutotersebutadalahsebesar yangdibayarkan;
material jumlahpenghasilanbrutosebagaimanadimaksudpadaayat(1)hanya atas pemberianjasanyasaja,
kecualiapabila tidak dapat dipisahkan
b. melakukanpenyerahan atau barang maka besarnya
dalamkontrak/perjanjian antarapemberianjasa dengan material atau barang maka besarnyapenghasilanbruto tersebut
termasukpemberian
jasadan material atau barang.
Dalamhaljumlahpenghasilan dimaksud
bruto sebagaimana padaayat(1)dibayarkankepadadokteryangmelakukanpraktikdi rumah sakit dan/atauklinik maka besarnya
jumlahpenghasilan sebesar yangdibayarolehpasienmelalui
bruto adalah jasadokter
rumahsakitdan/ataukliniksebelum biaya-biaya
dipotong atau bagi hasil oleh rumah
sakitdan/atauklinik.
Pasal 1 1
BesarnyaPTKPpertahunadalahsebagaiberikut:
(limabelasjutadelapan untukdiri
WajibPajakorangpribadi;
a.
Rp15.840.000,00 ratusempatpuluhribu rupiah)
(saiujutatiga ratus duapuluhribu rupiah)
Pajakyangkawin;
b. Rp1.320.000,00
tambahanuntuk Wajib
c.
Rp1.320.000,00
(satujutatiga ratus duapuluhribu rupiah) tambahanuntuk setiap
anggotakeluargasedarah dan keluargasemendadalamgarisketurunanlurus
serta anak angkat,yangmenjadi sepenuhnya, 3 (tiga)
tanggungan palingbanyak
orang untuk setiap keluarga.
dimaksud
pertahun sebagaimana padaayat(1)dibagi12(duabelas),sebesar:
PTKPperbulansebagaimana dalam Pasal 1O ayat (2)hurufc adalah PTKP
dimaksud
a.
Rp1.320.000,00
(satujutatiga ratus dua puluhriburupiah)untuk diri Wajib pajak
orangpribadi;
b. Rp110.000,00
(seratussepuluhribu rupiah) tambahanuntuk Wajib Pajak yang
kawin;
c.
Rp1 10.000,00 (seratussepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluargasedarahdan keluarga semendadalamgariskelurunanlurus serta anak
angkat,yangmenjadi sepenuhnya, 3 (tiga)orang untuk
tanggungan palingbanyak
setiapkeluarga.
BesarnyaPTKP bagi karyawatiberlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi karyawati kawin,sebesarPTKP untuk dirinyasendiri;
b.
bagi karyawati tidakkawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP
untuk keluarga yangmenjadi sepenuhnya.
tanggungan
Dalam hal karyawati kawindapat menunjukkan keterangantertulis dari Pemerintah
Daerah setempat serendah-rendahnyakecamatanyangmenyatakanbahwasuaminya
tidakmenerimaataumemperoleh besarnya
penghasilan, PTKP adalah PTKP untuk
dirinyasendiri ditambah PTKPuntuk status kawin dan PTKP untuk keluargayang
menjaditanggungan
sepenuhnya.
,1,
(5)
(6)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1)
(2)
BesarnyaPTKP ditentukan berdasarkankeadaan pada awaltahun kalender.
Dikecualikandari ketentuan sebagaimanadimaksudpadaayat (5), besarnyapTKp
untuk pegawaiyang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun
kalenderditentukanberdasarkankeadaanpadaawal bulan dari baoian tahun kalender
yangbersangkUtan.
Pasal 12
Atas penghasilanbagi pegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar
secara bulanan ataujumlahkumulatifnyadalam i (satu)bulan kalender belum melebihi
Rp1.320.000,00(satujutatiga ratus duapuluhriburupiah), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
tidak dilakukan pemotonganPPh Pasal 21, dalam hal penghasilansehari atau rata-
rata penghasilansehari belum melebihiRp150.000,00(seratuslima puluh ribu
rupiah);
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal21, dalam hal penghasilansehariatau rata-rata
penghasilanseharimelebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan
jumlahsebesarRp150.000,00(seratuslimapuluhribu rupiah) tersebut merupakan
jumlahyangdapat dikurangkan daripenghasilanbruto.
Rata-ratapenghasilanseharisebagaimanadimaksudpadaayat (1) adalah rata-rata
upah mingguan,upah satuan,atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang
digunakan.
Dalamhalpegawaitidaktetap telah memperoleh penghasilan kumulatifdalamI (satu)
bulan kalender melebihiRp1.320.000,00(satujuta tiga ratus dua puluhribu rupiah)
maka jumlahyang dapat dikurangkandari penghasilanbruto adalah sebesarpTKp
yangsebenarnya.
PTKPyang sebenarnyasebagaimanadimaksudpadaayat (3)adalah sebesar pTKp
untukiumlahharikerjayangsebenarnya.
PTKPsehari sebagai dasaruntukmenetapkanpTKp yangsebenarnyaadalah sebesar
PTKPpertahunsebagaimanadimaksud datam Pasal 11 ayat (1)dibagi 360 (tigaratus
enampuluh)hari.
Dalamhal berdasarkan ketentuandi bidang ketenagakerjaandiatur kewajiban untuk
mengikutsertakan
pegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam programjaminan
haritua atau lunjangan haritua, maka iuraniaminanhari tua atau iuran tunjangan hari
tuayangdibayar sendiri olehpegawaitidak tetap kepada badanpenyelenggarajaminan
sosialtenagakerja atau badanpenyelenggaratunjangan hari tua, dapat dikurangkan
daripenghasilanbruto.
Pasal13
Penerimapenghasilanbukanpegawaisebagaimanadimaksuddalampasal9 ayat (l)
huruf a angka 4 dapat memperolehpenguranganberupa PTKP sepanjang yang
bersangkutantelah mempunyai Nomor Pokok Wajjb Pajak dan hanya memperoleh
penghasilandari hubungan kerjadengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26serta tidak memperoleh penghasilanlainnya.
Untuk dapat memperoleh penguranganberupa PTKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penerima penghasilanbukan pegawaiharus menyerahkan fotokopi kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak,dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu
NomorPokok Wajib Pajaksuami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
t
BAB VI
TARIF PEMOTONGAN DANPENERAPANNYA
PAJAK
Pasal14
(1) Tarif berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undangditerapkanatas Penghasilan KenaPajak dari:
a.
pegawaitetap;
b.
penerimapensiunberkalayangdibayarkan
secarabulanan;
c. pegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas yangdibayarkansecarabulanan.
(2)
UntukperhitunganPPh Pasal 21yangharusdipotong setiap masa paiak,kecualimasa
pajakterakhir,tarif diterapkan atasperkiraanpenghasilanyangakan diperoleh selama
1 (satu)tahun,dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perkiraanataspenghasilanyangbersifatteratur adalah jumlahpenghasilanteratur
dalam1 (satu)bulandikalikan12(duabelas);
b.
dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka
perkiraanpenghasilanyangakan diperoleh selama 1 (satu)tahun adalah sebesar
iumlahpadahurufa ditambah denganjumlahpenghasilanyangbersifattidak
teratur.
(3)
Jumlah PPh Pasal 21 yangharusdipotonguntuk setiap masapajaksebagaimanadimaksudpadaayal(2)adalah:
a.
ataspenghasilanyangbersifatteratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang
atasjumlahpenghasilan dimaksud
sebagaimana padaayat(2)hurufa dibagi 12
(duabelas);
b.
ataspenghasilanyangbersifattidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak
Penghasilanyangterutangatasjumlahpenghasilan dimaksudpada
sebagaimana
ayat(2)hurufb dengan Pajak Penghasilan atasjumlahpenghasilan
yangterutang
sebagaimanadimaksudpadaayat(2)huruf a.
(4)
Dalamhal pegawaitetapmempunyai kewajiban pajaksubjektff terhitung sejak awal
tahun kelender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang
sebelumnyabekerjapadapemberikerja lain, banyaknyabulanyangmenjadi faktor
pengalisebagaimanadimaksudpadaayat (2) atau laktor pembagisebagaimanadimaksudpadaayat(3)adalahjumlahbulan tersisa dalam tahun kalender sejakyang
bersangkutan
mulai bekerja.
(5)
Besarnya PPh Pasal 21 yangharus dipotong untuk masa pajakterakhiradalah selisih
antara Pajak Penghasilanyangterutangatas seluruh penghasilankenapajakselama 1
(satu)tahunpajakatau bagian tahunpaiakdengan PPh Pasal 21 yangtelah dipotong
padamasa-masa dalam yangbersangkutan.
sebelumnya tahunpajak
(6)
Dalamhal pegawaitetap kewajiban pajaksubjektifnyahanyameliputi bagian tahun
pajakmakaperhitungan
PPhPasal21yangterutanguntuk bagian tahunpajaktersebut
dihitungberdasarkan kenapajak yang disetahunkan, dengan
penghasilan sebandingjumlahbulan dalam bagiantahunpajak yang bersangkutan.
(71 Dalam hal pegawaitetap berhenti bekerjasebelumbulan Desember danjumlahPPh
Pasal 21 yangtelah dipotong dalam yangbersangkutan
tahun kalender lebih besar dari
PPhPasal 21 yangterutanguntuk1 (satu)tahunpaiakmaka kelebihan PPh Pasal 21
yangtelah dipotong tersebut dikembalikan kepadapegawaitetapyangbersangkutan
bersamaandenganpemberian PPh Pasal 21, palinglambat akhir
buKipemotongan
bulan berikutnya setelahberhentibekeria.
(8)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapantarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-UndangPajak Pengfrasilan sebagaimanadimaksudpada ayat (1)
dibulatkanke bawah hinggaribuanpenuh.
Pasal 15
(1)
Atas penghasilanyangditerimaatau diperoleh pegawaitidak tetap atau tenaga kerja
lepasberupaupah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian, sepanjangpenghasilantidak dibayarkansecara bulanan, tarif lapisan
pertamasebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1)huruf a Undang-Undang
dimaksud
Pajak Penghasilan diterapkanatas:
a. jumlahpenghasilanbrutosehariyangmelebihi (seratus
Rp150.000,00 limapuluh
ribu rupiah); atau
b. iumlahpenghasilanbruto dlkurangi PTKP yangsebenarnyadalam hal jumlah
penghasilankumulatifdalam 1 (satu) bulan kalender ielah melebihi Rp1.320.000,00(satujutatiga ratus duapuluhriburupiah).
(2)
Dalamhal jumlahpenghasilankumulatifdalam satu bulan kalendertelah metebihi
Rp6.000.000,00(enamjutarupiah),PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif
Pasal 17 ayat(1)hurufa Undang-Undang atasjumlahPenghasilan
Pajak Penghasilan
Kena Pajak yangdisetahunkan.
Pasal 16
(1)
Tarif berdasarkan Pasal17 ayat (1) hurufa Undang-Undang
Pajak Penghasilan
dilerapkanatasjumlahkumulatifdari:
a.
Penghasilan jumlahpenghasilan PTKP,yang
Kena Pajak sebesar bruto dikurangi
diterimaataudiperolehbukanpegawaisebagaimanadimaksuddalam Pasal 9 ayat
(1)hurufa angka 4 yangmemenuhi sebagaimana dalam Pasal
ketentuan dimaksud
13ayat(1), yang dihitungsetiapbulan;
b. 50%(lima puluh persen) darijumlahpenghasilan
atau
brutoyang yang diterima
diperolehtenagaahliyangmelakukan bebassebagaimana
pekerjaan dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
c.
brutountuk setiap pembayaran kepada
iumlahpenghasilan imbalan bukanpegawai
yangbersifat berkesinambungan yangtidak memenuhi ketentuansebagaimana
dimaksuddalamPasal 13 ayat(1);
d.
jumlahpenghasilanbruto berupa honorariumatau imbalan yang bersifat tidak
teratur yang diterimaatau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan
pengawasyangtidak merangkap sebagaipegawaitetappada perusahaan yang
sama;
e. jumlahpenghasilanbrutoberupajasa produksi,tantiem,gratifikasi,bonus atau
imbalan lain yang bersifatiidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai;atau
f.
jumlahpenghasilanbrutoberupapenarikandanapensiunolehpesertaprogram
pensiun yang masih berstatussebagai pegawai,dari dana pensiun yang
pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkanPasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diteraokanatas:
a. jumlahpenghasilan
imbalan bukanpegawai
bruto untuk setiap pembayaran kepada
yangtidak bersifat berkesinambungan;
b.
jumlahpenghasilanbruto untuk setiap kali pembayaranyangbersifat utuh dan tidak
dipecah,yangditerimaolehpesertakegiatan.
Pasal 17
PengenaanPPh Pasal 21 bagi pejabatnegara,pegawainegeri sipil, anggotaTentaraNasional
Indonesia,anggotaKepolisianNegara Republik Indonesia, atas
sertapara pensiunannya
penghasilanyangmenjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatandan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuanyang ditetapkankhusus
menoenaihal dimaksud.
,l
Pasal 18
PsngenaanPPh Pasal 21 bagi pegawaiatasuangpesangon,uangmanfaatpensiun,tunjangan
haritua, atau jaminanharitua yangdibayarkansecarasekaligus,diatur berdasarkan ketentuan
yangditetapkankhususmengenaihaldimaksud.
Pasal1 9
(1)
Tarif PPh Pasal 26 sebesar20%(dua puluh persen) dan bersifat finalditerapkanatas
penghasilan ataudiperoleh imbalanataspekerjaan,jasa,
brutoyangditerima sebagaidan kegiatan yangdilakukanoleh orang pribadidenganstatusSubjekPa.jakluar negeri
dengan memperhatikan ketentuanPersetujuan Pajak Berganda
Penghindaran yangberlakuantara Republik lndonesiadengannegara domisili Subjekpajakluar negeri
tersebut.
dimaksud
pribadisebagaiWajibPajak luar negeri tersebut berubahstatus menjadi Wajib pajak
dalamneoeri.
(21 PPhPasal 26 sebagaimana padaayat(1)tidak bersifat final dalam hal orang
BAB VII
TARIFPEMOTONGAN 21 BAGI PENERIMA YANG TIDAK
PPh PASAL PENGHASILAN
MEIVIPUNYAINOMORPOKOKWAJIB PAJAK
Pasal20
yangDipotong Nomor
PokokWajib Paiak, dikenakanpemotongan
(1)
BagiPenerimaPenghasilan PPh Pasal 21 yangtidak memitiki
PPh Pasat 21 dengantarif lebih tinggi 20%
(dua puluh persen)daripadatarifyangditerapkanterhadapWajibpajakyangmemiliki
Nomor Pokok WajibPajak.
(2)
Jumlah PPh Pasal 21 yangharus dipotong sebagaimana padaayat(1)
dimaksud
adalahsebesar 120% (seratus dua puluh persen) darijumlahpph pasat 2t yang
seharusnya dalam hal yangbersangkutan NomorpokokWajibpajak.
dipotong
memiliki
(3)
Pemotongan dimaksud untuk
PPh Pasal 21 sebagaimana padaayat(1)hanya berlaku
pemotonganPPhPasal21yangbersifattidak final.
(4)
Dalamhalpegawaitetapataupenerimapensiunberkalasebagaipenerimapenghasilan
yangtelah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarifyanglebih tinggi sebagaimana
dimaksud
padaayat(1),mendaftarkan NomorPokok Waiib Pajak dalam
diriuntuk memperoleh
tahun kalender yangbersangkutan pemotongan
palinglama sebelum pph pasal 21
untukmasapajakDesember,PPh Pasal 21yangtelahdipotongatas selisih pengenaan
tarif sebesar 20o/" (dua puluhpersen)lebih tinggi tersebutdiperhitungkan
dengan PPh
Pasal 21 yangterutanguntukbulan-bulan setelah Nomor Pokok
selanjutnya memiliki
WajibPajak.
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 2.I DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal21
(1)
PPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26 terutang bagiPenerimaPenghasilanpadasaat
dilakukanpembayaranataupadasaat terutangnya penghasilanyangbersangkutan,
(2)
PPh Pasal 2'l danlalau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPhPasal 21 danlalau
PPh Pasal 26 untuk setiapmasapaiak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajaksebagaimanadimaksudpadaayai (2) adalah
akhirbulan dilakukannya penghasilanpembayaran
ataupadaakhir bulan terutangnya
yangbersangkutan.
t
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONGPPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILANYANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 22
(1) PemotongPPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26 dan penerimapenghasilanyang
DipotongPPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor pelayanan pajak sesuai
denganketentuanyangberlaku.
(2) Pegawai,penerima pensiun berkala,sertabukanpegawaisebagaimanadimaksud dalam
Pasal9 ayat (1) hurula angka 4 wajib membuat surat pernyataanyang berisijumlah
tanggungankeluargapadaawal tahun kalender atau padasaat mulai menjadi SubjekPajakdalamnegeri sebagai dasarpenentuanPTKPdan wajib menyerahkannya kepada
PemotongPPh Pasal 21 danlalaupph pasal 26 padasaat mulai bekerja atau mulai
pensiun.
(3) Dalam hal terjadiperubahantanggungankeluargabagi pegawai, penerima pensiun
berkaladan bukan pegawaisebagaimanadimaksuddalam pasal 9 ayat (1) huruf a
angka 4 wajib membuatsuratpernyataanbarudan menyerahkannya kepadapemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 palinglama sebelum mulai tahun kalender
berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau pph pasal 26 wajib menghitung, memotong,
menyetorkandan melaporkan PPh Pasal 21 danlalau pph pasal 26 yangterutanguntuk
setiapbulan kalender,
(5) Pemotong PPh Pasal 21 danlalau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas
kerjaperhitunganPPh Pasal 21 danlalau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima
penghasilan,yangmenjadidasarpelaporanPPh Pasal 21 danlalau PPh pasal26 yang
terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja
perhitungantersebutsesuai dengan ketentuanyangberlaku.
(6) Ketentuanmengenaikewajibanuntuk melaporkan pemotonganpph pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 untuk setiapbulan kalender sebagaimanadimaksudpadaayat (4)tetap
berlaku,dalam hal jumlahpajakyangdipotongpadabulanyangbersangkutannihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulanterjadi kelebihan penyetoranpajakatas pph pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yangterutangoleh pemotongpph pasal 21 danlalau pph pasal
26, kelebihan penyetoran tersebutdapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 yangterutang pada bulanberikutnyamelaluiSurat Pemberitahuan lvlasa
PPh Pasal 21 dan/atau PPhpasal26.
Pasal 23
(1)
PemotongPPhPasal 2l dan/atauPPh Pasal 26 harus memberikanbuktipemotongan
PPh Pasal 21 atas penghasilanyang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau
penerimapensiunberkalapalinglama 1 (satu)bulansetelah tahun kalender berakhir.
(2)
Dalamhalpegawaitetapberhenti bekerja sebelum bulan Desember, buktipemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimanadimaksudpada ayat (1) harus diberikan palinglama 1
(satu)bulansetelahyangbersangkutanberhenti bekerja.
(3)
PemotongPPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26 harus memberikan buktipemotongan
PPh Pasal 21 atas pemotonganPPh Pasal 21 selainpegawaitetap dan penerima
pensiunberkalasebagaimanadimaksudpadaayat (1),serta bukti pemotonganPPh
Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21 danlatauPPh Pasal 26.
(4)
Dalamhal dalam I (satu)bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan
lebih dari 1 (satu)kali pembayaran penghasilan, buktipemolonganPPh Pasal 21
dan/atauPPh Pasal 26 sebagaimanadimaksudpadaayat(3)dapat dibuat sekali untuk
1 (satu)bulankalender.
(5)
BentukformulirpemotonganPPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan
PeraturanDirekturJenderal Paiak tersendiri.
&
Pasal24
(1)
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal26 yang dipotongoleh pemotongpph pasal 2t
dan/atauPPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor pos atau bank
yangditunjukoleh Menteri Keuangan,palinglama 10 (sepuluh)hari setelah Masa pajak
berakhir.
(2)
PemotongPPh Pasal 21 danlalau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongandan
penyetoran PPh Pasal 2'l danlatau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa pajak yang
dilakukanmelaluipenyampaianSurat Pemberitahuan l\,4asapph pasal 21 dan/atau pph
Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pph pasal 21 dan/atau pph
Pasal26 terdaftar, palinglama 20 (dua puluh) harisetelah Masa pajak berakhir.
(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran pph pasat Zj danlatau pph pasal 26
sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan batas waktu pelaporanpph pasal 21
dan/atauPPh Pasal 26 sebagaimana dimaksudpada ayat (2) bertepatan dengan hari
liburtermasukhariSabtu atau hari libur nasional, penyetorandanpelaporanpph pasal
21 danlatau PPh Pasal26 dapat dilakukanpadahari kerja berikutnya.
Pasal 25
(1)
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima
penghasilanyang dikenakanpemotonganuntuk tahun pajak yang bersangkutan,
kecuali PPh Pasal21yangbersifatfinal.
(2)
Jumlahpemotongan penerapan 20%(dua puluh
PPhPasal21 atas selisih taril sebesar
persen)lebihtinggibagi pegawaitetap atau penerimapensiunberkala sebelum
memilikiNomorPokokWajibPajakyangtelah diperhitungkan
denganpph pasal 21
terutanguntukbulan-bulan padatahun kalender sebagaimana
selanjutnya berikutnyadimaksuddalamPasal 20 ayat(4,tidak termasuk dimaksud
kreditpajaksebagaimana
padaayat(1).
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yangtelah dipotong Pphpasal21dengantarifyanglebih tinggi
sebagaimana diri untuk memperoleh
dimaksuddalamPasal20 ayat (1)mendaftarkan
NomorPokokWajib Pajak makaPPh Pasal 21 yangtelahdipotongtersebutdapatdikreditkandalamSurat Pemberitahuan Wajibpajak
TahunanPajakpenghasilan
Orang Pribadi untuktahunpajakyangbersangkutan.
(4)
Dalamhal Wajib Pajaksebagaimanadimaksudpadaayat(3)menyampaikan
Surat
PemberitahuanTahunanPajakPenghasilanyangmenyatakanjumlahlebih bayar
makapenyampaiannyaharus dilakukan dalamjangkawaktupalinglamag (tiga)tahun
sejak berakhirnya tahunpajakyangbersangkutan.
(5)
Dalamhal Surat PemberitahuanTahunanPajakPenghasilan jumlah
yangmenyatakanlebihbayar sebagaimana padaayat(4)disampaikan 3 (tiga)tahun
dimaksud setelah
sesudahberakhirnya danWajibpajaktelah ditegur
tahunpalakyangbersangkutan
secara tertulis, tidak dianggapsebagaiSurat pemberitahuanTahunanpajak
Penghasilan.
Pasal26
Petuniukumum dan contohpenghitunganpemotonganPPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26
adalahsebagaimanatercantumdalam Lampiran yangtidak terpisahkan dari Peraturan
DirekturJenderalPaiakini.
BAB X
KETENTUANPENUTUP
Pasal 27
DenganberlakunyaPeraturanDirekturJenderalPajakini, Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP-5451PJ|2O0O Pemotongan,penyetoran,dan
tentangPetunjuk Pelaksanaan
PelaporanPajakPenghasilan denganpekerjaan,Jasa,
Pasal21 dan Pasal 26 Sehubungan
dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana DirekturJenderal
telah diubah dengan Peraturan
PajakNomor PER-15/PJ/2006,
dicabutdan dinvatakan tidak berlaku.
Pasal28
PeraturanDirekturJenderalPajakini mulai berlakupadatanggali Januari2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengumumanperaturanDirektur
JenderalPajak ini denganpenempatannya Indonesia.
dalam Berita Negara Republik
Ditetapkandi Jakarta
padatanggal 25 Mai ro
LAMPIHANPERATURANDIRFKTUR JENDEML
PAJAKNOMOR PER- 31 /PJ/2009 TENTANG
PEDOMANTEKNISTATA CABA PEMOTONGAN,
PENYETOMN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN DENGAN
PASAL 26 SEHUBUNGAN
PEKERJMN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG
PRIBADI
PETUNJUKUMUM DAN CONTOHPENGHITUNGAN
PEMOTONGANPPh PASAL 21 DAN/ATAU PPhPASAL 26
BAGIANPEHTAMA:PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPh
PPh PASAL 21 DAN/ATAU
PASAL 26
PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN
PENERIMAPENSIUNBERKALA
PenghitunganPPh Pasal 21 untuk pegawaitetap dan penerimapensiunberkaladibedakan
menjadi2 (dua), yaitu:
'1. Penghitunganmasa atau bulananyangmenjadidasarpemotongan
pph pasal 21yang
terutanguntuksetiap pajak, dalamSpTMasapph pasal 21, selain
masa yangdilaporkan
masapajakDesemberatau masa pajakdi mana pegawaitetap berhenti bekerja;
'172'lA2 dan
2. PenghitungankembalisebagaidasarpengisianFotm 1721 Aj atau
pemotonganPPhPasal21yangterutang untuk masapajakDesemberatau masa pajak
di mana pegawaitetap berhenti bekerja.
Penghitungankembaliini dilakukan pada:
a. bulandimanapegawaitetap berhenti bekerjaataupenstun;
b. bulanDesemberbagipegawaitetapyangbekerja sampai akhir tahun kalender dan
bagipenerimapensiunyangmenerimauangpensiunsampaiakhir tahun kalender.
l.l.
PenghitunganMasaatau Bulanan Selain Masa paiakDesemberatau Masa paiakdi
manapegawaitetap berhenfl bekeria:
a.PenghitunganPPh Pasal 21 atas penghasilanTeratur
b.PenghitunganPPhPasal21atasPenghasilanTtdak Teratur
l.'1.a.PenghitunganPPhPasal21 atas penghasilanTeratur
1.1.a.1.PenghitunganPPh Pasal 2t atasPenghasilanTeratur bagi Pegawai
Tetap:
'1.
a. Untuk menghitung
pegawai
PPh Pasal 21 atas penghasilan
tetap,terlebih dahulu dihitungseluruhpenghasilanbrutoyang
diterimaatau diperoleh selama sebulan, yangmeliputiseluruh
gaji,segalajenistunjangandan pembayaranteratur lainnya,
termasukuanglembur(overtime)danpembayaransejenisnya.
b. Untuk perusahaanyang masuk programJamsostek,premi
Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), premi JaminanKematian(JK)
danpremiJaminanPemeliharaan (JPl9yangdibayar
Kesehatan
oleh pemberikerja merupakan penghasilanbagi pegawai.
Ketentuanyangsama diberlakukan
juga bagi premiasuransi
kesehatan,asuransi kecelakaan kerja,asuransijiwa,asuransi
dwiguna,dan asuransi bea siswa yangdibayarkanolehpemberi
kerja untuk pegawaikepadaperusahaan lainnya.
asuransi Dalam
menghitungPPh Pasal 21, premitersebut dengan
digabungkanpenghasilanbrutoyangdibayarkanolehpemberikerja kepada
Deqawai.
t
c.
Selanjutnyadihitung jumlah penghasilanneto sebulan yang
diperolehdengan cara mengurangi penghasilanbruto sebulan
denganbiayajabatan,serta iuran pensiun,iuranJamlnan Hari
Tua,dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayarsendiri oleh
pegawaiyang bersangkutanmelaluipemberikerja kepada Dana
Pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
atau kepada Badan Penyelenggara ProgramJamsostek.
a.
Selanjutnyadihitung penghasilanneto setahun, yaitu jumlah
penghasilannetosebulandikalikan 12.
b.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak
subjektifnyasebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak
awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka
penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikanpenghasilanneto sebulan dengan banyaknya bulan sejak
pegawaiyang bersangkutanmulaibekerja sampai dengan bulan
Desember.
c.
Selan.iutnyadihitung PenghasilanKena Pajak sebagai dasar
penerapanTarif Pasal 17 ayal(11hurufa UU PPh, yaitusebesar
Penghasilanneto setahun padahurufa atau b di atas, dikurangl
dengan PTKP.
d.
Setelahdiperoleh PPh terutangdengan menerapkan Tarifpasal
17 ayat (1) hurufa UU PPh terhadap Penghasilan Kena pajak
sebagaimanadimaksudpada huruf c, selanjutnya dihitung PPh
Pasal 21 sebulan,yang harusdipotong dan/atau disetor ke kas
negara,yaitusebesar:
1) jumlahPPh Pasal 21 setahun ataspenghasilansebagaimana
dimaksudpadahuru{a dibagi dengan 12; atau
2)
.iumlahPPh Pasal 21 setahunataspenghasilansebagaimana
dimaksudpadahurufb dibagi banyaknya bulan yang menjadi
faktorpengalisebagaimanadimaksudpadahuruf b.
3.
a. Apabilapajak yang terutangoleh pemberikerja tidak didasarkan
atasmasagajisebulan,maka untuk penghitunganPPh Pasal 21,
iumlahpenghasilantersebutterlebih dahulu dijadikanpenghasilan
bulanandenganmempergunakanfaktorperkaliansebagai berikut:
1) Gaji untuk masaseminggudikatikandengan 4;
2) Gaji untuk masa sehari dikalikandengan 26.
b.
Selanjutnyadilakukan penghitunganPPh Pasal 21 sebulan
dengancara seperti dalam angka 2 di atas.
c.
PPh Pasal 21 atas penghasilanseminggudihitung berdasarkan
PPh Pasal21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan Pph
Pasal21 ataspenghasilansehari dihitung berdasarkanPPhPasal
21 sebulan dalamhuruf b dibagi 26.
Jika kepada pegawaidi samping dibayar gaji bulananjuga dibayar
kenaikangaji yang berlaku surut (rapel),misalnya untuk 5 (tima)
bulan,makapenghitunganPPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah
sebagaiberikut:
a.
rapeldibagi dengan banyaknya bulan perolehanrapel tersebut
(dalamhalini 5 bulan);
b.
hasil pembagianrapel tersebut ditambahkanpada gaji setiap
bulan sebelum adanya kenaikangaji, yang sudah dikenakan
pemotonganPPh Pasal 21 ;
c.
PPh Pasal 21 atasgaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan,
dihitungkembaliatas dasar gajibaru setelah ada kenaikan;
d.
PPh Pasal 2l lerutang atas tambahan gali untuk bulan-bulan
dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung
berdasarkanhurufc dikurangi jumlahpajak yang telah dipotong
sebagaimanadisebutpadahuruf b.
5. Apabilakepadapegawaidi samping dibayargali yang didasarkan
masagaiikurang dari satu bulan jugadibayargajilainmengenai
masayanglebihlama dari satu bulan(rapel)seperti tersebut dalam
angka4, maka carapenghitungan
Pphpasal21-nya adalah sesuai
denganyangtelah ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan
ketentuandalamangka3.
1.1,a,2,PenghitunganPPh Pasal 2t ataspenghasilanTeratur bagi penerima
PenslunBerkala
1. PenghitunganPPh Pasal 21 atas uang pensiunbulananyangditerima
ataudiperolehpenerimapensiun pada tahunpertama pensiun adalah
sebagaiberikut:
a. terlebihdahulu penghasilan yangdiperoleh
dihitung neto sebulan
dengancara mengurangi penghasilanbruto dengan biaya
pensiun,kemudiandikalikanbanyaknyabulan seiak pegawai
yang bersangkutanmenerimapensiunsampai dengan bulan
Desember;
b.
penghasilan tersebutpadahuruf a
netopensiunsebagaimana
ditambah dengan penghasilanneto dalam tahun yang
bersangkutanyang diterimaatau diperoleh dari pemberikerja
sebelumpegawaiyang bersangkutan
pensiunsesuai dengan
yangtercantumdalam bukti pemotonganPPhpasal21 sebelum
pensiun;
c.
untukmenghitung Kenapajak,jumjahpenghasilan
Penghasilan
padahurufb tersebut dikurangidenganpTKp,dan selanjutnya
dihitungPPh Pasal 21 atas Penghasilan Kenapajaktersebut;
d. PPhPasal 21 atas uang pensiundalamtahunyangbersangkutandihitungdengancaramengurangiPPh Pasal 21 dalam huruf c
dengan PPh Pasal21yangterutangdaripemberikerjasebelum
pegawaiyang bersangkutanpensiunsesuai denganyang
tercantumdalam bukti pemotonganPPh Pasal 21 sebelum
pensiun;
e.
PPhPasal 21 atas uang pensiunbulananadalah sebesar pph
Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknyabulansebagaimana
dimaksuddalamhurufa.
2. Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiunbulananuntuktahun
keduadanselanjutnyaadalahsebagai berikut:
a. terlebihdahulu penghasilan
dihitung neto sebulan yangdiperolehdengancara mengurangi penghasilanbruto dengan biayapensiun;
b. selanjutnyaPPh Pasal 21 dihitung dengan carapenghitungan
untukpegawaitetappadabutir 1.1.a.1.
angka 2 huruf a, c, dan d.
1.1.b.PenghitunganPPhPasal 21 atasPenghasilanTidak Teratur bagi Pegawai
Tetap
1.
Apabila kepada pegawaitetap diberikan iasa produksi,tantiem,gratifikasi,
bonus,premi,lunjanganhari raya, danpenghasilan ituyang
lain semacam
sifatnyatidaktetapdan biasanya dibayarkan sekalisetahun, maka PPh Pasal
21 dihitung dan dipotong dengancarasebagaiberikut:
a.
dihitungPPh Pasal 21 atas penghasilanteraturyang disetahunkan
ditambahdenganpenghasilan berupa tantiem,
tidakteratur jasaproduksi,
dansebagainya.
/"
b. dihitungPPhPasal 21 atas penghasilanteraturyangdisetahunkan
tanpa
tantiem,jasaproduksi,dan sebagainya.
penghitungan
adalah PPh Pasal 21 ataspenghasilantidak teratur berupa tantiem, jasa
produksi,dan sebagainya.
c.
selisihantara PPh Pasal 21 menurut huruf a dan huruf b
2.
Dalam hal pegawaitetapyangkewajibanpajaksubjektifnyasudah ada sejak
awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari,maka PPh Pasal
21 atas penghasilanyang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara
sebagaimanapada butir 1 dengan memperhatikan
ketentuan mengenai
Penghitungan Teraturpadabutir
PPhPasal 21 Bulanan atas Penghasilan
1.1.a.1.angka2 huruf b, c dan d di atas.
PenghitunganPPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Paiak
Tertentuuntuk Pegawai Tetap yangBerhenti Bekeria Sebelum Bulan Desember.
PPhPasal 21 terutang padabulan Desember
untukpegawaitetapyangberhentibekerjasebelumbulan Desember adalahsebagaiberikut:
1. Penghitungan
atau bulan tertentu
a.
Hitung PPh Pasal 21 terutang atasseluruhpenghasilanyangditerimaatau
diperolehdaripemotongpajakdalamtahun kalender baik
yangbersangkutan,
penghasilan
yangteraturmaupunyangtidakteratur.
b-PPh Pasal 21 terutangyangharusdipotonguntuk bulan Desember atau bulan
tertentuuntukpegawaitetapyangberhenti bekerja sebelum bulan Desember
adalahsebesarselisihantaraPPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan
teratur dan tidak teratur yangditerimadaripemotongpajakdalam tahun kalender
yangbersangkutan, dimaksud
sebagaimana dalamhuruf a, dengan PPh Pasal
21yangtelahdipotongdalam yangbersangkutan
tahun kalender sampai dengan
bulan sebelumnya.
c.
DalamhaljumlahPPh Pasal 21 yangtelah dipotong sampai dengan bulan
sebelumnya
tersebutlebih besar daripadaPPh Pasal 21 terutangatas seluruh
penghasilanteratur dan tidak teratur yangditerima dari pemotong pajak dalam
tahun kalender yangbersangkutan, dalamhalpegawai bekerja
misalnya berhenti
padapertengahantahun,atas kelebihan pemolonganPPh Pasal 21 tersebut
dikembalikankepadapegawaitetapyangberhenti bekerja bersamaan denganpemberianbuktipemotongan pemotongan
PPhPasal 21. Atas kelebihan PPh
Pasal 21 untuk pegawaitetap yang bersangkutan,pemotong pajak dapatmemperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai
tetaplainnyadalammasapajak yang sama,sehinggajumlahPPh Pasal 21yang
harus disetor oleh pemotong pajak untuk masa pajak tersebut telah
mempertimbangkan pemotonganPPh Pasal 21 yangtelah
jumlahkelebihan
diberikanolehpemotongpajakkepadapegawailetapyangberhentibekerja.
2. Perhitungan PPhPasal 21 ierutang atas seluruh penghasilan atauyangditerlma
diperolehdari pemotongpajak dalam tahun kalender yang bersangkutansebagaimana dalam angka t huruf a adaiah sebagaiberikut:dimaksud
a.
Untukpegawaitetapyangkewajibanpajaksubjektilnyasudah ada sejak awal
tahun,namunmulai bekerja setelahbulan Januari atau berhenti bekerjasebelum
bulan Desember, PPh Pasal 2l terutang berdasarkan
dihitung jumlahseluruh
penghasilanyangditerimaatau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun
tidak teratur, selamapegawaitetapyangbersangkutanbekerjapada pemotong
palaK.
b. Sedangkanuntukpegawaitetapyangkewajibanpajaksubjektifnyabaru dimulai
setelahbulanJanuariatauberakhirsebelumbulanDesember,PPh Pasal 21
terutangdihitung berdasarkan jumlahseluruhpenghasilanyangditerima atau
diperoleh,baikyangbersifatteraturmaupuntidak teratur, yangdisetahunkan.
/"
II. PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN PEGAWAITIDAK TETAP PPh PASAL 21 UNTUK
ATAU TENAGA KERJALEPAS,
11.1.
PegawaiTidak Tetap atauTenagaKeria Lepas, pemagangdan Calon pegawai
yangMenerimaUpahHarian,Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan,
UangSaku Harian atau Mingguan:
1.
Tentukanjumlahupah/uangsaku harian, atau rata-rata upah/uang sakuyang
diterimaatau diperoleh dalam sehari:
saku mingguan
hari bekerja
a.
upah/uang dibagi banyaknya dalam seminggu;
b. upahsatuandikalikandenganjumlahrata-ratasatuanyangdihasilkan
dalam
sehari;
c.
upah borongandibagi dengan jumlah hari yang digunakanuntuk
menyelesaikan borongan.
pekerjaan
2.
Dalam hal upah/uangsaku harian atau rata-rata upah/uangsaku harian belum
melebihiRp150.000,00, kumulatif atau diperoleh dalam
danjumlah yangditerima
bulan kalender yangbersangkutan Rp1.320.000,00,
belummelebihi maka tidak
ada PPh Pasal2l yangharus dipotong.
3. Dalamhal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uangsaku harian telah
melebihiRp150.000,00,
dan sepanjang jumlahkumulatifyangditerimaatau
diperolehdalam bulan kalenderyang bersangkutanbelum melebihi
Rp1.320.000,00,
makaPPh Pasal 21 yangharusdipotong adalah sebesar
upah/uangsakuharianatau rata-rata upah/uangsaku harian setelah dikurangi
Rp150.000,00, 5%.
dikalikan
4.
Dalam hal jumlahupah kumulatif yangditerimaatau diperoleh dalambulan
kalenderyangbersangkutan dan kurang dari
telahmelebihi Rp1.920.000,00
Rp6.000.000,00,
makaPPh Pasal 21 yangharus dipotong adalah sebesar
upah/uangsakuharian atau rata-rata upah/uangsaku harian setelah dikurangi
PTKP sehari, dikalikanS%.
5. Dalamhaljumlahupahkumulatifyangditerimaatau diperoleh dalamsatu bulan
kalendertelahmelebihi maka PPh pasal21 dihitung dengan
Rp6.000.000,00,
menerapkanTarifPasal 17 ayat(1)huruta UU pPhatasjumlahupahbruto
dalamsatubulanyangdisetahunkan dikurangi
setetah pTKp,danpph pasal 21
yangharusdipotongadalah sebesar tersebut
PPhPasal 21 hasil perhitungandibagi12.
I.2.
PegawalTidakTelapalau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon pegawai
yangMenerimaUpahyangOibayarkanSecaraBulanan:
PPhPasal 21 dihitungdenganmenerapkan
TarifPasal 17 ayat (1)hurufa UU PPh
atasjumlahupah bruto yangdisetahunkansetelahdikurangiPTKP,danPPhPasal
21 yangharusdipotongadalahsebesar tersebut
PPh Pasal 21 hasil perhitungan
dibaoi12.
t
. PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 BAGI ANGGOTA DEWAN
PENGAWASATAU DEWAN KOMISARISYANG TIDAK MERANGKAPSEBAGAI
PEGAWAITETAP, MANTAN PEGAWAIYANG MENERIMA JASA PFODUKSI,
TANTIEM,GRATIFIKASI,BONUSATAU IMBALAN LAIN YANG BERSIFAT TIDAK
TERATUR,DAN PESERTA PROGRAMPENSIUNYANGMASIH BERSTATUS SEBAGAI
PEGAWAIYANG MENARIK DANAPENSIUN
lll.1. PenghitunganPPh Pasal21 untuk Anggota Dewanpengawasatau Dewan
KomisarisYangTidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
PPh Pasal 21 dihitung denganmenerapkan
Tarif Pasal i7 ayat(1)huruf a UU pph
ataskumulatiijumlahpenghasilan
brutoyangditerimaatau diperoleh selama I (satu)
tahunkalender.
lll,2. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan pegawaiyangMenerimapenghasilan
BerupaJasa Produksi, Tantlem,Gratifikasi,Bonus atau lmbalan Lain yang
Bersifat Tidak Teratur
PPh Pasal 21 dihitung dengancara menerapkan
Tarif Pasal 1Z ayat (1)huruf a UU
PPh atas kumulatifjumlahpenghasilan atau diperoleh
brutoyangditerima selama 1
(satu)tahun kalender.
fff.3. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta program pensiun yang Masih
BerstatusSebagaiPegawaiyangMenarikDanapensiun
PPhPasal21 dihitung denganmenerapkan
Tarifpasal17 ayat (1)huruf a UU pph
dari kumulatif.iumlahpenghasilanbrutoyangdibayarkanselama 1 (satu)tahun
kalender.
tv. PETUNJUKUMUMPENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG
BERSTATUSSEBAGAIBUKANPEGAWAI
1V.1. Pemotongan PPhPasal21 Bagi Tenaga AhliyangMelakukanpekeriaanBebas
PPh Pasal 21 atas penghasilan kepada ahliyangmelakukan
yangdibayarkan tenagapekerjaanbebas dengancara menerapkan a UU
dihitung
tarif Pasal 1Z ayat(1)huruf
PPhatasjumlahkumulatif50%(lima puluh persen) darijumlahpenghasilanbruto
yangdibayarkanatauterutangdalam I (salu)tahun kalender.
Dalamhaltenaga ahli tersebutadalah doher yangmelakukanpraktikdi rumah sakit
dan/atau klinik makabesarnya.iumlahpenghasilanbruto adalah sebesarjasadokter
yangdibayarkanpasienmelalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya
biayaatau bagi hasiloleh rumah sakit dan/atau klinik.
1V,2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi OrangpribadiDalam Negeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli,atas lmbalan yangBersifatBerkesinambungan
1V.2.1,
BagiyangTelahMemiliki NPWP dan Hanya Menerima penghasitanDari
PemotongPaiakyangBersangkutan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
UU
tarif Pasal 17 ayat (1)huruf.a
PPhatasjumlahkumulatifpenghasilan penghasilan
kenapajak.Besarnya
kenapajakadalahsebesar bruto dikurangi
penghasilan PTKPperbulan.
lV,2,2. Bagi yangTidakMemiliki NPWP atauMenerimaPenghasilanDariSelain
PemotongPaiakyangBersangkutan
dengan menerapkan
PPhatasjumlahkumulatifpenghasilanbruto dalam tahun kalender yang
bersangkutan.
PPhPasal21dihitung
tarif Pasal 17 ayat(1)hurufa UU
,..l.
1V.3.
PemotonganPPhPasal21 Bagi OrangpribadiDalamNegeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli,atas lmbalan yangTidak Bersitat Berkesinambungan.
PPhPasal 21 dihitungdengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)huruf a UU pph
atasiumlahpenghasilanbruto.
v. PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPhPASAL 21 BAGI PESERTAKEGIATAN
PPh Pasal 2l dihitung dengan menerapkan
tarif Pasal 17 ayat (1)huruf a UU pph atasjumlah penghasilanbruto untuksetiap kali pembayaranyang bersifatutuh dan tidak
dipecah,yangditerimaolehpesertakegiatan.
PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPh PASAL 26 BAGI ORANG PRIBADI YANG
BEBSTATUSSEBAGAISUBJEKPAJAK LUAR NEGERI.
1. DasarpengenaanPPhPasal 26 adalahdarijumlahpenghasilan
bruto.
2. Dikenakantarif PPh Pasal 26 sebesar 20% denganmemperhatikanketentuanyangdiatur dalam PerjaniianPenghindaranPajak Berganda (p3B),dalam hal orangpribadi
yangmenerimapenghasilanadalahsubiekpajakdalam negeri dari negarayangtelah
mempunyaiP3BdenganIndonesia.
.
l
k_[
-
BAGIANKEDUA:CONTOHPENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
I.
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN
PEGAWAITETAP
I.1 DENGANGAJIBULANAN
1.1.1 Ahmad Zakaria padatahun 2009 bekerja
PT Zamrud
pada perusahaan Abadi
denganmemperolehgaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayariuran
pensiunsebesarRp 100.000,00. tetapi belum mempunyai
Ahmad menikah
anak. Penghitungan 21 adalah berikut:
PPh Pasal sebagai
Gaji sebulan
Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. BiayaJabatan:
5% X Rp 2.500.000,00 Rp 125.000,00
2. luranpensiun Rp 100.000,00
Rp 225.000,00
neto sebulan
Penghasilan
Rp 2.275.000,00
Penghasilan adalah
neto setahun
12x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00
PTKPsetahun
-
untukWP sendiri
Rp15.840.000,00
-
tambahanWP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
PenghasilanKena Pajak setahun
Rp 10. 140.000,00
PPh Pasal 21 terutang
57ox Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00
PPhPasal 21 sebulan
Rp507.000,00:12 = Rp 42.250,00
Catatan:
a. BiayaJabatan adalah biaya untuk mendapatkan, dan memelihara
menagihpenghasilanyangdapat dikurangkan daripenghasilansetiap orang yang
bekerjasebagaipegawaitetap tanpa memandang mempunyai jabatan
ataupuntidak.
b. Contohdi atas berlaku apabilapegawaiyangbersangkutan
sudah memiliki
NPWP.Dalamhal pegawaiyangbersangkutan NPWP,
belummemiliki
makajumlahPPh Pasal 21yangharusdipotongadalahsebesar:
120/"x Rp 42.250,00 = Rp 50.700,00.
selanjutnya penerima yang
dipotongPPh Pasal 21 sudah memilikiNPWP, kecuali disebutlaindalam
contohtersebut.
c. Untuk contoh-contoh diasumsikan penghasilan
t"
l.'l-2
BambangYuliawanpegawaipada perusahaan pT yasa Buana,menikah
tanpaanak, memperoleh gajisebulan Rp 2.000.000,00.
PT Yasa Buana
mengikutiprogramJamsostek,premiJaminanKecelakaanKerja dan premi
JaminanKematiandibayarolehpemberikerja dengan jumlahmasing-masing0,50% dan 0,30% darj gaji.PT Yasa Buana menanggung Hari
iuranJaminan
Tua setiap bulansebesar 3,700/" datigaji sedangkanBambangyuliawan
membayariuranJaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaiisetiap bulan.
Disampingitu PT Yasa Buanajuga mengikutiprogram pensiun untuk
pegawatnya_
PTYasa Buana membayariuranpensiununtuk Bambang yuliawanke dana
pensiun,yangpendiriannya oleh Menteri keuangan, setiap
telah disahkan
bulansebesalRp 100.000,00, sedangkanBambangyuliawanmembayariuranpensiunsebesarRp50.000,00.
Penghitungan 21
PPh Pasal
Gaji sebulan Rp 2.000.000,00PremiJaminanKecelakaan
Kerja Rp 10.000,00PremiJaminanKematian Rp 6.000,00
bruto
Penghasilan
Rp 2.016.000,00
Pengurangan
1.Biayajabatan
5olox Rp 2.016.000,00 Bp 100.800,00
2.IuranPensiun Rp 50.000,00
3.luranJaminanHariTua Rp 4O.OO0,0O
Rp
190.800,00
Penghasilannetosebulan
Rp 1.825.200,00
Penghasilan
netosetahun
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
PTKP
-
untukWPsendiri Bp 15.840.000,00
-
tambahanWPkawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan
KenaPajaksetahun Rp 4.742.400,00
Pembulatan Rp 4.742.OOO,Q0
PPhPasal21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 Rp 237.100,00
PPh Pasal 2l sebulan
Rp237.100,00: Rp 19.758,00
12
1.1.3
EndangVidyawatiadalahseorangkaryawatidengan status menikah tanpa
anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp2.500.000,00. membayar ke dana pensiun
EndangVidyawati iuran pensiun
yang pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp
50.000,00sebulan. surat keterangan tempat Endang
Berdasarkan dari Pemda
Vidyawatiberdomisiliyangdiserahkankepadapemberikerja, diketahui bahwa
suaminyatidak mempunyai apapun.
penghasilan
/
Penghitungan 21
PPh Pasal
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. BiayaJabatan
s% x Rp 2.500.000,00 Rp 125.000,00
=
2. luranpensiun Rp 50.000,00
Rp 175.000,00
neto sebulan
Penghasilan Rp 2.325.000,00
Penghasilan
neto setahun
12 x Rp 2.325.000,00 Rp27.900.000,00
=
PTKP
-
untukWPsendiri Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
PenghasilanKena Pajak setahun Rp 10.740.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 10.740.000,00 Rp 537.000,00
=
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 537.000,00: = 44.750,00
12 Rp
1.1.4 Firma Utami karyawati dengan menikah anakstatus tetapi belum mempunyai
bekerjapada PT Unggul Farmindo. Firma Utaml menerimagaji Rp
3.000.000,00sebulan.PTUnggul Farmindo mengikuti programpensiundan
jamsostek.Perusahaan iuranpensiunkepada yang
membayar danapensiun
pendiriannya oleh lvlenteri sebesarRp 40.000,00
telah disahkan Keuangan,
sebulan.
FirmaUtamijugamembayariuranpensiunsebesarRp 30.000,00sebulan,
disampingiluperusahaanmembayarkaniuranJaminanHari Tua karyawannya
setiap bulan sebesar3,70% dari gaji,sedangkanFirma Utami membayariuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00"/"datigaji.Berdasarkan
surat
keteranganPemdatempat Firma Utami bertempat tinggal diketahui bahwa
suami Firma Utami tidak mempunyai penghasilanapapun.PremiJaminan
Kecelakaan
Keria dan JaminanKematiandibayarolehpemberikerja dengan
jumlahmasing-masingsebesar1,00%dan 0,30% darigaji
Penghitungan 21 :
PPhPasal
Gaji sebulan Rp 3.000.000,00
PremiJaminan Kerja 30.000,00
Kecelakaan Rp
PremiJaminanKematian Rp 9.000,00
Penghasilan Rp 3.039.000,00
bruto sebulan
,*
10
Pengurangan:
1 . Biaya jabatan
5% x Rp 3.039.000,00 Rp 151.950,00
=
2.luranPensiun
RD 30.000.00
3.luranJaminanHari Tua Rp 60.000,00
Rp 241.950,00
netosebulan
Penghasilannelo setahun
12x Rp 2.797.050,00 Rp33.564.600,00
Penghasilan
Rp 2.797.0s0,00
=
PTKP
-
untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah RD 1.320.000.00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan
Kena Pajak adalah Rp 16.404.600,00
Pembutatan Ro 16.404.000.00
PPh Pasal 21 setahun
5%xRp 16.404.000,00Rp 820.200,00
=
PPhPasal21 sebutan
Rp 820.200,00:12 = Rp 68.350,00
Catatan:
Apabilasuami Firma Ulami bekerja, besarnyapTKp FirmaUtami adalah
PTKPuntukdiri sendiri sebesarRp15.840.000.00.
1.2 DENGANGAJI MINGGUAN DANGAJI HARIAN
Contoh-contohperhitunganberikut ini hanya berlakubagipegawaitetap(bukanpegawal tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gaiinya dibayar secara
mingguanatauharian.
1.2.1
GagukTrimanto,menikahdengansatu anak, bekerja sebagaj pegawaitetappadaPerusahaan menerimagaji yang dibayar mingguan
PT Teguh Gemilang
sebesarRp600.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21 :
Gaii sebulan adalah
4 x Rp 600.000,00 Rp 2.400.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan
'1
5% x Rp 2.400.000,00
Rp 20.000,00
netosebulan
Penghasilan
Rp 2.280.000,00
Penghasilanneto setahun
12 x Rp 2.280.000,00 Rp 27.360.000,00
/
11
PTKP
-
untukWP sendiri
Bp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanuntukI anak Rp 1.320.000,00
Rp 18.480.000,00
Kena Paiak
Rp
Penghasilan setahun
8.880.000,00
PPhPasal21
5% x Rp 8.880.000,00Rp 444.000,00
=
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 444.000,00: = 97.000,00
12 Rp
PPh Pasal 21atasgaji/upahmingguan
-
Rp 37.000,00:4 Rp 9.250,00
1.2.2
Harun Santosopegawaipada perusahaan PT Segara Hurip dengan
memperolehgaji mingguansebesar Rp 500.000,00. Harun kawin dan
mempunyai anak. PT Segara programJamsostek,premi
seorang Hurip masuk
Jaminan Kerjadanpremi olehpemberi
Kecelakaan JaminanKematiandibayar
kerja dengan jumlahmasing-masing
setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30%
darigaji.PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar3,70%darigajidan Harun membayariuranpensiunRp 10.000,00
dan
JaminanHari Tua sebesar2,00% dari gaji.
Penghasilansebulan(4x Rp 500.000,00) Rp 2.000.000,00
PremiJaminan Kerja 20.000,00
Kecelakaan Rp
PremlJaminanKematian Rp 6.000,00
bruto
Penghasilan
Rp 2.026.000,00
Pengurangan
:
1.Biayajabatan
5% x Rp 2.026.000,00 Rp 101.300,00
2.Iuranpensiun
Rp 10.000,00
3.luran Jaminan HariTua Rp 40.000,00
Rp 151.300,00
Penghasilannetosebulanadalah
Rp 1.874.700,00
Penghasilan
neto setahun
12 x Rp 1.874.700,00 Rp 22.496.400,00
PTKP
-
untukwajibpajak
Rp15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanseoranganak Rp 1.320.000,00
Rp 18.480.000,00
Kena Pajak 4.016.400,00
Pembulatan Rp 4.016.000,00
Penghasilan setahun
Rp
:/
12
PPhPasal2'l setahun
5% x Rp 4.016.000,00 Rp 200.800,00
=
PPhPasal21sebulan
Rp 200.800,00: 12 Rp 16.733,00
PPhPasal21 mingguan
Bp 16.733,00 Rp
: 4 4.183,00
t.2.3
lmam Rahardi pegawaitetappada perusahaan PT Re.io Indonusa dengan
memperoleh harian Rp80.000,00.lmam kawin dan
gaji yang dibayar sebesar
mempunyaiseorang anak. PT Rejo Indonusa masuk programJamsostek,
premiJaminan Kecelakaan Kerja dan premiJaminan Kematian dibayar oleh
pemberikerjadengan setiap 1,00%dan
jumlahmasing-masing bulan sebesar
0,30%darigaji.PTRejoIndonusamembayariuranJaminanHari Tua setiapbulansebesar3,7Q%dati gaji dan lmam membayar iuranpensiunRp
'15.000,00
danJaminanHari Tua sebesar 2,00%darigaji.
sebulan
PremiJaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.800,00
PremiJaminanKematian Rp 6.240,00
Penghasilan = 26 x Rp 80.000,00= Rp 2.080.000,00
bruto
Penghasilan
Rp 2.107.040,00
Pengurangan:
1 . Biaya jabatan
5% x Rp 2.107.040,00 Rp 105.352,00
2.luranpensiun Rp 15.000,00
3.luranJaminanHari Tua Rp 41 .600,00
Rp 161.952,00
Penghasilannetosebulan
Rp 1.945.088,00
Penghasilannetosetahun
12xRp 1.945.088,00 Rp 23.341 .056,00
PTKP :
-
untukwajibpajak Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanseoranganak Rp 1.320.000,00
Rp 18.480.000,00
PenghasilanKena Pajak setahun Rp 4.861.056,00
Pembulatan Rp 4.861.000,00
PPh Pasal 21setahun
5%xRp 4.861.000,00 Rp 243.050,00
=
PPh Pasal 21sebulan
Rp 243.050,00:12 = Rp 20.254,00
PPh Pasal 21 sehari
Rp 20.254,00: 26 = Rp 779,00
' "p
IJ
1.3 PENGHITUNGAN
PPhPASAL21 ATAS PEMBAYAHAN UANG RAPEL
tersebut nomor
bulanJuni 2009 menerimakenaikan sebulan
1.3.1 AhmadZakariasebagaimana dalam contoh 1.1.1,di atas pada
gaji,menjadiRp 3.500.000,00
danberlakusurutsejak 1 Januari2009. Dengan adanyakenaikangajiyangberlakusurut tersebutmaka Ahmad menerima rapel seiumlahRp5.000.000,00 gajiuntuk masa Januaris.d. Mei 2009). Untuk
(kekurangan
menghitungPPhPasal21 atas uang rapel tersebut, terlebihdahulu dihitung
kembaliPPh Pasal 21 untuk masa Januaris.d. Mei 2OO9 atas dasai
penghasilansetelahadakenaikangaji.Dengandemikianpenghitungan
pph
Pasal21terutangnyaadalahsebagaiberikut:
Gaji Rp 3.500.000,00
Pengurangan
:
1. Biayaiabatan:
5% x Rp 3.500.000,00Rp 17s.000,00
=
2. luranPensiun Rp 100.000,00
Rp 27s.000,00
neto sebulan
Penghasilan Rp 3.225.000,00
Penghasilannetosetahun:
12 x Bp 3.225.000,00 Rp38.700.000,00
PTKP
-
untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikahRp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
KenaPajak
Penghasilan Rp 21.540.000,00
PPhPasal21 setahun
5% x Rp 21.540.000,00= Rp 1.077.000,00
PPhPasal 21 sebulan
Rp 1 .077.000,00 : 12 = Rp 89.750,00
PPh Pasal 21Januaris.d Mei 2009 seharusnvaadalah :
5 x Rp 89.750.00 Rp 448.750,00
PPh Pasal 21yangsudahdipotongJanuari s.d. Mei 2OO9
5 x Flp 42.250,00 (dari perhitungan contoh 1.1.1) = Rp 211.250,00
PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 237.500,00
t4
PENGHITUNGAN
PEMOTONGANPPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASTLAN
BERUPA:JASAPRODUKSI,TANTIEM,GRATIFTKASI.
TUNJANGANHARI RAYA
ATAUTAHUNBARU, BONUS, PREMI,DAN PENGHASILAN
SEJENISLAINNYA
YANG SIFATNYATIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYADIBERIKANSEKALI
DALAMSETAHUN
1.4.1
JokoQurnain(tidakkawin)bekerjapadaPTQolbu Jaya dengan memperoleh
gajisebesarRp2.000.000,00 Dalam Joko
sebulan. tahunyangbersangkutanmenerimabonussebesarRp5.000.000,00. Jokomembayar
Setiap bulannya
iuranpensiunkedana Pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri
KeuangansebesarRp60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:
1.4.1.aPPh Pasal 21 atas Gaii dan Bonus (penghasilansetahun):
Gaji setahun (12xRp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00Bonus Rp 5.000.000,00
brutosetahun
Penghasilan
Rp 29.000.000,00
Pengurangan:
'1. Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 Rp 1.450.000,00
=
2.luranpensiunsetahun
12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00
Rp 2.170.000,00
Penghasilanneto setahun
Rp 26.830.000,00
PTKP
-
untukWP sendiri
Rp 15.840.000,00
Kena Pajak Penghasilan Rp 10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 = Rp 549.500,00
1.4.1.bPPhPasal 21 atasGaii setahun
Gaji setahun (12x Rp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00
Pengurangan
:
1.BiayaJabatan
5%x Rp 24.000.000,00 Rp 1.200.000,00
=
2.luranpensiunsetahun
12x Bp 60.000,00 -Rp 720.000,00
Bp 1.920.000,00
Penghasilannetosetahun Rp 22.080.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00= Rp 312.000,00
15
1.4.1.cPPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
Bp549.500,00 Rp 237.500,00
-Rp 312.000,00=
1.4.2
KaryawatiKen Prameswari (tidakkawin)bekerjapada PT Prabu Kedaton
denganmemperolehgaji sebesarRp 2.750.000,00 Perusahaan
sebulan. ikut
dalam program jamsostek- PremiJaminan Kecelakaan Kerja dan premi
JaminanKematiandan iuran Jaminan Har! Tua dibayar oleh pemberikerjasetiapbulan masing-masing
sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji.
PrameswarimembayariuranPensiunRp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari
Tua sebesar 2,0O%datigajiuntuk setiap bulan.Dalamtahun berjalan diajuga
menerimabonussebesarRp 4.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21atas bonus adalahsebagaiberikut:
1,4.2.aPPh Pasal 21 atas Gaii dan Bonus (penghasilansetahun)
Gaji setahun (12x Flp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00
PremiJaminan Kecelakaan Keria
12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
PremiJaminan Kematian
1 2 x Rp 8.250,00 Rp 99.000,00
Penghasilan
brutosetahun Rp 37.429.000,00
Pengurangan:
1.BiayaJabatan
5% x Rp 37.429.000,00Rp 1.871.450,00
=
2.luranpensiunsetahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3.luran Jaminan HariTua
12 x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
Rp 3.131.450,00
Penghasilanneto setahun
Rp 34.297.550,00
PTKP
-
untukWPsendiri
Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 18.457.550,00
Dibulatkan Rp 18.457.000,00
PPh Pasal 21terutang
5% x Rp 1A.457.000,00 922.850,00
= Rp
1.4.2,b PPh Pasal 21 atas Gaii setahun
=
PremiJaminan Kerja
Gaji setahun (12x Rp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00
Kecelakaan
-
12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
PremiJaminan Kematian
-
12 x Rp 8.250,00
Rp 99.000,00
Jumlah
Rp 33.429.000,00
76
'/
Pengurangan:
1 . Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00 Rp 1.671.450,00
=
2.luranDensiunsetahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3.luranJaminanHari Tua
12x Rp 55.000,00 Rp 660.000,00
Jumlah
Rp 2.931.450,00
Penghasilanneto setahun =
Rp 30.497.550,00
PTKP
-untukwP sendiri
Rp 15.840.000,00
PenghasilanKenaPajak Rp 14.657.550,00
Pembulatan Rp 14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00= Rp 732.850,00
1.4.2.c PPh Pasal 21 atas Bonus
PPhPasal21 atas Bonus adalah:
Rp922.850,00 =
-Rp 732.850,00 Rp190.000,00
I.5
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
PEGAWAIYANGDIPINDAHTUGASKAN
DALAM TAHUN BERJALAN
Padasaat pegawaidipindahtugaskan,
pegawaiyang bersangkutantidak berhenti
bekerjadariperusahaantempatdia bekerja. pegawaiyangbersangkutanmasihtetap
bekerjapadaperusahaanyangsama dan hanya berubih lokasinya saja. Dengan
demikiandalampenghitungan daiarpenghitungan
Pphpasal21tetap menggunakan
selamasetahun.
Contohpenghitungan:
AgusSaparudinyangberstatusbelum menikah adalahpegawaipadapT Nusantara
MandiridiJatarta.Sejak 1 Juni 2009 dipindahtugaskan
ke kantor cabangdi Bandung
danpada1 Oktober 2009 dipindahtugaskan
lagi ke kantor cabangdiGarut.Gaii Agui
SaparudinsebesarRp3.500.000,00 iuran pensiunyangdibayar
danpembayaran
sendirisebulansejumlahRp100.000,00.
PenghitunganPPhPasal 21:
1.5.1 KantorPusatdi Jakarta
Gaji sebulan
Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. BiayaJabatan:
5% x Rp 3-500.000,00 Rp 175.000,00
=
2. luranpensiun = Rp 100.000,00
.175.000,00
Rp
netosebulan
Rp
Penghasilan adalah
3.325.000,00
/
17
Penghasilanneto setahun:
12 x Rp 3.325.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 ierutang setahun
5% xRp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutangsebulan
-
Rp1.143.000,00:12 Rp 95.250,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untukmasaJanuaris.d.Mei 2009
adalah:
5/12 x Rp 1.143.000,00 = Rp476.250,00
PPh Pasal 21yangsudahdipotong
masaJanuaris.d. Mei 2009 adalah:
5 x Rp 95.250,00 = Rp 476.250,00
PPhPasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
PengisianBukti PemotonganPPh Pasal 21 (Form 1721 A1l di Kantor
Jakarta
Gaji(Januaris.d. Mei 2009)
5 x Rp 3.500.000,00 Rp 17.500.000,00
Pengurangan
1.BiayaJabatan
50/6x Rp 17.500.000,00 = Rp875.000,00
2.luranpensiun
5 x Rp 100.000,00 = Rp 500.000,00
Rp 1 .375.000,00
Penghasilanneto5 bulan adalah Rp 16.125.000,00
Penghasilannetodisetahunkan:
12l5 x Rp 16.125.000,00 Rp38.700.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak disetahunkan Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00= Rp 1.143.000,00
PPhPasal 21 terutang
5/12xRp 1.143.000,00 = Rp 476.250,00
18
PPh Pasal 21yangtelah dipotong dan dilunasi
(Januaris.d. Mei 2009) adalah:
5 x Rp 95.250,00 = Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih)dipotong N I H I L
1.5.2 KantorCabang Bandung
a.Penghasilan
netodi Bandung
Gaji Juni s.d. September2009:
4 x Rp 3.500.000,00 = Rp 14.000.000,00
Pengurangan
1 . Biaya Jabatan:
s% x Rp 14.000.000,00 = Rp 700.000,00
2. luran pensiun
a x Rp 100.000,00 = Rp 400.000,00
Rp 1.100.000,00
neto di Bandung
Penghasilan Rp 12.900.000,00
b.Penghasilannetodi Jakarta Rp 16.125.000,00
Jumlahpenghasilan Rp
netoI bulan 29.02s.000,00
Penghasilan
neto disetahunkan:
12l9x Rp 29.025.000,00 = Rp 38.700.000,00
PTKP
-
untukwP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Paiak disetahunkan Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
=
5% x Rp 22.860.000,00 Rp 1.143.000,00
PPhPasal2'1terutangsebulan
Rp 1..143.000,00: Rp 95.250,00
12
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk
masaJanuaris.d.September
2009 adalah:
9/12x Rp 1.143.000,00 Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 terutangdiJakarta
sesuaidenganForm. 1721 -Al Rp 476.250,00
PPh Pasal 21yangsudah dipotong di Bandung
masaJuni s.d. September
2009adalah:
4 x Rp 95.250,00 Rp 381.000,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih)dipotong NIHIL
79
PengisianBukti Pemotongan PPh Pasal 21(Formulir1221-Al) di Kantor
Bandung
Penghasilan
neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September
2009:
4 x Rp 3.500.000,00 Rp 14.000.000,00
Pengurangan:
1.BiayaJabatan:
5% x Rp 14.000.000,00 Bp 700.000,00
2.luranpensiun
4 x Rp 100.000,00 Rp 400.000,00
Rp 1.100.000,00
neto di BandungPenghasilanneto di Jakarta Rp 16..125.000,00
Penghasilan Rp 12.900.000,00
netog bulan
Jumlahpenghasilan Rp 29.025.000,00
Penghasilan
netodisetahunkan:
1 2/9 x Rp 29.025.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
-
untukWP sendiri Rp 1s.840.000,00
PenghasilanKenaPajakdisetahunkan Rp 22.860.000,00
PPhPasal21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00= Rp 1 .143.000,00
PPh Pasal 21 terutang
9/12x Rp 1.'143.000,00 Rp 857.250,00
PPh Pasal 21telah dipotong dan dilunasi:
-
Di Jakarta sesuaidengan Form. 1721 A1 Rp 476.250,00
DiBandung(4x Rp 95.250,00) Rp 381.000,00
PPh Pasal 21 kurang (tebih) dipotong NIHIL
1.5.3 KantorCabang Garut
a. Penghasilan
netodi Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2009:
3x Rp 3.500.000,00 Rp 10.500.000,00
Pengurangan
1.BiayaJabatan
5% x Rp 10.500.000,00 = Rp 525.000,00
2.luranpensiun
3 x Rp 100.000,00 Rp 300.000,00
Rp 825.000,00
Penghasilanneto di Garut Rp 9.675.000,00
b. Penghasilanneto di Jakarta Rp 16.125.000,00
c. Penghasilanneto di Bandung Rp 1 2.900.000,00
Jumlahpenghasilanneto setahun Rp 38.700.000,00
20
PTKP
-
untukWPsendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPhPasal 21 terutang setahun
5% x Rp =
22.860.000,00 Rp 1.143.000,00
PPhPasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
-
sesuaidenganForm. 1721 Al Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 sebulan yangharusdipotongdi Garut
Rp 285.750,00:3 Rp 95.250,00
PenglsianBuktlPemotonganPPh Pasal 21 (Formufir1721-A1)di Kantor
Garut
Penghasilanneto di Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2009:
3 x Rp 3.500.000,00 Rp 10.500.000,00
Pengurangan
1. BiavaJabatan:
506x Rp 10.500.000,00 Rp 525.000,00
2.luranpensiun
3 x Rp 100.000,00 Rp 300.000,00
Rp 825.000,00
Penghasilan Rp 9.675.000,00
netodi Garut
Penghasilannetodi Jakarta Rp16.125.000,00
Penghasilan Rp 12.900.000,00
neto di Bandung
Jumlah neto setahun Rp 38.700.000,00
penghasilan
PTKP
-
untukWPsendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPhPasal21 terutang
5% x Rp 22.860.000,00 Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang diJakartadan Bandung
-
sesuaidenganFotm. 1721 A1 Rp 857.250,00
PPhPasal 21 terutang di Garut Rp 28s.750,00
PPhPasal 21 telah dipotong (3 x Rp 95.250,00) Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 kurang(lebih)dipotong NIH IL
2l
I.6 PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
PEGAWAIYANGBERHENTIBEKERJAATAUMULAI BEKERJA DALAMTAHUN
BERJALAN
1.6.1 PegawaiBaruMulal Bekeria Pada Tahun Berlalan
1.6.1.1PenghltunganPPh Pasat 2t atas penghasilanpegawai yang
kewallbanpaiaksubiektifnyasebagaiSubiekpaiakdalam negeri
sudah ada seiak awal tahun kalender tetapi baru bekeria pada
pertengahantahun.
BudiyantabekerjapadaPT Xiang Malam sebagai pegawai tetapsejak 1 September2009.Budiyantamenikahtetapi belum punya
anak.Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00dan iuran
pensiunyangdibayartiap bulan sebesarRp 150.000,00.
Penghitungan 21tahun 2009 adalah berikut:
PPhPasal sebagai
Gaiisebulan Rp6.000.000,00
Pengurangan:
1. BiayaJabatan
5% x Rp 6.000.000,00 Rp 300.000,00
=
2. luranPensiun Rp 150.000.00
Rp 450.000,00
neto sebulan
Penghasilan Rp 5.5s0.000,00
Penghasilan
neto setahun
4 x Rp 5.550.000,00 Rp 22.200.000,00
PTKP
-
untukWPsendirj Rp 15.840.000,00
-
tambahanWP kawin Rp 1 .320.000,00
Rp 17.160.000,00
PenghasilanKena Pajak setahun Rp 5.040.000,00
PPhPasal 21 terutang
5ol"x Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 252.000,00:4 = Rp 63.000,00
1,6.1.2PenghitunganPPh Pasal 2l atas penghasilanpegawai yang
kewajibanpajaksubiektlfnyasebagai Subiek Paiak dalam negeri
dimulaiseielahpermulaantahunpaiak,dan mulai bekeria pada
tahunberialan
DavidRaisita(lV3)mulai bekerja 1 September2009. la bekerja di
Indonesias.d. Agustus 2012. Selama Tahun 2009 menerima gaji per
bulan Ro 20.000.000.00
Penghitungan 21 tahun 2009 adalah berikut:
PPh Pasal sebagai
.22
Gaji sebulan Rp 20.000.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan
57" X Rp 20.000.000,00Rp 1.000.000,00
=
Maksimumdiperkenankan Rp 500.000,00
neto sebulan
Penghasilan Rp 19.500.000,00
Penghasilanneto selama 4 bulan Rp 78.000.000,00
Penghasilan
neto disetahunkan:
1214x Rp 78.000.000,00 Rp 234.000.000,00
PrKP(r(3)
-
untukwP sendiri Rp15.840.000,00
-
tambahanWPkawin Rp 1 .320.000,00
-tambahan3 orang anak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
Rp 21-120.000,00
PenghasilanKenaPajak disetahunkan Rp 212.880.000,00
PPhPasal 21 disetahunkan:
-
5%x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
-15% x Rp 162.880.000,00 Rp 24.432.000,00
Ro 26.932.000.00
PPh Pasal 21 terutang untuktahun 2009
4112xAp 26.932.000,00 = Rp 8.977.333,00
PPhPasal21terutangsebulan:
-
1/4x Rp 8.977.333,00 Rp 2.244.333,00
PegawaiBerhentiBekeriaPadaTahun Berialan
1.6.2.1PegawaiYangMasihMemitikiKewaiibanpalakSubiektif Berhenti
BekeriaPada Tahun Berialan
AripMarwantoyangberstatusbelum menikah adalahpegawaipadaPT MahakamUtama di Yogyakarta -Dty. Selak 1 Oktober 2009,
yangbersangkulanberhentibekerjadi PT MahakamUtama. Gaji Arip
Marwantosetiap bulan sebesarRp 9.500.000,00 dan yangbersangkutanmembayariuranpensiunkepada Dana pensiunyangpendiriannyatelah mendapat persetujuanMenteri Keuangan
sejumlahRp 100.000,00 bulan.
setiap
PenghltunganPPh Pasal 21 yangdipotongsetiap bulan:
Gaji sebulan Rp3.500.000,00
Pengurangan
1 . Biaya Jabatan:
5% x Rp 3.500.000,00 Bp 1 75.000,00
2.luranpensiun Rp 100.000,00
Rp 275.000,00
neto
Penghasilan Rp 3.22s.000,00
Penghasilanneto selahun
12 x Rp 3.225.000,00 Rp38.700.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPhPasal 21 terutang
=
5% x Rp 22.860.000,00Rp1.143.000,00
PPh Pasal 21yangharusdipotongsebulan:
Rp1.143.000,00 = Rp95.250,00
: 12
PenghitunganPPh Pasal 21 yangterutangselama bekeria padaPT MahakamUtama dalam tahun kalender 2OO9 (s.d. bulan
September2009)dilakukanpadasaatberhentibekeria:
Gaji(Januaris.d.September
2009)
9 x Rp 3.500.000,00 Rp31.500.000.00
Pengurangan'1. Biaya Jabatan:
5%x Rp 31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
2.luranoensiun
9 X Rp 100.000,00 = Rp 900.000,00
Rp2.475.000,00
neto 9 bulan adalah
Penghasilan Rp29.025.000,00
PTKP
-untuk
wP sendiri Rp 1s.840.000,00
Penghasilan
KenaPajak Rp 13.185.000,00
PPh Pasal 21terutang
5% x Rp 13.185.000,00Rp 659.250,00
=
PPhPasal21 terutang untuk masa
Januaris.d.September = 659.250,00
2009adalah RpPPhPasal 21 yangsudahdipotongsampai
denganBulanAgustus2009:
I x Rp95.250,00= Rp 762.000,00
PPhPasal21 lebih dipotong Rp 102.750,00
Catatan:
KelebihanpemotonganPPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00
dikembalikanoleh PT Mahakam Utama kepada yangbersangkutanpadasaatpemberian PPh Pasal .
buktipemotongan 21
24
1.6.2.2 PegawaiBerhenli Bekeria Pada Tahun Berialan dan Sekaligus
KehllanganKewaiibanPaiakSubiektif
LewisOshea(l(3) mulaibekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja seiak
1 Juni 2009 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya
(kehilangan Selama
kewajibanpajaksubjektif). tahun 2009 menerima
gaji perbulan sebesar danpadabulanApril2009
Rp 15.000.000,00
menerimabonussebesarRp 20.0000.000,00
A, Penghllungan PPh Pasal 21 atasgaiiadalah:
Gaii sebulan Rp15-000.000,00
Pengurangan
:
Biaya Jabatan
5% x Rp 15.000.000 Rp 750.000,00
=
Maksimumdiperkenankan Rp 500.000,00
PenghasilanNeto atas gajisebulan Rp 14.500.000,00
PenghasilanNeto disetahunkan:
12 x Rp 14.500.000,00 Rp 174.000.000,00
PrKP(r(3)
-unrukwajibPajak Rp 15.840.000,00
-
tambahanWP kawin Rp 1 .320.000,00
-
tambahan3 orang anak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
Rp 21 .120.000,00
Kena Pajak
Penghasilan Rp 152.880.000,00
PPh Pasal 21 atas gajisetahun:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%x Rp102.880.000,00 Rp 15.432.000,00
Rp 17.932.000,00
PPh Pasal 21 atas gajisebulan
Rp 17.932.000,00 : 12 = Rp 1.494.333,00
B. PenghitunganPPh Pasal 21 atasgaiidan bonus:
Gaji disetahunkan
(12x Rp 15.000.000,00) Rp180.000.000,00
Bonus Bp 20.000.000,00
Rp200.000.000,00
Pengurangan
:
BiayaJabatan:
5% x Rp200.000.000,00 Rp 10.000.000,00
=
Maksimumdiperkenankan
12 x Rp.500.000,00 Rp 6.000.000,00
Penghasilan dan bonusRp194.000.000,00
Neto atas gajisetahun
25
PrKP (|(3)
-
untukWaiibPajak Rp15.840.000,00
-
tambahanWPkawin Rp 1.320.000,00
-
tambahan3 orang anak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
Rp 21.120.000,00
PenghasilanKenaPajak Rp172.880.000,00
PPhPasal 21 alas gajisetahun dan bonus:
5% x Rp 50.000.000.00 Rp 2.500.000,00
15% x Ro122.880.000.00 Rp 18.432.000,00
Rp 20.932.000,00
C. PenghitunganPPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp 20.932.000,00 Rp 17.932.000,00= 3.000.000,00
-
Rp
D. Penghitungankembali PPh Pasal 21 terutang pada saat
pegawaiyang bersangkutanberhenti dan meninggalkan
Indonesiauntuk selama-lamanya, dicantumkan dalam
yang
Form|721 A1:
Gaji selama 5 bulan
(5x Rp 15.000.000,00) Bp 75.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
Jumlah penghasilan
seluruh selama5 bulan Rp9s.000.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan:
5%x Rp 95.000.000,00 Rp 4.750.000,00
=
Maksimumdioerkenankan
5 x Rp. 500.000,00 = Rp 2.500.000,00
PenghasilanNetoselama5 bulan Rp 92.500.000,00
Jumlahseluruh neto diselahunkan
penghasilan
12i5 x Rp 92.500.000,00 Rp222.000.000,00
PTKP(I(3)
-
untukwajib Pajak Rp 15.840.000,00
-
tambahanWP kawin Rp 1.320.000,00
-
tambahan3 oranganak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
Rp 21 .120.000,00
Kena Pajak
Penghasilan Rp 200.880.000,00
PPhPasal21atasgajisetahundanbonus:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%x Rp150.880.000,00 Rp 22.632.000,00
Rp 25.132.000,00
PPhPasal 21 terutang ataspenghasilan5 bulan:
-
5/12x Rp 25.132.000,00 Rp 10.471.667,00
*
26
PPhPasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2009 atas gajidan bonus:
(4x Rp 1.494.333,00)
+ Rp3.000.000,00= Rp 8.977.333,00
PPhPasal21terutangdan harus dipotong
Untuk bulan Mei 2009 = Ro 1.494.333.00
Catatan:
Cara penghitungandi atas berlaku juga bagi pegawai yang
kehilangan kewajiban subiektifnyapada tahun berjalankarena
meninggal
dunia.
PEMOTONGAN YANG
SEBAGIANATAUSELURUHNYA DALAM MATA UANGASING
1.7 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
DTPEROLEH
NeillMc Leary adalah seorangkaryawan gaji pada bulanJanuari
memperoleh 2009
dalam mata uang asing sebesarUS$ 2,000 sebulan.Kursyangberlakuuntuk bulan
Januari 2009 berdasarkanKeputusanMenteriKeuanganadalah Rp 11.250,00 per
US$ 1.00. Neill Mc Leary berstatusmenikahdengan1 anak,
Penghitungan 21 adalah'.
PPhPasal
Gaji sebulan adalah:
US$ 2,000 x Rp 11.250,00 Rp 22.500.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan
5% x Rp 22.500.000,00
= Rp 1.125.000,00
Maksimumdiperkenankan Rp 500.000,00
netosebulan
Penghasilan Rp 22.000.000,00
Penghasilan
netosetahun
12 x Rp 22.000.000,00 Rp 264.000.000,00
PTKP
-
untuk WP sendiri Bp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah BD 1.320.000.00
-
tambahan untuk 1 orang anak Rp 1.320.000,00
Rp 18.480.000,00
PenghasilanKenaPajak Rp 245.520.000,00
PPhPasal 21 terutang setahun
-
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.s00.000,00
15% x Rp 195.520.000,00 -Rp 29.328.000,00
Rp 31 .828.000,00
PPhPasal 2l sebulan:
Rp31.828.000,00: Rp 2.652.333,00
l2=
nt
PPh PASAL21 SELURUH ATAUSEBAGIAN DITANGGUNG OLEHPEMBERI
KERJA
DalamhalPPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggungolehpemberikerja,pajakyangditanggungpemberikerja tersebuttermasuk dalam pengertiankenikmatan
sebagaimanadimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan
penghasilan yangbersangkutan.
pegawai
Arip Mulyanaadalahseorangpegawaidari PT Lautan Otomata dengan status
menikahdan mempunyai 3 orang anak. Dia menerimagajiRp 4.00O.OOO,OO
sebulan
danPPhditanggungolehpemberikerja.Tiap bulan ia membayar iuranpensiunke
danapensiunyang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangansebesar
Rp 150.000.00
Gaji sebulan Rp 4.000.000,00
Pengurangan:
1 . Biaya Jabatan
5% x Rp 4-000.000,00 Rp 200.000,00
2.luranpensiun Rp 150.000,00
Rp 350.000,00
netosebulan
Penghasilan Rp 3.650.000,00
Penghasilan
neto setahun
12 x Rp 3.650.000,00 Rp 43.800.000,00
PTKP
-
untukWPsendiri Rp15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanuntuk3 orang anak Rp 3.960.000,00
Rp 21.120.000,00
KenaPaiak
Penghasilan Rp 22.680.000,00
PPh Pasal 21setahunadalah
5% xRp 22.680.000,00 =Rp 1.104.000,00
PPh Pasal 2l sebulan:
Rp 1.134.000,00: = 94.500,00
12 Bp
PPhPasal 21 sebesarRp94.500,00 dandibayar
ini ditanggung olehpemberikerja.
JumlahsebesarRp 94.500,00 tidakdapat dikurangkan dari penghasilanBruto
pemberikerjadanbukanmerupakanpenghasilan pajakkepada Arip
yangdikenakan
Mulyana.
selainpemerintahPajakyang pengenaanpajaknyaberdasarkanPph final atau berdasarkan norma
penghitungankhusus (deerned profitl, maka kenikmatan berupa pajak yang
ditanggungpemberikerjaditambahkanke dalampenghasilandari pegawai yang
bersangkutan, pajaknya sesuaicontohNomor 1.9.
NamunapabilapemberikerjaadalahbukanWajibPajak atau Wajib
danpenghilungan dilakukan
28
I.9
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPhPASAL 21 TEHHADAP PEGAWAITETAP
YANG MENERIMA TUNJANGANPAJAK
Dalamhal kepada pegawaidiberikantunjanganpajak,maka tunjangan pajaktersebut
merupakanpenghasilan pegawai yang bersangkutandan ditambahkan pada
penghasilan
yangditerimanya.
Contohpenghitungan:
Peri lrawan (statuskawindengan 3 orang anak) bekerja padaPTKartika Kawashima
PionirindodenganmemperolehgajisebesarRp 2.500.000,00 Kepada
sebulan. Peri
lrawandiberikantunjanganpajaksebesarRp 25.000,00. luranpensiunyangdibayar
olehPerilrawan adalah sebesar sebulan.
RD 25.000.00
PenghitunganPPh Pasal 21 adalah :
Gajisebulan Rp 2.500.000,00
Tunjanganpajak
Bp 25.000,00
brutosebulan
Penghasilan
Rp 2.525.000,00
Pengurangan:
1.BiayaJabatan
5%xRp 2.525.000,00 = Rp 126.250,00
2.luranpensiun
= Rp 25.000,00
Rp 151.250,00
netosebulan
Penghasilan
Rp 2.373.750,00
Penghasilan
neto setahun
12 x Rp 2.373.7s0,00 Rp 28.485.000,00
PTKP
-
untuk wP sendiri Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanuntuk3 orang anak Rp 3.960.000,00
Rp 21.120.000,00
PenghasilanKenaPajak
Rp 7.365.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah 5o/" x Rp 7.365.000,00 = Rp 368.250,00
-
PPh Pasal 21 sebulan adalah Rp 368.250,00: 12 Rp 30.688,00
Selisihpajakterutangdengan tunjangan pajakadalah Rp 30.688,00 -Rp 25.000.00=
Rp 5.688,00 dapat ditanggung oleh pegawaitersebutyaitudengan dipotongkan dari
penghasilanbulanyangbersangkutanatau ditanggung olehpemberikerja/pemotong
pajak.
Apabilaselisih sebesar Bp 5.688,00 tersebut ditanggung olehpemberikerja/pemotong
pajakmakajumlahtersebut bukan merupakan biayayangdapat dikurangkan dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberikerja/pemotongpajak.
29
I.1O
PENGHITUNGANPPh PASAL 21 ATAS PENERIMAANDALAM BENTUK NATURA
DAN KENIKMATAN LATNNYAYANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU
BERDASARKANNORMAPENGHITUNGANKHUSUS(DEEMED PROFIN
Qalbun Junaidi adalahwarga negara Rl yang bekerjapada suatu perwakilandagang
asingyangpengenaanpajaknyamenggunakannormapenghitungankhusus(deemed
profit), memperclehgaji sebesar Rp 1.500.000,00 sebulan beserta beras 30 kg dan
gula 10 kg. Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nllai uang dari
beras dan guladihitungberdasarkan harga pasar yaitu :
perkg.
Hargagula : Rp 8.000,00perkg.
Harga beras : Rp 10.000,00
Penghitungan 21
PPh Pasal
Gaji sebulan Rp 1 .500.000,00
Beras: 30 x Rp 10.000,00 Rp 300.000,00
Gula : 10 x Rp 8.000,00 Rp 80.000,00
brutosebulan
Penghasilan
Rp 1.880.000,00
Pengurangan
:
BiayaJabatan
5% x Rp 1.880.000,00 Rp 94.000,00
neto sebulan
Penghasilan
Rp 1.786.000,00
Penghasilanneto setahun
12xRp I.786.000,00
Rp 21 .a32.000,00
PTKP
-
untukWPsendiri
Rp 15-840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanuntuk 1 orang anak Rp 1 .320.000,00
Rp 18.480.000,00
PenghasilanKena Pajak
Rp 2.952.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah
5% x Rp 2.952.000,00 Rp 147.600,00
=
PPhPasal 21 sebulan:
Rp 147.600,00:
12 Rp 12.300,00
I.11
PerhitunganPPh Pasal 21 Bagi Pegawai TetapyangBaru Memiliki NpWp pada
TahunBerialan
WahyuSantosa,status belum menikah dan tidak memiliki tanggungankeluarga,
bekerjapadaPTFaiar Sejahtera dengan memperoleh gajidan tunjangan setiap bulan
sebesar Rp5.500.000,00, membayar
danyangbersangkutan iuranpensiunkepadaperusahaanDana Pensiun telah disahkan Keuangan
yang pendiriannya oleh Menteri
setiapbulan sebesar Rp200.000,00. baru memiliki
WahyuSantosa NPWPpadabulan
Juni 2009 dan menyerahkanfotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk
digunakansebagai PPh Pasal
dasarpemotongan 21 bulan Juni.
30
Perhitungan harusdipotongsetiapbulan untuk bulanJanuari-Mei
PPhPasal 21 yang
2009adalahsebagaiberikut:
sebulan
Gaji dan tun.iangan Rp 5.500.000,00
Pengurangan:
1. BiayaJabatan
5% x Rp 5.500.000,00 = Rp 275.000,00
2. luranpensiun: Rp 200.000,00
Rp 475.000,00
Penghasilan sebulan
Neto atas gajidan tunjangan Rp 5.025.000,00
Penghasilan
Netosetahun:
12 x Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00
PrKPOl(0)
-
untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
Kena Pajak
Penghasilan Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21ataspenghasilan
setahun:
5ol"x Rp 44.460.000,00 Rp 2.229.000,00
PPh Pasal 21atasgajisebutan
Rp 2.223.000.00: 12 = Rp 185.250,00
PPh Pasal 21yangharusdipotong yangbersangkutan memilikiNpWp:
karena belum
120%x Rp 185.250,00= Rp 222.300,00
Jumlah PPh Pasal21yangdipotong
dariJanuari-Mei2009= S x Rp 222.900,00 = Rp 1.111.500,00
JumlahPPhPasal21 terutang apabila
YangbersangkutanmemilikiNPWp=
5 x Rp 185.250.00 = Rp 926.250,00
Selisih (20% x 5 x Rp 185.250,00) -Rp 185.250,00
PenghitunganPPh Pasal 21 terutang dan yangharusdipotonguntuk bulan Juni 2009,
setelah yang bersangkutanmemilikiNPWPdan menyerahkan fotokopikartu NpWp
kepadapemberikerja,dengancatatangajidantunjanganuntuk bulan Juni2OO9tidak
berubah,adalahsebagaiberikut:
PPhPasal21 terutang sebulan (sama denganPerhitungan Rp 185.250,00
sebelumnya)
Diperhitungkan pemotongan
dengan atastambahan
20%sebelummemiliki 2009)
NPWP(Januari-Mei
2oo/ox5xRD I85.250.00 (Rp 185.250,00)
PPh Pasal 21yangharusdipotongbulanJuni 2OOg Nihil
Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2009 dan
menyerahkanfotokopikartu NPWP sebelumpemotonganpph pasal 21 untuk bulan
Desember2009, dengan asumsipenghasilansetiap bulan besarnyasama dan tidak
ada penghasilanlain selain penghasilantetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka
perhitunganPPh Pasal 21 yang harus dipotong padabulan Desember 2OO9 adalah
sebagaiberikut:
PPhPasal21 terutang sebulan(samadengan
Perhitungansebelumnya) Rp 185.250,00
Diperhitungkandenganpemotongan
atas tambahan
20% sebelum NPWP(Januari-November
memiliki 2009)
20/.x 11 x Rp 185.250,00 (Rp 407.550,00)
PPh Pasal 21yangharus dipotong bulan Desember 2009 (Rp 222.300,00)
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21
terutang untuk bulan Desember 2009, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk bulan iersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp 222.300,00dapat
diperhitungkandengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun
kalenderberikutnya.Karenajumlahtersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal
21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya,jumlahtersebut tidak termasuk dalam kredit
pajak yang dapat diperhitungkanoleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan
TahunanPajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadiyangbersangkutan.
PerhitunganPPhPasal 21 terutang untuk tahun 2009, dimana Wahyu Santosa sudah
memiliki NPWP padaakhir bulan November 2009 sebelum pemotonganPPhPasal 21
bulan Desember 2009adalah sebaoai berikul:
Gaji dan tunjangan setahun:
Bp 5.500.000,00 Rp 66.000.000,00
x 12
Pengurangan
:
BiayaJabatan
5% x Rp 66.000.000,00Rp 3.300.000,00
=
luranpensiun:
Rp 200.000,00x 12 = Rp 2.400.000,00
Rp 5.700.000,00
PenghasilanNeto setahun Rp 60.300.000,00
PrKP(Tlvo)
-
untukWajib Pajak Rp 15.840.000,00
KenaPajak
Penghasilan Rp 44.460.000,00
21 atas penghasilan
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00
PPhPasal setahun:
PPhPasal21yangtelah dipotong:
Bulan Januari -November2009
1l xRp222.300 = Rp 2.445.300,00
Bulan Desember 2009 =Rp 0,00
Rp .2.445.300,00
PPh Pasal 21 lebih dipotonguntuk diperhitungkan
padabulan selanjutnya tahun kalender 222.3OO,OOI
dalam berikutnya(Rp
Karenajumlahsebesar Rp 222.300,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terutangbulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlahyangdapai
dikreditkandalamSurat Pemberitahuan Wajib Pajak
Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi pegawai sebesar
yangbersangkutan Rp 2.223.9Qo,o0
32
t
1.12 PenghitunganPPh Pasat 2i yang HarusDipotongPadaMasa Paiak Terakhir,
yaitu:
a.
BulanDesemberuntukPegawaiTetapyangBekeriasampaidenganakhir
tahunkalender;
b,
BulanTerakhirMemperolehGaliataupenghasilanTetapdan Teratur Karena
yangBersangkutanBerhentiBekeria.
1.12.1PenghitunganPPh Pasal 21yangHarusDipotongpadaBulan Desember.
a. DalamHal Penghasilan Tetapdan Teratur Setiap Bulan Sama/TidakBerubah,makaiumlahPPh Pasal 21yangharus dipotong padabulan
Desemberbesarnyasama dengan yangdipotongpadabulan-bulan
sebelumnya.
b. DalamHal Besarnya PenghasilanTetapdan Teratur Setiap Bulan
MengalamiPerubahan,
Jaka Lelana, statusbelummenikahdan tidak memilikitanggungankeluarga,
bekerja pada PT LazuardiInternusadengan memperoleh gajidan tunjangln
setiapbulan sebesar Rp 5.500.000,00, membayar
danyangbersangkutaniuranpensiunkepadaperusahaanDanapensiunyangpendiriannya
telah
disahkanoleh Menteri Keuangansetiap bulan sebesarRp 200.000,00.
Mulai
bulanJuli 2009, Jaka Lelana memperoleh penghasilan
kenaikan tetap setiap
bulanmenjadisebesarRp2.000.000,00.
PerhitunganPPhPasal21 yangharus dipotong setiapbulan untuk bulan
Januari-Juni2009adalahsebagaiberikut:
Gajidan tunjangan sebulan
Pengurangan:
Rp 5.500.000,00
BiayaJabatan
5% x Rp 5.500.000,00= Rp 275.000,00
luranpensiun: = Rp 200.000,00
Rp 47s.000,00
Penghasilan
Netoatasgajidan tunjangan sebulanRp 5.025.000,00
Penghasilan
Netosetahun:'12x Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00
PTKP (lvo)
-
untukwajibPajak
Rp 15.840.000,00
KenaPajak
Penghasilan
Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21 atas gajisetahun:
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00
PPhPasal21 atas gajisebulan
Rp 2.223.000,00: Rp 185.250,00
12 =
PPhPasal21yangharusdipotongNovember2009adalahsebagaiberikut:
Perhitungan
setiap bulan untuk bulan Juli-
Gaji dan tunjangansebulan Rp 7.000.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan
5olox Rp 7.000.000,00Rp 350.000,00
=
luranpensiun: = Rp 200.000,00
Rp 550.000,00
Penghasilan
Netoatasgaiidan tunjangan sebulan Rp 6.450.000,00
33
Penghasilan
Neto setahun:
12 x Rp 6.450.000,00 Rp 77.400.000,00
PTKP(TKO)
-
untukWajibPajak
Rp 15.840.000,00
PenghasilanKenaPajak
Rp 61.560.000,00
PPhPasal21ataspenghasilan
setahun:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,0015%x Rp 1 1 .s60.000,00 Rp 1.734.000,00
Rp 4.234.000,00
PPhPasal21yangharusdipotongsetiapbulan:
Rp 4.234.000,00: =
12 Rp 3s2.833,00
PPh Pasal dipotongPenghasilan setahun:
Perhitungan 21yangharus padabulan Desember 2OOg:
selama
(6x Rp 5.500.000,00) =
+ (6x Rp 7.0OO.OOO,O0) Rp 75.000.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan:
5% x Rp 75.000.000,00 = Rp3.750.000,00
lurangPensiun:
12x Bp 200.000,00 = Rp 2.400.000,00
Rp 6.150.000,00
PenghasilanNeto
Rp68.850-000,00
PTKP (TKO)
-untuk wajib Pajak
Rp 15.840.000,00
PenghasilanKenaPajak
Rp s3.010.000,00
PPhPasal2'l terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 3.010.000,00 Rp 451.500,00
Rp 2.951.500,00PPhPasal21yangtelahdipotongs.d.
November2009:
(6x Rp 185.250,00)
+ (5x Rp ss2.833,00) Rp 2.875.365,00
PPh Pasal 21yangharusdipotongpadabulan
Desember2009 Rp 76.135,00
1.12.2PenghitunganPPhpasal2i yangHarusDipotongpadaBulanTerakhir
PegawaiTetapMemperolehpenghasllanTetapdan ieratur Karena yang
BersangkutanBerhentiBekeriasebelumBulan Desember
pegawai
Contoh:LihatContoh1.6.2. BerhentiBekeriapadaTahun Berjalan
ll.
PENGHITUNGAN
PPhPASAL21 ATAS UANG PENSIUN YANGDIBAYARKAN
SECARA
BERKALA(BULANAN)
ll.1
PenghitunganPPhPasal21 Pada TahunpertamaDibayarkannyaUangpensiun
Secara Bulanan
34
11.1.1PenghilunganPPh Pasal 21di Tempat pemberiKeljaSebelumpensiun.
Apabilawaktupensiunsudah dapat diketahuidenganpasti pada awal tahun,
misalnyaberdasarkanketentuanyangberlaku di tempat pemberikeriayang
dikaitkandengan usia pegawaiyangbersangkutan,makaperhitunganpph
Pasal21terutangsebulan berdasarkan kenapajakyang
dihitung penghasilan
akandiperolehdalamperiodedimanapegawaiyang bersangkutan
akan
bekerjadalamtahunberjalansebelummemasukimasapensiun.
Namun,apabila waktu pensiunbelumdapat diketahui denganpastipada
waktumenghitungPPh Pasal 21 yangterutang untuk setiap bulan, maka
penghitungan pada perkiraan penghasilan neto
PPh Pasal 21 didasarkan
setahunsepertipadacontoh 1.6.2.1. Penghitungan PPh Pasal
Pemotongan21 atas Penghasilan PegawaiyangMasihMemiliki Kewajiban Pajak SubjektifBerhentiBekerjapadaTahun Berialan.
Contoh:
RadenSuryaman,berstatus kawin dengan 2 (dua)orang anak yangmasih
menjaditanggungan,bekerja sebagai pegawaitetappadapT IndoRejo Abadi
dengangajisebulansebesar RadenSuryaman
Rp5.000.000,00. setiap bulan
membayariuranpensiun Rp 250.000,00 Swadhana
sebesar ke Dana Pensiun
Utama yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkanketentuanyangberlaku di PT Indo Rejo Abadi terhitung mulai 1
Juli 2009, RadenSuryamanakanmemasukimasapensiun.
PenghitunganPPh Pasal 21 sebulan:
Gaji sebulan
Rp 5.000.000,00
Pengurangan
1 . Biaya jabatan:
5% X Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
=
2.luranpensiun Rp 250.000,00
Rp 500.000,00
Netosebulan
Penghasilan Rp 4.500.000,00
PenghasilanNeto6 bulan (masabekerjaJanuaris.d. Juni 2009)
Rp 4.500.000.00
x6
Rp 27.000.000,00
PTKP
-
untukWPsendiri Ro 15.840.000.00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanuntuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000,00
Penghasilan
KenaPajak Rp 7.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang: 5%x Rp 7.200.000,00 Rp 360.000,00
PPhPasal21 terutang Bp 360.000,00 Rp 60.000,00
sebulan: :6
Pada saat Raden Suryaman berhentl bekerla dan memasukl masa
pensiun,makapemberikeria memberikan bukti pemotonganPPh Pasal
21(Form1721A1l dengan data sebagai berlkut:
Gaji selama 6 bulan : 6x Rp 5.000.000,00 Rp 30.000.000,00
35 ,l
Pengurangan
1 . Biaya jabatan:
5% X Rp 30.000.000,00 Rp 1.s00.000,00
2.luranpensiun:
6 x Rp 250.000,00 Rp 1-500.000,00
Rp 3.000.000,00
Netoselama
Penghasilan 6 bulan Rp 27.000.000,00
PTKP:
-
untukWP sendiri Bp 15-840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-tambahan
untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 7.200.000,00
PPhPasal2l terutang(5%x Rp 7.200.000,00) Rp 360.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong(6x Rp 60.000,00) Rp 360.000,00
PPhPasal21kurang(lebih)dipotong NIH IL
pemotongan pada penghasilan
yangdisetahunkan,karenapadasaatperhitunganbelum diketahui secara
Apabila PPh Pasal 21 seiiap bulan didasarkan
pastisaatpensiunatau berhenti bekerja, maka padasaatpenghitunganpph
Pasal 21 terutanguntuk masa terakhir(saatpensiunatau berhenti bekerja),
akanterjadikelebihanpemotonganPPhPasal 21 ataspenghasilanpegawai
yangbersangkutan,yangharusdikembalikanolehpemotong pajak kepada
pegawaiyangbersangkutan.
11.1.2PenghitunganPPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yangMembayarkanUang
PensiunBulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan yang pensiun
bagipegawai dalam hal
yangbersangkutan penghasilan dari
tidakmempunyai selain dari pekerjaan
satupemberikerja dan uang pensiun, menghitung
Dana Pensiun pemotongan
PPhPasal 21 aias uang pensiunpadatahunpertamapegawaimenerima
uangpensiundenganberdasarkan penghasilan
padagunggungan neto dari
pemberikerjasampai dengan pensiundanperkiraanuangpensiunyangakan
diterimadalamtahun kalender yangbersangkutan.
AgarDanaPensiun dapat
melakukanpemotonganPPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun
harus segera menyerahkan PPh Pasal 21 (Formulir.l721
buktipemotongan A
'111721
A-2) dari pemberikerja sebelumnya.
Melanjutkan
ContohSebelumnya:
Selanjutnya,mulai bulan Juli 2009 Raden Suryamanmemperolehuang
pensiundari Dana Pensiun Swadhana Utama sebesar Rp 3.000-000,00
sebulan. Penghitungan
PPh Pasal 21 terutangatas uang pensiunadalah
sebagaiberikut.
Pensiunsebulanadalah Flp 3.000.000,00
36 t
Pengurangan:
Biayapensiun5% x Rp 3.000.000,00
=
Penghasilan
netosebulan
Penghasilan
neto Juli s.d. Desember 2009
6 x Rp 2.850.000,00
Penghasilannetodari PT Indo Rejo Abadi
sesuaidgn bukti pemotonganPPhPasal 21 adalah
Jumlah neio tahun 2009
penghasilan
PTKP
-
untukwP sendiri
-
tambahankarenamenikah
-
tambahanuntuk 2 orang anak
PenghasilanKenaPajak
PPh Pasal 21 terutang adalah :
5% x RD 24.300.000.00
=
Rp 15.840.000,00
Rp 1 .320.000,00
Rp 2.640.000,00
PPhPasal21 terutang di PT Indo Rejo Abadi
sesuaidenganbuktipemotongan
PPh Pasal 21
(Form1721A1)
PPh Pasal 21 terutang padaDana Pensiun
SwadhanaUtama,selama6 bulan adalah
Rp 150.000,00
Rp 2.850.000,00
Rp 17.100.000,00
"l 27.000.000,00
Rp 44.100.000,00
Rp 19.800.000,00
Rp 24.300.000,00
Rp 1 .215.000,00
Rp 360.000,00
Rp 855.000,00
PPhPasal21 atas uangpensiunyangharusdipotongtiapbulan adalah:
Rp855.000,00:6= Rp 142.500,00
PenghitungankembaliPPh Pasal 21 oleh Dana PensiunSwadhana
Utamauntukdicantumkandalam Form 1721 A1l
Pensiunselama6 bulan: 6 x Rp 3.000.000,00
Pengurangan:
Biayapensiun:
5% x Rp 18.000.000,00
=
Penghasilan
neto6 bulan
Penghasilan
netodari PT Indo Rejo Abadi
sesuaidengan PPh Pasal
buktipemotongan 21
adalah
Jumlah neto tahun 2009
penghasilan
PTKP
Rp 18.000.000,00
Rp 900.000,00
Rp 17.100.000,00
*l 27.000.000,00
Rp 44.100.000,00
-
untukWPsendiri Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
-
tambahanuntuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000,00
/
Penghasilan
Kena Pajak
Rp 24.900.000,00
PPh Pasal 21terutangadalah:
5% x Rp 24.300.000,00
Rpj.215.000,00
=
PPhPasal21 terutang di PT Indo Rejo Abadi
sesuaidenganbuktipemotongan PPh Pasal 21
(Form172141) Rp 360.000,00
PPh Pasal 21terutangpadaDanaPensiun
SwadhanaUtama,selama6 bulan adalah Rp B55.OOO,O0
PPhPasal21 telah dipotong:6 x Rp 142.500,00 Rp 855.000,00
PPhPasal21kurang(lebih)dipotong
NIHIL
ll.2
PenghitunganPPhPasal 21 Atas pembayaranUangpensiunSecara Bulanan
PadaTahunKeduadanSetetusnya.
Denganmenggunakan
penghitungan
contohsebelumnya, pph pasal 21 atas uang
pensiunbulananmulaiJanuari2010 (tahun yangbersangkutan adalah
kedua pensiun)
sebagaiberikut.
Pensiunsebulanadalah
Rp 3.000.000,00
Pengurangan:
Biayapensiun
=
5% x Bp 3.000.000,00
Rp 150.000,00
Penghasilan
neto sebulan
Rp 2.850.000,00
Penghasilan
neto disetahunkan
12x Rp 2.850.000,00 Rp34.200.000,00
PTKP:
-
untukWP sendiri
Rp 15.840.000,00
-
tambahankarenamenikah Ro 1.320.000.00
-
tambahanuntuk2 orang anak Rp 2.640.000,00
Bp 19.800.000,00
Penghasilan
Kena Pajak
Rp 14.400.000,00
PPhPasal21 setahun:
5%xRp 14.400.000,00 Rp720.000,00
=
PPhPasal21 sebulan
Rp 720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
III.
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 TERHADAPPENGHASILAN
PEGAWAIHARIAN,TENAGA HARIAN LEPAS. PENERIMA UPAH SATUAN.DAN
PENERIMAUPAH BORONGAN
III.1
DENGANUPAHHARIAN
lll.1.1 Sentot dengan status belum menikahpadabulan Januari 2009 bekerja
sebagaiburuhharianpadaPT Harapan Sentosa. la bekerja selama 10 hari
danmenerimaupah harian sebesarRD 150.000,00.
38
Penghitungan
PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 15O.OO0,OO
Dikurangibatasupahharianiidak dilakukan
pemotongan
PPh Rp 150.000,00
PenghasilanKena Pajak Sehari Rp 0,00
PPhPasal21dipotongatasUpah sehari: Rp O,OO
Sampai dengan hari ke-8, karenajumlahkumulatifupahyangditerimabelum
melebihiRp 1.320.000,00, 21yangdipotong.
maka tidak ada PPh Pasal
Pada hari ke-gjumlahkumulatifupahyangditerimamelebihiRp1.320.000,00,
makaPPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan
upah setelah dikurangt
PTKPyangsebenarnya.
Upahs.d hari ke-9 (Rp150.000,00 Rp 1.3S0.O0O,OO
x 9)
PTKPsebenarnya:
9x (Rp15.840.000,00
/ 360) Rp 396.000,00
PenghasilanKena Pajak s.d hari ke-g Rp 954.000,00
PPh Pasal 2l lerutang s.d hari ke-g
5% x Rp 954.000,00 Rp 47.700,OO
PPh Pasal 21yangtelah dipotong s.d hari ke-8 Rp O,OO
-;;.til^tt
PPh Pasal 21yangharus dipotong padahari ke-g
il
Sehinggapadahari ke-g, upah bersih yangditerimaSentot sebesar:
-
=
l\4isalkan PPhPasal21
Rp 150.000,00 Rp47.7O0,0ORp 102.300,00
Sentot bekerja selama10 hari, maka penghitungan
yang harus dipolong padaharike-10 adalah sebagai berikut:
Padahari kerja ke-10, jumlahPPhPasal21yangdipotongadalah:
Upah sehari Rp 150.000,00
PTKPsehari
-
(Rp15.840.000,00 Rp
Penghasilan Rp 106.000,00
untukWP sendiri :360) 44.000,00
Kena Pajak
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 106-000,00 Rp 5.300,00
Sehinggapadahari ke-10, Sentotmenerimaupah bersih sebesar:
-
Rp 150.000,00 Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00
lll.1.2 TeguhGunanto(belummenikah)pada bulan Maret 2009 bekerja pada
perusahaanPTGerbangTransindo,menerimaupah sebesar Rp 200.000,00
perhari.
Penghitungan 21 Upah sehari Rp 200.000,00
PPhPasal
Upah sehari di atas Rp 150.000,00
adalah:
-
=
Rp 200.000,00 Rp150.000,00Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 =5%x Rp 50.000,00 = Rp 2.500,00 (harian)
39
Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan,Teguh Gunanto
telah menerima penghasilansebesar Rp 1 .400.000,00, sehingga telah
melebihi Rp 1.320.000,00.Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan
TeguhGunantopadabulan Maret 2009 dihitung sebagaiberikut :
Upah 7 hari kerja Rp 1.400.000,00
PTKP:
7 x (Rp15.840.000,00/360) Rp 308.000,00
KenaPajak
Penghasilan Rp 1.092.000,00
PPh Pasal 21=5%x Rp 1.092.000,00 Rp 54.600,00
PPhPasal21yangtelah dipotong s.d. hari ke-6:
6 x Rp 2.500,00 Rp 15.000,00
PPh Pasal 21yangharus dipotong padahari ke-7 Rp 39.600,00
Jumlah sebesar Rp39.600,00inidipotongkan
dari upah harian sebesar Rp
200.000,00sehinggaupahyangditerimaTeguhGunantopadahari kerja ke-7
adalah:
Rp200.000,00-Rp39.600,00= Rp 160.400,00
Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang
bersangkutan,
jumlahPPh Pasal 2l perhariyangdipotongadalah:
Upahsehari Rp 200.000,00
PTKP
-
untukWPsendiri
Rp 15.840.000,00 : 360 Rp 44.000,00
PenghasilanKenaPajak Rp 156.000,00
PPhPasal21terutang 5% x Rp 156.000,00=
adalah Rp 7.800,00
III.2 DENGANUPAHSATUAN
Urip Firmanto (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai
perakitTV pada suatu perusahaanelektronika.Upah yang dibayar berdasarkan atas
jumlahunivsatuanyangdiselesaikanyaituRp50.000,00perbuah TV dan dibayarkan
tiap minggu.Dalam waktu l.minggu (6 hari kerja) dihasitkan sebanyak 24 buah ry
dengan upah Rp1.200.000,00.
Penghitungan 2l :
PPhPasal
Upah sehari adalah
Rp 1.200.000,00 Rp 200.000,00
: 6
Upah diatas Rp 150.000,00
sehari
Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 50.000,00
-
Upah seminggu terutangpajak
6 x Rp 50.000,00 Rp 300.000,00
PPh Pasal 2 1
5ol"x Rp 300.000,00 Rp 15.000,00
= (Mingguan)
40
DENGANUPAH BORONGAN
ContohPenghitungan:
Viko mengerjakandekorasisebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp
350.000,00, diselesaikan
pekerjaan dalam2 hari.
Upah borongan sehari : 2 Rp 175.000,00
: Rp 350.000,00 =
UpahseharidiatasRp 150.000,00
-
Rp 175.000,00 Rp 150.000,00
Rp 25.000,00
Upah borongan terutangpa.iak:
2 x Rp 25.000,00
Rp50.000,00
PPhPasal 2't = 50/ox Rp 50.000,00 Rp 2.500,00
III.4
UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM
YANG DITERIMA TENAGA
HARIANLEPAS TAPI DIBAYARKANSECARA BULANAN
Wardi bekerjapadaperusahaaneleKronikdengan dasar upah harian yangdibayarkan
bulanan. Dalam bulanJanuari 2009 Wardi hanya bekerja 20 hari kerja dan upah
sehariadalah Rp 120.000,00. Wardi menikah tetapi belum memiliki anak.
Penghitungan 21
PPhPasal
UpahJanuari2009=20 x Rp 120.000,00 = Rp 2.400.000,00
Penghasilan =
=
netosetahun 12 x Rp 2.400.000,00 Rp 28.800.000,00
PTKP(l(J adalahsebesar
untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00
Rp 1 7.160.000,00
KenaPajak
Penghasilan
Rp 1 1 .640.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalahsebesar:
x Rp 1 1.640.000,00 Bp 582.000,00
5olo
=
PPh Pasal 21 sebulan adalahsebesar:
Rp 582.000,00 Rp 48.500,00
: 12 =
PEMOTONGAN TANTIEM,
GRATIFIKASI PEGAWAI, KOMTSARIS
IV. PENGHITUNGAN PPhPASAL 21 ATAS JASAPRODUKSI,
YANG DITERIMA MANTAN HONORARIUM YANG
BUKAN SEBAGAI PEGA\IYAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH
PESERTAPROGRAMPENSIUN SEBAGAI
YANGMASIH BERSTATUS PEGAWAI
lV,1
ContohpenghitunganPPh Pasal 21 ataspembayaranpenghasilankepadamantan
pegawai.
Victoria Endah bekerjapadaPT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2009 telah
berhentibekerjapadaPT Fajar Wisesa karena pensiun.Padabulan Maret 2009
Victoria Endah menerimajasa produksi tahun2008 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp
5s.000.000,00.
4l
PPh Pasal 21yangterutangadalah:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%x Rp 5.000.000,00 Rp 750.000,00
PPh Pasal 21yangharus dipotong Rp 3.2b0.000,00
Apabiladalamtahun kalender yangbersangkutan, penghasilan
dibayarkan kepada
mantanpegawailebihdari 1 (satu)kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaranpenghasilan tarifPasal17 ayat (1)huruf
yangberikutnyadihitungdengan menerapkan
a UU PPh atas jumlah penghasilanbruto kumulatif yang diterima dengan
memperhitungkan yangtelah diterima sebelumnya.
penghasilan
penghitungan komisaris
sebagaipegawaitetap
lV.2 Contoh PPh Pasal 21 atas honorarium yangtidak merangkap
Pandayaadalahseorangkomisaris di PT Wahana Seiahtera,yangbukansebagaipegawaitetap. Dalam tahun 2009, yaitubulan Desember 2009menerimahonorarium
sebesarRo60.000.000.00.
PPhPasal21yangterutangadalah:
5% x Rp 50.000.000,00
15ol"x Rp 10.000.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp 1.500.000,00
PPhPasal21yangharus dipotong Rp 4.000.000,00
Apabiladalam tahun kalenderyangbersangkutan, penghasilan
dibayarkan kepada
yangbersangkutanlebihdari 1 (satu)kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaranpenghasilanyangberikutnyadihitungdengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (l)
hurufa UU PPhatasjumlahpenghasilanbruto kumulatif yangditerima dengan
memperhitungkan yangtelah diterima
penghasilan sebelumnya.
lV.3 Contohpenghitungan
PPh Pasal 21 penarikandanapensiunolehpesertaprogrampensiunyangmasihberstatussebagaipegawai
ZakariasSa{aatadalahpegawaiPT Sampurna SejatimenerimagajiRp 2.000.000,00
sebulan.PT SampurnaSejati mengikuti programpensiununtukpara pegawainya.
PTSampurnaSejatimembayariurandanapensiununtuk Zakarias Safaatsebesar Rp
100.000,00sebulanke Dana Pensiun ManfaatSejahtera, telah
yang pendiriannya
disahkanoleh Menteri Keuangan.ZakariasSafaat membayar iuran serupa ke dana
pensiunyangsamasebesarRp50.000,00sebulan.
BulanApril 2009 ZakaiasSafaat memerlukan biaya untuk perbaikanrumahnyamaka
ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000,00. padabulan Juni 2009 ia menarik lagi dana sebesar Rp
Kemudian
15.000.000,00.KemudianbulanOktober2009 untuk keperluanlainnyaia menarik lagidana sebesar Rp 25.000.000,00.
PPhPasal 21 yangterutangadalah:
a. ataspenarikandanasebesar Rp 20.000.000,00
padabulan April 2009terutang
PPhPasal 21 sebesar5%x Rp 20.000.000,00 Rp 1.000.000,00
=
b. ataspenarikandanasebesar Rp 15.000.000,00
padabulan Juni 2009 terutang
PPh Pasal 21 sebesar5% =Rp
x Rp 15.000.000,00 750.000,00
42
ataspenarikandana sebesar Rp 25.000.000,00
terutang
padabulan Oktober 2OOg
PPh Pasal 21 sebesar:
s% x Rp 1s.000.000,00 Rp 750.000,00
=
15%x Rp 10.000.000,00 Rp 1.500.000,00
=
Rp 2.250.000,00
V.
PENGHITUNGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
BUKANPEGAWAI.
V.1 PENGHITUNGAN
YANG
PEMOTONGANPPhPASAL 21 ATAS PENGHASILAN
DITERIMAOLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKANPEKERJAANBEBAS
V.1.1 perhitungan
Contoh dokteryang praktik di rumah sakit dan/atau klinik
dr. Abdul Gopar merupakan dokterspesialis.lantungyangmelakukanpraktik
di Rumah Sakit Harapan JantungSehat dengan perjaniianbahwa atas setiap
jasadokteryangdibayarkanolehpasienakandipotong2e7"olehpihakrumah
sakit sebagai bagianpenghasilanrumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari
jasa doKertersebut akan dibayarkankepada dr. Abdul Goparpadasetiapakhir bulan. Dalam semesterpertamatahun 2009, .iasadokteryang
dibayarkan atas tindakan dr. Abdul Gopar adalah sebagaiberikut:
pasien
Bulan JumlahJasaDokterVanqdibavarPasien(Rupiah)
Januari 30.000.000.00
Februari 30.000.000,00
Maret 25.000.000,00
April 40.000.000.00
Mei 30.000.000.00
Juni 25.000.000.00
Jumlah 180.000.000.00
PenghitunganPPh Pasal 2l untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2OO9:
Jasa DoKer yang Dasar Dasar Tarif Ffn Hasal
Pemotongan Pasal 17
PemotonganBulan dibayar Pasien PPh Pasal2l ayat(1) 21 terutang
PPh Pasal 21
Kumulatif huruf a
(Rupiah) (Rupiah) (RuDiah) UU PPh (Ruoiah)
(1) (2) (3)=50%x(2)
(5) (6)=(3)x(s)
\4)
Januafl 30.000.000,00 15.000.000.0015.000.000,00 5% 750.000,00
Fsbruari 30.000.000.00 15.000.000.00 30.000.000,00 750.000.00
et
25.000.000.00 12.500.000,0042.500.000,00 5% 625.000.00
15.000.000,00 7.500.000,00 50.000.000,00 5% 375.000,00
April
25.000.000.00 12.500.000.0062.500.000.00 150/" 1.875.000.00
30.000.000,00 '15.000.000.00
NIsi
77.500.000,00 157" 2.250.000,00
Juni 25.000.000,00 12.500.000.00 90.000.000,00 157" 1.875.000.00
Jumlah 180.000.000,0090.000.000.00
8.500,000,00
Apabiladr.Abdul Gopar belum memilikiNPWP,maka PPh Pasal 21 terutang
adalahsebesar 120/" dari PPh Pasal 21 terutanq sebaoaimanacontoh di
alas.
V.1.2 Contohpenghitungan
yangDiterima
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Oleh
Tenaga Ahli selain dokter yang praktik di rumah sakit:
lr. Garda Suganda, MArch adalah seorang arsitek, padabulan Maret 2009
menerimalee sebesar Rp 100.000.000,00
dari PT Selaras Propertindo
sebagaiimbalanpemberjaniasayangdilakukannya.
Pada bulan Juli 2009
menerimapelunasansisa fee sebesar Rp50.000.000,00.
43
t
PenghitunganPPh Pasal 21:
Penghasilan Dasar Dasar Taril Pasal PPh
Bulan Bruto
Pemotongan
PPh Pasal 21
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatit
17 ayat (1)
huruf a
Pasal 21
terutang
(RuDiah) (RuDiah) (Rupiah) UU PPh (Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3)x (5)
Maret 100.000.000,0050.000.000.00 50.000.000,00 2.500.000,00
Juli 50.000.000,0025.000.000.00 75.000.000.00 150,4 3.750.000.00
Jumlah 1s0.000.000,006.250,000,00
75.000.000,00
V.2 PENGHITUNGAN YANG DITERIMA OLEH
PPhPASAL 21 ATAS PENGHASILAN
BUKAN PEGAWAI LAINNYA PENGHASILAN
YANG MENERIMA YANGBERSIFAT
BERKESINAMBUNGAN.
UswatunHasanahadalah seorang ibu rumah tangga yangmempunyai2 orang anak
bekerjasebagaidistributormulti level marketing padapT GoldenChain. Suami
Uswatun Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NpWp, dan
yangbersangkutanbekerjapadaPT. Pelangi Antar Nusa. Uswatun Hasanah telah
menyampaikanfotokopikartuNPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu
keluargakepadapemotong penghasilan
pajak.UswatunHasanahhanyamemperolehdarikegiatannya distributor dantelah menyampaikan
sebagai multi level marketing,
suratpernyataanyangmenerangkanhaltersebut kepada PT Golden Chain. Dalam
semesterpertamatahun 2009, penghasilanyangditerimaolehUswatunHasanah
sebagaidistributorMLM dari perusahaantersebutadalah sebaqai berikut:
Januari2009 Rp 20.000.000,00
Februari2009 Rp 17.000.000,00
Maret 2009 Rp 23.000.000,00
April 2009 Rp15.000.000,00
Mei 2009 Rp 25.000.000,00
Juni 2009 Rp 10.000.000,00
Jumlah Rp1 10.000.000,00
Penghitungan
PPh Pasal21 untuk bulan Januari s.d. Juni 2009 adalahsebagaiberikut:
larit
Pasal
17
PenghasilanPTKP ayat
Bulan PPh Pasal 21
Bruto sebulan PKPsebulan PKP Kumulatif 0)
€rurang
(Rupiah) (Rupiah) (Rupiah) {Rupiah) huruf
(Rupiah)
aUU
Jan
t2) (3)
.000.000,00 1.320.000,00 0.000.00
(5) (6)
18.680.000,005%
(A=(4)x(6)
s34.000,00
Feb .000.000.00 1.320.000.00 34.360.000,00 5% 784.000.00
Maret
April
23.000.000,00 1.320.000,00 15.640.000,00
6.040.000.00
50.000.000,00
56.040.000,00
sca'15%
15.000.000.00 '1.320.000,00 13.680.000.00 69.720.000,00 15%
782.000,00
906.000,00
2.052.000,00
Mei 25.000.000,00 1.s20.000,0023.680.000,00 93.400.000,00 15% 3.552.000,00
10.000.00 1.320.000,00 8.680.000,00 102.0s0.000,0015% 1.302.000,00
Jmlh 7.920.000.00 102.080.000.00102.O80.000,00 10.312.000,00
ApabilaUswatunHasanahtidak dapat menunjukkan
fotokopi kartu NPWP suami,
fotokopisurat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Uswatun Hasanahsendiritidak
memilikiNPWP, maka perhitungan sebagaimana
PPh Pasal 21 dilakukan contoh di
atasnamun tidak memperoleh PTKPsetiapbulan, dan jumlahPPh
pengurangan
Pasal 21 yangterutang adalah sebesar 120ol"berdasarkanperhitungantersebut,yaitu
sebagaiberikut:
44
Penghasilan Tarit Pasal
Penghasilan
Tidak PPh Pasal 21
Bruto 17 ayat (l)
Bulan Bruto
Memiliki IeruIang
Kumulatif hurufa UU
(Rupiah)
NPWP (Rupiah)
(Buoiah) PPh
(2\ (3) (4'..) (5) (6)=(2)x(4)x(5)
Januari 20.000.000,00 20.000.000.00 5% 1200/" 1.200.000.00
Februari 17.000.000.00 37.000.000.00 5v" 1200/" 1.020.000.00
't20%
Maret 13.000.000,00 50.000.000,00 5"/"
780.000,00
10.000.000.00 60.000.000.00 15"4 120"/" 1.800.000.00
April 15.000.000.00 75.000.000.00 154 1200/o 2.700.000,00
Mei 25.000.000.00100.000.000,00 15% 120/" 4.500.000,00
Juni 10.000.000.00110.000.000.00 1504 120,6 1.800.000,00
Jumlah 110.000.000,00110.000.000.00 13.800,000.00
Dalamhal suami UswatunHasanahatau Uswatun Hasanahsendiri telah memiliki
NPWP, namun UswatunHasanah penghasilan
mempunyai lain di luar kegiatannya
sebagaidistributormulti level marketing,makaperhitunganPPh Pasal 21 terutang
adalahsebagaimanacontoh di atas, namun tidak dikenakan l€,rrt20o/" lebih tinggi
karenayangbersangkutan telah memiliki
atau suaminya NPWP.
v.3 PENGHITUNGAN YANG DITERIMA PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN OLEH
BUKANPEGAWAI LAINNYA YANG MENERIMA PENGHASILANYANG TIDAK
BERSIFATBERKESINAMBUNGAN.
Dwi Amiarsih, M.B.A adalah seorang yangmemberikan pada
penceramah ceramah
suatu lokakarya sehariyangdiselenggarakan yang
oleh suatu yayasan,honorarium
dibayarkanadalahsebesarRp 2.500,000,00
PPhPasal 21 yangterutang:5olo
=
x Rp 2.500.000,00 Rp125.000,00
PEMOTONGAN YANG
DITERIMAOLEH BUKAN PEGAWAI, SELAIN TENAGA AHLI, SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA
MEMPEKERJAKANORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU
MELAKUKANPENYERAHAN
v.4 PENGHITUNGAN PPhPASAL21 ATAS PENGHASILAN
MATERIAUBAHAN
Sulistiya Nugraha menerima pekerjaandekorasigedungdari PT Wahana Jaya
denganimbalan Rp 10.000.000,00. tenaga 5
Sulistiya Nugraha mempergunakan
orang pekerjadengan membayarkan upah harian masing-masing
sebesar Rp
180.000,00.Upah harian yangdibayarkan melakukan
untuk 5 orang selama pekerjaan
sebesarRp 4.500.000,00. Nugraha material/bahan
selain itu, Sulistiya membeli yang
dipakaiuntuk dekorasi gedungsebesarRp1.000.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 2l terutangadalahsebagaiberikut:
l.
lmbalanyangditerimaSulistiyaNugraha dari PT Wahana Jaya merupakan
imbalansehubungandenganjasa yangdilakukanoleh orang pribadibukan
sebagaipegawaiPT Wahana Jaya, yangharusdilakukanpemotonganPPh Pasal
21dengan menerapkan bruto.
tarif Pasal 17 ayat (1)hurufa atas jumlahimbalan
Dalam hal berdasarkan serta dokumen oleh Sulistiya
perjanjian yangdiberikan
Nugraha,dapat diketahui bagian imbalan brutoyangmerupakanupahyangharus
dibayarkankepadapekerja yangdipekerjakan Nugrahadan
harian oleh Sulistiya
biaya untuk membeli material/bahan, brutosebagaidasar
makajumlahimbalan
perhitunganPPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas
imbalanyangdiberikankepada Sulistiya Nugrahaadalah sebesar imbalahbruto
dikurangibagian upah tenaga kerja harian yangdipekerjakan Nugraha
Sulistiya
dan biaya material/bahan, dalamcontoh adalah sebesar:
sebagaimana
45
-
Rp 10.000.000,00 -
=
Rp a.500.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp a.500.000,00.
P_PhPasal21 yangharusdipotongpT WahanaJaya atas penghasilanyangditerimaSulistiyaNugraha= S% x Rp 4.500.000,00 Datamha-l
= Rp 225.000,00.
P-TWahanaJaya tidak memperolehinformasiberdasarkanperjanjianyangdilakukanatau dokumen yangdiberikanoleh Sulistiya Nugraha mengenai upan
yangharusdikeluarkanSulistiya Nugraha ataupembelianmaterial/bahan,
maka
dasarpemotonganPPhPasal21 adalah jumlahsebesarRp10.000.000,00.
ll. Untukpembayaranupahharian kepada masing-masing
pekerjawajib dipotong
PPhPasal21oleh Sulistiya Nugrahasamasepertidalamcontoh lll.1 di atas.
VI.
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG
DITERIMAPESERTAKEGIATAN.
Contoh Penghitungan
PPhPasal2l
TaufikApriantoadalahseorangpemainbulutangkis yangbertempat
professional tinggal di
Indonesia.la menjuaraiturnamenIndonesiaTerbukadan memoeroleh hadiahsebeiir Ro
200.000.000,00.
PPhPasal21yangterutangatashadiahturnamenIndonesiaTerbukatersebutadaran:
5% x Rp 50.000.000.00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000.00 Rp22.500.000,00
Rp 25.000.000.00
VII. PENGHITUNGANPEMOTONGAN
PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI
DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEHGAJI
SEBAGIANATAUSELURUHNYADALAMMATAUANG ASING
a. Dalamhal pegawaidenganstatus wajib pajakluarnegeri memperoleh gajisebagian
atauseluruhnyadalammatauang asing sebelum PPh dihitungterlebih dahulu harus
dikonversidalam mata uangrupiah_
b. PPh Pasal 26 yangterutangdihitungberdasarkan
bruto,dan tidak
jumlahpenghasilan
boleh diperhitungkan seperti biaya jabatan
pengurangan-pengurangan
danpTKp.
Contoh:
WilliamBentleyadalahpegawaiasingyangberadadi Indonesia kurang dari 183 hari. Dia
berstatusmenikahdan mempunyai2 orang anak. la memperolehgajipadabulan Maret
2009sebesarus$ 2,500 sebulan.Kurs Menteri Keuanganpadasaatpemotonganadalah
Rp 11.500,00
untukUS$ 1.00
Penghitungan
PPhPasal 26:
Penghasilan adalah:
bruto berupa gajisebulan
US$ 2,500 x Rp .11.500,00= Rp 28.7s0.000.00
PPhPasal26 terutang adalah:
20% x Rp 28.750.000,00 Rp5.
=
N NASUTION
46
No comments:
Post a Comment