Tuesday, April 20, 2010

PER 6 PJ 2009 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 6 /PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan pelaporan pajak yang
diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
4. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang
dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real
time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP).
6. Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik yang selanjutnya disebut
penyampaian e-SPT adalah Penyampaian SPT ke KPP dalam bentuk
media elektronik.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
(e-SPT).
(2) Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku
sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan,
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009.
b. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak
awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
(3) Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2); atau
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tetapi tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen
lain yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dikehendaki
oleh Wajib Pajak.
Pasal 3
(1) Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar dapat dilakukan:
a. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir
dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau
mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa
PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah
ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk
elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau
b. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyampaian e-SPT dilaksanakan dengan prosedur sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
(1) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk
elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik
(e-SPT).
(2) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas
(hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau
dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 5
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
(e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap
menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.
Pasal 6
Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital atau
elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-6/PJ/2009
Tanggal : 20 Januari 2009
PROSEDUR PENYAMPAIAN e-SPT
SPT dalam bentuk Elektronik (e-SPT) beserta lampiran-lampirannya dilaporkan dengan
menggunakan media elektronik (CD, disket, flash disk dan lain-lain) ke KPP dimana Wajib Pajak
terdaftar. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi SPT yang diberikan secara cuma-cuma oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
Dengan menggunakan aplikasi e-SPT Wajib Pajak dapat merekam, memelihara, dan men-generate
data Elektronik SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.
Prosedur Penyampaian e-SPT adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer yang digunakan untuk
keperluan administrasi perpajakannya;
2. Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data perpajakan yang akan
dilaporkan, yaitu antara lain:
a. Data Identitas Wajib Pajak Pemotong/Pemungut dan Identitas Wajib Pajak yang
dipotong/dipungut seperti NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat
Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal bukti
Potong/Pungut, Kode Kurs Mata Uang yang Digunakan;
b. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh;
c. Faktur Pajak;
d. Data perpajakan yang terkandung dalam SPT;
e. Data Surat Setoran Pajak (SSP), Seperti: Masa Pajak, Tahun Pajak, tanggal setor, NTPN,
kode Akun/KJS, dan jumlah pembayaran pajak;
3. Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat
melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki Wajib Pajak ke dalam aplikasi e-SPT
dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT;
4. Wajib Pajak mencetak Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-SPT
dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong/dipungut;
5. Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT
Tahunan PPh menggunakan aplikasi e-SPT;
6. Wajib Pajak menandatangani formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau
SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT;
7. Wajib Pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan
dalam media elektronik;
8. Wajib Pajak Menyampaikan e-SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara:
a. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman
surat, dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT
Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan
file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib
dilampirkan; atau
b. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. a. Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dari TPT
sedangkan penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir bukti pengiriman surat
dianggap sebagai tanda terima SPT.
b. Atas penyampaian melalui e-Filing diberikan bukti penerimaan elektronik.

No comments:

Post a Comment