Thursday, June 30, 2011

PENGISIAN SSBP SURAT SETORAN BUKAN PAJAK

Nomor diisi dengan nomor internal 3 digit /nomor satkerpenerima/bulan 2 digit/tahun 4 digit

Wednesday, April 21, 2010

SE - 08/PJ.5/1995

Peraturan Terkait
11 TAHUN 1994 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
597/KMK.04/1994 SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

Peraturan Detail :
Print

Perihal : SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)

Tanggal Terbit : Jumat, 17 Maret 1995

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.5/1995

TENTANG

SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK
DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 597/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena
Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya,
maka untuk pelaksanaannya diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Pengertian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
1.1. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak hanya disebut sebagai berasal dari
luar Daerah Pabean apabila orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Daerah Pabean menyerahkannya ke dalam Daerah Pabean tidak
melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetapnya yang berada di dalam Daerah Pabean.
Apabila penyerahannya dilakukan melalui atau atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada
di dalam Daerah Pabean, maka terhadap penyerahan tersebut berlaku ketentuan PPN atas
penyerahan dalam negeri.

1.2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dapat berupa hak-hak seperti
hak paten, hak oktroi, hak cipta, dan hak menggunakan merek dagang, yang dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun
yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia.

1.3. Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa jasa-jasa sebagai berikut :
a. Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk
barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak
maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah
Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.

b. Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk
barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha
Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dala
Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan
jasa persewaan alat-alat berat.

c. Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean.
Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.

2. Saat terutang PPN dan saat dimulainya pemanfaatan

2.1. Saat terutangnya pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-
undang No. 11 Tahun 1994, terjadi pada saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa
Kena Pajak tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia.

2.2. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa
sebagai berikut :

a. Saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata
dimanfaatkan, meskipun belum didukung bukti-bukti formal seperti kontrak atau
perjanjian tertulis. Pengertian pemanfaatan secara nyata dapat diartikan antara
lain telah digunakannya Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
sesuai dengan tujuannya. Misalnya, dalam hal pemanfaatan merek dagang, telah
dibuat label dan dijahit atau ditempel pada Barang Kena Pajak yang diproduksi.

b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
dinyatakan sebagai utang, yang didukung antara lain dengan adanya surat pengakuan
utang atau telah dicatat dalam pembukuan sebagai utang, maupun berdasarkan
bukti-bukti lain.

c. Saat Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penggantian Jasa Kena
Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan, yaitu antara lain didukung dengan bukti
penagihan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari pihak yang menyerahkan kepada
pihak yang memanfaatkan.

d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan.

2.3. Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut adalah tanggal ditandatanganinya
kontrak atau perjanjian.

3. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dihitung sesuai dengan keadaannya, dengan salah satu
cara diantara cara-cara penghitungan sebagai berikut :
3.1. 10 % x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,
apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh : jumlah yang dibayarkan = Rp 110.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000

3.2. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,
apabila berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis diketahui bahwa jumlah
tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh : Jumlah yang dibayarkan (termasuk PPN) = Rp 110.000.000
PPN yang terutang = 10/110 x Rp 110.000.000 = Rp 10.000.000

3.3. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,
dalam hal :
a. tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk
pembayaran termaksud, atau
b. ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak
dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau
perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh : Jumlah yang dibayarkan = Rp 110.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000

4. Kewajiban orang pribadi atau badan uang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dipungut oleh orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena dari luar Daerah Pabean.

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang atas wilayah tempat
tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau badan tersebut.

5. Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
5.1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 4, harus
disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah
bulan terjadinya pemungutan. Tempat penyetoran dimaksud adalah Kantor Pos dan Giro, atau
bank-bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai bank persepsi.

5.2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat
Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur
Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. pada huruf A kolom "Nama Wajib Pajak" dan "Alamat" diisi nama dan alamat orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar Daerah Pabean
yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke
dalam Daerah Pabean.

b. pada huruf B untuk kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit
pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak

c. pada kotak " Wajib Pajak/Penyetor" di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.

5.3. Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor harus
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak
terjadinya penyetoran. Dalam hal pembayaran PPN tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha
yang terutang PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

5.4. Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak Wajib melaporkan pemungutan
dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan 5
selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran, dengan
mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER


PPN ATAS DOWNLOAD SOFTWARE DARI INTERNET INVOICE LUAR NEGRI

Peraturan Terkait
11 TAHUN 1994 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
597/KMK.04/1994 SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

Peraturan Detail :
Print

Perihal : SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)

Tanggal Terbit : Jumat, 17 Maret 1995

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.5/1995

TENTANG

SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK
DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 597/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena
Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya,
maka untuk pelaksanaannya diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Pengertian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
1.1. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak hanya disebut sebagai berasal dari
luar Daerah Pabean apabila orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Daerah Pabean menyerahkannya ke dalam Daerah Pabean tidak
melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetapnya yang berada di dalam Daerah Pabean.
Apabila penyerahannya dilakukan melalui atau atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada
di dalam Daerah Pabean, maka terhadap penyerahan tersebut berlaku ketentuan PPN atas
penyerahan dalam negeri.

1.2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dapat berupa hak-hak seperti
hak paten, hak oktroi, hak cipta, dan hak menggunakan merek dagang, yang dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun
yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia.

1.3. Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa jasa-jasa sebagai berikut :
a. Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk
barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak
maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah
Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.

b. Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk
barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha
Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dala
Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan
jasa persewaan alat-alat berat.

c. Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean.
Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.

2. Saat terutang PPN dan saat dimulainya pemanfaatan

2.1. Saat terutangnya pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-
undang No. 11 Tahun 1994, terjadi pada saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa
Kena Pajak tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia.

2.2. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa
sebagai berikut :

a. Saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata
dimanfaatkan, meskipun belum didukung bukti-bukti formal seperti kontrak atau
perjanjian tertulis. Pengertian pemanfaatan secara nyata dapat diartikan antara
lain telah digunakannya Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
sesuai dengan tujuannya. Misalnya, dalam hal pemanfaatan merek dagang, telah
dibuat label dan dijahit atau ditempel pada Barang Kena Pajak yang diproduksi.

b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
dinyatakan sebagai utang, yang didukung antara lain dengan adanya surat pengakuan
utang atau telah dicatat dalam pembukuan sebagai utang, maupun berdasarkan
bukti-bukti lain.

c. Saat Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penggantian Jasa Kena
Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan, yaitu antara lain didukung dengan bukti
penagihan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari pihak yang menyerahkan kepada
pihak yang memanfaatkan.

d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan.

2.3. Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut adalah tanggal ditandatanganinya
kontrak atau perjanjian.

3. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dihitung sesuai dengan keadaannya, dengan salah satu
cara diantara cara-cara penghitungan sebagai berikut :
3.1. 10 % x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,
apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh : jumlah yang dibayarkan = Rp 110.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000

3.2. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,
apabila berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis diketahui bahwa jumlah
tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh : Jumlah yang dibayarkan (termasuk PPN) = Rp 110.000.000
PPN yang terutang = 10/110 x Rp 110.000.000 = Rp 10.000.000

3.3. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,
dalam hal :
a. tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk
pembayaran termaksud, atau
b. ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak
dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau
perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh : Jumlah yang dibayarkan = Rp 110.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000

4. Kewajiban orang pribadi atau badan uang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dipungut oleh orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena dari luar Daerah Pabean.

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang atas wilayah tempat
tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau badan tersebut.

5. Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
5.1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 4, harus
disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah
bulan terjadinya pemungutan. Tempat penyetoran dimaksud adalah Kantor Pos dan Giro, atau
bank-bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai bank persepsi.

5.2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat
Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur
Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. pada huruf A kolom "Nama Wajib Pajak" dan "Alamat" diisi nama dan alamat orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar Daerah Pabean
yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke
dalam Daerah Pabean.

b. pada huruf B untuk kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit
pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak

c. pada kotak " Wajib Pajak/Penyetor" di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.

5.3. Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor harus
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak
terjadinya penyetoran. Dalam hal pembayaran PPN tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha
yang terutang PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

5.4. Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak Wajib melaporkan pemungutan
dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan 5
selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran, dengan
mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Tuesday, April 20, 2010

PER 6 PJ 2009 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 6 /PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan pelaporan pajak yang
diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
4. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang
dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real
time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP).
6. Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik yang selanjutnya disebut
penyampaian e-SPT adalah Penyampaian SPT ke KPP dalam bentuk
media elektronik.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
(e-SPT).
(2) Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku
sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan,
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009.
b. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak
awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
(3) Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2); atau
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tetapi tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen
lain yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dikehendaki
oleh Wajib Pajak.
Pasal 3
(1) Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar dapat dilakukan:
a. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir
dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau
mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa
PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah
ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk
elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau
b. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyampaian e-SPT dilaksanakan dengan prosedur sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
(1) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk
elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik
(e-SPT).
(2) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas
(hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau
dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 5
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
(e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap
menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.
Pasal 6
Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital atau
elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-6/PJ/2009
Tanggal : 20 Januari 2009
PROSEDUR PENYAMPAIAN e-SPT
SPT dalam bentuk Elektronik (e-SPT) beserta lampiran-lampirannya dilaporkan dengan
menggunakan media elektronik (CD, disket, flash disk dan lain-lain) ke KPP dimana Wajib Pajak
terdaftar. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi SPT yang diberikan secara cuma-cuma oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
Dengan menggunakan aplikasi e-SPT Wajib Pajak dapat merekam, memelihara, dan men-generate
data Elektronik SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.
Prosedur Penyampaian e-SPT adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer yang digunakan untuk
keperluan administrasi perpajakannya;
2. Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data perpajakan yang akan
dilaporkan, yaitu antara lain:
a. Data Identitas Wajib Pajak Pemotong/Pemungut dan Identitas Wajib Pajak yang
dipotong/dipungut seperti NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat
Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal bukti
Potong/Pungut, Kode Kurs Mata Uang yang Digunakan;
b. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh;
c. Faktur Pajak;
d. Data perpajakan yang terkandung dalam SPT;
e. Data Surat Setoran Pajak (SSP), Seperti: Masa Pajak, Tahun Pajak, tanggal setor, NTPN,
kode Akun/KJS, dan jumlah pembayaran pajak;
3. Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat
melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki Wajib Pajak ke dalam aplikasi e-SPT
dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT;
4. Wajib Pajak mencetak Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-SPT
dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong/dipungut;
5. Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT
Tahunan PPh menggunakan aplikasi e-SPT;
6. Wajib Pajak menandatangani formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau
SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT;
7. Wajib Pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan
dalam media elektronik;
8. Wajib Pajak Menyampaikan e-SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara:
a. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman
surat, dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT
Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan
file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib
dilampirkan; atau
b. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. a. Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dari TPT
sedangkan penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir bukti pengiriman surat
dianggap sebagai tanda terima SPT.
b. Atas penyampaian melalui e-Filing diberikan bukti penerimaan elektronik.

PER-31/PJ/2009 TENTANG PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,

DEPARTEMEN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERALPAJAK NOMOR:PER-31/PJ/2009

TENTANG

PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,

PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaanketentuanpasal 24 peraturan Menteri Keuangan
Nomor 252/PMK.03/2008tentang Petunjuk pelaksanaanpemotongan pajak
atas Penghasilan Sehubungandenganpekerjaan,Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, dan ketentuan Pasal 4 peraturan Menterj Keuangan Nomor

2541PMK.O312008

tentang Penetapan BagianpenghasilanSehubungan dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta pegawai Tidak Tetap

Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan pajak penghasilan, perlu
menetapkanPeraturanDirekturJenderal Pajak tentang pedoman Teknis Tata
Cara Pemotongan, Penyetorandan Pelaporan Pajak penghasilan pasal 21
dan/atau Pajak PenghasilanPasal26 Sehubungan Denganpekerjaan,Jasa,
dan Kegiatan Orang Pribadi;

Mengingat: 1. Undang-Undang
Umum dan Tata

Nomor6 Tahun lg83 tentang Ketentuan
Cara Perpajakan NegaraRepubliklndonesiaTahun 1983 Nomor

(Lembaran
49, Tambahan LembaranNegara Republiklndonesia Nomor 3262)

sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor16 Tahun 2009(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2009
Nomor62, Tambahan LembaranNegaraRepubiikIndonesiaNomor4999);

Undang-UndangNomor7 Tahun 1983 tentangPajakPenghasilan

(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 1983 Nomor50,TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia telah beberapa

Nomor3263)sebagaimana kali
diubah terakhir denganUndang-Undang (Lembaran

Nomor36 Tahun 2OOB
NegaraRepublikIndonesiaTahun2008 Nomor 138, Tambahan Lembaran
NegaraBepublikIndonesiaNomor4893);

PeraturanMenteriKeuanganNomor 1841PMK.O312007

tentang Penentuan
TanggalJatuhTempoPembayarandan PenyetoranPajak, Penentuan
Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetorandan
PelaporanPajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran

Pajak:

Peraturan Menteri KeuanganNomor 250/Pl\,4K.03/2008

tentang Besarnya
BiayaJabatanatau Biaya Pensiun yangDapat Dikurangkan

dari Penghasilan
BrutoPegawaiTetapatau Pensiunan;

5-PeraturanMenteriKeuangan Nomor 2521PMK.03|2OOB

tentang Petunjuk
PelaksanaanPemolonganPajakatas Penghasilan Sehubungandengan
Pekerjaan, Orang Pribadi;

Jasa, dan Kegiatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2'4|PMK.Oz|ZOOA

tentangPenetapan
Bagian Penghasilan dengan Pekerjaan Harian

Sehubungan dari Pegawai
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap LainnyayangTidakDikenakan
Pemotongan

Pajak Penghasilan;


[/EMUTUSKAN:

MenetaDkan:PERATURAN JENDERAL
TEKNIS

DIREKTUR PAJAK TENTANG PEDOMAN
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILANPASAL21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGANDENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG
PRIBADI.

BAB I

KETENTUAN

UMUI\iI

Pasal 1
Dalam Peraturan DirekturJenderalPajak ini, yangdimaksuddengan:


PajakPenghasilan Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan telah beberapa

1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang
sebagaimana kalidiubahierakhir dengan
Undang-Undang 36 Tahun 2008.

Nomor

2.
P4ak Penghasilan denganpekerjaan,
sehubungan jasa,dan kegiatan yangdilakukan
oleh Wajib Pajak orang pribadiSubjek Pajak dalamnegeri,yangselanjutnya

disebut
PPh Pasal 21, adalah pa.iakatas penghasilanberupagaji, upah, honorarium,
danpembayaran

tunjangan, laindengannama dan dalam bentuk apapunsehubungan
denganpekerjaanataujabatan,jasa,dan kegiatan yangdilakukanoleh orang pribadi

Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang

dimaksud
PajakPenghasilan.


3.
PajakPenghasilan denganpekerjaan, yangdilakukan
sehubungan jasa,dan kegiatan
oleh Wajib Pajak orangpribadiSubjek Pajak luar negeri, yangselanjutnya PPh

disebut
Pasal 26, adalah pajakataspenghasilan tunjangan,

berupagaji,upah, honorarium, dan
pembayaranlain dengan namadan dalam bentuk apapun sehubungan denganpekerjaanataujabatan,jasa,dan kegiatan yangdilakukanoleh orang pribadiSubjek
Pajakluar negeri, sebagaimanadimaksuddalam Pasal 26 Undang-Undang

Pajak
Penghasilan.

4.
PemotongPPh Pasal 21 danlatau PPhPasal 26 adalah Waiib Pajak orang pribadiatau
Wajib Pajak badan,termasukbentuk usaha tetap,yangmempunyaikewajibanuntuk
melakukanpemotongan sehubungan jasa,
pajakataspenghasilan denganpekerjaan,
dan kegiatan orangpribadisebagaimana dalam Pasal 21 dan Pasal 26

dimaksud
Undang-Undang


Pajak Penghasilan.

dimaksud
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana kalidiubah terakhir Nomor 16

5.
Badanadalah badan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
telahbeberapa dengan Undang-Undang
Tahun 2009.


6.
Penyelenggara adalah Wajib Pajak orang pribadi
Kegiatan
atauWajib Pajak badan

sebagaipenyelenggarakegiatantertentuyang melakukanpembayaranimbalan
dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadisehubungandengan
pelaksanaan

kegiatantersebut.

7.
PenerimaPenghasilanyangDipotongPPh Pasal21 adalah orang pribadidengan
status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerimaatau memperoleh
penghasilandengannamadan dalam bentuk apapun, sepanjangtidak dikecualikan
dalamPeraturanDirekturJenderalPajak ini, dari Pemotong PPhPasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 sebagai imbalansehubungan jasaataukegialan
denganpekerjaan, yang
dilakukan baik dalam hubungannya sebagaipegawaimaupun bukan pegawai,
termasukpenerimapensiun.

P


o

10.
11.
13.
14.
to.

17.
18.
19.
yangDipotongPPh Pasal 26 adalah orang pribadidengan
statussebagai Subjek Pajak luar negeriyangmenerimaatau memperoleh

PenerimaPenghasilan

penghasilan

dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjangtidak dikecualikandalam
PeraturanDirekturJenderalPaiak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan denganpekerjaan,jasaatau kegiatan yang
dilakukanbaik dalam hubungannya sebagaipegawaimaupunbukanpegawai,

termasukpenerimapensiun.

Pegawaiadalah orang pribadiyangbekerjapada pemberi kerja,baik sebagai pegawal
tetap atau pegawaitidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkanperianjianatau
kesepakatan tertulis tidaktertulis,untukmelaksanakansuatu

keria baik secara maupun
pekerjaandalamjabatanatau kegiatan tertentudenganmemperolehimbalanyang
dibayarkanberdasarkan tertentu, pekerjaan,atau ketentuan lain

periode penyelesaian
yangditetapkanpemberikerja,termasukorangpribadi yang melakukanpekerjaan
dalamjabatannegeriatau badan usaha milik negara ataubadan usaha milik daerah.

yangmenerima penghasilan
jumlahtertentusecarateratur,termasukanggotadewan komisaris dan anggota dewan
pengawasyangsecara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatanperusahaan

sertapegawai berdasarkan

Pegawaitetap adalah pegawai ataumemperoleh dalam

secaralangsung, yangbekerja kontrakuntuksuatujangka
waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutanbekerjapenuh(fu timeldalam
pekerjaan

tersebut-

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima
penghasilanapabilapegawai yang bersangkutan iumlahhari

bekerja, berdasarkan
bekerja,jumlahunit hasil pekerjaanyangdihasilkanataupenyelesaian

suatujenis
pekerjaanyangdimintaolehpemberikerja.

PenerimaPenghasilan adalah orang pribadiselainpegawaitetap dan

Bukan Pegawai
pegawaitidak tetap/tenaga penghasilan nama

kerja lepas yangmemperoleh dengan
dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26
sebagai imbalan atas pekerjaan,jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan
berdasarkanperintahataupermintaandaripemberi penghasilan.

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibatdalam suatu kegiatantertenlu,
termasukmengikuti rapat, sidang,seminar, lokakarya (workshop'1,

pendidikan,
pertunjukan, atau kegiatan danmenerimaataumemperolehimbalan

olahraga, lainnya
sehubungan dalamkegiatan

dengan keikutsertaannya tersebul.

Penerimapensiunadalahorangpribadiatau ahli warisnyayang menerimaatau

memperolehimbalan untuk pekerjaanyangdilakukandi masa lalu, termasuk orang

pribadiatau ahli warisnya yangmenerimatunjanganhari tua atau jaminanhari tua.

Penghasilan TetapyangBersifat bagipegawai

Pegawai Teraturadalahpenghasilan
tetap berupa gajiatau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama
apapunyangdiberikansecara berdasarkan yangditetapkanoleh

periodik ketentuan
pemberikerja,termasukuang lembur.

PenghasilanPegawai Teiap yangBersifat Tidak Teratur adalah penghasilanbagi
pegawaitetap selain penghasilanyangbersifatteratur,yangditerimasekali dalam satu
tahun atau periodelainnya,antaralain berupa bonus,TunjanganHari Raya (THR),jasa
produksi,tantiem, atau imbalan lainnya nama

gratifikasi, sejenis dengan apapun.

Upahharian adalah upah atau imbalan yangditerimaataudiperolehpegawaiyang
terutangatau dibayarkan secaraharian.

Upahmingguanadalahupah atau imbalan yangditerimaatau diperoleh pegawaiyang

terutangatau dibayarkan mingguan.

secara

Upah satuan adalah upah atau imbalan yangditerimaataudiperolehpegawaiyang

terutangataudibayarkan jumlah yangdihasilkan

berdasarkan unit hasil pekerjaan


Upah borongan adalahupah atau imbalan yangditerima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkanberdasarkanpenyelesaiansuatujenispekerjaantertentu.

21.
lmbalankepada bukan pegawaiadalahpenghasilandengan nama dan dalam bentuk
apapun yang terutangatau diberikan kepada bukan pegawaisehubungan dengan
pekerjaan,jasa,atau kegiatan yangdilakukan,antara lain berupa honorarium, komisi,
fee,danpenghasilansejenislainnya.

lmbalan kepada bukan pegawaiyang bersifatberkesinambunganadalah imbalan
kepadabukanpegawaiyang dibayaratau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun
kalendersehubungandenganpekerjaan,jasa,atau kegiatan.

23.
lmbalan kepada pesertakegiatanadalahpenghasilandengan nama dan dalam bentuk
apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatantertentu, antara lain
oerupa uang sal(u, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan,danpenghasilansejenis lainnya.
24.
lvlasa Pajak terakhiradalah masa Desember atau masa pajaktertentu di mana pegawai
tetap berhenti bekeria.
BAB II

PEMOTONGPPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal 2

(1)
PemotongPPhPasal21 danlatau PPhpasal26, meliputi:
a.
pemberikerjayangterdiridariorangpribadidan badan, baik merupakan pusat
maupuncabang,perwakilanatau unityangmembayargaji,upah, honorarium,
tunjangan,danpembayaranlaihdengannama dan dalam bentukapapun,sebagai
imbalansehubungan
ataujasayangdilakukan atau

denganpekerjaan olehpegawaibukanpegawai;

b. bendaharaataupemegang termasuk ataupemegang
kaspemerintah, bendahara
kas padaPemerintahPusattermasuk institusi TNI/POLR|,pemerintahDaerah,
instansiatau lembaga lembaga-lembaga

pemerintah, negaralainnya,dan Kedutaan
BesarRepubllkIndonesia yangmembayarkan

di luar negeri, gaji,upah, honorarium,
tunjangan,dan pembayaranlain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungandenganpekerjaanataujabatan,jasa,dan kegiatan;

badanpenyelenggara sosial
lainyangmembayaruangpensiundan tunjangan hari tua atau jaminanhari tua;

c.
danapensiun, jaminan tenaga kerja, dan badan-badan
d.
orangpribadiyangmelakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas serta badan
yangmembayar:
1. honorariumataupembayaranlain sebagai imbaian sehubungandenganjasa
dan/ataukegiatanyangdilakukanoleh orang pribadidenganstatusSubjekPajakdalamnegeri,termasukjasatenagaahliyangmelakukanpekerjaanbebas dan
bertindakuntukdan atas namanvasendiri. bukan untuk dan atas nama
persekutuannya;
2. honorariumataupembayaranlainsebagai sehubungan
imbalan dengan kegiatan
danjasayangdilakukanoleh orang pribadidengan status Subjek Pajak luar
negeri;

3. honorariumatau imbalan lain kepada pesertapendidikan,pelatihan,dan
magang;

penyelenggara

e.
kegiatan,termasuk badan pemerintah,organisasiyang bersifat
perkumpulan,
nasionaldan internasional, orangpribadiserta lembaga lainnyayang
menyelenggarakankegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan

dalam bentuk apapunkepada Wajib Pajak orang pribadidalam negeri
berkenaandengansuatukegiatan.

(2)
Tidaktermasuksebagaipemberikerjayangmempunyaikewajibanuntuk melakukan
pemotongan dimaksud
pajaksebagaimana padaayat(1)hurufa adalah:

perwakilan asing;

a.
kantor negara
b. organisasi-organisasi sebagaimana dalamPasal3 ayat(1)
internasional dimaksud
hurufc Undang-Undang yangtelah ditetapkan

Pajak Penghasilan, oleh Menteri
Keuangan;

c.
pemberikerjaorangpribadiyangtidak melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan
bebasyangsemata-mata orangpribadi pekerjaan
mempekerjakan untuk melakukan
rumahtanggaataupekerjaanbukan dalam rangka melakukankegiatanusahaatau
pekerjaanbebas.

(3)
Dalamhal organisasi internasional ketentuan dimaksud
tidak memenuhi sebagaimana
padaayat(2)huruf b, organisasiinternasionaldimaksud pemberi


merupakan kerjayang
berkewajibanmelakukanpemotongan

pajak.

BAB III

PENERIMAPENGHASILAN
PPh PASAL

YANGDIPOTONG 21
DAN/ATAUPPh PASAL 26

Pasal 3

PenerimaPenghasilan

yangDipotongPPhPasal 21 danlatau PPh Pasal 26 adalah orangpribadiyangmerupakan:

a.
pegawai;
b.
penerimauangpesangon,pensiunatau uang manfaat pensiun,tunjanganhari tua, atau
jaminanharitua, termasuk ahli warisnya;
c.
bukanpegawaiyangmenerimaataumemperolehpenghasilansehubungandenganpekerjaan,
jasa,atau kegiatan, antaralain meliputi:

1.
tenagaahli yang melakukanpekerjaanbebas,yangterdiri dari pengacara,
akuntan,arsitek, notaris, dan aktuaris;
doKer,konsultan, penilai,

2. pemainmusik,pembawaacara,penyanyi,pelawak,bintangfilm, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara,kru film, {oto model, peragawan/peragawati,
pemain
drama,penari,pemahat,pelukis,dan seniman lainnya;

3.
olahragawan;
4.
penasihat, pelatih, penyuluh,dan moderator;
pengajar, penceramah,

peneliti,

5.
pengarang, danpenerjemah;
6.
pemberi jasa dalamsegala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem
aplikasinya,telekomunikasi, fotografi, ekonomi dan sosial serta
elektronika,
pemberijasakepadasuatu kepanitiaan;


7.
agen iklan;
8.
pengawasataupengelolaproyek;
9.
pembawapesananatau yang menemukan langganan atau yang meniadi
perantara;
10.
petugaspenjaiabarangdagangan;
11.
petugasdinas luar asuransi;
'f2. distributorperusahaanmultilevelmarketingatau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya;

t


d.
pesertakegiatanyangmenerimaatau memperoleh sehubungan
penghasilan dengankeikutsertaannya

dalamsuatukegiatan,antaralain meliputi:

1.
pesertaperlombaan lainperlombaan
dalamsegala bidang, antara olah raga, seni,
ketangkasan, teknologi lainnya;

ilmupengetahuan, danperlombaan

2.
pesettarapat,konferensi, pertemuan, kerja;
sidang, atau kunjungan

3.
pesertaatau anggota sebagaipenyelenggara
dalamsuatu kepanitiaan kegiatan
tertentu;

4.
peserta pelatihan,
pendidikan, dan magang;

5.
pesertakegiatanlainnya.
Pasal4

Tidak termasuk dalampengertianPenerimaPenghasilanyangDipotongpph pasal 21
dan/atauPPhPasal 26, sebagaimana dalampasal3 adalah:

dimaksud

a.
pejabatperwakilandiplomatikdan konsulat ataupejabatlain dari negara asing, dan
orang-orangyangdiperbantukan
kepadamerekayangbekerjapadadan bertempat
tinggalbersamamereka,dengansyaratbukanwarga negara Indonesiadan di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan ataupekerjaannya

laindi luar jabatan
tersebut,serta negara yangbersangkutan perlakuan


memberikan timbalbalik;

b.
pejabatperwakilan internasional dimaksud
organisasi sebagaimana dalampasalO ayat

PajakPenghasilan, oleh Menteri
Keuangan,dengansyaratbukanwarganegaraIndonesia usaha

(1) hurufc Undang-Undang
yangtelah ditetapkan
dan tidak menjalankan
atau kegiatan ataupekeriaanlain untuk memperoleh dari Indonesia.


penghasilan

BAB IV

PENGHASILANYANGDIPOTONGPPhPASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal5

(1)
Penghasilanyangdipotong PPh Pasal 21 daniataupph pasal 26 adalah:
a.
penghasilanyangditerimaatau diperoleh pegawaitetap,baik berupa penghasilan
yang bersifat teratur maupuntidak teratur;
b.
penghasilanyangditerimaataudiperolehpenerimapensiunsecara teratur berupa
uangpensiunataupenghasilansejenisnya;
c.
penghasilansehubungandengan pemutusanhubungan kerja dan penghasilan
sehubungandengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang
pesangon,uangmanfaatpensiun,tunjanganhari tua atau jaminanhari tua, dan
pembayaranlain sejenis;
d.
penghasilanpegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupaupah harian,
upahmingguan,upahsatuan, upah borongan atau upah yangdibayarkansecara
bulanan;
e.
imbalankepadabukanpegawai,antara lain berupa honorarium, komisi,fee, dan
imbalansejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dan kegiatan yangdilakukan;
f.
imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang
representasi,uangrapat, honorarium, hadiahataupenghargaandengannama dan
dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

(2)
P€nghasilanyang dipotongPPh Pasal 21 danlataupph pasal 26 sebagaimana
dimaksudpada ayat ('1)termasukpula penerimaandalam bentuk natura dan/atau
kenikmatanlainnyadengan nama dandalam bentuk apapunyangdiberikan oleh:

a.
bukanWajib Pajak;
b. Wajib Pajak yangdikenakanPajakpenghasilanyangbersifatfinal; atau
c.
Wa.iibPajakyang dikenakanPajakPenghasilanberdasarkannormapenghltungan
khusus (d e e m ed profit]'.
Pasal6

(1)
Penghasilansebagaimanadimaksuddalampasal5 yangdjterimaatau diperoleh orang
pribadiSubjek Pajak dalamnegerimerupakanpenghasilanyang dipotongpph pasal
21.
(2)
Penghasilansebagaimanadimaksuddalampasal5 yangditerimaatau diperoleh orang
-

pribadiSubjek Pajak luarnegerimerupakanpenghasitanyangdipotongpph pasal 26.

Pasal 7

(1)
PenghitunganPPh Pasal 21 danlalau pph pasal 26 atas penghasilanberupapenerimaandalambentuknaturadan/atau kenikmatan lainnyasebagalmanadimaksud
dalam Pasal5 ayat (2) didasarkanpada harga pasar atas barang yang diberikanatau
nilaiwajar atas pemberiankenikmatanyangdiberikan.

(2)
D_alamhal penghasilansebagaimanadimaksuddalampasal 5 ayat (1) diterimaatau
diperolehdalammatauangasing,penghitunganpph pasal zl aailatii pph pasal 26
didasarkanpadanilaitukar(kurs) yang ditetapkanoleh Menteri Keuanganyangberlaku
padasaatpembayaranpenghasilantersebutataupadasaat dibebankan sebagai biaya.
PasalI

(1)
Tidaktermasukdalampengertianpenghasilanyangdipotongpph pasal 21 adalah:
a.
pembayaran manfaat atau
santunan asuransi dari perusahaan asuransi
sehubungandengan asuransikesehatan,asuransikecelakaan,asuransi iiwa,
asuransidwiguna,danasuransibeasiswa:
penerimaan natura kenikmatan

b.
dalambentuk dan/atau dalambentukapapunyangdiberikanolehWajib Pajak ataupemerintah,kecualipenghasilansebagaimanidimaksuddalamPasalS ayat (2);
c.
iuranpensiunyangdibayarkankepadadanapensiunyang pendiriannya
telah
disahkanoleh Menteri Keuangan,iurantunjanganhari tua atau iuranjaminanhari
tua kepadabadanpenyelenggara

tunjanganharitua atau badan penyelenggarajaminansosialtenagakerjayangdibayarolehpemberikerja;

d. zakatyangditerimaolehorangpribadiyangberhakdari badan atau lembaga amil
olehpemerintah,

zakatyangdibentukataudisahkan
atau sumbangan keagamaan

yangsifatnyawajibbagipemelukagamayangdiakuidi Indonesia yangditerima
olehorangpribadiyangberhakdarilembaga keagamaan yangdibentukatau
disahkanoleh Pemerintahsepanjangtidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan,kepemilikan, antara

ataupenguasaan di pjhak-pihak yang
bersangkutan;

sebagaimana
Pajak Penghasilan.


e.
beasiswa dimaksuddalam Pasal a ayat(3)huruf I Undang-Undang
yangditanggung kerja,
Pemerintah, penerimaan sebagaimana


(2)
Pajak Penghasilan olehpemberi termasukyangditanggungoleh
merupakan dalambentukkenikmatan dimaksud
padaayat(1)hurufb.


BAB V

DASARPENGENAAN

DANPEMOTONGAN
PPhPASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

PasalI

danpemotongan

(1)
Dasarpengenaan PPh Pasal 21 adalah sebagaiberikut:
a. PenghasilanKena Pajak, yangberlakubagi:
,. yegawa' LeuP!

2. penerima pensiun berkala;
3. pegawaitidak tetap yang penghasilannyadibayarsecarabulananataujumlah
kumulatifpenghasilanyang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi Rp1.320.000,00 (satujutatiga ratus dua puluhribu rupiah);

4. bukanpegawaisebagaimanadimaksuddalam Pasal 3 huruf c selain tenaga
ahli,yangmenerimaimbalanyangbersifat berkesinambungan.
b. Jumlahpenghasilanyang melebihi Rp150.000,00 (seratuslimapuluhribu) sehari,
yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah
mrngguan,upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilankumulatif
yangditerima dalam 1 (satu)bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu
jutatigaratusduapuluhribu rupiah);
c.
50% (lima puluh persen) darijumlahpenghasilanbruto,yang berlaku bagi tenaga
ahli yang melakukanpekerjaanbebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
hurufc angka 1;

d.
Jumlah penghasilanbruto, yang berlaku bagj penerima penghasilan selain
penerima penghasilan sebagaimanadimaksudpadahurufa, b, dan huruf c.
(21
DasarpengenaandanpemotonganPPh Pasal 26 adalahjumlahpenghasilanbruto.

Pasal 1 0

(1)
Jumlahpenghasilanbrutoyang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang
DipotongPPh Pasal 21 danlalau PPh pasal 26 adalah seluruh jumlahpenghasilan
sebagaimanadimaksuddalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu
periodeataupadasaatdibayarkan.
(21
PenghasilanKena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurul a
adalah sebagai berikut:

a.
bagi pegawaitetap dan penerimapensiunberkala, sebesar penghasilanneto
dikurangi Penghasilan TidakKena Pajak (PTKP);
b.
bagipegawaitidak tetap, sebesarpenghasilanbruto dikurangi PTKP;
c.
bagi bukan pegawai,sebesarpenghasilanbruto dikurangi PTKP yang dihitung
secarabulanan.
(3)
Besarnyapenghasilannetobagi pegawaitetapyangdipotong PPh Pasal 21 adalah
jumlahseluruhpenghasilanbrutodikurangi dengan:
a.
biayajabatan,sebesar 5% (limapersen)daripenghasilanbruto, setinggi-tingginya
Rp500.000,00(limaratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enamjuta
rupiah) setahun;
b.
iuranyangterkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawaikepada dana pensiun
yang pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan
penyelenggaratunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan
dengan dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh MenteriKeuangan.
t



(4)
(5)
(6)
(1)
(21

(3)
(4)
Besarnyapenghasilan
pensiun yangdipotongpph pasal

neto bagi penerima berkala
21adalahseluruhjumlahpenghasilan


bruto dikurangi dengan biaya pensiun,sebesar
5% (lima persen) daripenghasilan Rp2OO.O0O,OO

bruto, setinggi-tingginya (duaratus
ribu rupiah) sebulan (duajutaempatratus ribu rupiah)


atau Rp2.a00.000,00
setahun.

Dalamhal bukan pegawaisebagaimana dalamPasal tenaga

dimaksud 3 huruf c selain
ahli memberikan jasakepada Pemotong PPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26:

a.
mempekerjakanorang lain sebagai pegawainyamaka besarnya jumlah
penghasilanbruto sebagaimana padaayat(1)adalah sebesar
dimaksud jumlahpembayaransetelahdikurangidenganbagiangajiatauupah dari pegawaiyangdipekerjakantersebut,kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkanbagiangajiatauupah dari pegawai yang dipekerjakantersebutmaka
besarnyapenghasilan jumlah

brutotersebutadalahsebesar yangdibayarkan;

material jumlahpenghasilanbrutosebagaimanadimaksudpadaayat(1)hanya atas pemberianjasanyasaja,
kecualiapabila tidak dapat dipisahkan

b. melakukanpenyerahan atau barang maka besarnya
dalamkontrak/perjanjian antarapemberianjasa dengan material atau barang maka besarnyapenghasilanbruto tersebut
termasukpemberian

jasadan material atau barang.
Dalamhaljumlahpenghasilan dimaksud

bruto sebagaimana padaayat(1)dibayarkankepadadokteryangmelakukanpraktikdi rumah sakit dan/atauklinik maka besarnya
jumlahpenghasilan sebesar yangdibayarolehpasienmelalui

bruto adalah jasadokter
rumahsakitdan/ataukliniksebelum biaya-biaya

dipotong atau bagi hasil oleh rumah
sakitdan/atauklinik.

Pasal 1 1

BesarnyaPTKPpertahunadalahsebagaiberikut:

(limabelasjutadelapan untukdiri
WajibPajakorangpribadi;

a.
Rp15.840.000,00 ratusempatpuluhribu rupiah)
(saiujutatiga ratus duapuluhribu rupiah)
Pajakyangkawin;


b. Rp1.320.000,00
tambahanuntuk Wajib
c.
Rp1.320.000,00
(satujutatiga ratus duapuluhribu rupiah) tambahanuntuk setiap
anggotakeluargasedarah dan keluargasemendadalamgarisketurunanlurus
serta anak angkat,yangmenjadi sepenuhnya, 3 (tiga)

tanggungan palingbanyak
orang untuk setiap keluarga.


dimaksud
pertahun sebagaimana padaayat(1)dibagi12(duabelas),sebesar:

PTKPperbulansebagaimana dalam Pasal 1O ayat (2)hurufc adalah PTKP

dimaksud

a.
Rp1.320.000,00
(satujutatiga ratus dua puluhriburupiah)untuk diri Wajib pajak
orangpribadi;

b. Rp110.000,00
(seratussepuluhribu rupiah) tambahanuntuk Wajib Pajak yang
kawin;

c.
Rp1 10.000,00 (seratussepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluargasedarahdan keluarga semendadalamgariskelurunanlurus serta anak
angkat,yangmenjadi sepenuhnya, 3 (tiga)orang untuk
tanggungan palingbanyak
setiapkeluarga.


BesarnyaPTKP bagi karyawatiberlaku ketentuan sebagai berikut:

a.
bagi karyawati kawin,sebesarPTKP untuk dirinyasendiri;
b.
bagi karyawati tidakkawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP
untuk keluarga yangmenjadi sepenuhnya.
tanggungan

Dalam hal karyawati kawindapat menunjukkan keterangantertulis dari Pemerintah
Daerah setempat serendah-rendahnyakecamatanyangmenyatakanbahwasuaminya
tidakmenerimaataumemperoleh besarnya

penghasilan, PTKP adalah PTKP untuk
dirinyasendiri ditambah PTKPuntuk status kawin dan PTKP untuk keluargayang
menjaditanggungan

sepenuhnya.

,1,



(5)
(6)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1)
(2)
BesarnyaPTKP ditentukan berdasarkankeadaan pada awaltahun kalender.

Dikecualikandari ketentuan sebagaimanadimaksudpadaayat (5), besarnyapTKp

untuk pegawaiyang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun

kalenderditentukanberdasarkankeadaanpadaawal bulan dari baoian tahun kalender

yangbersangkUtan.

Pasal 12

Atas penghasilanbagi pegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar

secara bulanan ataujumlahkumulatifnyadalam i (satu)bulan kalender belum melebihi

Rp1.320.000,00(satujutatiga ratus duapuluhriburupiah), berlaku ketentuan sebagai

berikut:

a.
tidak dilakukan pemotonganPPh Pasal 21, dalam hal penghasilansehari atau rata-
rata penghasilansehari belum melebihiRp150.000,00(seratuslima puluh ribu
rupiah);
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal21, dalam hal penghasilansehariatau rata-rata
penghasilanseharimelebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan
jumlahsebesarRp150.000,00(seratuslimapuluhribu rupiah) tersebut merupakan
jumlahyangdapat dikurangkan daripenghasilanbruto.
Rata-ratapenghasilanseharisebagaimanadimaksudpadaayat (1) adalah rata-rata
upah mingguan,upah satuan,atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang
digunakan.

Dalamhalpegawaitidaktetap telah memperoleh penghasilan kumulatifdalamI (satu)

bulan kalender melebihiRp1.320.000,00(satujuta tiga ratus dua puluhribu rupiah)

maka jumlahyang dapat dikurangkandari penghasilanbruto adalah sebesarpTKp

yangsebenarnya.

PTKPyang sebenarnyasebagaimanadimaksudpadaayat (3)adalah sebesar pTKp

untukiumlahharikerjayangsebenarnya.

PTKPsehari sebagai dasaruntukmenetapkanpTKp yangsebenarnyaadalah sebesar
PTKPpertahunsebagaimanadimaksud datam Pasal 11 ayat (1)dibagi 360 (tigaratus
enampuluh)hari.

Dalamhal berdasarkan ketentuandi bidang ketenagakerjaandiatur kewajiban untuk
mengikutsertakan

pegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam programjaminan
haritua atau lunjangan haritua, maka iuraniaminanhari tua atau iuran tunjangan hari
tuayangdibayar sendiri olehpegawaitidak tetap kepada badanpenyelenggarajaminan
sosialtenagakerja atau badanpenyelenggaratunjangan hari tua, dapat dikurangkan

daripenghasilanbruto.

Pasal13

Penerimapenghasilanbukanpegawaisebagaimanadimaksuddalampasal9 ayat (l)
huruf a angka 4 dapat memperolehpenguranganberupa PTKP sepanjang yang
bersangkutantelah mempunyai Nomor Pokok Wajjb Pajak dan hanya memperoleh
penghasilandari hubungan kerjadengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26serta tidak memperoleh penghasilanlainnya.

Untuk dapat memperoleh penguranganberupa PTKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penerima penghasilanbukan pegawaiharus menyerahkan fotokopi kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak,dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu
NomorPokok Wajib Pajaksuami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

t



BAB VI
TARIF PEMOTONGAN DANPENERAPANNYA

PAJAK

Pasal14

(1) Tarif berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undangditerapkanatas Penghasilan KenaPajak dari:

a.
pegawaitetap;
b.
penerimapensiunberkalayangdibayarkan
secarabulanan;

c. pegawaitidak tetap atau tenaga kerja lepas yangdibayarkansecarabulanan.
(2)
UntukperhitunganPPh Pasal 21yangharusdipotong setiap masa paiak,kecualimasa
pajakterakhir,tarif diterapkan atasperkiraanpenghasilanyangakan diperoleh selama
1 (satu)tahun,dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perkiraanataspenghasilanyangbersifatteratur adalah jumlahpenghasilanteratur
dalam1 (satu)bulandikalikan12(duabelas);
b.
dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka
perkiraanpenghasilanyangakan diperoleh selama 1 (satu)tahun adalah sebesar
iumlahpadahurufa ditambah denganjumlahpenghasilanyangbersifattidak
teratur.
(3)
Jumlah PPh Pasal 21 yangharusdipotonguntuk setiap masapajaksebagaimanadimaksudpadaayal(2)adalah:
a.
ataspenghasilanyangbersifatteratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang
atasjumlahpenghasilan dimaksud
sebagaimana padaayat(2)hurufa dibagi 12
(duabelas);

b.
ataspenghasilanyangbersifattidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak
Penghasilanyangterutangatasjumlahpenghasilan dimaksudpada
sebagaimana
ayat(2)hurufb dengan Pajak Penghasilan atasjumlahpenghasilan

yangterutang
sebagaimanadimaksudpadaayat(2)huruf a.


(4)
Dalamhal pegawaitetapmempunyai kewajiban pajaksubjektff terhitung sejak awal
tahun kelender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang
sebelumnyabekerjapadapemberikerja lain, banyaknyabulanyangmenjadi faktor
pengalisebagaimanadimaksudpadaayat (2) atau laktor pembagisebagaimanadimaksudpadaayat(3)adalahjumlahbulan tersisa dalam tahun kalender sejakyang
bersangkutan

mulai bekerja.

(5)
Besarnya PPh Pasal 21 yangharus dipotong untuk masa pajakterakhiradalah selisih
antara Pajak Penghasilanyangterutangatas seluruh penghasilankenapajakselama 1
(satu)tahunpajakatau bagian tahunpaiakdengan PPh Pasal 21 yangtelah dipotong
padamasa-masa dalam yangbersangkutan.

sebelumnya tahunpajak

(6)
Dalamhal pegawaitetap kewajiban pajaksubjektifnyahanyameliputi bagian tahun
pajakmakaperhitungan
PPhPasal21yangterutanguntuk bagian tahunpajaktersebut
dihitungberdasarkan kenapajak yang disetahunkan, dengan

penghasilan sebandingjumlahbulan dalam bagiantahunpajak yang bersangkutan.

(71 Dalam hal pegawaitetap berhenti bekerjasebelumbulan Desember danjumlahPPh
Pasal 21 yangtelah dipotong dalam yangbersangkutan

tahun kalender lebih besar dari
PPhPasal 21 yangterutanguntuk1 (satu)tahunpaiakmaka kelebihan PPh Pasal 21
yangtelah dipotong tersebut dikembalikan kepadapegawaitetapyangbersangkutan
bersamaandenganpemberian PPh Pasal 21, palinglambat akhir

buKipemotongan
bulan berikutnya setelahberhentibekeria.


(8)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapantarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-UndangPajak Pengfrasilan sebagaimanadimaksudpada ayat (1)
dibulatkanke bawah hinggaribuanpenuh.

Pasal 15

(1)
Atas penghasilanyangditerimaatau diperoleh pegawaitidak tetap atau tenaga kerja
lepasberupaupah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian, sepanjangpenghasilantidak dibayarkansecara bulanan, tarif lapisan
pertamasebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1)huruf a Undang-Undang
dimaksud
Pajak Penghasilan diterapkanatas:


a. jumlahpenghasilanbrutosehariyangmelebihi (seratus
Rp150.000,00 limapuluh
ribu rupiah); atau

b. iumlahpenghasilanbruto dlkurangi PTKP yangsebenarnyadalam hal jumlah
penghasilankumulatifdalam 1 (satu) bulan kalender ielah melebihi Rp1.320.000,00(satujutatiga ratus duapuluhriburupiah).
(2)
Dalamhal jumlahpenghasilankumulatifdalam satu bulan kalendertelah metebihi
Rp6.000.000,00(enamjutarupiah),PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif
Pasal 17 ayat(1)hurufa Undang-Undang atasjumlahPenghasilan
Pajak Penghasilan
Kena Pajak yangdisetahunkan.


Pasal 16

(1)
Tarif berdasarkan Pasal17 ayat (1) hurufa Undang-Undang
Pajak Penghasilan
dilerapkanatasjumlahkumulatifdari:

a.
Penghasilan jumlahpenghasilan PTKP,yang
Kena Pajak sebesar bruto dikurangi
diterimaataudiperolehbukanpegawaisebagaimanadimaksuddalam Pasal 9 ayat

(1)hurufa angka 4 yangmemenuhi sebagaimana dalam Pasal
ketentuan dimaksud
13ayat(1), yang dihitungsetiapbulan;

b. 50%(lima puluh persen) darijumlahpenghasilan
atau
brutoyang yang diterima
diperolehtenagaahliyangmelakukan bebassebagaimana

pekerjaan dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c angka 1;

c.
brutountuk setiap pembayaran kepada
iumlahpenghasilan imbalan bukanpegawai
yangbersifat berkesinambungan yangtidak memenuhi ketentuansebagaimana
dimaksuddalamPasal 13 ayat(1);

d.
jumlahpenghasilanbruto berupa honorariumatau imbalan yang bersifat tidak
teratur yang diterimaatau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan
pengawasyangtidak merangkap sebagaipegawaitetappada perusahaan yang
sama;

e. jumlahpenghasilanbrutoberupajasa produksi,tantiem,gratifikasi,bonus atau
imbalan lain yang bersifatiidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai;atau

f.
jumlahpenghasilanbrutoberupapenarikandanapensiunolehpesertaprogram
pensiun yang masih berstatussebagai pegawai,dari dana pensiun yang
pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkanPasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diteraokanatas:

a. jumlahpenghasilan
imbalan bukanpegawai
bruto untuk setiap pembayaran kepada
yangtidak bersifat berkesinambungan;

b.
jumlahpenghasilanbruto untuk setiap kali pembayaranyangbersifat utuh dan tidak
dipecah,yangditerimaolehpesertakegiatan.
Pasal 17

PengenaanPPh Pasal 21 bagi pejabatnegara,pegawainegeri sipil, anggotaTentaraNasional
Indonesia,anggotaKepolisianNegara Republik Indonesia, atas

sertapara pensiunannya
penghasilanyangmenjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatandan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuanyang ditetapkankhusus
menoenaihal dimaksud.

,l



Pasal 18

PsngenaanPPh Pasal 21 bagi pegawaiatasuangpesangon,uangmanfaatpensiun,tunjangan
haritua, atau jaminanharitua yangdibayarkansecarasekaligus,diatur berdasarkan ketentuan
yangditetapkankhususmengenaihaldimaksud.

Pasal1 9

(1)
Tarif PPh Pasal 26 sebesar20%(dua puluh persen) dan bersifat finalditerapkanatas
penghasilan ataudiperoleh imbalanataspekerjaan,jasa,
brutoyangditerima sebagaidan kegiatan yangdilakukanoleh orang pribadidenganstatusSubjekPa.jakluar negeri
dengan memperhatikan ketentuanPersetujuan Pajak Berganda

Penghindaran yangberlakuantara Republik lndonesiadengannegara domisili Subjekpajakluar negeri
tersebut.

dimaksud
pribadisebagaiWajibPajak luar negeri tersebut berubahstatus menjadi Wajib pajak
dalamneoeri.

(21 PPhPasal 26 sebagaimana padaayat(1)tidak bersifat final dalam hal orang

BAB VII

TARIFPEMOTONGAN 21 BAGI PENERIMA YANG TIDAK

PPh PASAL PENGHASILAN
MEIVIPUNYAINOMORPOKOKWAJIB PAJAK

Pasal20

yangDipotong Nomor
PokokWajib Paiak, dikenakanpemotongan

(1)
BagiPenerimaPenghasilan PPh Pasal 21 yangtidak memitiki
PPh Pasat 21 dengantarif lebih tinggi 20%
(dua puluh persen)daripadatarifyangditerapkanterhadapWajibpajakyangmemiliki
Nomor Pokok WajibPajak.

(2)
Jumlah PPh Pasal 21 yangharus dipotong sebagaimana padaayat(1)
dimaksud
adalahsebesar 120% (seratus dua puluh persen) darijumlahpph pasat 2t yang
seharusnya dalam hal yangbersangkutan NomorpokokWajibpajak.

dipotong
memiliki

(3)
Pemotongan dimaksud untuk
PPh Pasal 21 sebagaimana padaayat(1)hanya berlaku
pemotonganPPhPasal21yangbersifattidak final.

(4)
Dalamhalpegawaitetapataupenerimapensiunberkalasebagaipenerimapenghasilan
yangtelah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarifyanglebih tinggi sebagaimana
dimaksud
padaayat(1),mendaftarkan NomorPokok Waiib Pajak dalam

diriuntuk memperoleh
tahun kalender yangbersangkutan pemotongan


palinglama sebelum pph pasal 21
untukmasapajakDesember,PPh Pasal 21yangtelahdipotongatas selisih pengenaan
tarif sebesar 20o/" (dua puluhpersen)lebih tinggi tersebutdiperhitungkan

dengan PPh
Pasal 21 yangterutanguntukbulan-bulan setelah Nomor Pokok

selanjutnya memiliki
WajibPajak.


BAB VIII

SAAT TERUTANG PPh PASAL 2.I DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal21

(1)
PPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26 terutang bagiPenerimaPenghasilanpadasaat
dilakukanpembayaranataupadasaat terutangnya penghasilanyangbersangkutan,
(2)
PPh Pasal 2'l danlalau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPhPasal 21 danlalau
PPh Pasal 26 untuk setiapmasapaiak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajaksebagaimanadimaksudpadaayai (2) adalah
akhirbulan dilakukannya penghasilanpembayaran

ataupadaakhir bulan terutangnya
yangbersangkutan.


t



BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONGPPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILANYANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 22

(1) PemotongPPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26 dan penerimapenghasilanyang
DipotongPPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor pelayanan pajak sesuai
denganketentuanyangberlaku.
(2) Pegawai,penerima pensiun berkala,sertabukanpegawaisebagaimanadimaksud dalam
Pasal9 ayat (1) hurula angka 4 wajib membuat surat pernyataanyang berisijumlah
tanggungankeluargapadaawal tahun kalender atau padasaat mulai menjadi SubjekPajakdalamnegeri sebagai dasarpenentuanPTKPdan wajib menyerahkannya kepada
PemotongPPh Pasal 21 danlalaupph pasal 26 padasaat mulai bekerja atau mulai
pensiun.

(3) Dalam hal terjadiperubahantanggungankeluargabagi pegawai, penerima pensiun
berkaladan bukan pegawaisebagaimanadimaksuddalam pasal 9 ayat (1) huruf a
angka 4 wajib membuatsuratpernyataanbarudan menyerahkannya kepadapemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 palinglama sebelum mulai tahun kalender
berikutnya.

(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau pph pasal 26 wajib menghitung, memotong,
menyetorkandan melaporkan PPh Pasal 21 danlalau pph pasal 26 yangterutanguntuk
setiapbulan kalender,
(5) Pemotong PPh Pasal 21 danlalau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas
kerjaperhitunganPPh Pasal 21 danlalau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima
penghasilan,yangmenjadidasarpelaporanPPh Pasal 21 danlalau PPh pasal26 yang
terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja
perhitungantersebutsesuai dengan ketentuanyangberlaku.
(6) Ketentuanmengenaikewajibanuntuk melaporkan pemotonganpph pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 untuk setiapbulan kalender sebagaimanadimaksudpadaayat (4)tetap
berlaku,dalam hal jumlahpajakyangdipotongpadabulanyangbersangkutannihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulanterjadi kelebihan penyetoranpajakatas pph pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yangterutangoleh pemotongpph pasal 21 danlalau pph pasal
26, kelebihan penyetoran tersebutdapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 yangterutang pada bulanberikutnyamelaluiSurat Pemberitahuan lvlasa
PPh Pasal 21 dan/atau PPhpasal26.


Pasal 23

(1)
PemotongPPhPasal 2l dan/atauPPh Pasal 26 harus memberikanbuktipemotongan
PPh Pasal 21 atas penghasilanyang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau
penerimapensiunberkalapalinglama 1 (satu)bulansetelah tahun kalender berakhir.
(2)
Dalamhalpegawaitetapberhenti bekerja sebelum bulan Desember, buktipemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimanadimaksudpada ayat (1) harus diberikan palinglama 1
(satu)bulansetelahyangbersangkutanberhenti bekerja.
(3)
PemotongPPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26 harus memberikan buktipemotongan
PPh Pasal 21 atas pemotonganPPh Pasal 21 selainpegawaitetap dan penerima
pensiunberkalasebagaimanadimaksudpadaayat (1),serta bukti pemotonganPPh
Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21 danlatauPPh Pasal 26.
(4)
Dalamhal dalam I (satu)bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan
lebih dari 1 (satu)kali pembayaran penghasilan, buktipemolonganPPh Pasal 21
dan/atauPPh Pasal 26 sebagaimanadimaksudpadaayat(3)dapat dibuat sekali untuk
1 (satu)bulankalender.

(5)
BentukformulirpemotonganPPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan
PeraturanDirekturJenderal Paiak tersendiri.
&


Pasal24

(1)
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal26 yang dipotongoleh pemotongpph pasal 2t
dan/atauPPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor pos atau bank
yangditunjukoleh Menteri Keuangan,palinglama 10 (sepuluh)hari setelah Masa pajak
berakhir.

(2)
PemotongPPh Pasal 21 danlalau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongandan
penyetoran PPh Pasal 2'l danlatau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa pajak yang
dilakukanmelaluipenyampaianSurat Pemberitahuan l\,4asapph pasal 21 dan/atau pph
Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pph pasal 21 dan/atau pph
Pasal26 terdaftar, palinglama 20 (dua puluh) harisetelah Masa pajak berakhir.

(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran pph pasat Zj danlatau pph pasal 26
sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan batas waktu pelaporanpph pasal 21
dan/atauPPh Pasal 26 sebagaimana dimaksudpada ayat (2) bertepatan dengan hari
liburtermasukhariSabtu atau hari libur nasional, penyetorandanpelaporanpph pasal
21 danlatau PPh Pasal26 dapat dilakukanpadahari kerja berikutnya.

Pasal 25

(1)
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima
penghasilanyang dikenakanpemotonganuntuk tahun pajak yang bersangkutan,
kecuali PPh Pasal21yangbersifatfinal.

(2)
Jumlahpemotongan penerapan 20%(dua puluh
PPhPasal21 atas selisih taril sebesar
persen)lebihtinggibagi pegawaitetap atau penerimapensiunberkala sebelum
memilikiNomorPokokWajibPajakyangtelah diperhitungkan

denganpph pasal 21
terutanguntukbulan-bulan padatahun kalender sebagaimana

selanjutnya berikutnyadimaksuddalamPasal 20 ayat(4,tidak termasuk dimaksud

kreditpajaksebagaimana

padaayat(1).

(3)
Dalam hal Wajib Pajak yangtelah dipotong Pphpasal21dengantarifyanglebih tinggi
sebagaimana diri untuk memperoleh
dimaksuddalamPasal20 ayat (1)mendaftarkan
NomorPokokWajib Pajak makaPPh Pasal 21 yangtelahdipotongtersebutdapatdikreditkandalamSurat Pemberitahuan Wajibpajak

TahunanPajakpenghasilan
Orang Pribadi untuktahunpajakyangbersangkutan.


(4)
Dalamhal Wajib Pajaksebagaimanadimaksudpadaayat(3)menyampaikan
Surat
PemberitahuanTahunanPajakPenghasilanyangmenyatakanjumlahlebih bayar
makapenyampaiannyaharus dilakukan dalamjangkawaktupalinglamag (tiga)tahun

sejak berakhirnya tahunpajakyangbersangkutan.

(5)
Dalamhal Surat PemberitahuanTahunanPajakPenghasilan jumlah
yangmenyatakanlebihbayar sebagaimana padaayat(4)disampaikan 3 (tiga)tahun

dimaksud setelah
sesudahberakhirnya danWajibpajaktelah ditegur

tahunpalakyangbersangkutan
secara tertulis, tidak dianggapsebagaiSurat pemberitahuanTahunanpajak
Penghasilan.

Pasal26

Petuniukumum dan contohpenghitunganpemotonganPPh Pasal 21 danlatau PPh Pasal 26
adalahsebagaimanatercantumdalam Lampiran yangtidak terpisahkan dari Peraturan
DirekturJenderalPaiakini.


BAB X

KETENTUANPENUTUP

Pasal 27
DenganberlakunyaPeraturanDirekturJenderalPajakini, Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP-5451PJ|2O0O Pemotongan,penyetoran,dan

tentangPetunjuk Pelaksanaan
PelaporanPajakPenghasilan denganpekerjaan,Jasa,

Pasal21 dan Pasal 26 Sehubungan
dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana DirekturJenderal

telah diubah dengan Peraturan
PajakNomor PER-15/PJ/2006,

dicabutdan dinvatakan tidak berlaku.

Pasal28

PeraturanDirekturJenderalPajakini mulai berlakupadatanggali Januari2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengumumanperaturanDirektur
JenderalPajak ini denganpenempatannya Indonesia.

dalam Berita Negara Republik

Ditetapkandi Jakarta
padatanggal 25 Mai ro


LAMPIHANPERATURANDIRFKTUR JENDEML
PAJAKNOMOR PER- 31 /PJ/2009 TENTANG
PEDOMANTEKNISTATA CABA PEMOTONGAN,
PENYETOMN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN DENGAN

PASAL 26 SEHUBUNGAN

PEKERJMN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG

PRIBADI

PETUNJUKUMUM DAN CONTOHPENGHITUNGAN
PEMOTONGANPPh PASAL 21 DAN/ATAU PPhPASAL 26

BAGIANPEHTAMA:PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPh

PPh PASAL 21 DAN/ATAU
PASAL 26

PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN

PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN

PENERIMAPENSIUNBERKALA

PenghitunganPPh Pasal 21 untuk pegawaitetap dan penerimapensiunberkaladibedakan
menjadi2 (dua), yaitu:

'1. Penghitunganmasa atau bulananyangmenjadidasarpemotongan

pph pasal 21yang
terutanguntuksetiap pajak, dalamSpTMasapph pasal 21, selain

masa yangdilaporkan
masapajakDesemberatau masa pajakdi mana pegawaitetap berhenti bekerja;

'172'lA2 dan

2. PenghitungankembalisebagaidasarpengisianFotm 1721 Aj atau
pemotonganPPhPasal21yangterutang untuk masapajakDesemberatau masa pajak
di mana pegawaitetap berhenti bekerja.
Penghitungankembaliini dilakukan pada:


a. bulandimanapegawaitetap berhenti bekerjaataupenstun;
b. bulanDesemberbagipegawaitetapyangbekerja sampai akhir tahun kalender dan
bagipenerimapensiunyangmenerimauangpensiunsampaiakhir tahun kalender.
l.l.
PenghitunganMasaatau Bulanan Selain Masa paiakDesemberatau Masa paiakdi
manapegawaitetap berhenfl bekeria:
a.PenghitunganPPh Pasal 21 atas penghasilanTeratur
b.PenghitunganPPhPasal21atasPenghasilanTtdak Teratur
l.'1.a.PenghitunganPPhPasal21 atas penghasilanTeratur

1.1.a.1.PenghitunganPPh Pasal 2t atasPenghasilanTeratur bagi Pegawai
Tetap:
'1.


a. Untuk menghitung
pegawai
PPh Pasal 21 atas penghasilan
tetap,terlebih dahulu dihitungseluruhpenghasilanbrutoyang
diterimaatau diperoleh selama sebulan, yangmeliputiseluruh
gaji,segalajenistunjangandan pembayaranteratur lainnya,
termasukuanglembur(overtime)danpembayaransejenisnya.

b. Untuk perusahaanyang masuk programJamsostek,premi
Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), premi JaminanKematian(JK)
danpremiJaminanPemeliharaan (JPl9yangdibayar
Kesehatan
oleh pemberikerja merupakan penghasilanbagi pegawai.
Ketentuanyangsama diberlakukan

juga bagi premiasuransi
kesehatan,asuransi kecelakaan kerja,asuransijiwa,asuransi
dwiguna,dan asuransi bea siswa yangdibayarkanolehpemberi
kerja untuk pegawaikepadaperusahaan lainnya.

asuransi Dalam
menghitungPPh Pasal 21, premitersebut dengan

digabungkanpenghasilanbrutoyangdibayarkanolehpemberikerja kepada
Deqawai.

t


c.
Selanjutnyadihitung jumlah penghasilanneto sebulan yang
diperolehdengan cara mengurangi penghasilanbruto sebulan
denganbiayajabatan,serta iuran pensiun,iuranJamlnan Hari
Tua,dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayarsendiri oleh
pegawaiyang bersangkutanmelaluipemberikerja kepada Dana
Pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
atau kepada Badan Penyelenggara ProgramJamsostek.
a.
Selanjutnyadihitung penghasilanneto setahun, yaitu jumlah
penghasilannetosebulandikalikan 12.
b.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak
subjektifnyasebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak
awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka
penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikanpenghasilanneto sebulan dengan banyaknya bulan sejak
pegawaiyang bersangkutanmulaibekerja sampai dengan bulan
Desember.

c.
Selan.iutnyadihitung PenghasilanKena Pajak sebagai dasar
penerapanTarif Pasal 17 ayal(11hurufa UU PPh, yaitusebesar
Penghasilanneto setahun padahurufa atau b di atas, dikurangl
dengan PTKP.
d.
Setelahdiperoleh PPh terutangdengan menerapkan Tarifpasal
17 ayat (1) hurufa UU PPh terhadap Penghasilan Kena pajak
sebagaimanadimaksudpada huruf c, selanjutnya dihitung PPh
Pasal 21 sebulan,yang harusdipotong dan/atau disetor ke kas
negara,yaitusebesar:
1) jumlahPPh Pasal 21 setahun ataspenghasilansebagaimana
dimaksudpadahuru{a dibagi dengan 12; atau

2)
.iumlahPPh Pasal 21 setahunataspenghasilansebagaimana
dimaksudpadahurufb dibagi banyaknya bulan yang menjadi
faktorpengalisebagaimanadimaksudpadahuruf b.

3.
a. Apabilapajak yang terutangoleh pemberikerja tidak didasarkan
atasmasagajisebulan,maka untuk penghitunganPPh Pasal 21,
iumlahpenghasilantersebutterlebih dahulu dijadikanpenghasilan
bulanandenganmempergunakanfaktorperkaliansebagai berikut:
1) Gaji untuk masaseminggudikatikandengan 4;
2) Gaji untuk masa sehari dikalikandengan 26.
b.
Selanjutnyadilakukan penghitunganPPh Pasal 21 sebulan
dengancara seperti dalam angka 2 di atas.
c.
PPh Pasal 21 atas penghasilanseminggudihitung berdasarkan
PPh Pasal21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan Pph
Pasal21 ataspenghasilansehari dihitung berdasarkanPPhPasal
21 sebulan dalamhuruf b dibagi 26.

Jika kepada pegawaidi samping dibayar gaji bulananjuga dibayar

kenaikangaji yang berlaku surut (rapel),misalnya untuk 5 (tima)

bulan,makapenghitunganPPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah

sebagaiberikut:

a.
rapeldibagi dengan banyaknya bulan perolehanrapel tersebut
(dalamhalini 5 bulan);
b.
hasil pembagianrapel tersebut ditambahkanpada gaji setiap
bulan sebelum adanya kenaikangaji, yang sudah dikenakan
pemotonganPPh Pasal 21 ;
c.
PPh Pasal 21 atasgaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan,
dihitungkembaliatas dasar gajibaru setelah ada kenaikan;
d.
PPh Pasal 2l lerutang atas tambahan gali untuk bulan-bulan
dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung
berdasarkanhurufc dikurangi jumlahpajak yang telah dipotong
sebagaimanadisebutpadahuruf b.

5. Apabilakepadapegawaidi samping dibayargali yang didasarkan
masagaiikurang dari satu bulan jugadibayargajilainmengenai
masayanglebihlama dari satu bulan(rapel)seperti tersebut dalam
angka4, maka carapenghitungan
Pphpasal21-nya adalah sesuai
denganyangtelah ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan
ketentuandalamangka3.

1.1,a,2,PenghitunganPPh Pasal 2t ataspenghasilanTeratur bagi penerima
PenslunBerkala

1. PenghitunganPPh Pasal 21 atas uang pensiunbulananyangditerima
ataudiperolehpenerimapensiun pada tahunpertama pensiun adalah
sebagaiberikut:
a. terlebihdahulu penghasilan yangdiperoleh
dihitung neto sebulan
dengancara mengurangi penghasilanbruto dengan biaya
pensiun,kemudiandikalikanbanyaknyabulan seiak pegawai
yang bersangkutanmenerimapensiunsampai dengan bulan
Desember;

b.
penghasilan tersebutpadahuruf a
netopensiunsebagaimana
ditambah dengan penghasilanneto dalam tahun yang
bersangkutanyang diterimaatau diperoleh dari pemberikerja

sebelumpegawaiyang bersangkutan

pensiunsesuai dengan
yangtercantumdalam bukti pemotonganPPhpasal21 sebelum
pensiun;

c.
untukmenghitung Kenapajak,jumjahpenghasilan
Penghasilan
padahurufb tersebut dikurangidenganpTKp,dan selanjutnya
dihitungPPh Pasal 21 atas Penghasilan Kenapajaktersebut;

d. PPhPasal 21 atas uang pensiundalamtahunyangbersangkutandihitungdengancaramengurangiPPh Pasal 21 dalam huruf c
dengan PPh Pasal21yangterutangdaripemberikerjasebelum
pegawaiyang bersangkutanpensiunsesuai denganyang
tercantumdalam bukti pemotonganPPh Pasal 21 sebelum
pensiun;

e.
PPhPasal 21 atas uang pensiunbulananadalah sebesar pph
Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknyabulansebagaimana
dimaksuddalamhurufa.

2. Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiunbulananuntuktahun
keduadanselanjutnyaadalahsebagai berikut:

a. terlebihdahulu penghasilan
dihitung neto sebulan yangdiperolehdengancara mengurangi penghasilanbruto dengan biayapensiun;

b. selanjutnyaPPh Pasal 21 dihitung dengan carapenghitungan
untukpegawaitetappadabutir 1.1.a.1.
angka 2 huruf a, c, dan d.

1.1.b.PenghitunganPPhPasal 21 atasPenghasilanTidak Teratur bagi Pegawai
Tetap
1.
Apabila kepada pegawaitetap diberikan iasa produksi,tantiem,gratifikasi,
bonus,premi,lunjanganhari raya, danpenghasilan ituyang
lain semacam
sifatnyatidaktetapdan biasanya dibayarkan sekalisetahun, maka PPh Pasal
21 dihitung dan dipotong dengancarasebagaiberikut:

a.
dihitungPPh Pasal 21 atas penghasilanteraturyang disetahunkan
ditambahdenganpenghasilan berupa tantiem,
tidakteratur jasaproduksi,
dansebagainya.

/"


b. dihitungPPhPasal 21 atas penghasilanteraturyangdisetahunkan
tanpa
tantiem,jasaproduksi,dan sebagainya.

penghitungan
adalah PPh Pasal 21 ataspenghasilantidak teratur berupa tantiem, jasa
produksi,dan sebagainya.

c.
selisihantara PPh Pasal 21 menurut huruf a dan huruf b
2.
Dalam hal pegawaitetapyangkewajibanpajaksubjektifnyasudah ada sejak
awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari,maka PPh Pasal
21 atas penghasilanyang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara
sebagaimanapada butir 1 dengan memperhatikan
ketentuan mengenai
Penghitungan Teraturpadabutir

PPhPasal 21 Bulanan atas Penghasilan

1.1.a.1.angka2 huruf b, c dan d di atas.
PenghitunganPPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Paiak
Tertentuuntuk Pegawai Tetap yangBerhenti Bekeria Sebelum Bulan Desember.

PPhPasal 21 terutang padabulan Desember
untukpegawaitetapyangberhentibekerjasebelumbulan Desember adalahsebagaiberikut:

1. Penghitungan
atau bulan tertentu
a.
Hitung PPh Pasal 21 terutang atasseluruhpenghasilanyangditerimaatau
diperolehdaripemotongpajakdalamtahun kalender baik
yangbersangkutan,
penghasilan

yangteraturmaupunyangtidakteratur.
b-PPh Pasal 21 terutangyangharusdipotonguntuk bulan Desember atau bulan
tertentuuntukpegawaitetapyangberhenti bekerja sebelum bulan Desember
adalahsebesarselisihantaraPPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan
teratur dan tidak teratur yangditerimadaripemotongpajakdalam tahun kalender
yangbersangkutan, dimaksud

sebagaimana dalamhuruf a, dengan PPh Pasal
21yangtelahdipotongdalam yangbersangkutan

tahun kalender sampai dengan
bulan sebelumnya.

c.
DalamhaljumlahPPh Pasal 21 yangtelah dipotong sampai dengan bulan
sebelumnya
tersebutlebih besar daripadaPPh Pasal 21 terutangatas seluruh
penghasilanteratur dan tidak teratur yangditerima dari pemotong pajak dalam
tahun kalender yangbersangkutan, dalamhalpegawai bekerja

misalnya berhenti
padapertengahantahun,atas kelebihan pemolonganPPh Pasal 21 tersebut
dikembalikankepadapegawaitetapyangberhenti bekerja bersamaan denganpemberianbuktipemotongan pemotongan

PPhPasal 21. Atas kelebihan PPh
Pasal 21 untuk pegawaitetap yang bersangkutan,pemotong pajak dapatmemperhitungkan

dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai
tetaplainnyadalammasapajak yang sama,sehinggajumlahPPh Pasal 21yang
harus disetor oleh pemotong pajak untuk masa pajak tersebut telah
mempertimbangkan pemotonganPPh Pasal 21 yangtelah

jumlahkelebihan
diberikanolehpemotongpajakkepadapegawailetapyangberhentibekerja.

2. Perhitungan PPhPasal 21 ierutang atas seluruh penghasilan atauyangditerlma
diperolehdari pemotongpajak dalam tahun kalender yang bersangkutansebagaimana dalam angka t huruf a adaiah sebagaiberikut:dimaksud

a.
Untukpegawaitetapyangkewajibanpajaksubjektilnyasudah ada sejak awal
tahun,namunmulai bekerja setelahbulan Januari atau berhenti bekerjasebelum
bulan Desember, PPh Pasal 2l terutang berdasarkan
dihitung jumlahseluruh
penghasilanyangditerimaatau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun
tidak teratur, selamapegawaitetapyangbersangkutanbekerjapada pemotong
palaK.

b. Sedangkanuntukpegawaitetapyangkewajibanpajaksubjektifnyabaru dimulai
setelahbulanJanuariatauberakhirsebelumbulanDesember,PPh Pasal 21
terutangdihitung berdasarkan jumlahseluruhpenghasilanyangditerima atau
diperoleh,baikyangbersifatteraturmaupuntidak teratur, yangdisetahunkan.
/"


II. PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN PEGAWAITIDAK TETAP PPh PASAL 21 UNTUK
ATAU TENAGA KERJALEPAS,

11.1.
PegawaiTidak Tetap atauTenagaKeria Lepas, pemagangdan Calon pegawai
yangMenerimaUpahHarian,Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan,
UangSaku Harian atau Mingguan:
1.
Tentukanjumlahupah/uangsaku harian, atau rata-rata upah/uang sakuyang
diterimaatau diperoleh dalam sehari:
saku mingguan
hari bekerja

a.
upah/uang dibagi banyaknya dalam seminggu;
b. upahsatuandikalikandenganjumlahrata-ratasatuanyangdihasilkan
dalam
sehari;

c.
upah borongandibagi dengan jumlah hari yang digunakanuntuk
menyelesaikan borongan.
pekerjaan

2.
Dalam hal upah/uangsaku harian atau rata-rata upah/uangsaku harian belum
melebihiRp150.000,00, kumulatif atau diperoleh dalam
danjumlah yangditerima
bulan kalender yangbersangkutan Rp1.320.000,00,

belummelebihi maka tidak
ada PPh Pasal2l yangharus dipotong.

3. Dalamhal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uangsaku harian telah
melebihiRp150.000,00,
dan sepanjang jumlahkumulatifyangditerimaatau
diperolehdalam bulan kalenderyang bersangkutanbelum melebihi
Rp1.320.000,00,

makaPPh Pasal 21 yangharusdipotong adalah sebesar
upah/uangsakuharianatau rata-rata upah/uangsaku harian setelah dikurangi
Rp150.000,00, 5%.

dikalikan

4.
Dalam hal jumlahupah kumulatif yangditerimaatau diperoleh dalambulan
kalenderyangbersangkutan dan kurang dari
telahmelebihi Rp1.920.000,00
Rp6.000.000,00,

makaPPh Pasal 21 yangharus dipotong adalah sebesar
upah/uangsakuharian atau rata-rata upah/uangsaku harian setelah dikurangi
PTKP sehari, dikalikanS%.

5. Dalamhaljumlahupahkumulatifyangditerimaatau diperoleh dalamsatu bulan
kalendertelahmelebihi maka PPh pasal21 dihitung dengan
Rp6.000.000,00,
menerapkanTarifPasal 17 ayat(1)huruta UU pPhatasjumlahupahbruto
dalamsatubulanyangdisetahunkan dikurangi

setetah pTKp,danpph pasal 21
yangharusdipotongadalah sebesar tersebut

PPhPasal 21 hasil perhitungandibagi12.

I.2.
PegawalTidakTelapalau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon pegawai
yangMenerimaUpahyangOibayarkanSecaraBulanan:
PPhPasal 21 dihitungdenganmenerapkan

TarifPasal 17 ayat (1)hurufa UU PPh
atasjumlahupah bruto yangdisetahunkansetelahdikurangiPTKP,danPPhPasal
21 yangharusdipotongadalahsebesar tersebut

PPh Pasal 21 hasil perhitungan
dibaoi12.

t



. PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN

PPh PASAL 21 BAGI ANGGOTA DEWAN
PENGAWASATAU DEWAN KOMISARISYANG TIDAK MERANGKAPSEBAGAI
PEGAWAITETAP, MANTAN PEGAWAIYANG MENERIMA JASA PFODUKSI,
TANTIEM,GRATIFIKASI,BONUSATAU IMBALAN LAIN YANG BERSIFAT TIDAK
TERATUR,DAN PESERTA PROGRAMPENSIUNYANGMASIH BERSTATUS SEBAGAI
PEGAWAIYANG MENARIK DANAPENSIUN

lll.1. PenghitunganPPh Pasal21 untuk Anggota Dewanpengawasatau Dewan
KomisarisYangTidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
PPh Pasal 21 dihitung denganmenerapkan

Tarif Pasal i7 ayat(1)huruf a UU pph
ataskumulatiijumlahpenghasilan

brutoyangditerimaatau diperoleh selama I (satu)
tahunkalender.

lll,2. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan pegawaiyangMenerimapenghasilan

BerupaJasa Produksi, Tantlem,Gratifikasi,Bonus atau lmbalan Lain yang

Bersifat Tidak Teratur

PPh Pasal 21 dihitung dengancara menerapkan

Tarif Pasal 1Z ayat (1)huruf a UU
PPh atas kumulatifjumlahpenghasilan atau diperoleh

brutoyangditerima selama 1
(satu)tahun kalender.

fff.3. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta program pensiun yang Masih
BerstatusSebagaiPegawaiyangMenarikDanapensiun

PPhPasal21 dihitung denganmenerapkan

Tarifpasal17 ayat (1)huruf a UU pph
dari kumulatif.iumlahpenghasilanbrutoyangdibayarkanselama 1 (satu)tahun
kalender.

tv. PETUNJUKUMUMPENGHITUNGAN

PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG

BERSTATUSSEBAGAIBUKANPEGAWAI

1V.1. Pemotongan PPhPasal21 Bagi Tenaga AhliyangMelakukanpekeriaanBebas

PPh Pasal 21 atas penghasilan kepada ahliyangmelakukan

yangdibayarkan tenagapekerjaanbebas dengancara menerapkan a UU

dihitung
tarif Pasal 1Z ayat(1)huruf

PPhatasjumlahkumulatif50%(lima puluh persen) darijumlahpenghasilanbruto
yangdibayarkanatauterutangdalam I (salu)tahun kalender.
Dalamhaltenaga ahli tersebutadalah doher yangmelakukanpraktikdi rumah sakit
dan/atau klinik makabesarnya.iumlahpenghasilanbruto adalah sebesarjasadokter

yangdibayarkanpasienmelalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya


biayaatau bagi hasiloleh rumah sakit dan/atau klinik.

1V,2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi OrangpribadiDalam Negeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli,atas lmbalan yangBersifatBerkesinambungan

1V.2.1,
BagiyangTelahMemiliki NPWP dan Hanya Menerima penghasitanDari
PemotongPaiakyangBersangkutan

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
UU

tarif Pasal 17 ayat (1)huruf.a
PPhatasjumlahkumulatifpenghasilan penghasilan

kenapajak.Besarnya
kenapajakadalahsebesar bruto dikurangi

penghasilan PTKPperbulan.

lV,2,2. Bagi yangTidakMemiliki NPWP atauMenerimaPenghasilanDariSelain
PemotongPaiakyangBersangkutan

dengan menerapkan
PPhatasjumlahkumulatifpenghasilanbruto dalam tahun kalender yang
bersangkutan.

PPhPasal21dihitung
tarif Pasal 17 ayat(1)hurufa UU

,..l.



1V.3.
PemotonganPPhPasal21 Bagi OrangpribadiDalamNegeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli,atas lmbalan yangTidak Bersitat Berkesinambungan.

PPhPasal 21 dihitungdengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)huruf a UU pph

atasiumlahpenghasilanbruto.

v. PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN
PPhPASAL 21 BAGI PESERTAKEGIATAN

PPh Pasal 2l dihitung dengan menerapkan

tarif Pasal 17 ayat (1)huruf a UU pph atasjumlah penghasilanbruto untuksetiap kali pembayaranyang bersifatutuh dan tidak

dipecah,yangditerimaolehpesertakegiatan.

PETUNJUKUMUM PENGHITUNGAN

PPh PASAL 26 BAGI ORANG PRIBADI YANG
BEBSTATUSSEBAGAISUBJEKPAJAK LUAR NEGERI.

1. DasarpengenaanPPhPasal 26 adalahdarijumlahpenghasilan
bruto.

2. Dikenakantarif PPh Pasal 26 sebesar 20% denganmemperhatikanketentuanyangdiatur dalam PerjaniianPenghindaranPajak Berganda (p3B),dalam hal orangpribadi
yangmenerimapenghasilanadalahsubiekpajakdalam negeri dari negarayangtelah
mempunyaiP3BdenganIndonesia.
.
l

k_[

-


BAGIANKEDUA:CONTOHPENGHITUNGAN

PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

I.
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN
PEGAWAITETAP
I.1 DENGANGAJIBULANAN
1.1.1 Ahmad Zakaria padatahun 2009 bekerja
PT Zamrud
pada perusahaan Abadi
denganmemperolehgaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayariuran
pensiunsebesarRp 100.000,00. tetapi belum mempunyai

Ahmad menikah
anak. Penghitungan 21 adalah berikut:

PPh Pasal sebagai

Gaji sebulan
Rp 2.500.000,00

Pengurangan:

1. BiayaJabatan:
5% X Rp 2.500.000,00 Rp 125.000,00
2. luranpensiun Rp 100.000,00
Rp 225.000,00

neto sebulan

Penghasilan
Rp 2.275.000,00

Penghasilan adalah

neto setahun
12x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00

PTKPsetahun

-

untukWP sendiri
Rp15.840.000,00

-

tambahanWP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00

PenghasilanKena Pajak setahun
Rp 10. 140.000,00

PPh Pasal 21 terutang
57ox Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00

PPhPasal 21 sebulan
Rp507.000,00:12 = Rp 42.250,00

Catatan:

a. BiayaJabatan adalah biaya untuk mendapatkan, dan memelihara
menagihpenghasilanyangdapat dikurangkan daripenghasilansetiap orang yang
bekerjasebagaipegawaitetap tanpa memandang mempunyai jabatan
ataupuntidak.

b. Contohdi atas berlaku apabilapegawaiyangbersangkutan
sudah memiliki
NPWP.Dalamhal pegawaiyangbersangkutan NPWP,

belummemiliki
makajumlahPPh Pasal 21yangharusdipotongadalahsebesar:
120/"x Rp 42.250,00 = Rp 50.700,00.

selanjutnya penerima yang
dipotongPPh Pasal 21 sudah memilikiNPWP, kecuali disebutlaindalam
contohtersebut.

c. Untuk contoh-contoh diasumsikan penghasilan
t"



l.'l-2
BambangYuliawanpegawaipada perusahaan pT yasa Buana,menikah
tanpaanak, memperoleh gajisebulan Rp 2.000.000,00.


PT Yasa Buana
mengikutiprogramJamsostek,premiJaminanKecelakaanKerja dan premi
JaminanKematiandibayarolehpemberikerja dengan jumlahmasing-masing0,50% dan 0,30% darj gaji.PT Yasa Buana menanggung Hari

iuranJaminan
Tua setiap bulansebesar 3,700/" datigaji sedangkanBambangyuliawan
membayariuranJaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaiisetiap bulan.
Disampingitu PT Yasa Buanajuga mengikutiprogram pensiun untuk
pegawatnya_

PTYasa Buana membayariuranpensiununtuk Bambang yuliawanke dana
pensiun,yangpendiriannya oleh Menteri keuangan, setiap

telah disahkan
bulansebesalRp 100.000,00, sedangkanBambangyuliawanmembayariuranpensiunsebesarRp50.000,00.
Penghitungan 21

PPh Pasal
Gaji sebulan Rp 2.000.000,00PremiJaminanKecelakaan

Kerja Rp 10.000,00PremiJaminanKematian Rp 6.000,00

bruto

Penghasilan
Rp 2.016.000,00

Pengurangan

1.Biayajabatan
5olox Rp 2.016.000,00 Bp 100.800,00
2.IuranPensiun Rp 50.000,00
3.luranJaminanHariTua Rp 4O.OO0,0O
Rp
190.800,00

Penghasilannetosebulan
Rp 1.825.200,00

Penghasilan

netosetahun
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00

PTKP

-

untukWPsendiri Bp 15.840.000,00

-

tambahanWPkawin Rp 1.320.000,00

Rp 17.160.000,00

Penghasilan

KenaPajaksetahun Rp 4.742.400,00
Pembulatan Rp 4.742.OOO,Q0

PPhPasal21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 Rp 237.100,00


PPh Pasal 2l sebulan
Rp237.100,00: Rp 19.758,00


12

1.1.3
EndangVidyawatiadalahseorangkaryawatidengan status menikah tanpa
anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp2.500.000,00. membayar ke dana pensiun
EndangVidyawati iuran pensiun
yang pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp
50.000,00sebulan. surat keterangan tempat Endang

Berdasarkan dari Pemda
Vidyawatiberdomisiliyangdiserahkankepadapemberikerja, diketahui bahwa
suaminyatidak mempunyai apapun.

penghasilan

/


Penghitungan 21

PPh Pasal

Gaji sebulan Rp 2.500.000,00

Pengurangan:

1. BiayaJabatan
s% x Rp 2.500.000,00 Rp 125.000,00
=

2. luranpensiun Rp 50.000,00
Rp 175.000,00

neto sebulan

Penghasilan Rp 2.325.000,00

Penghasilan

neto setahun
12 x Rp 2.325.000,00 Rp27.900.000,00

=

PTKP

-

untukWPsendiri Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

Rp 17.160.000,00

PenghasilanKena Pajak setahun Rp 10.740.000,00

PPh Pasal 21 setahun

5% x Rp 10.740.000,00 Rp 537.000,00

=

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 537.000,00: = 44.750,00

12 Rp

1.1.4 Firma Utami karyawati dengan menikah anakstatus tetapi belum mempunyai
bekerjapada PT Unggul Farmindo. Firma Utaml menerimagaji Rp
3.000.000,00sebulan.PTUnggul Farmindo mengikuti programpensiundan

jamsostek.Perusahaan iuranpensiunkepada yang

membayar danapensiun
pendiriannya oleh lvlenteri sebesarRp 40.000,00

telah disahkan Keuangan,
sebulan.


FirmaUtamijugamembayariuranpensiunsebesarRp 30.000,00sebulan,
disampingiluperusahaanmembayarkaniuranJaminanHari Tua karyawannya
setiap bulan sebesar3,70% dari gaji,sedangkanFirma Utami membayariuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00"/"datigaji.Berdasarkan

surat
keteranganPemdatempat Firma Utami bertempat tinggal diketahui bahwa
suami Firma Utami tidak mempunyai penghasilanapapun.PremiJaminan
Kecelakaan

Keria dan JaminanKematiandibayarolehpemberikerja dengan
jumlahmasing-masingsebesar1,00%dan 0,30% darigaji

Penghitungan 21 :

PPhPasal

Gaji sebulan Rp 3.000.000,00


PremiJaminan Kerja 30.000,00


Kecelakaan Rp
PremiJaminanKematian Rp 9.000,00


Penghasilan Rp 3.039.000,00


bruto sebulan

,*

10


Pengurangan:

1 . Biaya jabatan
5% x Rp 3.039.000,00 Rp 151.950,00
=

2.luranPensiun
RD 30.000.00
3.luranJaminanHari Tua Rp 60.000,00
Rp 241.950,00

netosebulan
Penghasilannelo setahun
12x Rp 2.797.050,00 Rp33.564.600,00

Penghasilan
Rp 2.797.0s0,00

=

PTKP
-


untukWP sendiri Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah RD 1.320.000.00

Rp 17.160.000,00

Penghasilan

Kena Pajak adalah Rp 16.404.600,00
Pembutatan Ro 16.404.000.00

PPh Pasal 21 setahun
5%xRp 16.404.000,00Rp 820.200,00


=

PPhPasal21 sebutan
Rp 820.200,00:12 = Rp 68.350,00


Catatan:
Apabilasuami Firma Ulami bekerja, besarnyapTKp FirmaUtami adalah
PTKPuntukdiri sendiri sebesarRp15.840.000.00.


1.2 DENGANGAJI MINGGUAN DANGAJI HARIAN
Contoh-contohperhitunganberikut ini hanya berlakubagipegawaitetap(bukanpegawal tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gaiinya dibayar secara

mingguanatauharian.

1.2.1
GagukTrimanto,menikahdengansatu anak, bekerja sebagaj pegawaitetappadaPerusahaan menerimagaji yang dibayar mingguan
PT Teguh Gemilang
sebesarRp600.000,00


Penghitungan

PPh Pasal 21 :

Gaii sebulan adalah
4 x Rp 600.000,00 Rp 2.400.000,00

Pengurangan:
BiayaJabatan


'1

5% x Rp 2.400.000,00
Rp 20.000,00

netosebulan

Penghasilan
Rp 2.280.000,00

Penghasilanneto setahun
12 x Rp 2.280.000,00 Rp 27.360.000,00

/

11


PTKP

-

untukWP sendiri
Bp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanuntukI anak Rp 1.320.000,00

Rp 18.480.000,00

Kena Paiak
Rp

Penghasilan setahun
8.880.000,00

PPhPasal21
5% x Rp 8.880.000,00Rp 444.000,00


=

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 444.000,00: = 97.000,00


12 Rp

PPh Pasal 21atasgaji/upahmingguan

-

Rp 37.000,00:4 Rp 9.250,00

1.2.2
Harun Santosopegawaipada perusahaan PT Segara Hurip dengan
memperolehgaji mingguansebesar Rp 500.000,00. Harun kawin dan
mempunyai anak. PT Segara programJamsostek,premi
seorang Hurip masuk
Jaminan Kerjadanpremi olehpemberi

Kecelakaan JaminanKematiandibayar
kerja dengan jumlahmasing-masing

setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30%
darigaji.PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar3,70%darigajidan Harun membayariuranpensiunRp 10.000,00

dan
JaminanHari Tua sebesar2,00% dari gaji.

Penghasilansebulan(4x Rp 500.000,00) Rp 2.000.000,00
PremiJaminan Kerja 20.000,00

Kecelakaan Rp
PremlJaminanKematian Rp 6.000,00

bruto

Penghasilan
Rp 2.026.000,00

Pengurangan

:

1.Biayajabatan
5% x Rp 2.026.000,00 Rp 101.300,00
2.Iuranpensiun
Rp 10.000,00
3.luran Jaminan HariTua Rp 40.000,00
Rp 151.300,00

Penghasilannetosebulanadalah
Rp 1.874.700,00

Penghasilan

neto setahun
12 x Rp 1.874.700,00 Rp 22.496.400,00

PTKP

-

untukwajibpajak
Rp15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanseoranganak Rp 1.320.000,00

Rp 18.480.000,00

Kena Pajak 4.016.400,00
Pembulatan Rp 4.016.000,00

Penghasilan setahun
Rp

:/


12


PPhPasal2'l setahun
5% x Rp 4.016.000,00 Rp 200.800,00


=

PPhPasal21sebulan
Rp 200.800,00: 12 Rp 16.733,00


PPhPasal21 mingguan
Bp 16.733,00 Rp


: 4 4.183,00

t.2.3
lmam Rahardi pegawaitetappada perusahaan PT Re.io Indonusa dengan
memperoleh harian Rp80.000,00.lmam kawin dan
gaji yang dibayar sebesar
mempunyaiseorang anak. PT Rejo Indonusa masuk programJamsostek,
premiJaminan Kecelakaan Kerja dan premiJaminan Kematian dibayar oleh
pemberikerjadengan setiap 1,00%dan

jumlahmasing-masing bulan sebesar
0,30%darigaji.PTRejoIndonusamembayariuranJaminanHari Tua setiapbulansebesar3,7Q%dati gaji dan lmam membayar iuranpensiunRp

'15.000,00

danJaminanHari Tua sebesar 2,00%darigaji.

sebulan
PremiJaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.800,00
PremiJaminanKematian Rp 6.240,00

Penghasilan = 26 x Rp 80.000,00= Rp 2.080.000,00

bruto

Penghasilan
Rp 2.107.040,00

Pengurangan:

1 . Biaya jabatan
5% x Rp 2.107.040,00 Rp 105.352,00
2.luranpensiun Rp 15.000,00
3.luranJaminanHari Tua Rp 41 .600,00
Rp 161.952,00

Penghasilannetosebulan
Rp 1.945.088,00

Penghasilannetosetahun
12xRp 1.945.088,00 Rp 23.341 .056,00

PTKP :

-

untukwajibpajak Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanseoranganak Rp 1.320.000,00

Rp 18.480.000,00

PenghasilanKena Pajak setahun Rp 4.861.056,00
Pembulatan Rp 4.861.000,00

PPh Pasal 21setahun
5%xRp 4.861.000,00 Rp 243.050,00


=

PPh Pasal 21sebulan
Rp 243.050,00:12 = Rp 20.254,00


PPh Pasal 21 sehari
Rp 20.254,00: 26 = Rp 779,00


' "p

IJ


1.3 PENGHITUNGAN
PPhPASAL21 ATAS PEMBAYAHAN UANG RAPEL

tersebut nomor
bulanJuni 2009 menerimakenaikan sebulan

1.3.1 AhmadZakariasebagaimana dalam contoh 1.1.1,di atas pada
gaji,menjadiRp 3.500.000,00
danberlakusurutsejak 1 Januari2009. Dengan adanyakenaikangajiyangberlakusurut tersebutmaka Ahmad menerima rapel seiumlahRp5.000.000,00 gajiuntuk masa Januaris.d. Mei 2009). Untuk

(kekurangan
menghitungPPhPasal21 atas uang rapel tersebut, terlebihdahulu dihitung
kembaliPPh Pasal 21 untuk masa Januaris.d. Mei 2OO9 atas dasai
penghasilansetelahadakenaikangaji.Dengandemikianpenghitungan

pph
Pasal21terutangnyaadalahsebagaiberikut:

Gaji Rp 3.500.000,00
Pengurangan

:

1. Biayaiabatan:
5% x Rp 3.500.000,00Rp 17s.000,00
=

2. luranPensiun Rp 100.000,00
Rp 27s.000,00

neto sebulan

Penghasilan Rp 3.225.000,00


Penghasilannetosetahun:
12 x Bp 3.225.000,00 Rp38.700.000,00


PTKP
-


untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikahRp 1.320.000,00

Rp 17.160.000,00

KenaPajak

Penghasilan Rp 21.540.000,00

PPhPasal21 setahun
5% x Rp 21.540.000,00= Rp 1.077.000,00


PPhPasal 21 sebulan
Rp 1 .077.000,00 : 12 = Rp 89.750,00


PPh Pasal 21Januaris.d Mei 2009 seharusnvaadalah :
5 x Rp 89.750.00 Rp 448.750,00


PPh Pasal 21yangsudahdipotongJanuari s.d. Mei 2OO9
5 x Flp 42.250,00 (dari perhitungan contoh 1.1.1) = Rp 211.250,00


PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 237.500,00

t4


PENGHITUNGAN

PEMOTONGANPPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASTLAN
BERUPA:JASAPRODUKSI,TANTIEM,GRATIFTKASI.

TUNJANGANHARI RAYA
ATAUTAHUNBARU, BONUS, PREMI,DAN PENGHASILAN

SEJENISLAINNYA
YANG SIFATNYATIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYADIBERIKANSEKALI
DALAMSETAHUN

1.4.1
JokoQurnain(tidakkawin)bekerjapadaPTQolbu Jaya dengan memperoleh
gajisebesarRp2.000.000,00 Dalam Joko
sebulan. tahunyangbersangkutanmenerimabonussebesarRp5.000.000,00. Jokomembayar

Setiap bulannya
iuranpensiunkedana Pensiun yang pendiriannya

telah disahkan oleh Menteri
KeuangansebesarRp60.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:

1.4.1.aPPh Pasal 21 atas Gaii dan Bonus (penghasilansetahun):
Gaji setahun (12xRp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00Bonus Rp 5.000.000,00

brutosetahun

Penghasilan
Rp 29.000.000,00

Pengurangan:
'1. Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 Rp 1.450.000,00

=

2.luranpensiunsetahun
12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00
Rp 2.170.000,00

Penghasilanneto setahun
Rp 26.830.000,00

PTKP

-

untukWP sendiri
Rp 15.840.000,00

Kena Pajak Penghasilan Rp 10.990.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 = Rp 549.500,00

1.4.1.bPPhPasal 21 atasGaii setahun
Gaji setahun (12x Rp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00

Pengurangan

:

1.BiayaJabatan
5%x Rp 24.000.000,00 Rp 1.200.000,00
=

2.luranpensiunsetahun
12x Bp 60.000,00 -Rp 720.000,00
Bp 1.920.000,00
Penghasilannetosetahun Rp 22.080.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00= Rp 312.000,00

15



1.4.1.cPPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
Bp549.500,00 Rp 237.500,00


-Rp 312.000,00=
1.4.2
KaryawatiKen Prameswari (tidakkawin)bekerjapada PT Prabu Kedaton
denganmemperolehgaji sebesarRp 2.750.000,00 Perusahaan
sebulan. ikut
dalam program jamsostek- PremiJaminan Kecelakaan Kerja dan premi
JaminanKematiandan iuran Jaminan Har! Tua dibayar oleh pemberikerjasetiapbulan masing-masing

sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji.
PrameswarimembayariuranPensiunRp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari
Tua sebesar 2,0O%datigajiuntuk setiap bulan.Dalamtahun berjalan diajuga
menerimabonussebesarRp 4.000.000,00.

Cara menghitung PPh Pasal 21atas bonus adalahsebagaiberikut:

1,4.2.aPPh Pasal 21 atas Gaii dan Bonus (penghasilansetahun)

Gaji setahun (12x Flp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00
PremiJaminan Kecelakaan Keria
12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
PremiJaminan Kematian
1 2 x Rp 8.250,00 Rp 99.000,00

Penghasilan

brutosetahun Rp 37.429.000,00

Pengurangan:

1.BiayaJabatan
5% x Rp 37.429.000,00Rp 1.871.450,00
=

2.luranpensiunsetahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3.luran Jaminan HariTua
12 x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
Rp 3.131.450,00

Penghasilanneto setahun
Rp 34.297.550,00

PTKP

-

untukWPsendiri
Rp 15.840.000,00

PenghasilanKena Pajak Rp 18.457.550,00
Dibulatkan Rp 18.457.000,00

PPh Pasal 21terutang
5% x Rp 1A.457.000,00 922.850,00

= Rp

1.4.2,b PPh Pasal 21 atas Gaii setahun

=
PremiJaminan Kerja


Gaji setahun (12x Rp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00

Kecelakaan

-

12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
PremiJaminan Kematian

-

12 x Rp 8.250,00
Rp 99.000,00

Jumlah
Rp 33.429.000,00

76
'/



Pengurangan:

1 . Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00 Rp 1.671.450,00
=

2.luranDensiunsetahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3.luranJaminanHari Tua
12x Rp 55.000,00 Rp 660.000,00
Jumlah
Rp 2.931.450,00

Penghasilanneto setahun =
Rp 30.497.550,00

PTKP

-untukwP sendiri
Rp 15.840.000,00
PenghasilanKenaPajak Rp 14.657.550,00
Pembulatan Rp 14.657.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00= Rp 732.850,00

1.4.2.c PPh Pasal 21 atas Bonus
PPhPasal21 atas Bonus adalah:
Rp922.850,00 =

-Rp 732.850,00 Rp190.000,00
I.5
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
PEGAWAIYANGDIPINDAHTUGASKAN
DALAM TAHUN BERJALAN

Padasaat pegawaidipindahtugaskan,

pegawaiyang bersangkutantidak berhenti

bekerjadariperusahaantempatdia bekerja. pegawaiyangbersangkutanmasihtetap

bekerjapadaperusahaanyangsama dan hanya berubih lokasinya saja. Dengan
demikiandalampenghitungan daiarpenghitungan

Pphpasal21tetap menggunakan
selamasetahun.


Contohpenghitungan:

AgusSaparudinyangberstatusbelum menikah adalahpegawaipadapT Nusantara
MandiridiJatarta.Sejak 1 Juni 2009 dipindahtugaskan

ke kantor cabangdi Bandung
danpada1 Oktober 2009 dipindahtugaskan

lagi ke kantor cabangdiGarut.Gaii Agui
SaparudinsebesarRp3.500.000,00 iuran pensiunyangdibayar

danpembayaran
sendirisebulansejumlahRp100.000,00.


PenghitunganPPhPasal 21:

1.5.1 KantorPusatdi Jakarta
Gaji sebulan
Rp 3.500.000,00

Pengurangan

1. BiayaJabatan:
5% x Rp 3-500.000,00 Rp 175.000,00
=

2. luranpensiun = Rp 100.000,00
.175.000,00

Rp

netosebulan
Rp

Penghasilan adalah
3.325.000,00

/

17


Penghasilanneto setahun:
12 x Rp 3.325.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 ierutang setahun

5% xRp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00

PPh Pasal 21 terutangsebulan

-

Rp1.143.000,00:12 Rp 95.250,00

PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untukmasaJanuaris.d.Mei 2009
adalah:
5/12 x Rp 1.143.000,00 = Rp476.250,00

PPh Pasal 21yangsudahdipotong

masaJanuaris.d. Mei 2009 adalah:

5 x Rp 95.250,00 = Rp 476.250,00

PPhPasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL

PengisianBukti PemotonganPPh Pasal 21 (Form 1721 A1l di Kantor
Jakarta


Gaji(Januaris.d. Mei 2009)
5 x Rp 3.500.000,00 Rp 17.500.000,00


Pengurangan


1.BiayaJabatan
50/6x Rp 17.500.000,00 = Rp875.000,00
2.luranpensiun
5 x Rp 100.000,00 = Rp 500.000,00
Rp 1 .375.000,00

Penghasilanneto5 bulan adalah Rp 16.125.000,00

Penghasilannetodisetahunkan:
12l5 x Rp 16.125.000,00 Rp38.700.000,00


PTKP

-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak disetahunkan Rp 22.860.000,00

PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00= Rp 1.143.000,00

PPhPasal 21 terutang
5/12xRp 1.143.000,00 = Rp 476.250,00

18



PPh Pasal 21yangtelah dipotong dan dilunasi
(Januaris.d. Mei 2009) adalah:
5 x Rp 95.250,00 = Rp 476.250,00

PPh Pasal 21 kurang (lebih)dipotong N I H I L

1.5.2 KantorCabang Bandung
a.Penghasilan
netodi Bandung
Gaji Juni s.d. September2009:

4 x Rp 3.500.000,00 = Rp 14.000.000,00
Pengurangan
1 . Biaya Jabatan:
s% x Rp 14.000.000,00 = Rp 700.000,00
2. luran pensiun
a x Rp 100.000,00 = Rp 400.000,00
Rp 1.100.000,00

neto di Bandung

Penghasilan Rp 12.900.000,00

b.Penghasilannetodi Jakarta Rp 16.125.000,00
Jumlahpenghasilan Rp
netoI bulan 29.02s.000,00
Penghasilan

neto disetahunkan:
12l9x Rp 29.025.000,00 = Rp 38.700.000,00

PTKP
-

untukwP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Paiak disetahunkan Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:

=

5% x Rp 22.860.000,00 Rp 1.143.000,00

PPhPasal2'1terutangsebulan
Rp 1..143.000,00: Rp 95.250,00

12

PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk
masaJanuaris.d.September

2009 adalah:
9/12x Rp 1.143.000,00 Rp 857.250,00

PPh Pasal 21 terutangdiJakarta
sesuaidenganForm. 1721 -Al Rp 476.250,00

PPh Pasal 21yangsudah dipotong di Bandung
masaJuni s.d. September

2009adalah:
4 x Rp 95.250,00 Rp 381.000,00

PPh Pasal 21 kurang (lebih)dipotong NIHIL

79



PengisianBukti Pemotongan PPh Pasal 21(Formulir1221-Al) di Kantor
Bandung

Penghasilan

neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September


2009:
4 x Rp 3.500.000,00 Rp 14.000.000,00
Pengurangan:

1.BiayaJabatan:
5% x Rp 14.000.000,00 Bp 700.000,00
2.luranpensiun
4 x Rp 100.000,00 Rp 400.000,00
Rp 1.100.000,00

neto di BandungPenghasilanneto di Jakarta Rp 16..125.000,00

Penghasilan Rp 12.900.000,00

netog bulan

Jumlahpenghasilan Rp 29.025.000,00

Penghasilan

netodisetahunkan:
1 2/9 x Rp 29.025.000,00 Rp 38.700.000,00

PTKP

-

untukWP sendiri Rp 1s.840.000,00

PenghasilanKenaPajakdisetahunkan Rp 22.860.000,00

PPhPasal21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00= Rp 1 .143.000,00

PPh Pasal 21 terutang
9/12x Rp 1.'143.000,00 Rp 857.250,00

PPh Pasal 21telah dipotong dan dilunasi:
-


Di Jakarta sesuaidengan Form. 1721 A1 Rp 476.250,00
DiBandung(4x Rp 95.250,00) Rp 381.000,00

PPh Pasal 21 kurang (tebih) dipotong NIHIL

1.5.3 KantorCabang Garut
a. Penghasilan
netodi Garut

Gaji Oktober s.d. Desember 2009:
3x Rp 3.500.000,00 Rp 10.500.000,00


Pengurangan


1.BiayaJabatan
5% x Rp 10.500.000,00 = Rp 525.000,00
2.luranpensiun
3 x Rp 100.000,00 Rp 300.000,00
Rp 825.000,00

Penghasilanneto di Garut Rp 9.675.000,00

b. Penghasilanneto di Jakarta Rp 16.125.000,00
c. Penghasilanneto di Bandung Rp 1 2.900.000,00
Jumlahpenghasilanneto setahun Rp 38.700.000,00

20



PTKP

-

untukWPsendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPhPasal 21 terutang setahun

5% x Rp =

22.860.000,00 Rp 1.143.000,00
PPhPasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung

-

sesuaidenganForm. 1721 Al Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut Rp 285.750,00

PPh Pasal 21 sebulan yangharusdipotongdi Garut

Rp 285.750,00:3 Rp 95.250,00

PenglsianBuktlPemotonganPPh Pasal 21 (Formufir1721-A1)di Kantor
Garut

Penghasilanneto di Garut

Gaji Oktober s.d. Desember 2009:

3 x Rp 3.500.000,00 Rp 10.500.000,00

Pengurangan

1. BiavaJabatan:
506x Rp 10.500.000,00 Rp 525.000,00
2.luranpensiun
3 x Rp 100.000,00 Rp 300.000,00
Rp 825.000,00
Penghasilan Rp 9.675.000,00

netodi Garut

Penghasilannetodi Jakarta Rp16.125.000,00
Penghasilan Rp 12.900.000,00

neto di Bandung
Jumlah neto setahun Rp 38.700.000,00

penghasilan
PTKP

-

untukWPsendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPhPasal21 terutang

5% x Rp 22.860.000,00 Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang diJakartadan Bandung

-

sesuaidenganFotm. 1721 A1 Rp 857.250,00
PPhPasal 21 terutang di Garut Rp 28s.750,00
PPhPasal 21 telah dipotong (3 x Rp 95.250,00) Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 kurang(lebih)dipotong NIH IL

2l


I.6 PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
PEGAWAIYANGBERHENTIBEKERJAATAUMULAI BEKERJA DALAMTAHUN
BERJALAN

1.6.1 PegawaiBaruMulal Bekeria Pada Tahun Berlalan
1.6.1.1PenghltunganPPh Pasat 2t atas penghasilanpegawai yang
kewallbanpaiaksubiektifnyasebagaiSubiekpaiakdalam negeri
sudah ada seiak awal tahun kalender tetapi baru bekeria pada
pertengahantahun.

BudiyantabekerjapadaPT Xiang Malam sebagai pegawai tetapsejak 1 September2009.Budiyantamenikahtetapi belum punya
anak.Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00dan iuran
pensiunyangdibayartiap bulan sebesarRp 150.000,00.

Penghitungan 21tahun 2009 adalah berikut:

PPhPasal sebagai

Gaiisebulan Rp6.000.000,00

Pengurangan:

1. BiayaJabatan
5% x Rp 6.000.000,00 Rp 300.000,00
=

2. luranPensiun Rp 150.000.00
Rp 450.000,00

neto sebulan

Penghasilan Rp 5.5s0.000,00

Penghasilan

neto setahun
4 x Rp 5.550.000,00 Rp 22.200.000,00

PTKP

-

untukWPsendirj Rp 15.840.000,00

-

tambahanWP kawin Rp 1 .320.000,00
Rp 17.160.000,00

PenghasilanKena Pajak setahun Rp 5.040.000,00

PPhPasal 21 terutang
5ol"x Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 252.000,00:4 = Rp 63.000,00

1,6.1.2PenghitunganPPh Pasal 2l atas penghasilanpegawai yang
kewajibanpajaksubiektlfnyasebagai Subiek Paiak dalam negeri
dimulaiseielahpermulaantahunpaiak,dan mulai bekeria pada
tahunberialan

DavidRaisita(lV3)mulai bekerja 1 September2009. la bekerja di
Indonesias.d. Agustus 2012. Selama Tahun 2009 menerima gaji per
bulan Ro 20.000.000.00

Penghitungan 21 tahun 2009 adalah berikut:

PPh Pasal sebagai

.22



Gaji sebulan Rp 20.000.000,00

Pengurangan:
BiayaJabatan
57" X Rp 20.000.000,00Rp 1.000.000,00


=
Maksimumdiperkenankan Rp 500.000,00

neto sebulan

Penghasilan Rp 19.500.000,00

Penghasilanneto selama 4 bulan Rp 78.000.000,00

Penghasilan

neto disetahunkan:
1214x Rp 78.000.000,00 Rp 234.000.000,00

PrKP(r(3)
-


untukwP sendiri Rp15.840.000,00

-

tambahanWPkawin Rp 1 .320.000,00

-tambahan3 orang anak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
Rp 21-120.000,00

PenghasilanKenaPajak disetahunkan Rp 212.880.000,00

PPhPasal 21 disetahunkan:

-

5%x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00

-15% x Rp 162.880.000,00 Rp 24.432.000,00
Ro 26.932.000.00

PPh Pasal 21 terutang untuktahun 2009
4112xAp 26.932.000,00 = Rp 8.977.333,00
PPhPasal21terutangsebulan:

-

1/4x Rp 8.977.333,00 Rp 2.244.333,00

PegawaiBerhentiBekeriaPadaTahun Berialan

1.6.2.1PegawaiYangMasihMemitikiKewaiibanpalakSubiektif Berhenti
BekeriaPada Tahun Berialan
AripMarwantoyangberstatusbelum menikah adalahpegawaipadaPT MahakamUtama di Yogyakarta -Dty. Selak 1 Oktober 2009,
yangbersangkulanberhentibekerjadi PT MahakamUtama. Gaji Arip
Marwantosetiap bulan sebesarRp 9.500.000,00 dan yangbersangkutanmembayariuranpensiunkepada Dana pensiunyangpendiriannyatelah mendapat persetujuanMenteri Keuangan
sejumlahRp 100.000,00 bulan.

setiap
PenghltunganPPh Pasal 21 yangdipotongsetiap bulan:
Gaji sebulan Rp3.500.000,00
Pengurangan

1 . Biaya Jabatan:
5% x Rp 3.500.000,00 Bp 1 75.000,00
2.luranpensiun Rp 100.000,00
Rp 275.000,00

neto

Penghasilan Rp 3.22s.000,00


Penghasilanneto selahun
12 x Rp 3.225.000,00 Rp38.700.000,00
PTKP
-untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
PenghasilanKena Pajak Rp 22.860.000,00
PPhPasal 21 terutang

=

5% x Rp 22.860.000,00Rp1.143.000,00

PPh Pasal 21yangharusdipotongsebulan:
Rp1.143.000,00 = Rp95.250,00

: 12

PenghitunganPPh Pasal 21 yangterutangselama bekeria padaPT MahakamUtama dalam tahun kalender 2OO9 (s.d. bulan
September2009)dilakukanpadasaatberhentibekeria:

Gaji(Januaris.d.September

2009)
9 x Rp 3.500.000,00 Rp31.500.000.00

Pengurangan'1. Biaya Jabatan:
5%x Rp 31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00

2.luranoensiun
9 X Rp 100.000,00 = Rp 900.000,00
Rp2.475.000,00

neto 9 bulan adalah

Penghasilan Rp29.025.000,00

PTKP

-untuk

wP sendiri Rp 1s.840.000,00

Penghasilan

KenaPajak Rp 13.185.000,00

PPh Pasal 21terutang
5% x Rp 13.185.000,00Rp 659.250,00

=

PPhPasal21 terutang untuk masa
Januaris.d.September = 659.250,00

2009adalah RpPPhPasal 21 yangsudahdipotongsampai
denganBulanAgustus2009:
I x Rp95.250,00= Rp 762.000,00

PPhPasal21 lebih dipotong Rp 102.750,00

Catatan:

KelebihanpemotonganPPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00
dikembalikanoleh PT Mahakam Utama kepada yangbersangkutanpadasaatpemberian PPh Pasal .

buktipemotongan 21

24



1.6.2.2 PegawaiBerhenli Bekeria Pada Tahun Berialan dan Sekaligus
KehllanganKewaiibanPaiakSubiektif
LewisOshea(l(3) mulaibekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja seiak
1 Juni 2009 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya
(kehilangan Selama

kewajibanpajaksubjektif). tahun 2009 menerima
gaji perbulan sebesar danpadabulanApril2009

Rp 15.000.000,00
menerimabonussebesarRp 20.0000.000,00


A, Penghllungan PPh Pasal 21 atasgaiiadalah:
Gaii sebulan Rp15-000.000,00
Pengurangan

:
Biaya Jabatan
5% x Rp 15.000.000 Rp 750.000,00


=
Maksimumdiperkenankan Rp 500.000,00

PenghasilanNeto atas gajisebulan Rp 14.500.000,00


PenghasilanNeto disetahunkan:
12 x Rp 14.500.000,00 Rp 174.000.000,00


PrKP(r(3)

-unrukwajibPajak Rp 15.840.000,00
-

tambahanWP kawin Rp 1 .320.000,00

-

tambahan3 orang anak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00

Rp 21 .120.000,00

Kena Pajak

Penghasilan Rp 152.880.000,00

PPh Pasal 21 atas gajisetahun:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%x Rp102.880.000,00 Rp 15.432.000,00

Rp 17.932.000,00

PPh Pasal 21 atas gajisebulan
Rp 17.932.000,00 : 12 = Rp 1.494.333,00

B. PenghitunganPPh Pasal 21 atasgaiidan bonus:
Gaji disetahunkan
(12x Rp 15.000.000,00) Rp180.000.000,00
Bonus Bp 20.000.000,00
Rp200.000.000,00

Pengurangan

:
BiayaJabatan:
5% x Rp200.000.000,00 Rp 10.000.000,00

=
Maksimumdiperkenankan
12 x Rp.500.000,00 Rp 6.000.000,00

Penghasilan dan bonusRp194.000.000,00

Neto atas gajisetahun

25



PrKP (|(3)

-

untukWaiibPajak Rp15.840.000,00

-

tambahanWPkawin Rp 1.320.000,00

-

tambahan3 orang anak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
Rp 21.120.000,00

PenghasilanKenaPajak Rp172.880.000,00
PPhPasal 21 alas gajisetahun dan bonus:
5% x Rp 50.000.000.00 Rp 2.500.000,00
15% x Ro122.880.000.00 Rp 18.432.000,00

Rp 20.932.000,00

C. PenghitunganPPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp 20.932.000,00 Rp 17.932.000,00= 3.000.000,00
-

Rp

D. Penghitungankembali PPh Pasal 21 terutang pada saat
pegawaiyang bersangkutanberhenti dan meninggalkan
Indonesiauntuk selama-lamanya, dicantumkan dalam
yang
Form|721 A1:


Gaji selama 5 bulan
(5x Rp 15.000.000,00) Bp 75.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00

Jumlah penghasilan

seluruh selama5 bulan Rp9s.000.000,00

Pengurangan:
BiayaJabatan:
5%x Rp 95.000.000,00 Rp 4.750.000,00


=
Maksimumdioerkenankan
5 x Rp. 500.000,00 = Rp 2.500.000,00


PenghasilanNetoselama5 bulan Rp 92.500.000,00
Jumlahseluruh neto diselahunkan

penghasilan
12i5 x Rp 92.500.000,00 Rp222.000.000,00

PTKP(I(3)
-


untukwajib Pajak Rp 15.840.000,00

-

tambahanWP kawin Rp 1.320.000,00

-

tambahan3 oranganak
(3x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00


Rp 21 .120.000,00

Kena Pajak

Penghasilan Rp 200.880.000,00

PPhPasal21atasgajisetahundanbonus:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%x Rp150.880.000,00 Rp 22.632.000,00

Rp 25.132.000,00

PPhPasal 21 terutang ataspenghasilan5 bulan:
-


5/12x Rp 25.132.000,00 Rp 10.471.667,00

*

26


PPhPasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2009 atas gajidan bonus:
(4x Rp 1.494.333,00)

+ Rp3.000.000,00= Rp 8.977.333,00
PPhPasal21terutangdan harus dipotong
Untuk bulan Mei 2009 = Ro 1.494.333.00

Catatan:
Cara penghitungandi atas berlaku juga bagi pegawai yang
kehilangan kewajiban subiektifnyapada tahun berjalankarena
meninggal

dunia.

PEMOTONGAN YANG
SEBAGIANATAUSELURUHNYA DALAM MATA UANGASING

1.7 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
DTPEROLEH

NeillMc Leary adalah seorangkaryawan gaji pada bulanJanuari

memperoleh 2009
dalam mata uang asing sebesarUS$ 2,000 sebulan.Kursyangberlakuuntuk bulan
Januari 2009 berdasarkanKeputusanMenteriKeuanganadalah Rp 11.250,00 per
US$ 1.00. Neill Mc Leary berstatusmenikahdengan1 anak,

Penghitungan 21 adalah'.

PPhPasal
Gaji sebulan adalah:
US$ 2,000 x Rp 11.250,00 Rp 22.500.000,00

Pengurangan:
BiayaJabatan
5% x Rp 22.500.000,00


= Rp 1.125.000,00
Maksimumdiperkenankan Rp 500.000,00

netosebulan

Penghasilan Rp 22.000.000,00

Penghasilan

netosetahun
12 x Rp 22.000.000,00 Rp 264.000.000,00

PTKP

-

untuk WP sendiri Bp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah BD 1.320.000.00

-

tambahan untuk 1 orang anak Rp 1.320.000,00

Rp 18.480.000,00

PenghasilanKenaPajak Rp 245.520.000,00

PPhPasal 21 terutang setahun
-


5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.s00.000,00
15% x Rp 195.520.000,00 -Rp 29.328.000,00


Rp 31 .828.000,00

PPhPasal 2l sebulan:
Rp31.828.000,00: Rp 2.652.333,00


l2=

nt



PPh PASAL21 SELURUH ATAUSEBAGIAN DITANGGUNG OLEHPEMBERI
KERJA

DalamhalPPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggungolehpemberikerja,pajakyangditanggungpemberikerja tersebuttermasuk dalam pengertiankenikmatan
sebagaimanadimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan

penghasilan yangbersangkutan.

pegawai

Arip Mulyanaadalahseorangpegawaidari PT Lautan Otomata dengan status
menikahdan mempunyai 3 orang anak. Dia menerimagajiRp 4.00O.OOO,OO

sebulan
danPPhditanggungolehpemberikerja.Tiap bulan ia membayar iuranpensiunke
danapensiunyang pendiriannya

telah disahkan oleh Menteri Keuangansebesar
Rp 150.000.00

Gaji sebulan Rp 4.000.000,00

Pengurangan:

1 . Biaya Jabatan
5% x Rp 4-000.000,00 Rp 200.000,00
2.luranpensiun Rp 150.000,00
Rp 350.000,00

netosebulan

Penghasilan Rp 3.650.000,00

Penghasilan

neto setahun
12 x Rp 3.650.000,00 Rp 43.800.000,00

PTKP
-

untukWPsendiri Rp15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanuntuk3 orang anak Rp 3.960.000,00

Rp 21.120.000,00

KenaPaiak

Penghasilan Rp 22.680.000,00

PPh Pasal 21setahunadalah
5% xRp 22.680.000,00 =Rp 1.104.000,00

PPh Pasal 2l sebulan:
Rp 1.134.000,00: = 94.500,00


12 Bp

PPhPasal 21 sebesarRp94.500,00 dandibayar

ini ditanggung olehpemberikerja.
JumlahsebesarRp 94.500,00 tidakdapat dikurangkan dari penghasilanBruto
pemberikerjadanbukanmerupakanpenghasilan pajakkepada Arip

yangdikenakan
Mulyana.

selainpemerintahPajakyang pengenaanpajaknyaberdasarkanPph final atau berdasarkan norma
penghitungankhusus (deerned profitl, maka kenikmatan berupa pajak yang
ditanggungpemberikerjaditambahkanke dalampenghasilandari pegawai yang
bersangkutan, pajaknya sesuaicontohNomor 1.9.

NamunapabilapemberikerjaadalahbukanWajibPajak atau Wajib

danpenghilungan dilakukan

28



I.9
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPhPASAL 21 TEHHADAP PEGAWAITETAP
YANG MENERIMA TUNJANGANPAJAK
Dalamhal kepada pegawaidiberikantunjanganpajak,maka tunjangan pajaktersebut
merupakanpenghasilan pegawai yang bersangkutandan ditambahkan pada
penghasilan

yangditerimanya.

Contohpenghitungan:

Peri lrawan (statuskawindengan 3 orang anak) bekerja padaPTKartika Kawashima
PionirindodenganmemperolehgajisebesarRp 2.500.000,00 Kepada

sebulan. Peri
lrawandiberikantunjanganpajaksebesarRp 25.000,00. luranpensiunyangdibayar
olehPerilrawan adalah sebesar sebulan.

RD 25.000.00

PenghitunganPPh Pasal 21 adalah :
Gajisebulan Rp 2.500.000,00


Tunjanganpajak
Bp 25.000,00


brutosebulan

Penghasilan
Rp 2.525.000,00

Pengurangan:

1.BiayaJabatan
5%xRp 2.525.000,00 = Rp 126.250,00
2.luranpensiun
= Rp 25.000,00
Rp 151.250,00

netosebulan

Penghasilan
Rp 2.373.750,00

Penghasilan

neto setahun
12 x Rp 2.373.7s0,00 Rp 28.485.000,00

PTKP

-

untuk wP sendiri Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanuntuk3 orang anak Rp 3.960.000,00

Rp 21.120.000,00

PenghasilanKenaPajak
Rp 7.365.000,00

PPh Pasal 21 setahun adalah 5o/" x Rp 7.365.000,00 = Rp 368.250,00

-

PPh Pasal 21 sebulan adalah Rp 368.250,00: 12 Rp 30.688,00

Selisihpajakterutangdengan tunjangan pajakadalah Rp 30.688,00 -Rp 25.000.00=
Rp 5.688,00 dapat ditanggung oleh pegawaitersebutyaitudengan dipotongkan dari
penghasilanbulanyangbersangkutanatau ditanggung olehpemberikerja/pemotong
pajak.

Apabilaselisih sebesar Bp 5.688,00 tersebut ditanggung olehpemberikerja/pemotong

pajakmakajumlahtersebut bukan merupakan biayayangdapat dikurangkan dalam

menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberikerja/pemotongpajak.

29



I.1O
PENGHITUNGANPPh PASAL 21 ATAS PENERIMAANDALAM BENTUK NATURA
DAN KENIKMATAN LATNNYAYANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU
BERDASARKANNORMAPENGHITUNGANKHUSUS(DEEMED PROFIN

Qalbun Junaidi adalahwarga negara Rl yang bekerjapada suatu perwakilandagang
asingyangpengenaanpajaknyamenggunakannormapenghitungankhusus(deemed
profit), memperclehgaji sebesar Rp 1.500.000,00 sebulan beserta beras 30 kg dan
gula 10 kg. Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nllai uang dari
beras dan guladihitungberdasarkan harga pasar yaitu :

perkg.
Hargagula : Rp 8.000,00perkg.


Harga beras : Rp 10.000,00

Penghitungan 21

PPh Pasal

Gaji sebulan Rp 1 .500.000,00
Beras: 30 x Rp 10.000,00 Rp 300.000,00
Gula : 10 x Rp 8.000,00 Rp 80.000,00

brutosebulan

Penghasilan
Rp 1.880.000,00

Pengurangan

:
BiayaJabatan
5% x Rp 1.880.000,00 Rp 94.000,00

neto sebulan

Penghasilan
Rp 1.786.000,00

Penghasilanneto setahun

12xRp I.786.000,00
Rp 21 .a32.000,00

PTKP

-

untukWPsendiri
Rp 15-840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanuntuk 1 orang anak Rp 1 .320.000,00

Rp 18.480.000,00

PenghasilanKena Pajak
Rp 2.952.000,00

PPh Pasal 21 setahun adalah

5% x Rp 2.952.000,00 Rp 147.600,00

=

PPhPasal 21 sebulan:

Rp 147.600,00:

12 Rp 12.300,00

I.11
PerhitunganPPh Pasal 21 Bagi Pegawai TetapyangBaru Memiliki NpWp pada
TahunBerialan
WahyuSantosa,status belum menikah dan tidak memiliki tanggungankeluarga,
bekerjapadaPTFaiar Sejahtera dengan memperoleh gajidan tunjangan setiap bulan
sebesar Rp5.500.000,00, membayar

danyangbersangkutan iuranpensiunkepadaperusahaanDana Pensiun telah disahkan Keuangan

yang pendiriannya oleh Menteri
setiapbulan sebesar Rp200.000,00. baru memiliki

WahyuSantosa NPWPpadabulan
Juni 2009 dan menyerahkanfotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk
digunakansebagai PPh Pasal

dasarpemotongan 21 bulan Juni.

30


Perhitungan harusdipotongsetiapbulan untuk bulanJanuari-Mei

PPhPasal 21 yang
2009adalahsebagaiberikut:


sebulan

Gaji dan tun.iangan Rp 5.500.000,00

Pengurangan:

1. BiayaJabatan
5% x Rp 5.500.000,00 = Rp 275.000,00
2. luranpensiun: Rp 200.000,00
Rp 475.000,00
Penghasilan sebulan

Neto atas gajidan tunjangan Rp 5.025.000,00

Penghasilan

Netosetahun:
12 x Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00


PrKPOl(0)

-

untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00

Kena Pajak

Penghasilan Rp 44.460.000,00

PPh Pasal 21ataspenghasilan

setahun:
5ol"x Rp 44.460.000,00 Rp 2.229.000,00


PPh Pasal 21atasgajisebutan
Rp 2.223.000.00: 12 = Rp 185.250,00


PPh Pasal 21yangharusdipotong yangbersangkutan memilikiNpWp:

karena belum
120%x Rp 185.250,00= Rp 222.300,00


Jumlah PPh Pasal21yangdipotong

dariJanuari-Mei2009= S x Rp 222.900,00 = Rp 1.111.500,00
JumlahPPhPasal21 terutang apabila
YangbersangkutanmemilikiNPWp=

5 x Rp 185.250.00 = Rp 926.250,00

Selisih (20% x 5 x Rp 185.250,00) -Rp 185.250,00

PenghitunganPPh Pasal 21 terutang dan yangharusdipotonguntuk bulan Juni 2009,
setelah yang bersangkutanmemilikiNPWPdan menyerahkan fotokopikartu NpWp
kepadapemberikerja,dengancatatangajidantunjanganuntuk bulan Juni2OO9tidak

berubah,adalahsebagaiberikut:

PPhPasal21 terutang sebulan (sama denganPerhitungan Rp 185.250,00

sebelumnya)
Diperhitungkan pemotongan

dengan atastambahan
20%sebelummemiliki 2009)

NPWP(Januari-Mei
2oo/ox5xRD I85.250.00 (Rp 185.250,00)

PPh Pasal 21yangharusdipotongbulanJuni 2OOg Nihil

Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2009 dan
menyerahkanfotokopikartu NPWP sebelumpemotonganpph pasal 21 untuk bulan
Desember2009, dengan asumsipenghasilansetiap bulan besarnyasama dan tidak
ada penghasilanlain selain penghasilantetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka
perhitunganPPh Pasal 21 yang harus dipotong padabulan Desember 2OO9 adalah
sebagaiberikut:


PPhPasal21 terutang sebulan(samadengan
Perhitungansebelumnya) Rp 185.250,00
Diperhitungkandenganpemotongan

atas tambahan
20% sebelum NPWP(Januari-November

memiliki 2009)
20/.x 11 x Rp 185.250,00 (Rp 407.550,00)

PPh Pasal 21yangharus dipotong bulan Desember 2009 (Rp 222.300,00)

Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21
terutang untuk bulan Desember 2009, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk bulan iersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp 222.300,00dapat
diperhitungkandengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun
kalenderberikutnya.Karenajumlahtersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal
21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya,jumlahtersebut tidak termasuk dalam kredit
pajak yang dapat diperhitungkanoleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan
TahunanPajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadiyangbersangkutan.

PerhitunganPPhPasal 21 terutang untuk tahun 2009, dimana Wahyu Santosa sudah
memiliki NPWP padaakhir bulan November 2009 sebelum pemotonganPPhPasal 21
bulan Desember 2009adalah sebaoai berikul:

Gaji dan tunjangan setahun:
Bp 5.500.000,00 Rp 66.000.000,00


x 12
Pengurangan

:
BiayaJabatan
5% x Rp 66.000.000,00Rp 3.300.000,00

=
luranpensiun:
Rp 200.000,00x 12 = Rp 2.400.000,00

Rp 5.700.000,00

PenghasilanNeto setahun Rp 60.300.000,00

PrKP(Tlvo)
-

untukWajib Pajak Rp 15.840.000,00

KenaPajak

Penghasilan Rp 44.460.000,00

21 atas penghasilan
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00


PPhPasal setahun:

PPhPasal21yangtelah dipotong:
Bulan Januari -November2009
1l xRp222.300 = Rp 2.445.300,00
Bulan Desember 2009 =Rp 0,00

Rp .2.445.300,00

PPh Pasal 21 lebih dipotonguntuk diperhitungkan
padabulan selanjutnya tahun kalender 222.3OO,OOI

dalam berikutnya(Rp

Karenajumlahsebesar Rp 222.300,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terutangbulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlahyangdapai
dikreditkandalamSurat Pemberitahuan Wajib Pajak

Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi pegawai sebesar

yangbersangkutan Rp 2.223.9Qo,o0

32

t


1.12 PenghitunganPPh Pasat 2i yang HarusDipotongPadaMasa Paiak Terakhir,
yaitu:
a.
BulanDesemberuntukPegawaiTetapyangBekeriasampaidenganakhir
tahunkalender;
b,
BulanTerakhirMemperolehGaliataupenghasilanTetapdan Teratur Karena
yangBersangkutanBerhentiBekeria.

1.12.1PenghitunganPPh Pasal 21yangHarusDipotongpadaBulan Desember.
a. DalamHal Penghasilan Tetapdan Teratur Setiap Bulan Sama/TidakBerubah,makaiumlahPPh Pasal 21yangharus dipotong padabulan
Desemberbesarnyasama dengan yangdipotongpadabulan-bulan
sebelumnya.

b. DalamHal Besarnya PenghasilanTetapdan Teratur Setiap Bulan
MengalamiPerubahan,
Jaka Lelana, statusbelummenikahdan tidak memilikitanggungankeluarga,
bekerja pada PT LazuardiInternusadengan memperoleh gajidan tunjangln
setiapbulan sebesar Rp 5.500.000,00, membayar

danyangbersangkutaniuranpensiunkepadaperusahaanDanapensiunyangpendiriannya

telah
disahkanoleh Menteri Keuangansetiap bulan sebesarRp 200.000,00.

Mulai
bulanJuli 2009, Jaka Lelana memperoleh penghasilan

kenaikan tetap setiap
bulanmenjadisebesarRp2.000.000,00.

PerhitunganPPhPasal21 yangharus dipotong setiapbulan untuk bulan

Januari-Juni2009adalahsebagaiberikut:
Gajidan tunjangan sebulan
Pengurangan:
Rp 5.500.000,00
BiayaJabatan
5% x Rp 5.500.000,00= Rp 275.000,00
luranpensiun: = Rp 200.000,00
Rp 47s.000,00

Penghasilan

Netoatasgajidan tunjangan sebulanRp 5.025.000,00

Penghasilan

Netosetahun:'12x Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00

PTKP (lvo)

-

untukwajibPajak
Rp 15.840.000,00

KenaPajak

Penghasilan
Rp 44.460.000,00

PPh Pasal 21 atas gajisetahun:
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00

PPhPasal21 atas gajisebulan
Rp 2.223.000,00: Rp 185.250,00

12 =

PPhPasal21yangharusdipotongNovember2009adalahsebagaiberikut:

Perhitungan
setiap bulan untuk bulan Juli-

Gaji dan tunjangansebulan Rp 7.000.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan
5olox Rp 7.000.000,00Rp 350.000,00

=
luranpensiun: = Rp 200.000,00
Rp 550.000,00

Penghasilan

Netoatasgaiidan tunjangan sebulan Rp 6.450.000,00

33


Penghasilan

Neto setahun:
12 x Rp 6.450.000,00 Rp 77.400.000,00
PTKP(TKO)
-

untukWajibPajak
Rp 15.840.000,00

PenghasilanKenaPajak
Rp 61.560.000,00

PPhPasal21ataspenghasilan

setahun:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,0015%x Rp 1 1 .s60.000,00 Rp 1.734.000,00

Rp 4.234.000,00

PPhPasal21yangharusdipotongsetiapbulan:
Rp 4.234.000,00: =

12 Rp 3s2.833,00

PPh Pasal dipotongPenghasilan setahun:

Perhitungan 21yangharus padabulan Desember 2OOg:

selama
(6x Rp 5.500.000,00) =

+ (6x Rp 7.0OO.OOO,O0) Rp 75.000.000,00
Pengurangan:
BiayaJabatan:
5% x Rp 75.000.000,00 = Rp3.750.000,00
lurangPensiun:


12x Bp 200.000,00 = Rp 2.400.000,00
Rp 6.150.000,00

PenghasilanNeto

Rp68.850-000,00

PTKP (TKO)

-untuk wajib Pajak
Rp 15.840.000,00
PenghasilanKenaPajak
Rp s3.010.000,00

PPhPasal2'l terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 3.010.000,00 Rp 451.500,00

Rp 2.951.500,00PPhPasal21yangtelahdipotongs.d.
November2009:

(6x Rp 185.250,00)

+ (5x Rp ss2.833,00) Rp 2.875.365,00
PPh Pasal 21yangharusdipotongpadabulan
Desember2009 Rp 76.135,00

1.12.2PenghitunganPPhpasal2i yangHarusDipotongpadaBulanTerakhir
PegawaiTetapMemperolehpenghasllanTetapdan ieratur Karena yang
BersangkutanBerhentiBekeriasebelumBulan Desember

pegawai

Contoh:LihatContoh1.6.2. BerhentiBekeriapadaTahun Berjalan

ll.
PENGHITUNGAN

PPhPASAL21 ATAS UANG PENSIUN YANGDIBAYARKAN

SECARA

BERKALA(BULANAN)

ll.1
PenghitunganPPhPasal21 Pada TahunpertamaDibayarkannyaUangpensiun
Secara Bulanan
34



11.1.1PenghilunganPPh Pasal 21di Tempat pemberiKeljaSebelumpensiun.
Apabilawaktupensiunsudah dapat diketahuidenganpasti pada awal tahun,
misalnyaberdasarkanketentuanyangberlaku di tempat pemberikeriayang
dikaitkandengan usia pegawaiyangbersangkutan,makaperhitunganpph
Pasal21terutangsebulan berdasarkan kenapajakyang

dihitung penghasilan
akandiperolehdalamperiodedimanapegawaiyang bersangkutan

akan
bekerjadalamtahunberjalansebelummemasukimasapensiun.

Namun,apabila waktu pensiunbelumdapat diketahui denganpastipada
waktumenghitungPPh Pasal 21 yangterutang untuk setiap bulan, maka
penghitungan pada perkiraan penghasilan neto

PPh Pasal 21 didasarkan
setahunsepertipadacontoh 1.6.2.1. Penghitungan PPh Pasal

Pemotongan21 atas Penghasilan PegawaiyangMasihMemiliki Kewajiban Pajak SubjektifBerhentiBekerjapadaTahun Berialan.

Contoh:
RadenSuryaman,berstatus kawin dengan 2 (dua)orang anak yangmasih
menjaditanggungan,bekerja sebagai pegawaitetappadapT IndoRejo Abadi
dengangajisebulansebesar RadenSuryaman

Rp5.000.000,00. setiap bulan
membayariuranpensiun Rp 250.000,00 Swadhana

sebesar ke Dana Pensiun
Utama yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkanketentuanyangberlaku di PT Indo Rejo Abadi terhitung mulai 1

Juli 2009, RadenSuryamanakanmemasukimasapensiun.

PenghitunganPPh Pasal 21 sebulan:

Gaji sebulan
Rp 5.000.000,00

Pengurangan

1 . Biaya jabatan:
5% X Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
=

2.luranpensiun Rp 250.000,00
Rp 500.000,00

Netosebulan

Penghasilan Rp 4.500.000,00

PenghasilanNeto6 bulan (masabekerjaJanuaris.d. Juni 2009)
Rp 4.500.000.00


x6
Rp 27.000.000,00

PTKP
-


untukWPsendiri Ro 15.840.000.00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanuntuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00

Rp 19.800.000,00

Penghasilan

KenaPajak Rp 7.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang: 5%x Rp 7.200.000,00 Rp 360.000,00
PPhPasal21 terutang Bp 360.000,00 Rp 60.000,00

sebulan: :6

Pada saat Raden Suryaman berhentl bekerla dan memasukl masa
pensiun,makapemberikeria memberikan bukti pemotonganPPh Pasal
21(Form1721A1l dengan data sebagai berlkut:

Gaji selama 6 bulan : 6x Rp 5.000.000,00 Rp 30.000.000,00

35 ,l


Pengurangan

1 . Biaya jabatan:
5% X Rp 30.000.000,00 Rp 1.s00.000,00
2.luranpensiun:
6 x Rp 250.000,00 Rp 1-500.000,00
Rp 3.000.000,00

Netoselama

Penghasilan 6 bulan Rp 27.000.000,00

PTKP:

-

untukWP sendiri Bp 15-840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-tambahan

untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00

Rp 19.800.000,00

PenghasilanKena Pajak Rp 7.200.000,00

PPhPasal2l terutang(5%x Rp 7.200.000,00) Rp 360.000,00

PPh Pasal 21 telah dipotong(6x Rp 60.000,00) Rp 360.000,00

PPhPasal21kurang(lebih)dipotong NIH IL

pemotongan pada penghasilan
yangdisetahunkan,karenapadasaatperhitunganbelum diketahui secara

Apabila PPh Pasal 21 seiiap bulan didasarkan

pastisaatpensiunatau berhenti bekerja, maka padasaatpenghitunganpph

Pasal 21 terutanguntuk masa terakhir(saatpensiunatau berhenti bekerja),

akanterjadikelebihanpemotonganPPhPasal 21 ataspenghasilanpegawai

yangbersangkutan,yangharusdikembalikanolehpemotong pajak kepada

pegawaiyangbersangkutan.

11.1.2PenghitunganPPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yangMembayarkanUang
PensiunBulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan yang pensiun

bagipegawai dalam hal
yangbersangkutan penghasilan dari

tidakmempunyai selain dari pekerjaan
satupemberikerja dan uang pensiun, menghitung

Dana Pensiun pemotongan
PPhPasal 21 aias uang pensiunpadatahunpertamapegawaimenerima
uangpensiundenganberdasarkan penghasilan

padagunggungan neto dari
pemberikerjasampai dengan pensiundanperkiraanuangpensiunyangakan
diterimadalamtahun kalender yangbersangkutan.

AgarDanaPensiun dapat
melakukanpemotonganPPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun
harus segera menyerahkan PPh Pasal 21 (Formulir.l721

buktipemotongan A


'111721

A-2) dari pemberikerja sebelumnya.

Melanjutkan

ContohSebelumnya:

Selanjutnya,mulai bulan Juli 2009 Raden Suryamanmemperolehuang

pensiundari Dana Pensiun Swadhana Utama sebesar Rp 3.000-000,00

sebulan. Penghitungan

PPh Pasal 21 terutangatas uang pensiunadalah
sebagaiberikut.

Pensiunsebulanadalah Flp 3.000.000,00

36 t


Pengurangan:
Biayapensiun5% x Rp 3.000.000,00


=
Penghasilan

netosebulan
Penghasilan

neto Juli s.d. Desember 2009
6 x Rp 2.850.000,00

Penghasilannetodari PT Indo Rejo Abadi
sesuaidgn bukti pemotonganPPhPasal 21 adalah

Jumlah neio tahun 2009

penghasilan

PTKP

-

untukwP sendiri

-

tambahankarenamenikah

-

tambahanuntuk 2 orang anak

PenghasilanKenaPajak

PPh Pasal 21 terutang adalah :
5% x RD 24.300.000.00

=

Rp 15.840.000,00
Rp 1 .320.000,00
Rp 2.640.000,00


PPhPasal21 terutang di PT Indo Rejo Abadi
sesuaidenganbuktipemotongan

PPh Pasal 21
(Form1721A1)

PPh Pasal 21 terutang padaDana Pensiun
SwadhanaUtama,selama6 bulan adalah

Rp 150.000,00

Rp 2.850.000,00

Rp 17.100.000,00

"l 27.000.000,00
Rp 44.100.000,00

Rp 19.800.000,00
Rp 24.300.000,00


Rp 1 .215.000,00


Rp 360.000,00
Rp 855.000,00


PPhPasal21 atas uangpensiunyangharusdipotongtiapbulan adalah:
Rp855.000,00:6= Rp 142.500,00

PenghitungankembaliPPh Pasal 21 oleh Dana PensiunSwadhana

Utamauntukdicantumkandalam Form 1721 A1l

Pensiunselama6 bulan: 6 x Rp 3.000.000,00

Pengurangan:
Biayapensiun:
5% x Rp 18.000.000,00


=
Penghasilan

neto6 bulan
Penghasilan

netodari PT Indo Rejo Abadi
sesuaidengan PPh Pasal

buktipemotongan 21
adalah

Jumlah neto tahun 2009

penghasilan
PTKP

Rp 18.000.000,00


Rp 900.000,00
Rp 17.100.000,00


*l 27.000.000,00
Rp 44.100.000,00


-

untukWPsendiri Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

-

tambahanuntuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00

Rp 19.800.000,00

/


Penghasilan

Kena Pajak
Rp 24.900.000,00

PPh Pasal 21terutangadalah:

5% x Rp 24.300.000,00
Rpj.215.000,00

=

PPhPasal21 terutang di PT Indo Rejo Abadi
sesuaidenganbuktipemotongan PPh Pasal 21
(Form172141) Rp 360.000,00

PPh Pasal 21terutangpadaDanaPensiun
SwadhanaUtama,selama6 bulan adalah Rp B55.OOO,O0

PPhPasal21 telah dipotong:6 x Rp 142.500,00 Rp 855.000,00

PPhPasal21kurang(lebih)dipotong
NIHIL

ll.2
PenghitunganPPhPasal 21 Atas pembayaranUangpensiunSecara Bulanan
PadaTahunKeduadanSetetusnya.
Denganmenggunakan
penghitungan

contohsebelumnya, pph pasal 21 atas uang
pensiunbulananmulaiJanuari2010 (tahun yangbersangkutan adalah

kedua pensiun)
sebagaiberikut.

Pensiunsebulanadalah
Rp 3.000.000,00

Pengurangan:
Biayapensiun
=


5% x Bp 3.000.000,00
Rp 150.000,00

Penghasilan

neto sebulan
Rp 2.850.000,00

Penghasilan

neto disetahunkan
12x Rp 2.850.000,00 Rp34.200.000,00

PTKP:

-

untukWP sendiri
Rp 15.840.000,00

-

tambahankarenamenikah Ro 1.320.000.00

-

tambahanuntuk2 orang anak Rp 2.640.000,00

Bp 19.800.000,00

Penghasilan

Kena Pajak
Rp 14.400.000,00

PPhPasal21 setahun:
5%xRp 14.400.000,00 Rp720.000,00


=

PPhPasal21 sebulan
Rp 720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00


III.
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 TERHADAPPENGHASILAN
PEGAWAIHARIAN,TENAGA HARIAN LEPAS. PENERIMA UPAH SATUAN.DAN
PENERIMAUPAH BORONGAN

III.1
DENGANUPAHHARIAN
lll.1.1 Sentot dengan status belum menikahpadabulan Januari 2009 bekerja
sebagaiburuhharianpadaPT Harapan Sentosa. la bekerja selama 10 hari
danmenerimaupah harian sebesarRD 150.000,00.
38


Penghitungan

PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 15O.OO0,OO
Dikurangibatasupahharianiidak dilakukan

pemotongan

PPh Rp 150.000,00

PenghasilanKena Pajak Sehari Rp 0,00
PPhPasal21dipotongatasUpah sehari: Rp O,OO

Sampai dengan hari ke-8, karenajumlahkumulatifupahyangditerimabelum
melebihiRp 1.320.000,00, 21yangdipotong.

maka tidak ada PPh Pasal

Pada hari ke-gjumlahkumulatifupahyangditerimamelebihiRp1.320.000,00,
makaPPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan

upah setelah dikurangt
PTKPyangsebenarnya.

Upahs.d hari ke-9 (Rp150.000,00 Rp 1.3S0.O0O,OO

x 9)
PTKPsebenarnya:
9x (Rp15.840.000,00


/ 360) Rp 396.000,00
PenghasilanKena Pajak s.d hari ke-g Rp 954.000,00

PPh Pasal 2l lerutang s.d hari ke-g
5% x Rp 954.000,00 Rp 47.700,OO
PPh Pasal 21yangtelah dipotong s.d hari ke-8 Rp O,OO

-;;.til^tt
PPh Pasal 21yangharus dipotong padahari ke-g

il
Sehinggapadahari ke-g, upah bersih yangditerimaSentot sebesar:

-

=
l\4isalkan PPhPasal21

Rp 150.000,00 Rp47.7O0,0ORp 102.300,00

Sentot bekerja selama10 hari, maka penghitungan
yang harus dipolong padaharike-10 adalah sebagai berikut:
Padahari kerja ke-10, jumlahPPhPasal21yangdipotongadalah:
Upah sehari Rp 150.000,00
PTKPsehari

-

(Rp15.840.000,00 Rp
Penghasilan Rp 106.000,00

untukWP sendiri :360) 44.000,00

Kena Pajak

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 106-000,00 Rp 5.300,00
Sehinggapadahari ke-10, Sentotmenerimaupah bersih sebesar:

-

Rp 150.000,00 Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00

lll.1.2 TeguhGunanto(belummenikah)pada bulan Maret 2009 bekerja pada
perusahaanPTGerbangTransindo,menerimaupah sebesar Rp 200.000,00
perhari.
Penghitungan 21 Upah sehari Rp 200.000,00

PPhPasal
Upah sehari di atas Rp 150.000,00


adalah:

-

=

Rp 200.000,00 Rp150.000,00Rp 50.000,00

PPh Pasal 21 =5%x Rp 50.000,00 = Rp 2.500,00 (harian)

39


Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan,Teguh Gunanto
telah menerima penghasilansebesar Rp 1 .400.000,00, sehingga telah
melebihi Rp 1.320.000,00.Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan
TeguhGunantopadabulan Maret 2009 dihitung sebagaiberikut :

Upah 7 hari kerja Rp 1.400.000,00


PTKP:
7 x (Rp15.840.000,00/360) Rp 308.000,00


KenaPajak

Penghasilan Rp 1.092.000,00


PPh Pasal 21=5%x Rp 1.092.000,00 Rp 54.600,00


PPhPasal21yangtelah dipotong s.d. hari ke-6:
6 x Rp 2.500,00 Rp 15.000,00


PPh Pasal 21yangharus dipotong padahari ke-7 Rp 39.600,00


Jumlah sebesar Rp39.600,00inidipotongkan


dari upah harian sebesar Rp

200.000,00sehinggaupahyangditerimaTeguhGunantopadahari kerja ke-7
adalah:
Rp200.000,00-Rp39.600,00= Rp 160.400,00

Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang
bersangkutan,

jumlahPPh Pasal 2l perhariyangdipotongadalah:

Upahsehari Rp 200.000,00

PTKP

-

untukWPsendiri
Rp 15.840.000,00 : 360 Rp 44.000,00

PenghasilanKenaPajak Rp 156.000,00

PPhPasal21terutang 5% x Rp 156.000,00=

adalah Rp 7.800,00

III.2 DENGANUPAHSATUAN
Urip Firmanto (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai
perakitTV pada suatu perusahaanelektronika.Upah yang dibayar berdasarkan atas
jumlahunivsatuanyangdiselesaikanyaituRp50.000,00perbuah TV dan dibayarkan
tiap minggu.Dalam waktu l.minggu (6 hari kerja) dihasitkan sebanyak 24 buah ry
dengan upah Rp1.200.000,00.

Penghitungan 2l :

PPhPasal

Upah sehari adalah
Rp 1.200.000,00 Rp 200.000,00

: 6

Upah diatas Rp 150.000,00

sehari
Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 50.000,00

-

Upah seminggu terutangpajak
6 x Rp 50.000,00 Rp 300.000,00

PPh Pasal 2 1
5ol"x Rp 300.000,00 Rp 15.000,00


= (Mingguan)

40



DENGANUPAH BORONGAN

ContohPenghitungan:

Viko mengerjakandekorasisebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp

350.000,00, diselesaikan

pekerjaan dalam2 hari.

Upah borongan sehari : 2 Rp 175.000,00

: Rp 350.000,00 =

UpahseharidiatasRp 150.000,00

-

Rp 175.000,00 Rp 150.000,00
Rp 25.000,00

Upah borongan terutangpa.iak:

2 x Rp 25.000,00
Rp50.000,00

PPhPasal 2't = 50/ox Rp 50.000,00 Rp 2.500,00

III.4
UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM
YANG DITERIMA TENAGA
HARIANLEPAS TAPI DIBAYARKANSECARA BULANAN

Wardi bekerjapadaperusahaaneleKronikdengan dasar upah harian yangdibayarkan
bulanan. Dalam bulanJanuari 2009 Wardi hanya bekerja 20 hari kerja dan upah
sehariadalah Rp 120.000,00. Wardi menikah tetapi belum memiliki anak.

Penghitungan 21

PPhPasal

UpahJanuari2009=20 x Rp 120.000,00 = Rp 2.400.000,00

Penghasilan =
=

netosetahun 12 x Rp 2.400.000,00 Rp 28.800.000,00
PTKP(l(J adalahsebesar
untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
tambahankarenamenikah Rp 1.320.000,00

Rp 1 7.160.000,00

KenaPajak

Penghasilan
Rp 1 1 .640.000,00

PPh Pasal 21 setahun adalahsebesar:
x Rp 1 1.640.000,00 Bp 582.000,00

5olo
=

PPh Pasal 21 sebulan adalahsebesar:
Rp 582.000,00 Rp 48.500,00

: 12 =

PEMOTONGAN TANTIEM,
GRATIFIKASI PEGAWAI, KOMTSARIS

IV. PENGHITUNGAN PPhPASAL 21 ATAS JASAPRODUKSI,
YANG DITERIMA MANTAN HONORARIUM YANG
BUKAN SEBAGAI PEGA\IYAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH
PESERTAPROGRAMPENSIUN SEBAGAI

YANGMASIH BERSTATUS PEGAWAI

lV,1
ContohpenghitunganPPh Pasal 21 ataspembayaranpenghasilankepadamantan
pegawai.

Victoria Endah bekerjapadaPT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2009 telah
berhentibekerjapadaPT Fajar Wisesa karena pensiun.Padabulan Maret 2009
Victoria Endah menerimajasa produksi tahun2008 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp
5s.000.000,00.

4l


PPh Pasal 21yangterutangadalah:

5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%x Rp 5.000.000,00 Rp 750.000,00

PPh Pasal 21yangharus dipotong Rp 3.2b0.000,00

Apabiladalamtahun kalender yangbersangkutan, penghasilan

dibayarkan kepada
mantanpegawailebihdari 1 (satu)kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaranpenghasilan tarifPasal17 ayat (1)huruf

yangberikutnyadihitungdengan menerapkan
a UU PPh atas jumlah penghasilanbruto kumulatif yang diterima dengan
memperhitungkan yangtelah diterima sebelumnya.

penghasilan

penghitungan komisaris
sebagaipegawaitetap

lV.2 Contoh PPh Pasal 21 atas honorarium yangtidak merangkap

Pandayaadalahseorangkomisaris di PT Wahana Seiahtera,yangbukansebagaipegawaitetap. Dalam tahun 2009, yaitubulan Desember 2009menerimahonorarium

sebesarRo60.000.000.00.
PPhPasal21yangterutangadalah:
5% x Rp 50.000.000,00
15ol"x Rp 10.000.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp 1.500.000,00
PPhPasal21yangharus dipotong Rp 4.000.000,00

Apabiladalam tahun kalenderyangbersangkutan, penghasilan

dibayarkan kepada
yangbersangkutanlebihdari 1 (satu)kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaranpenghasilanyangberikutnyadihitungdengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (l)
hurufa UU PPhatasjumlahpenghasilanbruto kumulatif yangditerima dengan
memperhitungkan yangtelah diterima

penghasilan sebelumnya.

lV.3 Contohpenghitungan

PPh Pasal 21 penarikandanapensiunolehpesertaprogrampensiunyangmasihberstatussebagaipegawai

ZakariasSa{aatadalahpegawaiPT Sampurna SejatimenerimagajiRp 2.000.000,00
sebulan.PT SampurnaSejati mengikuti programpensiununtukpara pegawainya.
PTSampurnaSejatimembayariurandanapensiununtuk Zakarias Safaatsebesar Rp
100.000,00sebulanke Dana Pensiun ManfaatSejahtera, telah

yang pendiriannya
disahkanoleh Menteri Keuangan.ZakariasSafaat membayar iuran serupa ke dana
pensiunyangsamasebesarRp50.000,00sebulan.

BulanApril 2009 ZakaiasSafaat memerlukan biaya untuk perbaikanrumahnyamaka
ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000,00. padabulan Juni 2009 ia menarik lagi dana sebesar Rp

Kemudian
15.000.000,00.KemudianbulanOktober2009 untuk keperluanlainnyaia menarik lagidana sebesar Rp 25.000.000,00.

PPhPasal 21 yangterutangadalah:

a. ataspenarikandanasebesar Rp 20.000.000,00
padabulan April 2009terutang
PPhPasal 21 sebesar5%x Rp 20.000.000,00 Rp 1.000.000,00

=

b. ataspenarikandanasebesar Rp 15.000.000,00
padabulan Juni 2009 terutang
PPh Pasal 21 sebesar5% =Rp

x Rp 15.000.000,00 750.000,00

42



ataspenarikandana sebesar Rp 25.000.000,00
terutang

padabulan Oktober 2OOg
PPh Pasal 21 sebesar:
s% x Rp 1s.000.000,00 Rp 750.000,00

=
15%x Rp 10.000.000,00 Rp 1.500.000,00

=

Rp 2.250.000,00

V.
PENGHITUNGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
BUKANPEGAWAI.
V.1 PENGHITUNGAN
YANG
PEMOTONGANPPhPASAL 21 ATAS PENGHASILAN
DITERIMAOLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKANPEKERJAANBEBAS

V.1.1 perhitungan
Contoh dokteryang praktik di rumah sakit dan/atau klinik

dr. Abdul Gopar merupakan dokterspesialis.lantungyangmelakukanpraktik
di Rumah Sakit Harapan JantungSehat dengan perjaniianbahwa atas setiap
jasadokteryangdibayarkanolehpasienakandipotong2e7"olehpihakrumah
sakit sebagai bagianpenghasilanrumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari

jasa doKertersebut akan dibayarkankepada dr. Abdul Goparpadasetiapakhir bulan. Dalam semesterpertamatahun 2009, .iasadokteryang
dibayarkan atas tindakan dr. Abdul Gopar adalah sebagaiberikut:

pasien

Bulan JumlahJasaDokterVanqdibavarPasien(Rupiah)
Januari 30.000.000.00
Februari 30.000.000,00
Maret 25.000.000,00
April 40.000.000.00
Mei 30.000.000.00
Juni 25.000.000.00
Jumlah 180.000.000.00

PenghitunganPPh Pasal 2l untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2OO9:

Jasa DoKer yang Dasar Dasar Tarif Ffn Hasal
Pemotongan Pasal 17

PemotonganBulan dibayar Pasien PPh Pasal2l ayat(1) 21 terutang

PPh Pasal 21

Kumulatif huruf a
(Rupiah) (Rupiah) (RuDiah) UU PPh (Ruoiah)

(1) (2) (3)=50%x(2)
(5) (6)=(3)x(s)
\4)
Januafl 30.000.000,00 15.000.000.0015.000.000,00 5% 750.000,00
Fsbruari 30.000.000.00 15.000.000.00 30.000.000,00 750.000.00

et
25.000.000.00 12.500.000,0042.500.000,00 5% 625.000.00
15.000.000,00 7.500.000,00 50.000.000,00 5% 375.000,00

April

25.000.000.00 12.500.000.0062.500.000.00 150/" 1.875.000.00
30.000.000,00 '15.000.000.00

NIsi
77.500.000,00 157" 2.250.000,00

Juni 25.000.000,00 12.500.000.00 90.000.000,00 157" 1.875.000.00

Jumlah 180.000.000,0090.000.000.00
8.500,000,00

Apabiladr.Abdul Gopar belum memilikiNPWP,maka PPh Pasal 21 terutang
adalahsebesar 120/" dari PPh Pasal 21 terutanq sebaoaimanacontoh di
alas.

V.1.2 Contohpenghitungan
yangDiterima
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Oleh
Tenaga Ahli selain dokter yang praktik di rumah sakit:

lr. Garda Suganda, MArch adalah seorang arsitek, padabulan Maret 2009

menerimalee sebesar Rp 100.000.000,00

dari PT Selaras Propertindo
sebagaiimbalanpemberjaniasayangdilakukannya.

Pada bulan Juli 2009
menerimapelunasansisa fee sebesar Rp50.000.000,00.

43

t


PenghitunganPPh Pasal 21:

Penghasilan Dasar Dasar Taril Pasal PPh
Bulan Bruto
Pemotongan
PPh Pasal 21
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatit
17 ayat (1)
huruf a
Pasal 21
terutang
(RuDiah) (RuDiah) (Rupiah) UU PPh (Rupiah)

(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3)x (5)
Maret 100.000.000,0050.000.000.00 50.000.000,00 2.500.000,00
Juli 50.000.000,0025.000.000.00 75.000.000.00 150,4 3.750.000.00
Jumlah 1s0.000.000,006.250,000,00

75.000.000,00

V.2 PENGHITUNGAN YANG DITERIMA OLEH
PPhPASAL 21 ATAS PENGHASILAN
BUKAN PEGAWAI LAINNYA PENGHASILAN


YANG MENERIMA YANGBERSIFAT
BERKESINAMBUNGAN.

UswatunHasanahadalah seorang ibu rumah tangga yangmempunyai2 orang anak
bekerjasebagaidistributormulti level marketing padapT GoldenChain. Suami
Uswatun Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NpWp, dan
yangbersangkutanbekerjapadaPT. Pelangi Antar Nusa. Uswatun Hasanah telah
menyampaikanfotokopikartuNPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu
keluargakepadapemotong penghasilan

pajak.UswatunHasanahhanyamemperolehdarikegiatannya distributor dantelah menyampaikan

sebagai multi level marketing,
suratpernyataanyangmenerangkanhaltersebut kepada PT Golden Chain. Dalam
semesterpertamatahun 2009, penghasilanyangditerimaolehUswatunHasanah
sebagaidistributorMLM dari perusahaantersebutadalah sebaqai berikut:
Januari2009 Rp 20.000.000,00
Februari2009 Rp 17.000.000,00
Maret 2009 Rp 23.000.000,00
April 2009 Rp15.000.000,00
Mei 2009 Rp 25.000.000,00
Juni 2009 Rp 10.000.000,00

Jumlah Rp1 10.000.000,00

Penghitungan

PPh Pasal21 untuk bulan Januari s.d. Juni 2009 adalahsebagaiberikut:

larit
Pasal
17

PenghasilanPTKP ayat

Bulan PPh Pasal 21

Bruto sebulan PKPsebulan PKP Kumulatif 0)

€rurang

(Rupiah) (Rupiah) (Rupiah) {Rupiah) huruf

(Rupiah)

aUU

Jan
t2) (3)
.000.000,00 1.320.000,00 0.000.00
(5) (6)
18.680.000,005%
(A=(4)x(6)
s34.000,00
Feb .000.000.00 1.320.000.00 34.360.000,00 5% 784.000.00
Maret
April
23.000.000,00 1.320.000,00 15.640.000,00
6.040.000.00
50.000.000,00
56.040.000,00
sca'15%
15.000.000.00 '1.320.000,00 13.680.000.00 69.720.000,00 15%
782.000,00
906.000,00
2.052.000,00

Mei 25.000.000,00 1.s20.000,0023.680.000,00 93.400.000,00 15% 3.552.000,00
10.000.00 1.320.000,00 8.680.000,00 102.0s0.000,0015% 1.302.000,00
Jmlh 7.920.000.00 102.080.000.00102.O80.000,00 10.312.000,00

ApabilaUswatunHasanahtidak dapat menunjukkan

fotokopi kartu NPWP suami,
fotokopisurat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Uswatun Hasanahsendiritidak
memilikiNPWP, maka perhitungan sebagaimana

PPh Pasal 21 dilakukan contoh di
atasnamun tidak memperoleh PTKPsetiapbulan, dan jumlahPPh

pengurangan
Pasal 21 yangterutang adalah sebesar 120ol"berdasarkanperhitungantersebut,yaitu
sebagaiberikut:

44



Penghasilan Tarit Pasal

Penghasilan
Tidak PPh Pasal 21

Bruto 17 ayat (l)

Bulan Bruto
Memiliki IeruIang

Kumulatif hurufa UU

(Rupiah)
NPWP (Rupiah)

(Buoiah) PPh

(2\ (3) (4'..) (5) (6)=(2)x(4)x(5)
Januari 20.000.000,00 20.000.000.00 5% 1200/" 1.200.000.00
Februari 17.000.000.00 37.000.000.00 5v" 1200/" 1.020.000.00

't20%

Maret 13.000.000,00 50.000.000,00 5"/"
780.000,00

10.000.000.00 60.000.000.00 15"4 120"/" 1.800.000.00
April 15.000.000.00 75.000.000.00 154 1200/o 2.700.000,00
Mei 25.000.000.00100.000.000,00 15% 120/" 4.500.000,00
Juni 10.000.000.00110.000.000.00 1504 120,6 1.800.000,00
Jumlah 110.000.000,00110.000.000.00 13.800,000.00

Dalamhal suami UswatunHasanahatau Uswatun Hasanahsendiri telah memiliki
NPWP, namun UswatunHasanah penghasilan

mempunyai lain di luar kegiatannya
sebagaidistributormulti level marketing,makaperhitunganPPh Pasal 21 terutang
adalahsebagaimanacontoh di atas, namun tidak dikenakan l€,rrt20o/" lebih tinggi
karenayangbersangkutan telah memiliki

atau suaminya NPWP.

v.3 PENGHITUNGAN YANG DITERIMA PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN OLEH
BUKANPEGAWAI LAINNYA YANG MENERIMA PENGHASILANYANG TIDAK
BERSIFATBERKESINAMBUNGAN.

Dwi Amiarsih, M.B.A adalah seorang yangmemberikan pada

penceramah ceramah
suatu lokakarya sehariyangdiselenggarakan yang

oleh suatu yayasan,honorarium
dibayarkanadalahsebesarRp 2.500,000,00

PPhPasal 21 yangterutang:5olo
=

x Rp 2.500.000,00 Rp125.000,00

PEMOTONGAN YANG
DITERIMAOLEH BUKAN PEGAWAI, SELAIN TENAGA AHLI, SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA
MEMPEKERJAKANORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU
MELAKUKANPENYERAHAN

v.4 PENGHITUNGAN PPhPASAL21 ATAS PENGHASILAN
MATERIAUBAHAN

Sulistiya Nugraha menerima pekerjaandekorasigedungdari PT Wahana Jaya
denganimbalan Rp 10.000.000,00. tenaga 5

Sulistiya Nugraha mempergunakan
orang pekerjadengan membayarkan upah harian masing-masing

sebesar Rp
180.000,00.Upah harian yangdibayarkan melakukan

untuk 5 orang selama pekerjaan
sebesarRp 4.500.000,00. Nugraha material/bahan

selain itu, Sulistiya membeli yang
dipakaiuntuk dekorasi gedungsebesarRp1.000.000,00.

Penghitungan

PPh Pasal 2l terutangadalahsebagaiberikut:

l.
lmbalanyangditerimaSulistiyaNugraha dari PT Wahana Jaya merupakan
imbalansehubungandenganjasa yangdilakukanoleh orang pribadibukan
sebagaipegawaiPT Wahana Jaya, yangharusdilakukanpemotonganPPh Pasal
21dengan menerapkan bruto.
tarif Pasal 17 ayat (1)hurufa atas jumlahimbalan
Dalam hal berdasarkan serta dokumen oleh Sulistiya

perjanjian yangdiberikan
Nugraha,dapat diketahui bagian imbalan brutoyangmerupakanupahyangharus
dibayarkankepadapekerja yangdipekerjakan Nugrahadan

harian oleh Sulistiya
biaya untuk membeli material/bahan, brutosebagaidasar

makajumlahimbalan
perhitunganPPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas
imbalanyangdiberikankepada Sulistiya Nugrahaadalah sebesar imbalahbruto
dikurangibagian upah tenaga kerja harian yangdipekerjakan Nugraha

Sulistiya
dan biaya material/bahan, dalamcontoh adalah sebesar:

sebagaimana

45



-

Rp 10.000.000,00 -
=

Rp a.500.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp a.500.000,00.

P_PhPasal21 yangharusdipotongpT WahanaJaya atas penghasilanyangditerimaSulistiyaNugraha= S% x Rp 4.500.000,00 Datamha-l

= Rp 225.000,00.
P-TWahanaJaya tidak memperolehinformasiberdasarkanperjanjianyangdilakukanatau dokumen yangdiberikanoleh Sulistiya Nugraha mengenai upan
yangharusdikeluarkanSulistiya Nugraha ataupembelianmaterial/bahan,

maka
dasarpemotonganPPhPasal21 adalah jumlahsebesarRp10.000.000,00.

ll. Untukpembayaranupahharian kepada masing-masing

pekerjawajib dipotong
PPhPasal21oleh Sulistiya Nugrahasamasepertidalamcontoh lll.1 di atas.

VI.
PENGHITUNGANPEMOTONGANPPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG
DITERIMAPESERTAKEGIATAN.
Contoh Penghitungan

PPhPasal2l
TaufikApriantoadalahseorangpemainbulutangkis yangbertempat

professional tinggal di
Indonesia.la menjuaraiturnamenIndonesiaTerbukadan memoeroleh hadiahsebeiir Ro
200.000.000,00.

PPhPasal21yangterutangatashadiahturnamenIndonesiaTerbukatersebutadaran:

5% x Rp 50.000.000.00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000.00 Rp22.500.000,00


Rp 25.000.000.00

VII. PENGHITUNGANPEMOTONGAN
PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI
DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEHGAJI
SEBAGIANATAUSELURUHNYADALAMMATAUANG ASING

a. Dalamhal pegawaidenganstatus wajib pajakluarnegeri memperoleh gajisebagian
atauseluruhnyadalammatauang asing sebelum PPh dihitungterlebih dahulu harus
dikonversidalam mata uangrupiah_

b. PPh Pasal 26 yangterutangdihitungberdasarkan
bruto,dan tidak
jumlahpenghasilan
boleh diperhitungkan seperti biaya jabatan

pengurangan-pengurangan
danpTKp.

Contoh:

WilliamBentleyadalahpegawaiasingyangberadadi Indonesia kurang dari 183 hari. Dia
berstatusmenikahdan mempunyai2 orang anak. la memperolehgajipadabulan Maret
2009sebesarus$ 2,500 sebulan.Kurs Menteri Keuanganpadasaatpemotonganadalah
Rp 11.500,00

untukUS$ 1.00

Penghitungan

PPhPasal 26:
Penghasilan adalah:


bruto berupa gajisebulan
US$ 2,500 x Rp .11.500,00= Rp 28.7s0.000.00
PPhPasal26 terutang adalah:
20% x Rp 28.750.000,00 Rp5.


=

N NASUTION

46