Thursday, June 4, 2009

KEBERATAN PAJAK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


Pasal 24
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan
besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
30. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang
terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,
atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar
penghitungan.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas
surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi
pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat
keberatan disampaikan.
(4) Keberatan . . .
- 37 -
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk
menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat
keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
atau melalui cara lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi
tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,
atau pemotongan atau pemungutan pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka
waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (1a).
(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.
(10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar
50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) tidak dikenakan.

33. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1).
(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan
pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha
negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan
dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.
(4) Dihapus.
(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis halhal
yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan
yang diterbitkan.
(5) Dihapus.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka
waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas
jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(5b) Jumlah . . .
- 40 -
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan banding belum merupakan pajak yang
terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus

No comments:

Post a Comment