Thursday, June 4, 2009

PAJAK PEMAKAIAN SENDIRI

Pajak Masukan atas Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak
(KEP - 87/PJ./2002, SE - 04/PJ.51/2002, SE - 01/PJ./1991 )
• Pemakaian Sendiri yang bersifat bukan produktif (tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha), PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus Pajak Masukan tetapi tidak dapat dikreditkan.
Misalnya ;
Perusahaan produsen minuman ringan yang menggunakan sendiri produknya untuk minuman para karyawannya. PPN atas pemakaian minuman ringan tersebut diperlakukan sebagai Pajak Keluaran dan sebagai biaya.
• Pemakaian sendiri yang bersifat produktif (berhubungan langsung dengan usaha), PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Mulai tanggal 18 Februari 2002, berdasarkan KEP-87/PJ/2002 jo SE-04/PJ.51/2002, atas Pemakaian sendiri yang bersifat produktif tidak terutang PPN.
Misalnya ;
Perusahaan produsen mobil truck yang menggunakan sendiri produknya untuk alat angkut inventorynya. Atas penggunaan mobil truk ini tidak terutang PPN



Perihal : PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK
Tanggal Terbit : 18 Februari 2002
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 87/PJ./2002

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 diatur antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak
Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-425/PJ./2001;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG
KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK.


Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri,
Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi
sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2. Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan
Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan
pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian
contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4. Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.


Pasal 2

Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Pasal 3

(1) Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran.

(4) Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.


Pasal 4

(1) Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

(2) Atas Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.

(5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.


Pasal 5

(1) Disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dan dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.

(3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Harga Jual setelah dikurangi laba
kotor.


Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

No comments:

Post a Comment