Thursday, June 4, 2009

NOTA RETUR

SURAT
S-66/PJ.51/2004
Ditetapkan tanggal 10 Februari 2004
PENJELASAN ATAS FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR<
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 23 Oktober 2003 hal Permohonan Penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara menerbitkan Faktur Pajak yang sekaligus berfungsi sebagai faktur penjualan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat nomor S-2698/PJ.523/1998 tanggal 2 Desember 1998. Faktur Pajak yang Saudara terbitkan tersebut memuat keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-323/PJ/2001 dan disertai keterangan lain seperti nomor nota kode jatuh tempo pembayaran, kuantum dan harga satuan.
b. Dalam hal terjadi pengembalian barang dari pembeli, pengembalian barang tidak selalu disertai dengan Nota Retur Pajak.
c. Saudara menanyakan apakah Faktur Pajak yang Saudara terbitkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan dalam hal terjadi pengembalian barang dari pembeli, apakah diperbolehkan pihak Saudara yang menerbitkan Nota Retur untuk kemudian dimintakan tanda tangan pihak pembeli.
2. Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-433/PJ/2002 tanggal 20 September 2002, menyebutkan antara lain :
a. Pasal 2 ayat (1), Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
2. Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut;
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, jabatan, tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
b. Pasal 2 ayat (2), bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 5 ayat (1), Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
d. Pasal 5 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :
1. memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak;
2. melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
b. Pasal 2 ayat (1), pengurangan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP penjual BKB tersebut.
c. Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadinya pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.
d. Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota retur;
9. Tanda tangan pembeli.
4. Berdasarkan ketentuan butir 2 d an 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Faktur Pajak sebagaimana Saudara lampirkan contohnya dalam surat Saudara telah meme nuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar, namun demikian Saudara masih mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana ketentuan pada butir 2 huruf d.
b. Nota Retur harus diterbitkan oleh Pembeli BKP dan bukan oleh Penjual/Pengusaha yang menyerahkan BKP yang bersangkutan dan harus memenuhi syarat baik formal maupun material sebagai Nota Returr yang sah, yaitu syarat sebagaimana dimaksud butir 3 huruf d dan secara fisik memang ada BKP yang dikembalikan.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
Robert Pakpahan
NIP. 060060167



SURAT
S-1173/PJ.54/2000
Ditetapkan tanggal 31 Juli 2000

Nomor : S-1173/PJ.54/2000
Sifat : Segera
Hal : Permohonan izin menggunakan Nota Retur<
yang sudah terlanjur dikeluarkan serta dilaporkan
dan penegasan atas penggunaan Nota

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 25 Januari 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dijelaskan baha PT. BSD NPWP : 1.313.195.8-022 bergerak di bidang Jasa Persewaan Gedung. Atas Penyewaan gedung tersebut, perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada para penyewa. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang belum pulih dan keadaan nilai tukar rupiah yang belum stabil, kemudian perusahaan melakukan revisi/koreksi atas harga sewa. Atas revisi/koreksi harga sewa tersebut PT. BSD menerbitkan Nota Retur dan telah dilaporkan sebagai pengurang Pajak Keluaran. Atas permasalahn tersebut, Saudara mohon penegasan agar Nota Retur yang telah diterbitkan oleh PT. BSD tetap dapat diakui sebagai sarana untuk mengurangi Pajak Keluaran.
2. a. Sesuai dengan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Sesuai dengan Pasa 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN II-95) diatur bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
c. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-53/PJ/1994, tanggal 29 Desember 1994, tentang Penetapan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar :
c.1. Pada Lampiran III angka II butir 1 diatur bahwa Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
c.2. Pada Lampiran III angka II butir 7 diatur bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Nota Retur hanya dibuat oleh pembeli dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (ada fisik barang yang dikembalikan) yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian apabila terjadi revisi/ koreksi harga Jasa Kena Pajak maka tidak dapat dibuatkan Nota Retur.<
b. Dalam kasus Saudara, atas revisi/koreksi harga atas jasa penyewaan gedung Atria Square/Wisma Standar Chartered Bank yang mengakibatkan adanya PPN yang lebih dipungut maka Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dalam Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut agar diisi sesuai dengan nilai sewa ataupun nilai jasa yang telah direalisasikan dan Faktur Pajak Standar yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut.
c. Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang digantikan dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa tersebut. Kewajiban memperbaiki SPT Masa tersebut berlaku baik bagi PKP Penjual/yang menyerahkan Jasa Kena Pajak maupun PKP Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL



Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang.




KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 596/KMK.04/1994

TENTANG

TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : dst

Mengingat : dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN


Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli
mengurangi :
a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai;
b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat
dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dikembalikan pembeli mengurangi :
a. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
b. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli;
c. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 2

(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan,
apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik
dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak
tersebut.

(2) Pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak
dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang
sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.


Pasal 3

(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan
menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota
retur.

(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
a. Nomor urut;
b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dikembalikan;
h. Tanggal pembuatan Nota retur;
i. Tanda tangan pembeli.

(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua)
yaitu :
- Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
- Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli.

(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian
Barang Kena Pajak.

(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran Keputusan ini.


Pasal 4

(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
Nota Retur.

(2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
Retur tersebut.

(3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.


Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan menteri Keuangan Nomor
987/KMK.04/1984 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah untuk Barang Kena Pajak dan atau Barang Mewah yang dikembalikan, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

No comments:

Post a Comment