Thursday, June 4, 2009

PPN TELEPON GENGGAM

SURAT
S-3435/PJ.531/1996
Ditetapkan tanggal 23 Desember 1996
PPN ATAS PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..........................tanggal 4 November 1996 perihal telepon genggam, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Saudara menanyakan dalam surat tersebut, apakah biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan sehubungan dengan penggunaan telepon genggam oleh karyawannya dapat dibiayakan, dan PPN yang dapat dikreditkan.
2. Pasal 8 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.
3. Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan pertanyaan Saudara pada butir 1, maka Pajak Masukan atas biaya penggunaan telepon genggam dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat :
a. Digunakan semata-mata untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang/jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
b. Rekening/tagihan atas nama perusahaan yang bersangkutan.
c. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai perusahaan.
d. Tercatat sebagai peralatan milik perusahaan (bukan pemberian dalam bentuk natura atau bukan pemberian laba/bonus).
Penggunaan yang tidak memenuhi keempat syarat tersebut secara kumulatif menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO

No comments:

Post a Comment