Thursday, June 4, 2009

PERBEDAAN KURS OLEH PEMUNGUT PPN

SURAT
S-268/PJ.52/2003
Ditetapkan tanggal 19 Maret 2003
PENJELASAN PENGISIAN DAN PEMBETULAN SPT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 perihal SSP & Faktur Pajak Valasdapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyatakan sebagai berikut:
a. Pada bulan Januari 2002 Saudara menerbitkan Faktur Pajak untuk BUMN sebagai Wajib Pungut dalam Valas dengan Kurs Januari Rp. 8500,-/US $.
b. Atas Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN masa Januari yang tercantum dalam induk SPT Masa beserta daftar lampiran A3 sebesar 40 US $ = Rp. 340.000,-.
c. Selanjutnya pada bulan berikutnya diterima SSP dan copy Faktur Pajak yang dicoret dengan kurs Rp. 8.300,-/US $ atau senilai Rp. 332.000,-. Hal tersebut menyebabkan terjadinya selisih sebesar Rp. 8000,- akibat adanya perbedaan antara jumlah SSP belum diterima dengan SSP sudah diterima.
d. Pertanyaan Saudara sehubungan dengan ilustrasi kasus di atas adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana mengisi posisi induk SPT Masa pada kolom SSP sudah diterima dan mengurangkan pada kolom SSP yang belum diterima.
b. Apakah harus dilakukan pembetulan setiap bulan mengingat kurs pajak bias berubah setiap pekan.
c. Apabila SSP untuk bulan yang sama diterima pada bulan yang berbeda dengan nilai kurs yang berbeda pula, maka apakah akan terjadi pembetulan dua kali untuk masa yang sama.
2. Dalam lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus Dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2002, antara lain mengatur sebagai berikut:
a. Halaman 9 poin B.1.3.1. Penyerahan kepada Pemungut PPN. Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN. Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN.
b. Halaman 14 poin C.4:1.1 SSP telah diterima (terlampir) Diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan).
c. Halaman 15 poin C.4.1.2 SSP belum diterima. Diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut oleh Pemungut PPN akan tetapi SSP yang bersangkutan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo pemasukan SPT Masa Pajak yang bersangkutan.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002, antara lain mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak Standar dapat dibetulkan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam lampiran III huruf C Keputusan ini.
b. Ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran III huruf c adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha Kena Pajak rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
2. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dalam hal kurs sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berbeda dengan kurs sebagaimana dimaksud dengan butir 2, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai membetulkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dengan menyesuaikan jumlah uang, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan cara mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf di samping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus atau di tip ex).
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan sebagai berikut:
a. Kolom SSP telah diterima diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan). Kolom SSP belum diterima diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut oleh Pemungut PPN akan tetapi SSP yang bersangkutan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo pemasukan SPT Masa Pajak yang bersangkutan. Pengurangan pada kolom SSP belum diterima dilakukan pada masa Pelaporan SPT Masa berikutnya saat SSP tersebut diterima oleh PKP.
b. Jika nilai kurs yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN berbeda dengan kurs saat pembayaran oleh Pemungut PPN maka atas SPT tersebut harus dibetulkan sesuai dengan kurs pada saat pembayaran.
c. Selanjutnya kami menghimbau, untuk masa-masa pajak berikutnya agar penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN, sehingga kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT akibat perbedaan kurs dapat dihindari.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA

No comments:

Post a Comment