Thursday, June 4, 2009

PPH 23

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Februari 1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.4/1995

TENTANG

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.
(SERI PPh PASAL 23/26 - 3)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27
Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31
Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak
Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-50/PJ/1994 ditetapkan
bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut
adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang
menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi
sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan
di bidang lainnya.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas
pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995,
ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto untuk :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau
diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto.
Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah
bruto = 12% x jumlah bruto.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau
diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 40%
dari jumlah bruto.
Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah
bruto = 6% x jumlah bruto.

Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk
formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter,
notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan,
yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991,tidak perlu ditunjuk kembali.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa
yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam
suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23.

5. Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan
kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru.

6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-31/ PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Oktober 1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ./1994

TENTANG

PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint
Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (selanjutnya disebut : Pemberi
Hasil), dipotong PPh Ps. 23. Pemotongan tersebut tidak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak para
anggotanya sejalan dengan perhitungan penghasilan tersebut pada penghasilan anggota J.O..Adapun besarnya
PPh Ps.23 yang dapat dikreditkan adalah sesuai dengan perjanjian J.O.. (joint operation agreement) yang telah
disepakati bersama.Agar pengkreditan pemotongan PPh Ps. 23 sejalan dengan pengkreditan oleh para
anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota. Untuk
maksud itu dengan ini disampaikan petunjuk pemecahannya sebagai berikut :

1. Telah dilakukan pemotongan PPh Ps. 23 atas nama joint operation.
Apabila telah dilakukan pemotongan PPh. Ps. 23 atas nama J.O. maka prosedurnya :
1.1. J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps.23 kepada KPP dimana
J.O. terdaftar/berkedudukan, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.

1.2. KPP tersebut pada butir 1.1. minta konfirmasi kepada KPP dimana pemotong PPh Pasal 23
terdaftar, mengenai pemotongan terhadap J.O., dengan menggunakan formulir Konfirmasi
Lampiran SE-19/PJ.41.2/1993 tanggal 2 September 1993;

1.3. Apabila benar telah dilakukan pemotongan terhadap J.O. maka KPP tersebut pada butir 1.1.
menerbitkan SKKPP PPh Pasal 23 Yang Seharusnya Tidak Terutang dengan menggunakan
formulir KP PPh 3.46 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./1992,
sebesar seluruh jumlah pemotongan;

1.4. Atas dasar SKKPP tersebut pada butir 1.3 dilakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke
PLB;

1.5. Dilakukan pemindahbukuan dari PLB tersebut pada butir 1.4. ke PPh Ps. 25 atas nama para
anggotanya dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing dengan tahun pajaknya
sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Ps.25 dilakukan karena bukti Pbk.
itu diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT PPh Badan para anggotanya, bukan dalam
SPT PPh Ps. 23;Pada bukti pemindahbukuan (di bawah Nomor dan Tanggal SKKPP) supaya
diketik : (Dalam rangka pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 atas nama joint
operation......);

1.6. Atas SKKPP tersebut pada butir 1.3 tidak boleh diterbitkan SPMKP, juga tidak boleh
dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak J.O.. ;

1.7. Apabila anggota J.O. adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka pemecahan bukti pemotongan
PPh Ps. 23 (yang berupa bukti Pbk. Ps. 25) tidak boleh diperhitungkan dengan kewajiban PPh
Ps. 26 dari J.O.. karena Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dianggap mempunyai BUT di
Indonesia;

1.8. Lembar ke-1 Bukti Pbk. tersebut pada butir 1.5. disampaikan untuk para anggota sedang
lembar lainnya untuk ditatausahakan sesuai ketentuan dalam Pedoman Induk TUPRP.

2. Belum dilakukan pemotongan PPh Ps. 23
Jika belum dilakukan pemotongan, maka prosedurnya :
2.1. J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 kepada pemberi
hasil, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.;
2.2. Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 atas
nama J.O. qq. anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing;
2.3. Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 disampaikan untuk para anggota J.O..

Berkenaan dengan butir 1.5. maka perlu diperhatikan agar jika SPT PPh untuk tahun pajak dilakukan
pemindahbukuan ke PPh Ps. 25 dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung angsuran besarnya PPh Ps. 25
tahun pajak berikutnya, maka bilangan/faktor yang akan dibagi dengan banyaknya masa pajak adalah PPh Ps.
25/29 yang disetor WP pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro, jadi tidak termasuk PPh Ps. 25 ex Bukti Pbk.

Demikian untuk dimaklumi dan diteruskan kepada yang berkepentingan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.4/1996

TENTANG

PPh PASAL 23 ATAS JASA KONSTRUKSI ATAU JASA PEMBORONG BANGUNAN YANG MENGGUNAKAN
BAHAN EX IMPOR (SERI PPh PASAL 23 NOMOR 8)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23,
khususnya atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa konstruksi atau jasa
pemborong bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995
sebagaimana telah diubah dengan KEP-76/PJ/1995, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/1995 antara lain diatur mengenai
pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa
konstruksi atau jasa pemborong. Imbalan atas jasa konstruksi atau jasa pemborongan bangunan yang
perkiraan penghasilan netonya ditentukan sebesar 10 %, mengandung pengertian bahwa bahan/
material telah melekat sebagai satu kesatuan dengan jasa konstruksi atau jasa pemborongan
bangunan.

2. Pemborong dalam melakukan kontrak pemborongan sejak awal sudah memperhitungkan berapa
jumlah bahan/material yang diperlukan,berapa jasa yang diharapkan, berapa laba yang akan
diperoleh dan berapa PPh Pasal 23 yang akan dipungut.

3. Apabila ada bahan/material yang diimpor oleh pemborong dari impor tersebut pemborong
mengharapkan memperoleh penghasilan tersendiri karena impor.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam hal Wajib Pajak melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi
atau jasa pemborong bangunan menggunakan bahan/material yang diimpor sendiri, maka mengingat
impor bahan/material merupakan transaksi tersendiri serta telah dipotong PPh Pasal 22, sedangkan
usaha jasa konstruksi dan pemborong bangunan merupakan kegiatan usaha tersendiri pula,maka
perlu ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa konstruksi dan pemborong bangunan
tetap dilakukan atas nilai keseluruhan kontrak yang dilakukan termasuk harga bahan/material yang
diimpor.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.4/1996

TENTANG

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (SERI PPh PS. 23 NOMOR 7)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 oleh
kantor cabang suatu badan usaha, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara
desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 23.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal
23 tersebut.

2. Sesuai dengan prinsip di atas maka :
a. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang
pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan
dilaporkan oleh kantor pusat.
b. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang
pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa kantor cabang,
PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

3. Berkenaan dengan uraian di atas maka ketentuan mengenai pemusatan pelaksanaan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.

Demikian agar dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Agustus 1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.43/1997

TENTANG

JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PPh PASAL 23 (SERI PPh PASAL 23 NOMOR 09)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997
tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan
sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan yang mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap beberapa perubahan
dan penegasan antara lain :

1. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

2. Penghasilan berupa imbalan Jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, kecuali atas jasa konsultan hukum dan konsultan pajak dipotong
PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Jasa perancang bangunan dan jasa pemborong bangunan yang diatur dalam KEP-59/PJ./1996 tanggal
5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa
konsultan.

4. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) tetap dikenakan
pemotongan PPh seperti yang diatur dalam KEP-59/PJ./1996 kecuali yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap.

5. Atas penghasilan berupa imbalan jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris dan jasa pengisian suli
suara (dubbing) dan/atau mixing film yang sebelumnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23,
dengan ditetapkannya KEP-128/PJ./1997 dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa
tersebut adalah sebagai berikut :
a. imbalan jasa perantara, sebesar 60%;
b. imbalan jasa penilai, sebesar 40%;
c. imbalan jasa aktuaris, sebesar 40%;
d. imbalan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film, sebesar 40%, dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.

6. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1997.

7. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar
memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-
masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

FUAD BAWAZIER

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.313/1995

TENTANG

PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c.1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15%
dari perkiraan penghasilan netto. Untuk membedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan
angkutan darat termasuk sebagai sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau termasuk sebagai penerimaan jasa angkutan darat, perlu
diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 adalah :
1.1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter
untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan
suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan
Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal
23 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 50/PJ./1994
tanggal 27 Desember 1994, misalnya untuk antar jemput karyawan suatu perusahaan atau
antar jemput anak sekolah suatu Yayasan atau untuk kepentingan lainnya, sehingga
mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang
bersangkutan.

1.2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang
pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib
Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
sesuai tersebut pada butir 1.1. di atas.

1.3. Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi tersebut
pada butir 1.1 dan butir 1.2 yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk
keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 :
2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat
pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar
banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/
perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut
sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.

3. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa :
3.1. Yang wajib memotong Pajak PPh Pasal 23 atas sewa tersebut pada butir 1 adalah :
a). Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
b). Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-50/PJ./1994 tanggal 27 Desember 1994.
c). Badan Pemerintah;
d). Penyelenggara kegiatan.

3.2. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa :
a. Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa adalah 15% dari perkiraan penghasilan netto;
b. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995.

3.3. Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. wajib memotong,
menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan
tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER


SURAT
S-85/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 17 Maret 2003
PERMINTAAN PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC bergerak di bidang industri jasa plating (pengasaman/pelapisan permukaan logam yang bersifat tahan terhadap korosi), dalam kegiatan usahanya menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku dan jasa. Dalam contoh kontrak dicantumkan bahwa dalam kegiatan produksi dapat dipisahkan antara nilai bahan baku sebesar 85,5% dan nilai jasa sebesar 14,5%. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan dan penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas tagihan Saudara.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur antara lain :
a. Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan dengan jasa maklon.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa maklon adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Jasa yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas termasuk jasa maklon yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam hal ini adalah apabila dalam kontrak dapat dipisahkan antara pengadaan material dengan jasanya, maka yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah hanya atas jasanya saja.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

SURAT
S-85/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 17 Maret 2003
PERMINTAAN PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC bergerak di bidang industri jasa plating (pengasaman/pelapisan permukaan logam yang bersifat tahan terhadap korosi), dalam kegiatan usahanya menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku dan jasa. Dalam contoh kontrak dicantumkan bahwa dalam kegiatan produksi dapat dipisahkan antara nilai bahan baku sebesar 85,5% dan nilai jasa sebesar 14,5%. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan dan penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas tagihan Saudara.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur antara lain :
a. Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan dengan jasa maklon.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa maklon adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Jasa yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas termasuk jasa maklon yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam hal ini adalah apabila dalam kontrak dapat dipisahkan antara pengadaan material dengan jasanya, maka yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah hanya atas jasanya saja.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-586/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 14 Desember 2000
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA MAKLON
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 2 Nopember 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT NIC Indonesia bergerak di bidang Industri Plating (pelapisan logam). Dalam operasionalnya perusahaan Saudara menerima pesanan untuk menyelesaikan produk dari perusahaan lain dimana PT NIC Indonesia harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk melapisi barang dari PT A tersebut. Sedangkan PT A hanya menyiapkan komponen elektronika yang akan dilapisi.
Pada kasus yang lain pemakai jasa menyediakan elektronika yang akan ditambah dengan sebagian bahan kimia untuk pelapisnya, sedangkan PT NIC harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia lainnya. Saudara menanyakan tentang difinisi jasamaklon dan dimanakah definisi tersebut bisa dijumpai, dan bagaimana halnya sehubungan dengan kasus yang diajukan?
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (limabelas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan KEP-176/PJ2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu, dimana proses pengerjaannya dilakukan pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan/atau/barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan pihak pemakai jasa.
b. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT NIC Indonesia berupa pelapisan logam sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, perlakuan perpajakan atas jasa maklon adalah sebagai berikut :
1). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh oleh PT NIC Indonesia pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh sebelum tanggal 1 Juli 2000, tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian imbalan tersebut tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 1994 dan wajib dilaporkan oleh pihak yang menerima atau memperoleh imbalan dalam SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN





SURAT DIRJEN PAJAK
S-434/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 27 September 2000
PENJELASAN JASA MAKLON
Sehubungan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 23 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri pakaian jadi dengan fasilitas EPTE yang sering mensubkontrakkan (CMT CONTRACT) ke perusahaan lain dengan cara mengirim bahan baku untuk dijahit sesuai dengan perjanjian kontrak. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, perusahaan hanya membayar ongkos jahit.
b. Atas hal tersebut Saudara menanyakan :
1) Apakah kegiatan subkontrak tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon
2) Penjelasan mengenai Pasal 4 dan Lampiran II Nomor 2 Huruf S Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000.
3) Kegiatan apa saja yang termasuk Jasa Maklon.
3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
4. Dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juni 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain diatur jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh.Kegiatan jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut.
5. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 tersebut adalah jasa maklon.
Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur bahwa yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam Keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka jumlah imbalan bruto adalah sebesar seluruh nilai kontrak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
a. Kegiatan subkontrak ke perusahaan lain tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon apabila perusahaan menyediakan bahan baku dengan spesifikasi teknis produksi tertentu kepada perusahaan lain yang melaksanakan proses produksinya.
b. Perlakuan perpajakan atas jasa maklon :
1) Apabila dalam perjanjian dapat dipisahkan antara imbalan atas jasa maklon dengan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi, dan imbalan tersebut dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, maka besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2) Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli 2000, maka tidak dipotong PPh Pasal 23 melainkan perusahaansubkontraktor wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh.
c. Jenis jasa lain yang dapat dikategorikan dalam jasa maklon adalah jasa yang apabila dalam proses pengerjaannya, bahan baku dan spesifikasinya telah disediakan oleh pemesan.
9.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINAGUN




SURAT DIRJEN PAJAK
S-257/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 12 Maret 2004
PERLAKUAN PPh ATAS PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 menegaskan tentang perlakuan perpajakan atas perusahaan periklanan sebagai berikut:
- Atas imbalan jasa teknik pembuatan materi iklan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 6%;
- Atas imbalan jasa konsultasi dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 7,5%;
- Pemotong PPh Pasal 23 adalah klien, kecuali apabila materi iklan dibuat oleh pihak ketiga maka pemotong PPh Pasal 23 adalah perusahaan periklanan qq klien;
- Atas imbalan lain yang dibayar oleh klien tidak terutang PPh Pasal 23.
b. Klien Saudara, PT A adalah perusahaan periklanan dan sekaligus koordinator dari beberapa perusahaan periklanan lainnya. Dalam posisinya sebagai koordinator, PT A berperan sebagai perantara antara perusahaan periklanan lainnya dengan perusahaan media. Sasaran dari peran PT A tersebut adalah agar dapat menawarkan iklan yang lebih bermutu dan dengan jumlah yang lebih memadai sehingga PT A mempunyai posisi negosiasi yang lebih besar untuk memperoleh harga yang jauh lebih murah. Atas peran tersebut PT A menerima penghasilan sebesar persentase tertentu dari biaya pemasangan iklan di perusahaan media;
c. Saudara berpendapat bahwa imbalan yang diterima oleh PT A secara material merupakan imbalan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 dan harus dipotong oleh perusahaan periklanan lainnya yang berada di bawah koordinasi PT A. Untuk itu, dalam faktur tagihan PT A kepada perusahaan periklanan lainnya tersebut perlu dirinci sehingga terpisah antara imbalan jasa yang diterima PT A dengan biaya pemasangan iklan pada perusahaan media, karena biaya pemasangan iklan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;
d. Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara lain diatur bahwa:
a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah : (i) jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi, (ii) jasa perancangan iklan/logo, dan (iii) jasa perantara;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sedangkan atas imbalan jasa perancangan iklan/logo dan imbalan jasa perantara adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.31/2002 tanggal 7 Desember 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Jasa Konsultan di Bidang Periklanan, antara lain diatur bahwa:
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan embuatan bagian materi iklan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas jasa teknis sebesar 15% x 40% dari imbalan bruto;
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan supervisi pembuatan bagian materi iklan kepada pihak ketiga bukan merupakan Objek PPh asal 23 namun merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh perusahaan periklanan dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh;
c. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan jasa konsultasi di bidang periklanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 7,5% dari imbalan bruto;
d. Penghasilan yang diterima oleh perusahaan periklanan maupun perusahaan media yang merupakan biaya pemasangan iklan di media bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas penghasilan dari jasa pembuatan materi iklan yang diterima oleh perusahaan periklanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Atas penghasilan dari jasa pemasangan iklan yang diterima oleh perusahaan media tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, melainkan terutang pajak pada akhir tahun melalui SPT Tahunan;
c. Atas penghasilan dari jasa koordinasi pembuatan materi iklan dan pemasangannya di media yang diterima oleh perusahaan periklanan (dalam hal ini PT A) tidak dapat dikategorikan sebagai imbalan jasa perantara, karena peran PT A tidak semata-mata mempertemukan pihak perusahaan periklanan dan pihak perusahaan media melainkan juga memberikan advis secara profesional untuk peningkatan mutu produk iklan dan mempunyai posisi negosiasi yang lebih besar. Oleh karena itu jasa koordinasi tersebut dikategorikan sebagai jasa konsultan periklanan dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-170/PJ/2002
Ditetapkan Tanggal 28 Maret 2002
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.

Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/ barangnya.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Maret 2002
HADI POERNOMO
NIP. 060027375

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-170/PJ/2002
TANGGAL : 28 Maret 2002
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN
PENGHASILAN
NETO
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. 20%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. 40%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN

DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
NIP. 060027375

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-170/PJ/2002
TANGGAL : 28 Maret 2002
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
NO. JENIS PENGHASILAN/ JASA PERKIRAAN
PENGHASILAN
NETO
1. a. Jasa profesi.
b. Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi.
c. Jasa akuntansi dan pembukuan.
d. Jasa penilai.
e. Jasa aktuaris. 50%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
2. a. Jasa teknik dan jasa manajemen
b. Jasa perancang/ desain:
• Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
• Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
• Jasa perancang alat-alat transportasi/ kendaraan;
• Jasa perancang iklan/ logo;
• Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa instalasi/ pemasangan:
• Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup dan pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• jasa instalasi/ pemasangan peralatan;
d. Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan:
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan;
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) , kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
i. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
j. Jasa pengolahan/ pembuangan limbah.
k. Jasa maklon.
l. Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja.
m. Jasa perantara.
n. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.
o. Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
q. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan atau mixing film.
r. Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
s. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. 40%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
3. Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan, jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. 13 1/3 %
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
4. a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi. 26 2/3 % dari jumlah
bruto tidak
termasuk PPN
5. a. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan.
b. Jasa Catering.
c. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 10%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN

DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
NIP. 060027375

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-170/PJ/2002
TANGGAL : 28 Maret 2002
YANG DIMAKSUD DENGAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, JASA PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA, JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM
1. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
• penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
• penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
• perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
• penutupan sumur;
c. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbatan yang tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandungan lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/ material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating;
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
2. Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :
a. jasa pengeboran;
b. jasa penebasan;
c. jasa pengupasan dan pengeboran;
d. jasa penambangan;
e. jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. jasa pengolahan bahan galian;
g. jasa reklamasi tambang;
h. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah;
i. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
3. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :
a. bidang Aeronautika, termasuk:
• Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
• Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);
• Jasa Pelayanan Penerbangan;
• Jasa Ground Handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
• Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika.
b. Bidang Non-Aeronautika, termasuk:
• Jasa boga, yaitu jasa penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;
• Jasa penunjang lainnya di bidang non-aeronautika.
4. Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
5. Yang dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk, peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja, dalam arti tidak dapat melayani/ digunakan secara bebas oleh umum, termasuk:
a. Jasa komunikasi satelit (VSAT);
b. Jasa interkoneksi;
c. Sirkit Langganan;
d. Sambungan Data Langsung;
e. Sambungan Komunikasi Data Paket;
f. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya.

DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
NIP. 060027375


SURAT
S-353/PJ.313/2003
Ditetapkan tanggal 29 Maret 2003
PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN LAUT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa angkutan laut yang berlaku selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, atas permasalahan sebagai berikut :
a. PT ABC melakukan pekerjaan angkutan laut barang milik PT BCA sesuai surat Perjanjian Jasa Pekerjaan No. XXX tanggal 13 Desember 2002, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6%. Atas pemotongan pajak tersebut, PT ABC keberatan karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996, pekerjaan jasa pengangkutan laut hanya dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 1,2%.
b. PT ABC mohon penegasan.
2. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa Norma Penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, dan aturan pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, diatur sebagai berikut :
a. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan pihak lain.
b. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
2. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
c. Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
d. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat kami tegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tersebut di atas. Dengan demikian, atas imbalan jasa pengangkutan orang dan atau barang melalui angkutan laut termasuk penyewaan kapal perusahaan pelayaran dalam negeri, dipotong PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN





KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
416/KMK.04/1996
Ditetapkan tanggal 14 Juni 1996
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto;
b. bahwa untuk kepastian hukum, perlu ditetapkan norma penghitungankhusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayarandalam negeri;
c. bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yangBergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan belum cukup mengatur mengenai hal tersebut;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
mengatur kembali ketentuan mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan;
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNG-AN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Pasal 2
(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan untuk tahun pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD



SURAT EDARAN
SE-29/PJ.4/1996
Ditetapkan tanggal 13 Agustus 1996
PPh TERHADAP WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
(SERI PPh UMUM NO. 35)
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 merupakan pengganti dari ketetapan besarnya Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/ 1995 tanggal 1 Mei 1995.
b. Berbeda dengan norma yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 yang menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter, Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 meliputi seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal.
2. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
5. Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
6. Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
a.1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
a.2. memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
a.3. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
a.4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib
b.1. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
b.2. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;
7. Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24), pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.
8. Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
9. Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :
a. dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak;
b. Mulai tahun pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Untuk pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa SKB.
10. Oleh karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal diberlakukan mulai tahun pajak 1996, maka :
a. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25;
b. PPh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal, yang bersifat sebagai kredit pajak, yang telah disetor dalam tahun pajak 1996 sampai berlakunya Surat Edaran ini diperhitungkan dengan PPh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 yang terutang sejak awal tahun pajak 1996 sampai berlakunya Surat Edaran ini. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran IV;
c. Dalam hal dari perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b menghasilkan kekurangan setor, maka kekurangan tersebut harus disetor selambat-lambatnya tanggal 30 September 1996;
d. Dalam hal dari perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b menghasilkan kelebihan setoran, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang yang wajib disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b;
e. Sisa kerugian sehubungan dengan usaha pelayaran dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal yang masih ada pada akhir tahun pajak 1995 tidak dapat lagi dikompensasikan dengan penghasilan tahun pajak 1996 dan selanjutnya.
11. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang diatur dalam SE-27/PJ.4/1995tanggal 12 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



PER-178/PJ./2006

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan moneter khususnya perkembangan dunia usaha, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tahun 253; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
Pasal I
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
(1) Jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
(2) Jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Apabila dalam satu kontrak/perjanjian terdapat lebih dari satu jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Perkiraan Penghasilan Neto dikenakan berdasarkan kelompok jasa yang mempunyai nilai transaksi terbesar.
Pasal 6
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Desember 2006

Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Lampiran








Jenis & tarif PPh jasa diubah
Biaya administrasi bisa lebih mahal
Dirjen Pajak menata ulang jenis jasa yang dipungut pajak penghasilan (PPh) melalui pihak ketiga (withholding tax) beserta perkiraan penghasilan netonya yang berlaku 1 Januari 2007.
Beberapa jasa yang kini dikenakan PPh melalui pihak ketiga antara lain jasa kurir, jasa biro dan atau agen perjalanan wisata, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, jasa/reight forwarding, jasa pengepakan, jasa penyelidikan dan keamanan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ/ 2006 yang diteken Darmin Nasution pada 26 Desember 2006. Peraturan itu sekaligus mencabut Kepdirjen Pajak No. KEP-170/PJ/ 2002.
"Sesuai perkembangan perekonomian dan moneter, khususnya perkembangan dunia usaha, dipandang perlu melakukan perubahan mengenai perkiraan penghasilan neto atas jenis-jenis jasa seperti diatur dalam Pasal 23 UU PPh," tulis Darmin dalam peraturan itu.
Pasal 23 UU PPh mengatur tentang pungutan PPh atas penghasilan jasa. Pada Pasal 23 ayat 1 huruf c, disebutkan penghasilan dari sewa dan peng
hasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainselain jasa yang dipotong PPh Pasal 21-dikenakan PPh 15% dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto atas jasa-jasa itu ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Jasa-jasa yang masuk dalam daftar perdirjen (lihat tabel) berarti pembayaran pajaknya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga pada saat transaksi (withholding), sedangkan jasa yang tidak masuk dalam daftar, pembayaran pajak dilakukan sendiri sesuai Pasal 25 (kredit pajak setiap bulan) atau PPh Pasal 29 (pelunasan pajak). Keluar dari daftar Beberapa jasa tidak lagi diatur perkiraan penghasilan netonya, di antaranya adalah:
Pertama, kelompok jasa perancang/desain yang meliputi jasa perancang interior dan perancang pertamanan; jasa _ ____________ perancang mesin dan perancang peralatan; jasa perancang alat-alat transportasi/kenda-raan; jasa pe rancang iklan/ logo; dan jasa perancang kemasan.
Kedua, jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu juga ada jasa yang perkiraan penghasilan netonya diubah, seperti jasa maldon yang semula 40% diturunkan menjadi 20% (tarif efektif menjadi 3%), jasa teknik dan manajemen semula 40% menjadi 30%(tarif efektif menjadi 4,5%).
Seorang konsultan pajak yang enggan disebut namanya menyatakan pengenaan PPh secara withholding seharusnya berlaku untuk nilai minimal tertentu. "Bayangkan jasa kurir yang ongkosnya RplOO.000, harus dipotong PPh Rp3.000. Ongkos kertasnya saja lebih mahal dibandingkan pajaknya. Biaya administrasinya bisa membengkak."
Sumber : Bisnis Indonesia, 05 Januari 2007


Perdirjen Pajak 178/PJ/2006: Kado tahun baru buat WP
Puluhan juta rupiah uang yang sudah dibelanjakan ribuan agen forwarder di seluruh Indonesia untuk keperluan mencetak formulir-formulir lanjutan [continues forms) seperti faktur dan seterusnya terbuang percuma akibat kebijakan baru Ditjen Pajak.
"Jengkel saya mas. Kebijakan ini lucu, lucu. Kami mau bayar pajak. Tapi nggak kayak gini caranya. Sosialisasi digencarkan dulu. Kami dikasih tahu dulu, dibina, bukan dibiasakan kayak gini," kata Wakil Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnaen di Jakarta, kemarin.
Dia menyatakan hal itu menanggapi kebijakan baru Ditjen Pajak No.PER-178/PJ/ 2006 yang diteken Darmin Nasution pada 26 Desember 2006 tentang Jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C UU PPh. Peraturan itu sekaligus mencabut Kepdirjen Pajak No.KEP-170/PJ/ 2002.
Iskandar tidak sendirian. Beberapa komentar dengan nada keras juga disampaikan sejumlah pembaca melalui redaksi koran ini. Salah satunya menilai peraturan ini dibuat tergesa-gesa karena ditandatangani di ujung tahun (26 Desember 2006) dan berlaku kurang dari satu minggu kemudian (1 Januari 2007).
"Hanya selang lima hari sebuah kebijakan tiba-tiba diluncurkan tanpa ba-bi-bu. Dari mana wajib pajak dapat mengetahui kebijakan tersebut? Pada akhir tahun, katanya, sebagia^ besar perusahaan menyiapkan tutup buka dan tidak sedikit karyawannya sudah mengambil cuti," ujar Asep S, dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
Yang lebih parah lagi, selain dadakan dan tak ada sosialisasi, peraturan itu sendiri sulit didapat. Sampai akhir pekan lalu, situs resmi Ditjen Pajak (www. pajak.go.id) juga belum memuat peraturan tersebut. Database yang adalah peraturan yang terbit sampai Agustus 2006. Meski demikian, wajib pajak tetap saja disalahkan jika tidak mengikuti atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Ditjen Pajak hanya menambahkan satu kalimat dalam peraturan tersebutAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya di dalam Berita Negara RImaka simsalabim wajib pajak langsung tahu, langsung memotong dan semuanya beres. Padahal di mana Berita Negara Republik Indonesia itu berada? Apakah sebuah situs internet, radio, media cetak? Apakah mudah diakses masyarakat? Inikah yang disebut Era Baru Ditjen Pajak?
Menjadi negative list Keluhan semua pengusaha tersebut tidak lepas dari konsep peraturan tersebut. Dalam Kepdirjen Pajak KEP-170/PJ /2002 maupun peraturan sebelumnya, menganut konsep positive list. Jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan netonya disebutkan secara rinci dan tidak menyebut adanya "jasa lain".
Hal ini berbeda dengan Perdirjen Pajak No. PER-178/PJ/2006 yang menganut prinsip negative list, yaitu pada prinsipnya semua jasa terutang PPh Pasal 23 kecuali yang dikecualikan. Pengecualian ini ada di Lampiran II angka 1 yaitu: Jasa pengeboran (jasa driUing) di bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan oleh BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya), KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan/penitip-an yang dilakukan oleh KSEI.
Jenis jasa yang keluar dari daftar sebagaimana diatur dalam Kepdirjen No. 170/PJ/2002, bukan berarti tidak terutang PPh Pasal 23. Sebab sekarang diatur dengan dimasukkan ke dalam jasa lain dengan perkiraan penghasilan netto 30 % atau tarif efektif 4,5%.
Dengan demikian, tidak ada lagi jasa yang tidak dipungut PPh Pasal 23 (kecuali jasa yang sudah terutang PPh Pasal 21). Bagaimana dengan pembayaran pajak bulanan (PPh Pasal 25) maupun pelunasan pajak (PPh Pasal 29)? Kewajiban tersebut tetap ada karena pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa-jasa ini tidak bersifat final.
Masyarakat memahami jasa lain pada butir 1 pada Lampiran II PER tersebut adalah pasal karet atau keranjang sampah. Ketentuan ini bisa menjadi sangat liar karena dalam peraturan tingkat Dirjen Pajak pun dibuat tetap elastis.
Dirjen Pajak tidak salah memanfaatkan cek kosong yang diberikan oleh UU PPh 2000 ini. Tapi caranya itu yang kurang cantik, sehingga membuat wajib pajak marah.
Sumber : Bisnis Indonesia, 08 Januari 2007


SURAT
S-875/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 25 Agustus 2004
PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXXX tanggal 15 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT NPM bergerak di bidang usaha penyewaan alat berat dan jasa land clearing, pembuatan jalur tanam, saluran air dan lain-lain. Setiap kali melakukan penagihan selalu dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi kerja;
b. Saat ini PT NPM mendapatkan pekerjaan penanaman sekaligus pemeliharaan bibit sawit dari Perusahaan Perkebunan yang berstatus PKP dengan jenis pekerjaan seperti :
a. Tanam dan rawat kacang-kacangan
- Semprot Rumput
- Tanam kacang-kacangan
- Rawat kacang-kacangan
b. Tanam Kelapa Sawit
- Pemancangan
- Pembuatan jalur tanaman
- Penggalian
- Penanaman kelapa sawit
- Perawatan kelapa sawit
c. Saudara menanyakan berapakah tarif PPh Pasal 23 apabila PT NPM akan melakukan pekerjaan penanaman sekaligus pemeliharaan bibit sawit secara manual (dengan memakai tenaga manusia).
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 4 ayat (1): yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2): atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lian dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU PPh, jasa penanaman dan pemeliharaan bibit sawit bukan merupakan jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penanaman dan pemeliharaan bibit sawit yang dilakukan oleh PT NPM, bukan merupakan jenis jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian, atas penghasilan yang diterima dari jasa tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT NPM untuk tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan :
1) Direktur Jenderal Pajak;
2) Direktur Pajak Penghasilan;
3) Kanwil DJP Jakarta V;
4) Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading



SURAT DIRJEN PAJAK
S-363/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 21 Juni 2004
PENEGASAN TARIF PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa:
a. CV ABC memberikan jasa angkutan darat (sewa) kepada PT XYZ, yang mana atas imbalan jasa tersebut oleh PT XYZ dipotong PPh, Pasal 23 sebesar 10% dari nilai bruto;
b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 pada lampiran II keputusan tersebut menyebutkan bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat tarif perkiraan penghasilan netonya adalah sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Saudara mohon penegasan, apakah atas imbalan sewa angkutan darat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 3% (20% x 15%) dari imbalan jumlah bruto, atau sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 : atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. Pasal 33A ayat (4) : Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2001, antara lain diatur bahwa:
a. Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan dengan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan umum berupa:
a. Jasa pengeboran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Apabila dalam Kontrak Karya PT XYZ diatur ketentuan khusus mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh oleh PT XYZ, maka atas penghasilan yang diterima oleh CV ABC sehubungan dengan sewa angkutan darat dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Karya dimaksud;
b. Dalam hal di dalam Kontrak Karya dimaksud tidak diatur ketentuan khusus mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud di atas, maka atas sewa angkutan darat yang diterima oleh CV ABC termasuk dalam ruang lingkup jasa penunjang di bidang penambangan selain migas yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO



SURAT EDARAN
SE-04/PJ.12/2004
Ditetapkan tanggal 30 Juni 2004
PENJELASAN MENGENAI METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-137/MK.1/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan dengan cara pelelangan umum sesuai dengan Pasal 17 dan lampiran 1 Bab I huruf C angka 1 Keppres 80 tahun 2003. Apabila pelelangan umum sulit untuk dilaksanakan maka metode lain seperti pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung.
2. Keppres 80 tidak mengatur perlunya ijin atau persetujuan Menteri Keuangan mengenai penetapan pemilihan metode pengadaan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Kewenangan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya, sepenuhnya berada pada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek/Pengguna Barang/Jasa bersangkutan. Namun, untuk pengadaan barang/jasa di Lingkungan Departemen Keuangan yang bernilai diatas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) penetapan penyedia barang/jasa merupakan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
3. Khusus pekerjaan jasa konstruksi, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapa t dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 dan dalam Lampiran Bab III angka 4 huruf b, Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003.
Berkenaan dengan butir 3 di atas, perlu disampaikan bahwa setiap usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan persetujuan penunjukan langsung penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya agar dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Instansi yang berkompeten dan disampaikan secara hirarkis melalui Kantor Pusat DJP untuk memperoleh penilaian atau pertimbangan. Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek tidak diperkenankan mengajukan usulan secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043


SURAT
S-312/PJ.31/2004
Ditetapkan tanggal 27 April 2004
DASAR PENGENAAN/PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... tanggal 2 April 2004 perihal Keberatan atas Pengenaan PPh Pasal 23 atas Transaksi Pembelian Barang/Perangkat keras, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Saudara mengemukakan bahwa PT MGS sedang dalam pemeriksaan kewajiban pajaknya oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama. Berkenaan dengan adanya perbedaan pemahaman dengan pihak KPP, Saudara mohon penegasan mengenai dasar pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi pembelian barang berupa server komputer senilai USD 541,000 termasuk jasa implementasi HACMP senilai USD 10,000. Perusahaan Saudara telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut dengan tarif 6 % dari nilai USD 10,000 dari supplier yang bersangkutan (PT BT) dan telah melakukan penyetoran dan pelaporan SPT.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan antara lain berupa imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang antara lain oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur :
Pasal 1 ayat (2)
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Lampiran II angka 2
Besarnya perkiraan penghasilan neto, untuk :
- Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan,
- Jasa instalasi/pemasangan peralatan, dan
- Jasa perantara,
adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
a. Pada prinsipnya pembelian barang bukan merupakan objek pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23;
b. Apabila dalam pembelian barang terdapat komponen imbalan jasa seperti tersebut pada angka 3, maka yang menjadi objek pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 adalah imbalan jasa tersebut;
c. Dasar pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa seperti tersebut pada angka 3 adalah sebesar 40% dari jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN;
d. Dalam hal besarnya imbalan jasa tidak diketahui atau tidak dapat dipisahkan dari harga barangnya, maka yang menjadi dasar pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 adalah harga barang tersebut.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur,
Surjotamtomo Soedirdjo
NIP 060053908



SURAT DIRJEN PAJAK
S-265/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 23 Maret 2004
PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. CV ABC adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah pengangkutan barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material Tambang dan Material Pabrik dengan PT XYZ. Unit Bisnis Pertambangan Nikel tanggal 24 Agustus 2001, disepakati bersama bahwa:
1) Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi material ke lokasi pabrik milik PT XYZ;
2) Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau olume material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi pabrik;
3) Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV ABC dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning.
b. Saudara berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material pabrik yang dilakukan perusahaan Saudara termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun KEP-170/PJ/2002
c. Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain bahwa:
a. Lampiran I angka 1 : Untuk jasa lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Pasal 1 ayat (2) : yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Sesuai angka 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat, ditegaskan bahwa jasa perusahaan angkutan darat yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;
b. Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC tidak memenuhi persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian agar saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
GUNADI



SURAT
S-354/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 24 September 2003
ONGKOS ANGKUTAN DARAT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 September 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat. Saudara mengajukan beberapa permasalahan dalam menerapkan biaya ongkos angkutan darat yaitu sesuai bukti tagihan ongkos angkutan barang dalam tahun 2002 yang ditagih dari perusahaan angkutan umum kepada PT PKTK adalah berdasarkan perhitungan volume barang/berat barang yang dikirim dari pabrik ke tempat tujuan atau sebaliknya (tidak ada transaksi tagihan biaya ongkos angkutan darat berdasarkan perhitungan borongan, mingguan, bulanan, sewa untuk jangka waktu tertentu).
b. Saudara mohon penegasan atas transaksi tersebut di atas, tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas ongkos angkutan darat adalah sudah benar dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manejemen, jasa konstruksi, jaas konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain :
a. Lampiran I angka 1 Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Khusus Kendaraan Angkutan Darat.
b. Perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan jasa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2002.
4. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat antara lain diatur bahwa :
a. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan.
2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.
3. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
b. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/dicharter sesuai tarif argometer.
2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkat barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat ujuan pada waktunya.
3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Dalam hal jasa sewa angkutan darat yang diberikan oleh perusahaan angkutan darat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, maka jasa yang diberikan termasuk dalam pengertian jaa angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga ata jasa angkutan darat yang diberikan oleh perusahaan jasa angkutan darat terutang PPh Pasal 23 sebesar 20% x 15% atau 3% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Dalam hal jasa sewa angkutan darat yang diberikan oleh peruashaan angkutan darat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b, maka jasa yang diberikan termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namin demikian atas penghasilan tersebut merupakan objek yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan perusahaan jasa angkutan darat.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232



SURAT
S-352/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 24 September 2003
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH BENDAHARAWAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1284/WPJ.18/BD.0302/2003 tanggal 22 Agustus 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan, sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-157/A/2002 tanggal 17 September 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pada angka Romawi I huruf G butir 3c surat edaran tersebut terdapat kalimat "Bukti-bukti pembayaran diatas Rp.1.000.000,- sampai dengan jumlah kurang dari Rp.1.500.000,- yang dimuat dalam STPBR/P dan sesuai ketentuan harus dipungut PPN dan PPh, fotokopi SSP berkenaan telah dilegalisir oleh Atasan Langsung Bendaharawan harus dilampirkan pada SPTBR/P".
ii. Dari pernyataan pada angka 1 di atas, kalangan Direktorat Jenderal Anggaran di wilayah Papua dan Maluku mengartikan bahwa untuk pembayaran objek PPh Pasal 23 yang jumlahnya kurang dari Rp.1.000.000,- tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 padahal ketentuan tersebut hanya berlaku terbatas untuk pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN saja.
b. Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pemotongan/pemungutan pajak oleh para Bendaharawan, maka Saudara mengusulkan agar Kantor Pusat DJP dapat meluruskan masalah tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa menajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan seta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain adalah Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan yang tersebut pada butir 4.
b. Pasal 3 ayat (1) huruf d, dikecualikandari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Jasa selain jasa-jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Dalam hal Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah melakukan pembayaran atas pemberian jasa dan atau barang yang terutang PPh Pasal 23 dengan dana yang dibebankan pada Anggaran Daerah (APBD), maka atas obyek pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan pemotongan sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dengan tidak melihat besarnya jumlah pembayaran.
b. Dalam hal Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) dengan jumlah pembayaran paling banyak Rp.1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maka dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Demikian agara Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232



SURAT
S-350/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 24 September 2003
ASPEK PERPAJAKAN ATAS MAKLON DENGAN PERUSAHAAN YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 22 April 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ........adalah perusahaan yang memproduksi...........
b. PT........sudah berhenti berproduksi sejak akhir Desember 2002 akibat tidak adanya pasokan bahan baku utama yaitu.....Pada minggu pertama bulan Pebruari 2003, perusahaan Saudara menerima sebuah tawaran dari perusahaan asing untuk memproduksi kembali......dengan jaminan supply......dari perusahaan asing dengan sistem kerja maklon.
c. Dalam kesepakatan, ditetapkan bahwa perusahaan asing tersebut akan menyediakan bahan baku utama berupa....,sementara perusahaan Saudara menyediakan .......dan bahan baku pembantu lainnya serta jasa penggunaan.....,bahan baku pembantu lainnya serta jasa proses pengolahan yang disediakan oleh perusahaan Saudara.
d. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah PT........bisa mengeluarkan invoice kepada perusahaan yang berada di luar negari yang nilainya lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam PEB, mengingat:
• Dalam invoice perusahaan Saudara hanya menagih jasa proses pengolahan.....dan .....termasuk ......dan bahan pembantu lainnya.
• Dalam ....,nilai yang tercantum selain jasa diatas termasuk nilai bahan baku ........yang disediakan oleh perusahaan yang berada di luar negeri
2. Apakah atas impor .......dan pembelian bahan pembantu lainnya, PPh 22 nya dapat dikreditkan oleh perusahaan Saudara.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapaun.
Pasal 6 ayat (1) huruf 1
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, managih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Pasal 28 ayat (1) huruf b
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
3. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur:
a. Ayat (1), dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah:
• impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
b. Ayat (2), pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Pada prinsipnya penghasilan diakui pada saat diterima atau diperoleh sesuai dengan kenyataannya atau haknya. Dengan demikian dalam hal jasa maklon PT......,penghasilan yang dikenakan pajak hanya mencakup imbalan jasa proses pengolahan saja. Namun dalam pembukuan perusahaan, jumlah peredaran/penghasilan bruto yang dicatat meliputi semua jumlah penerimaan/tagihan yang sebenarnya yang terdiri dari imbalan jasa maklon (jasa proses pengolahan) ditambah dengan nilai pemakaian bahan dan biaya-biaya lainnya sepanjang merupakan beban perusahaan jasa maklon PT.....;
b. Nilai pemakaian bahan yang merupakan milik pemesan barang bukan merupakan unsur harga pokok/biaya perusahaan. Oleh karena itu juga bukan merupakan unsur jual, meskipun dalam dokumen ekspor pabean (PEB) termasuk. Perlakuan Pajak Penghasilan ini berbeda/tidak harus sama dengan perlakuan pabean atau PPN dan PPnBM;
c. Atas impor bahan baku dan bahan lainnya yang dimiliki oleh pemesan barang di luar negeri, karena bukan merupakan unsur penghasilan perusahaan jasa maklon PT........dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui prosedur Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Apabila PPh Pasal 22 atas impor bahan tersebut terlanjur dipungut, bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak oleh PT......, namun dajpat ditempuh prosedut permohonan pengembalian pajak yang tidak semestinya terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Saudara terdaftar.
Demikian agar Saudara maklum
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232




SURAT
S-353/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 24 September 2003
ONGKOS ANGKUTAN DARAT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 September 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat. Saudara mengajukan beberapa permasalahan dalam menerapkan biaya ongkos angkutan darat yaitu sesuai bukti tagihan ongkos angkutan barang dalam tahun 2002 yang ditagih dari perusahaan angkutan umum kepada PT PKTK adalah berdasarkan perhitungan volume barang/berat barang yang dikirim dari pabrik ke tempat tujuan atau sebaliknya (tidak ada transaksi tagihan biaya ongkos angkutan darat berdasarkan perhitungan borongan, mingguan, bulanan, sewa untuk jangka waktu tertentu).
b. Saudara mohon penegasan atas transaksi tersebut di atas, tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas ongkos angkutan darat adalah sudah benar dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manejemen, jasa konstruksi, jaas konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain :
a. Lampiran I angka 1 Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Khusus Kendaraan Angkutan Darat.
b. Perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan jasa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2002.
4. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat antara lain diatur bahwa :
a. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan.
2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.
3. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
b. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/dicharter sesuai tarif argometer.
2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkat barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat ujuan pada waktunya.
3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Dalam hal jasa sewa angkutan darat yang diberikan oleh perusahaan angkutan darat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, maka jasa yang diberikan termasuk dalam pengertian jaa angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga ata jasa angkutan darat yang diberikan oleh perusahaan jasa angkutan darat terutang PPh Pasal 23 sebesar 20% x 15% atau 3% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Dalam hal jasa sewa angkutan darat yang diberikan oleh peruashaan angkutan darat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b, maka jasa yang diberikan termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namin demikian atas penghasilan tersebut merupakan objek yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan perusahaan jasa angkutan darat.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232



SURAT
S-346/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 16 September 2003
PERMOHONAN KEJELASAN MENGENAI PPh ATAS BONUS PENJUALAN PRODUK PERTAMINA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor...........tanggal..........perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa terhadap permasalahan yang sama telah dijawab oleh Direktur Pajak Penghasilan dalam surat Nomor S-336/PJ.43/2003 tanggal 28 Agustus 2003 kepada Sdr..............perihal Pajak Penghasilan atas Bonus Agen Pelumas Pertamina yang menegaskan sebagai berikut:
1. Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas Pertamina diberikan oleh Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina sewaktu menebus ke Pertamina dengan harga yang telah ditentukan, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh sesuai dengan PPh atas penebusan pelumas Pertamina yaitu PPh yang bersifat final.
2. Namun demikian atas bonus yang diberikan tersebut diberikan kepada agen pelumas Pertamina karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu, maka bonus tersebut hadiah atau penghargaan.
3. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan kepada badan, maka atas bonus tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan merupakan kredit bagi badan/perusahaan yang mendapat bonus.
4. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan kepada orang pribadi, maka bonus tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232



SURAT
S-344/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 9 September 2003
MASALAH PENGENAAN PPH PASAL 23 ATAS PENJUALAN SOFTWARE BERLISENSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
a. PT ACC mendapatkan persetujuan sebagai Re-seller oleh Microsoft Regional Sales Corporation untuk menjual, mendistribusikan sofware produk jadi Microsoft. Dalam perjanjian seluruh media CD software toolkit dan penerbitan sertifikat lisensi dilakukan oleh Microsoft Operation Pte Ltd.
b. Dalam praktek sehari-hari sering terjadi perselisihan PT ACC dengan pihak customer karena atas penjualan software computer ini dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 berupa royalti sebesar 15% atau customer mengacu pada Keputusan Dirjen Nomor KEP-170/PJ/2002 melakukan pemotongan berupa jasa teknik sebesar 40% x 15% atau melakukan pemotongan berupa jasa software computer sebesar 40% x 15%.
c. Saudara mohon penegasan atas permasalahan :
1. atas penjualan Software Komputer program umum tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, atau
2. atas penjualan software computer produk jadi berlisensi (original copy) yang bersifat umum terutang PPh Pasal 23 berupa royalti atau berupa jasa teknik/jasa sofware;
3. atas pembayaran untuk pembelian software dari Microsoft tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif berdasarkan P3B berupa royalti atau tidak.
2. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Amerika dan Protokol Indonesia - Amerika, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 7 ayat (3) :
Royalti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (3), sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan barang atau hak-hak untuk menggunakan barang atau hak-hak sebagaimana disebutkan dalam ayat tadi yang berada di suatu Negara Pihak pada Perjanjian akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut.
b. Pasal 13
i. Ayat (1) :
Royalti yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh penduduk Negara lainnya pada Perjanjian dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara tersebut.
ii. Ayat (2) :
Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh Pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasan, diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti.
Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek, dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan;
c. informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
4. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahunn 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
5. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
6. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumalh imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
b. Apabila pembelian software komputer disertai dengan pemberian lisensi, maka termasuk dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
c. Software maintenance termasuk jasa perawatan, pemeliharaan, perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
d. Atas royalti yang dibayarkan oleh PT ACC kepada Microsoft Regional Sales Corporation (Perusahaan Amerika) dan mengingat beneficial owner royalti tersebut adalah Microsoft Amerika, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas royalti tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Amerika. Dengan demikian terhadap royalti yang dibayarkan oleh PT ACC kepada Microsoft Regional Sales Corporation dikenakan berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Amerika sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf b.
e. Untuk penerapan ketentuan P3B sebagaimana tersebut pada huruf d, pihak Microsoft Regional Sales wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan odan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Amerika kepada PT ACC sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT ACC terdaftar.
f. Apabila Microsoft Regional Sales tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dimaksud, maka atas pembayaran imbalan royalti tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232



SURAT
S-341/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 4 September 2003
TARIF PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................... tanggal 12 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 Saudara mohon penegasan bahwa atas perusahaan yang bergerak dalam Jasa Perencanaan Konstruksi ditetapkan tarif sebesar 4% (empat persen).
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan, perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto pihak yang wajib membayarkan.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Atas Penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetakp yang diterima atau diperoleh dari usaha jasa di bidang konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapan, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termin.
d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut:
 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah:
 Jasa konsultan;
 Jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan denga:
 Jasa konsultan adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
 Imbalan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi adalah 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
d. Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering yaitu jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas kegiatan yang dilakukan oleh PT.....termasuk dalam pengertian jasa perencanaan konstruksi dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 26 2/3% atau 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232



SURAT
S-340/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 4 September 2003
PPh PASAL 23 UNTUK KONSULTAN KONSTRUKSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................ tanggal 5 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara merasa keberatan atas pengenaan PPh Pasal 23 pada saat penarikan termin untuk pekerjaan konsultan konstruksi yang dikenakan tarif sebesar 7,5% dimana seharusnya sebesar 4% (empat persen). Saudara mohon agar kelebihan pengenaan PPh Pasal 23 tersebut dapat diperhitungkan/dipotongkan pada saat pengenaan PPh Pasal 23 untuk termin berikutnya.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan, perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan.
b. Pasal 28 ayat (1) huruf c, Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bung, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh dari usaha jasa di bidang konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan msing-masing besertaa kelengkapan, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termin.
d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut:
 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi;
 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah:
 Jasa konsultan;
 Jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan:
 Jasa konsultan adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
 Imbalan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi adalah 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
d. Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering yaitu jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Atas kegiatan yang dilakukan oleh PT.............termasuk dalam pengertian jasa perencanaan konstruksi dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 26 2/3% atau 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
b. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Derektur Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232


SURAT
S-339/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 4 September 2003
KREDIT PAJAK BUKTI PEMOTONGAN PPh 23 ATAS JASA MAKLON
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor........tanggal........perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT.......merupakan perusahaan garmen berorientasi ekspor dengan NPWP........terdaftar di KPP .......... dan mempunyai pabrik berlokasi di .........dengan NPWP.........yang terdaftar di KPP.......
PT.........menerima maklon dan atas penyerahan JKP tersebut Saudara menerbitkan Faktur Pajak dengan NPWP.........Pemberi order melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan NPWP Wajib Pajak.........sesuai faktur pajak yang Saudara terbitkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah atas bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dapat dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan PPh WP Badan di KPP.....
2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa antara lain pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa karena pabrik PT.....merupakan cabang dari perusahaan PT......dimana kewajiban perpajakan atas SPT Tahunan Badan dipusatkan di induk perusahaan, maka atas bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan cabang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh PPh Badan perusahaan tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232



SURAT
S-313/PJ.313/2003
Ditetapkan tanggal 8 Mei 2003
PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 15 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT Group 4 Flack bergerak di bidang Jasa penyelidikan dan keamanan. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-407/PJ.312/2000 tanggal 18 September 2000 dan nomor S-428/PJ.312/2002 tanggal 10 Juni 2002, ditegaskan bahwa imbalan jasa penyelidikan dan keamanan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, tetapi imbalan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;
b Saudara mohon penegasan kembali atas hal tersebut.
2 Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa perlakuan perppajakan atas imbalan jasa penyelidikan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Saudara telah ditegaskan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-407/PJ.312/2000 tanggal 18 September 2000 dan Nomor S-428/PJ.312/2002 tanggal 10 Juni 2002.
3 Perlu ditambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, yang dimaksud dengan :
a Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
b Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.
Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dimaksud di atas merupakan program kegiatan operasional DJP dalam rangka penerapan ketentuan Undang-undang Perpajakan (Law Enforcement) terhadap para Wajib Pajak yang belum terdaftar dan atau belum melaksanakan kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan



SURAT
S-238/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 29 April 2003
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS NAMA ASOSIASI (LEAD FIRM)
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Pebruari 2003 perihal permohonan kebijaksanaan penyelesaian kelebihan pembayaran PPh Badan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. ABC adalah salah satu anggota asosiasi dari suatu proyek dengan dana loan yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan. Pembayaran termijn yang diterima selama tahun 2001 sudah dikurangi untuk :
PPh Pasal 23 yang disetor 7,5% x dana loan (95%)
PPh Pasal 23 yang dipotong 7,5% x dana rupiah murni (5%)
Jumlah keseluruhan Rp 43.765.958,00
PPh Badan (Tahunnan) Rp 3.284.381,00
Kelebihan Bayar Rp 40.381.577,00
b. Bukti PPh Pasal 23 disetor dan dipotong a/n Lead Firm (PT. XYZ), tetapi sebenarnya merupakan gabungan dari seluruh anggota yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, dan jumlahnya untuk masing-masing anggota adalah proporsional dengan jumlah uang yang diterima;
c. Saudara mohon kelebihan bayar tersebut di atas dapat diakui karena PPh Pasal 23 sudah dipotong dan disetor oleh Lead Firm (PT. XYZ).
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/1994 tanggal 24 Oktober 1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, antara lain diatur mengenai petunjuk pemecahan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam hal telah dilakukan pemotongan pajak atas nama joint operation (J.O), yaitu sebagai berikut :
b. J.O harus mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana J.O terdaftar dengan melampirkan fotokopi dokumen pendirian J.O;
c. Berdasarkan hasil penelitian oleh KPP, akan diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) PPh Pasal 23 yang seharusnya tidak terutang (oleh J.O);
d. Selanjutnya KPP akan melakukan pemindahbukuan atau Pbk dari PPh Pasal 23 atas nama J.O menjadi PPh Pasal 23 atas nama masing-masing anggota J.O untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota J.O.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
. Joint Operation bukan Subyek Pajak melainkan para anggotanya yang menjadi Subjek Pajak dan terutang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh masing-masing dari pelaksanaan pekerjaan proyek;
a. Apabila PT. XYZ selaku Lead Firm dari Joint Operation tersebut, maka PT. XYZ harus mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada KPP di mana Joint Operation terdaftar sesuai ketentuan/prosedur tersebut di atas.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-353/PJ.313/2003
Ditetapkan tanggal 29 Maret 2003
PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN LAUT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa angkutan laut yang berlaku selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, atas permasalahan sebagai berikut :
a. PT ABC melakukan pekerjaan angkutan laut barang milik PT BCA sesuai surat Perjanjian Jasa Pekerjaan No. XXX tanggal 13 Desember 2002, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6%. Atas pemotongan pajak tersebut, PT ABC keberatan karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996, pekerjaan jasa pengangkutan laut hanya dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 1,2%.
b. PT ABC mohon penegasan.
2. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa Norma Penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, dan aturan pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, diatur sebagai berikut :
a. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan pihak lain.
b. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
2. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
c. Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
d. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat kami tegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tersebut di atas. Dengan demikian, atas imbalan jasa pengangkutan orang dan atau barang melalui angkutan laut termasuk penyewaan kapal perusahaan pelayaran dalam negeri, dipotong PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-85/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 17 Maret 2003
PERMINTAAN PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC bergerak di bidang industri jasa plating (pengasaman/pelapisan permukaan logam yang bersifat tahan terhadap korosi), dalam kegiatan usahanya menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku dan jasa. Dalam contoh kontrak dicantumkan bahwa dalam kegiatan produksi dapat dipisahkan antara nilai bahan baku sebesar 85,5% dan nilai jasa sebesar 14,5%. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan dan penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas tagihan Saudara.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur antara lain :
a. Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan dengan jasa maklon.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa maklon adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Jasa yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas termasuk jasa maklon yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam hal ini adalah apabila dalam kontrak dapat dipisahkan antara pengadaan material dengan jasanya, maka yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah hanya atas jasanya saja.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-80/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 11 Maret 2003
PERMOHONAN REKOMENDASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN BAGI PERUSAHAAN KONSTRUKSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut :
a. PT ABC telah memperoleh persetujuan rekomendasi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor dan konsultasi di bidang sipil/industri, jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin/peralatan berteknologi tinggi serta perdagangan ekspor dan impor. Adapun lingkup jenis jasa yang dikerjakan pada saat ini adalah pekerjaan perencanaan teknik konstruksi dan pembangunannya, pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal termasuk perawatannya.
b. Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 mengenai Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dimana dalam lampiran II Nomor 3 dinyatakan bahwa jasa pelaksanaan konstruksi termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan memiliki ijin sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka PPh Pasal 23 adalah 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mana pada Nomor I.4 menyebutkan bahwa ijin usaha untuk badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh pemerintah pusat (Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah).
d. Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum tanggal 23 Februari 1988 menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan SIUJK disampaikan penegasannya bahwa bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperlukan SIUJK mengingat perusahaan PMA dan atau yang sejenisnya tersebut ijin dan atau persetujuan usahanya telah diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon agar dapat diberikan ijin rekomendasi untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN atas pekerjaan jasa maintenance atau perawatan sesuai dengan aktivitas kegiatan kerja perusahaan Saudara pada saat ini.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi antara lain diatur :
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan PPh final apabila memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn.
c. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut :
 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi;
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut antara lain :
 jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 13 1/3%;
 jasa perencanaan konstruksi sebesar 26 2/3%;
 jasa pengawasan konstruksi sebesar 26 2/3%;
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
d. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang PT ABC merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka:
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT ABC dikenakan pemotongan PPh final dengan tarif sebesar:
 13 1/3% x 15% atau 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;
 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa perencanaan konstruksi;
 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa pengawasan konstruksi;
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang serta mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
b. Atas penghasilan yang diterima PT ABC dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar :
 13 1/3% x 15% atau 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;
 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa perencanaan konstruksi;
 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa pengawasan konstruksi;
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan lembaga yang berwenang dan atau mempunyai nilai pengadaan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-167/PJ.313/2003
Ditetapkan tanggal 5 Maret 2003
PPh Pasal 23 atas Dividen
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................... tanggal 6 Nopember 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menunjuk dua hal yaitu :
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 pada Pasal 4 ayat 3 huruf f tentang Dividen yang diterima oleh perseroan yang mempunyai kepemilikan saham di badan usaha lain bukan merupakan Objek Pajak. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua badan usaha sebelum tanggal 1 Januari 2001, (masih berlaku ketentuan Nomor 10 Tahun 1994). Akan tetapi setelah 1 Januari 2001, sejak berlakunya ketentuan baru sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000, Dividen yang diterima oleh Badan Usaha bukan merupakan objek pajak apabila memenuhi syarat tertentu yakni :
- Dividen berasal dari cadangan yang ditahan
- Bagi perseroan yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
b PSAK No.46 menyebutkan untuk tujuan Fiskal, penghasilan diakui sebagai berikut :
1) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 (UU No.1/1994), intercorporate dividen dikecualikan dari Objek Pajak, berapapun persentase kepemilikan sehingga penghasilan dari badan usahalain dimaskud (apabila diakui dalam laba komersial) merupakan koreksi negatif dalam menghitung Laba Kena Pajak. (merupakan perbedaan permanen)
2) Mulai tanggal 1 Januari 2001 (UU No.17/2000), intercorporate dividen hanya dikecualikan apabila memenuhi syarat jika kepemilikan lebih dari 25% dan harus mempunyai usaha yang aktif di luar kepemilikan saham tersebut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pajak atas intercorporate dividen merupakan perbedaan temporer.
c Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1) Jika pada tahun 2003 perseroan akan membagikan dividen yang berasal dari laba ditahan tahun buku sebelum 2001 dan perusahaan penerima dividen belum mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham pada perusahaan lain, apakah dalam hal ini perusahaan yang membayar dividen wajib memotong PPh Pasal 23 atas dividen yang berasal dari laba tahun buku sebelum 2001 yang dibagikan pada tahun 2003.
2) Apakah definisi dari usaha aktif tersebut pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No.17 Tahun 2000.

3) Berdasarkan Pasal 61 ayat 2 UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, cadangan laba ditahan adalah sebesar 20% dari modal yang ditempatkan. Apakah definisi ini sesuai dengan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 3 huruf f.
2 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain sebagai berikut :
a Pasal 4 ayat (3) huruf f : dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Mili Daerah, dari penyertaan Modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima Dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
b Pasal 23 ayat (1) huruf c : atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto antara lain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
3 Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Dalam Tahun berjalan dan penjelasannya diatur sebagai berikut :
a. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
b Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa) saat tersedia untuk dibayarkan ( seperti : gaji dan dividen) saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen lainnya) atau saat tertentu lainnya.
4 Berdasarkan ketentuan tersebut dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a Atas pembagian dividen yang dilakukan pada tahun 2003 yang berasal dari laba ditahan tahun buku sebelum 2001, apabila saat terutang dividen berdasarkan keputusan RUPS dan penyisihan/penetapan dividen untuk masing-masing pemegang saham adalah sebelum tahun 2001, maka perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 10 Tahun 1994.

Apabila saat terutang dividen berdasarkan Keputusan RUPS dan penyisihan/penetapan dividen untuk masing-masing pemegang saham adalah sesudah tahun 2000, maka perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dalam hal ini perusahaan yang membayar dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen karena perusahaan yang menerima dividen belum mempunyai usaha aktif;
b Pengertian usaha aktif di luar kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 17 Tahun 2000 adalah kegiatan usaha aktif yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan. Kegiatan yang hanya semata-mata memberikan jasa manajemen kepada anak perusahaan misalnya, belum merupakan kegiatan usaha aktif.
c Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen, sedang Pasal 61 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengatur tentang pembentukan penyisihan cadangan dari laba usaha untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kedua aturan tersebut berbeda yurisdiksinya dan berbeda pula tujuannya sehingga satu sama lain tidak bertentangan.
Demikian agar saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
IGM Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Penghasilan



SURAT
S-54/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 21 Februari 2003
PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMECAHAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Februari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dijelaskan bahwa :
a. PT BCA dan PT ABC membentuk Joint Operation berdasarkan surat perjanjian tanggal 9 Juli 2002 dengan nama XYZ Joint Operation untuk pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Ciliwung-Cisadane milik Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
b. Dalam pelaksanaan proyek, masing-masing J.O. telah ditentukan bagian pekerjaan dan nilainya sehingga setiap anggota merupakan kegiatan usaha yang berdiri sendiri. Dengan demikian semua transaksi yang berhubungan dengan proyek tersebut adalah atas nama/tanggung jawab masing-masing anggota J.O. sedangkan J.O. hanya bertindak sebagai koordinator.
c. Kontrak kerja ditandatangani antara pemilik proyek (Depkimpraswil) dengan XYZ J.O., sehingga penagihan atas prestasi kerja diajukan oleh J.O. dan pembayaran oleh pemilik proyek juga kepada J.O. Hasil yang diterima J.O. kemudian akan didistribusikan kepada anggota J.O. sesuai dengan prestasi kerja masing-masing.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon persetujuan pemecahan PPh Pasal 23 untuk keperluan masing-masing anggota J.O.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ1994 tanggal 24 Oktober 1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, antara lain diatur bahwa pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O., maka J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O.
b. Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka :
 J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemberi hasil dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O;
 Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing;
 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 disampaikan untuk para anggota J.O.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa XYZ J.O. dapat mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O., permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana XYZ J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O.
b. Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada pemberi hasil, dalam hal ini Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O. Dengan demikian pada waktu dilakukan pemotongan, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-54/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 21 Februari 2003
PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMECAHAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Februari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dijelaskan bahwa :
a. PT BCA dan PT ABC membentuk Joint Operation berdasarkan surat perjanjian tanggal 9 Juli 2002 dengan nama XYZ Joint Operation untuk pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Ciliwung-Cisadane milik Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
b. Dalam pelaksanaan proyek, masing-masing J.O. telah ditentukan bagian pekerjaan dan nilainya sehingga setiap anggota merupakan kegiatan usaha yang berdiri sendiri. Dengan demikian semua transaksi yang berhubungan dengan proyek tersebut adalah atas nama/tanggung jawab masing-masing anggota J.O. sedangkan J.O. hanya bertindak sebagai koordinator.
c. Kontrak kerja ditandatangani antara pemilik proyek (Depkimpraswil) dengan XYZ J.O., sehingga penagihan atas prestasi kerja diajukan oleh J.O. dan pembayaran oleh pemilik proyek juga kepada J.O. Hasil yang diterima J.O. kemudian akan didistribusikan kepada anggota J.O. sesuai dengan prestasi kerja masing-masing.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon persetujuan pemecahan PPh Pasal 23 untuk keperluan masing-masing anggota J.O.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ1994 tanggal 24 Oktober 1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, antara lain diatur bahwa pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O., maka J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O.
b. Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka :
 J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemberi hasil dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O;
 Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing;
 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 disampaikan untuk para anggota J.O.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa XYZ J.O. dapat mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O., permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana XYZ J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O.
b. Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada pemberi hasil, dalam hal ini Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O. Dengan demikian pada waktu dilakukan pemotongan, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN


SURAT
S-44/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 13 Februari 2003
PPH PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN/PERBAIKAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
a. Atas dasar permohonan Saudara dan berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 serta mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002, maka KPP Balikpapan telah mengeluarkan surat No. XXX tanggal 12 Desember 2002 yang menetapkan bahwa tarif PPh Pasal 23 atas jasa perawatan dan perbaikan untuk alat-alat berat pertambangan adalah sebesar 6% (enam persen). Namun pihak PT XYZ menolak penetapan tarif 6% (enam persen) dengan surat No. XXX tanggal 10 Januari 2003.
b. Saudara mohon penegasan dan penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan adalah sebesar 15% dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau sama dengan 6% (enam persen) dari jumlah bruto. Karena dalam hal ini Saudara berhadapan dengan PT XYZ selaku Pemotong Pajak, dengan tarif yang digunakan adalah sebesar 10% (sepuluh persen), maka Saudara mohon dipertimbangkan kembali besarnya tarif yang digunakan PT XYZ terhadap PT ABC.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
5. 5. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam hal PT XYZ terikat dengan Kontrak Karya yang mencantumkan kewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak tertentu, maka atas imbalan jasa perbaikan dan perawatan untuk alat-alat berat pertambangan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Karya tersebut.
b. Dalam hal PT XYZ tidak terikat dengan Kontrak Karya yang mengatur tarif PPh Pasal 23, maka atas imbalan jasa perbaikan dan perawatan untuk alat-alat berat pertambangan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-29/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 29 Januri 2003
PENEGASAN PENGENAAN PPH ATAS POTONGAN HARGA DAN INSENTIF PENJUALAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, dokumen lainnya serta keterangan lisan Saudara, dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. ABC meliputi beberapa perusahaan yang kegiatan usaha utamanya ialah industri peternakan dan pakan ternak serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan utama tersebut.
b. Untuk meningkatkan penjualan diterapkan kebijakan potongan harga dan insentif penjualan kepada para pelanggan yang merupakan group perusahaan. Selanjutnya kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut juga diterapkan oleh anggota group kepada para pelanggannya.
c. Potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan bukan merupakan penghasilan tetapi merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Pada praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif.
d. Istilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah-istilah tersebut adalah :
i. Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan;
ii. Cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian;
iii. Extra discount, adalah tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi jual-beli tersebut;
iv. Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu.
e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak atas potongan harga dan insentif penjualan tersebut.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan antara lain diatur :
a. Pasal 1 huruf c, bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
b. Pasal 2 huruf a, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dari jumlah penghasilan bruto;
c. Pasal 2 huruf b, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
d. Pasal 2 huruf c, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli.
4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
S-21/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 21 Januari 2003
PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus XYZ Bontang yang mewakili pengusaha rekanan (kontraktor) pemberi jasa pengadaan tenaga kerja yang dipekerjakan di lingkungan PT ABC di Kalimantan Timur.
b. Kontraktor keberatan terhadap dasar pemotongan PPh Pasal 23 yang diperhitungkan oleh PT ABC dari seluruh nilai kontrak (bruto), dengan alasan sebagai berikut:
1) unsur biaya terbesar yang dikeluarkan adalah untuk gaji tenaga kerja, peralatan dan material yang harus sesuai dengan standar PT ABC, sedangkan unsur biaya yang sepenuhnya dapat dikelola oleh kontraktor adalah overhead dan profit.
2) secara teknis dan sesuai dengan kontrak yang ada, ruang lingkup pekerjaan mereka menyangkut labor supply, sehingga dapat dipisahkan antara imbalan jasa yang diterima (overhead dan profit) dengan pengadaannya (gaji tenaga kerja, peralatan dan material).
c. Atas hal tersebut Saudara berpendapat bahwa sepanjang di dalam kontrak antara kedua pihak dapat dipisahkan antara imbalan jasa dengan pengadaannya, maka cukup beralasan bagi kontraktor untuk meminta pertimbangan pemotongan PPh Pasal 23 dari imbalan jasa neto (overhead dan profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dalam Lampiran II angka 2 huruf l diatur sebagai berikut:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa rekruitmen/penyediaan jasa tenaga kerja;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh kontrak.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
a. Sepanjang PT ABC tidak terkait dengan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku sampai saat ini atau apabila dalam Kontrak Bagi Hasil tersebut tidak diatur mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT ABC, maka:
1) Atas penghasilan yang diterima kontraktor dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN hanya atas jasanya saja apabila dalam kontrak/perjanjian tersebut dapat dipisahkan antara imbalan jasa yang diterima (overhead dan profit) dengan pengadaannya (gaji tenaga kerja, peralatan dan material)
2) Atas penghasilan yang diterima kontraktor dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto atas keseluruhan nilai kontrak tidak termasuk PPN apabila dalam kontrak/perjanjian tersebut tidak dapat dipisahkan antara imbalan jasa yang diterima (overhead dan profit) dengan pengadaannya (gaji tenaga kerja, peralatan dan material).
b. Apabila PT ABC terikat dengan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku sampai saat ini dan dalam Kontrak Bagi Hasil tersebut diatur mengenai Pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT ABC, maka perlakuan perpajakannya sesuai dengan Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN


SURAT
S-08/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 9 Januari 2003
PPH PASAL 23 ATAS SEWA RUANGAN UNTUK RAPAT ATAU TRAINING DI HOTEL
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut :
a. PT. ABC sering menggunakan ruangan di hotel untuk training, seminar atau pertemuan untuk satu hari atau lebih, karena ruangan di kantor tidak mencukupi atau dengan alasan agar para peserta seminar atau training dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti acara tersebut.
b. Dalam tagihan yang diajukan pihak hotel tidak dipisahkan antara harga sewa dan harga makanan serta service yang diberikan oleh pihak hotel. Menurut Saudara pemisahan ini agar dapat dipisahkan mana yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk sewa gedung dan objek Pajak Daerah untuk harga makanan. Pihak manajemen hotel bersikeras bahwa tidak ada sewa ruangan melainkan packet yang sudah digabungkan dalam harga makanan sehingga tidak terutang PPh Pasal 23.
c. Sementara pada saat audit pajak yang dilakukan oleh auditor mengatakan bahwa penggunaan ruangan hotel untuk pertemuan, seminar atau training terdapat unsur sewa yang terutang PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunannya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN



SURAT
NOMOR S-973/PJ.313/2002
Ditetapkan tanggal 30 Desember 2002
Nomor : S-973/PJ.313/2002
Sifat : Biasa
Hal : Pertanyaan Mengenai PPh Pasal 23 Atas Jasa angkutan Darat
Sehubungan dengan surat Saudara atanpa Nomor tanggal 3 Oktober 2002 perihal tersebut diatas , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara megemukakan bahwa :
a. PT. MJ Tbk. Bergerak dalam bidang jasa angkutan barang. Jenis barang yang diangkut adalah semen, biji/pasir besi, makanan, kantong, kaca, dsb. Transaksi berdasarkan delivery erder dan tidak ada kontrak kerja. Bersarnya ongkos angkut ditentukan dengan hitungan per rit/ton dengan tarif kesepakatan antara penyedia dan pangguna jasa angkutan;
b. Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002, Saudara menanyakan apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 masih berlaku sehingga penghasilan PT MR tersebut merupakan penghasilan jasa angkutan darat yang tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubugnan dengan penggunaan harta dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelanggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Pengahsilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang PPh antara ditegaskan bahwa :
a. Pasal 2 huruf a : Pengahsilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiran penghsilan neto adalah sewa dan penghsilan lain sehubugnan dengan pnggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunaan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;

b. Lampiran I angka 1 : besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat antara lain ditegaskan bahwa :
a. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 :
1) Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi,, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Badan atau Wajib pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan;
2) Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23;
3) Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
b Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah :
1) Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/dicharter sesuai dengan tarif argometer;
2) Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang dari temmpat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyak atau Volume barang, berat berang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut sampai ke tempat tujuan pada waktunya;
3) Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa kegiatan usaha PT MR merupakan :
a. Kegiatan persewaan alat angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa tertentu berdasarkan permintaan khusus dengan imbalan jasa yang disepakati bersama. Imbalan jasa tersebut merupakan penghasilan sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%x20% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN oleh pengguna jasa yang ditunjuk Undang-undang sebagai pemotong pajak;
b. Kegiatan jasa angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa umum untuk rute tertentu sesuai izin trayek dan tarif angkutan yang berlaku umum, Imbalan tersebut merupakan imbalan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, namun demikian penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu PT MR wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sesuai ketentuan umum.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Kakanwil VII DJP Jaya Khusus
4. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa



SURAT DIRJEN PAJAK
S-886/PJ.313/2002
Ditetapkan tanggal 11 Nopember 2002
PERMOHONAN SURAT PENEGASAN
Sehubungan surat Saudara Nomor ..................... tanggal 11 Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
a. Berdasarkan Kontrak Karya Nomor B-43/Press/II/1986 tanggal 6 Nopember 1986 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT NMR dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8254-HT01.01 PT NMR adalah Badan Hukum di Indonesia yang didirikan dengan Akte Notaris Nomor 163 tanggal 16 Nopember 1986, dan saham-sahamnya dimiliki oleh :
1) Newmont Limited Indonesia yang didirikan di Negara Bagian Delware Amerika Serikat dan beralamat di 18 AMP tower 535 Bourke Sheet Melbourne Virginia 3000, Australia (Pemegang Saham 80 %);
2) PT TS, Badan Hukum Indonesia yang didirikan dengan Akte Notaris Nomor 71 tanggal 29 September 1980, dengan Keputusan Menteri Kehakiman YA.5/231/22 tanggal 20 Maret 1981 (Pemegang Saham 20%).
b. Berdasarkan Akte Pendirian PT TS dicantumkan antara lain :
1) Maksud dan tujuan dari PT TS antara lain :
a. Mengeksplorasi dan menggali, mengolah, menyimpan, memperdagangkan, mengangkut biji-biji emas, tembaga dan lain-lain hasil tambang, serta bahan-bahan mineral, logam-logam serta hasil-hasil tambang, serta hasil-hasil tambang dan mineral lainnya.
b. berdagang pada umumnya, termasuk impor dan ekspor.
Satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya.
c. Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan bahwa PT TS adalah joint venture (Pernyataan Modal Venture) sehingga bahian laba yang dibagikan (devidend) kepada PT TS adalah bukan merupakan objek pajak PPh sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 4 ayat (1) g : yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b. Pasal 4 ayat (3) huruf k : yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan;
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
c. Pasal 23 ayat (1) huruf a 1) : bahwa ats penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, diatur antara lain :

a. Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal bentura adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun;
c. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat kami tegaskan bahwa :
a. Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Bagian labayang diperoleh perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dengan syarat pasangan usahanya adalah sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
b. Berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah RI dan PT NMR dan berdasarkan Akte Pendirian PT TS sebagaimana diuraikan pada butir 1, maka dapat ditegaskan bahwa PT TS bukan merupakan perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud pada butir a di atas.
c. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima PT TS berupa bagian laba yang dibagikan (dividen) dari PT NMR merupakan objek Pajak penghasilan yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan dividen tersebut sesuai dengan ketentuan pada buatir 2 huruf c di atas.
Demikian harap maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
ttd
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978



SURAT
S-765/PJ.313/2002
Ditetapkan tanggal 26 September 2002
Nomor : S-765/PJ.313/2002
Sifat : Biasa
Hal : Penegasan atas Dasar pengenaan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 17 Juni 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang jasa Cash Management Service khususnya kegiatan pengambilan/pengantaran uang tunai, Warkat dan penukaran uang kecil ke masyarakat. Kegiatan pengambilan/pengantaran uang tunai adalah kegiatan pelayanan pendistribusian uang tunai atas pengambilan/pengantaran dari/ke Bank Indonesia atau dari ke Kantor Pusat /Cabang Bank Pelanggan. Kegiatan pengambilan/pengantaran Warkat adalah kegiatan peleyanan pendistribusian warkat, dokumen (surat, dll) dari/ke Bank Indonesia atau dari/ke Kantor Pusat/cabang bank pelanggan. Kegiatan penukaran uang kecil ke masyarakat adalah kegiatan pelayanan atas kebutuhan uang kecil ke masyatakat yang sebelumnya merupakan kegiatan Bank Indonesia.
b. Saudara memohon penegasan bahwa usaha yang Saudara lakukan tidak dikenakan/dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa menajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usah tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak wajib membayarkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, jasa Cash Management Service tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa Jasa Cash Management service yang dilakukan oleh PT Kejar tidak termsuk dalam pengertian jenis jasa lain yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-170/PJ/2002. Namun demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Kejar tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Demikian agar Saudara maklum
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Diektur Pajak Penghasilan



SURAT EDARAN
SE-04/PJ.31/2002
Ditetapkan tanggal 12 Juli 2002
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN DI BIDANG PERIKLANAN
Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan berkaitan ketentuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan ditegaskan bahwa atas imbalan konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 4% dari imbalan bruto dan bersifat final.
2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa konsultan, selain konsultan konstruksi, adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas jasa konsultasi, selain jasa konsultan konstruksi, merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % x 50% atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN, dan bersifat tidak final. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tersebut berlaku mulai 1 Mei 2002.
3. Jasa konsultasi di bidang periklanan yang diberikan oleh Perusahaan Periklanan antara lain adalah stategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, dan jenis kemasan.
4. Sehubungan dengan hal diatas maka sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 yaitu sejak tanggal 1 Mei 2002, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto. Dengan demikian maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan sepanjang mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi diatas, tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dilingkungan Kantor Pusat DJP.



SURAT
S-428/PJ.312/2002
Ditetapkan tanggal 10 Juni 2002
PENERAPAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............... tanggal 25 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas pertanyaan Saudara telah dijelaskan sebagaimana dalam butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-407/PJ.31/2000, yaitu atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh PT. G4SI dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gajinya berasal dari PT. G4SI tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan,
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978



SURAT
S-354/PJ.313/2002
Ditetapkan tanggal 2 Mei 2002
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS DIVIDEN TAHUN BUKU 2000
Sehubungan dengan surat saudara Nomor .......................... tanggal 10 Januari 2002 perihal tersebut diatas bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dimintakan penjelasan ketentuan mengenai dividen sebagaimana tersebut pada Pasal 4 ayat (3) huruf f sebagai berikut :
a. Apakah dividen yang diterima oleh Koperasi Karyawan PT. IKPT (Kopkar PT. IKPT) atas kepemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) yang tidak melebihi 25% merupakan Objek Pajak Penghasilan
b. Apakah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tersebut berlaku untuk pembagian laba tahun 2000 yang dibagikan pada tahun 2001 atau untuk pembagian laba tahun 2001 yang dibagikan pada tahun 2002 ?
2. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah Wajib Pajak dalam Negeri , koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Baan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ; dan
b. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 % (dua puluh persen ) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut;
Selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tersebut antara lain menjelaskan bahwa dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Miik Daerah , dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh atas penghasilan berupa deviden yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajb Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % ( lima belas persen ) dari jumlah bruto.
4. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain ditegaskan bahwa pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan :
a. Dividen yang diterima Kopkar PT. IKPT sehubungan dengan kepemilikan saham pada suatu PT yang tidak melebihi 25% tidak termasuk dalam pengertian bukan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan berupa dividen tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto yang wajib dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan.
b. Dalam hal tersedianya untuk dibayarkan atas dividen tahun buku 2000 kepada Perseroan terbatas, koperasi dan BUMN tersebut setelah tanggal 1 Januari 2001, terutang PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan





SURAT
S-747/PJ.312/2001
Ditetapkan tanggal 20 Desember 2001
Nomor : S-747/PJ.312/2001
Sifat : Biasa
Hal : Perlakuan Perpajakan Atas Penjualan Compact Disk yang berisi Peraturan Perpajakan
Sehubungan dengan surat Saudara nomor .............. tanggal 25 September 2001 perihal sebagaimana pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT. Multi Utama Computindo bergerak di bidang usaha penjualan Compact Disk Tax Guide yang berisi kumpulan peraturan perpajakan. Disamping itu, PT. Multi Utama Computindo memberikan pelayanan purna jual kepada konsumen dengan cara melakukan up-dating materi melalui fasilitas online-update di internet maupun melalui disket yang diberikan langsung kepada para pelanggan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara minta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Apakah penjualan CD Tax Guide merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23
b. Apakah penyerahan jasa updating materi melalui internet dan disket kepada pelanggan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa tersebut adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Dalam hal penjualan CD Tax Guide kepada customer disertai dengan pemberian lisensi, maka termasuk dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
b. Dalam hal penjualan CD Tax Guide kepada customer tanpa disertai dengan pemberian lisensi, maka tidak termasuk dalam pengertian royalti.
c. Dalam hal penjualan CD Tax Guide disertai dengan instalasi, di mana biaya instalasinya ditambahkan pada harga jual CD tersebut maka perlakuan perpajakannya adalah sebagai berikut:
1) Jasa instalasi tersebut termasuk jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
2) Dalam hal dalam kontrak dapat dipisahkan antara harga CD Tax Guide dengan instalasinya, maka yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah hanya atas jasa instalasinya saja.
3) Dalam hal dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara harga CD Tax Guide dengan instalasinya, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak (termasuk harga CD Tax Guide).
f. Dalam hal penjualan CD Tax Guide disertai dengan instalasi tanpa ada biaya instalasinya (instalasi merupakan jasa extra), maka tidak termasuk dalam pengertian jasa instalasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3a. Dengan demikian hasil penjualan CD Tax Guide tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian, hasil penjualan CD tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
g. Jasa layanan purna jual yang dilakukan PT. Multi Utama Computindo berupa up-dating peraturan perpajakan dalam Tax Guide melalui internet dan disket kepada pelanggan, termasuk dalam pengertian jasa sehubungan dengan software komputer yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan




SURAT
S-1447/PJ.53/2001
Ditetapkan tanggal 13 Desember 2001
Nomor : S-1447/PJ.53/2001
Sifat : Segera
Hal : Perlakuan PPN dan PPh Pasal 23 atas Penyiaran Acara Keagamaan di Media Siaran Televisi
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ######### tanggal 23 Oktober 2001 hal PPN dan PPh Pasal 23 atas Penyiaran Acara Keagamaan di Media Siaran Televisi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
a. Yayasan GOS adalah sebuah yayasan keagamaan Kristen Protestan dengan bidan usaha berupa pembinaan rohani keagamaan Kristen Protestan, dimana dalam Pasal 4 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 67 tanggal 22 Agustus 1997 tentang Yayasan GOS, dinyatakan bahwa maksud dan tujuan Yayasan GOS antara lain adalah membina iman dengan pelayan dan musik rohani melalui media cetak, radio, dan televisi.
b. Saudara menanyakan tentang perlakuan perpajakan sehubungan dengan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 kepada Yayasan GOS pada saat Yayasan GOS membayar jasa penyiaran kepada stasiun televisi atas program keagamaan yang dilaksanakan Yayasan GOS dalam siaran televisi yang bersangkutan, dimana menurut pendapat Saudara bahwa cara keagamaan dalam siaran televisi adalah bukan bersifat iklan sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dan jasa penyiaran tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001.
2. Pajak Pertambahan Nilai
. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2001 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, antara lain mengatur :

b.1. Pasal 5 huruf e menyatakan bahwa jasa keagamaan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
b.2. Pasal 5 huruf h menyatakan bahwa jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
b.3. Pasal 9 menyatakan bahwa jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, dan jasa lainnya di bidang keagamaan;
b.4. Pasal 12 menyatakan bahwa jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

3. Pajak Penghasilan.
. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neo Sebagaimana Dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa jasa penyiaran tidak termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
. Atas pemanfaatan jasa penyiaran oleh Yayasan GOS untuk kepentingan siaran acara keagamaan yang disiarkan oleh stasiun televisi sepanjang acara siaran keagamaan di stasiun televisi tersebut tidak bersifat/tidak bermuatan iklan dalam penayangannya (misalnya berupa sponsor pendanaan acara keagamaan tersebut oleh pihak lain yang bersifat komersial), maka atas jasa penyiaran yang dimanfaatkan oleh Yayasan GOS tidak dikenakan PPN. Namun demikian, apabila acara tersebut terdapat unsur iklannya (misalnya sponsor pendanaan yang muncul pada saat penayangan), maka atas jasa penyiaran yang dimanfaatkan oleh Yayasan GOS dikenakan PPN.
a. Jasa penyiaran tidak termasuk dalam pengertian jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001, sehingga atas imbalan jasa penyiaran tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian, atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh stasiun televisi atas kegiatan tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun PPh tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang




SURAT
S-479/PJ.313/2001
Ditetapkan tanggal 10 September 2001
PENGERTIAN JASA KONSTRUKSI YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 BERSIFAT FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 4 Juli 2001 perihal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dikenakan 2% dari jumlah bruto yang diterima Wajib Pajak Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menyampaikan contoh sebagai berikut:
a. PT. A menggunakan jasa konstruksi dari PT B dengan perjanjian berupa kontrak kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
b. Dalam pelaksanaan konstruksi PT B tidak bekerja sendiri, namun sebagian komponen konstruksi dikerjakan oleh PT C dan PT D dengan diikat dengan suatu perjanjian berupa kontrak kerja yang mengacu pada kontrak kerja antara PT A dengan PT B.
c. Kontrak PT A dan PT B terdiri dari 3 komponen yaitu komponen A dikerjakan oleh PT C dan komponen B dikerjakan oleh PT D sedangkan komponen C dikerjakan sendiri oleh PT B.

Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penjelasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi antara lain diatur:
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifakat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang terhutang dan harus dipotong untuk pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen).
c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas :
1) Dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
2) Dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud pada butir c 1) di atas.
d. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas :
1) Dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa, dalam haI pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
2) Dikenakan pajak yang bersifat final dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn, dalam hal pemberi penghasilan adalah penggunajasa lainnya selain dimaksud dalam butir d 1) di atas.
4. Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tetang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
d. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 13 1/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
e. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
. Atas imbalan jasa yang dibayarkan PT A sebagai pengguna jasa kepada PT B atas pelaksanaan konstruksi, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal PT B sebagai pelaksana konstruksi memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan nilai pengadaan proyek sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas imbalan jasa yang diterima PT B wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh PT A sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pada saat pembayaran uang muka dan termijn, dan bersifat final.
2) Dalam hal PT B tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil, maka atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima PT B dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT A sebesar 15% x 13 1/3 % atau 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pajak Penghasilan ini ini merupakan pembayaran pajak pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan PT B untuk tahun pajak yang bersangkutan.
3) Dalam hal PT B memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang akan tetapi nilai pengadaan proyek lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima atau diperoleh PT B dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT A sebesar 15% x 13 1/3 % atau 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
b. Atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh PT B atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh PT C dan PT D, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal PT C dan D sebagai pelaksana konstruksi memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan nilai pengadaan proyek sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas imbalan jasa yang diterima wajib dipotong PPh oleh PT B sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pada saat pembayaran uang muka dan termijn, dan bersifat final.
2) Dalam hal PT C dan PT D tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil, maka atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT B sebesar 15% x 13 1/3 % atau 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pajak Penghasilan ini merupakan pembayaran pajak pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak yang bersangkutan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
3) Dalam hal PT C dan PT D memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang akan tetapi nilai pengadaan proyek lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima atau diperoleh PT C dan PT D dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT B sebesar 15% x 13 1/3% atau 2 % (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.


SURAT EDARAN
SE-32/PJ.43/2001
Ditetapkan tanggal 7 Agustus 2001
PENGAWASAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Untuk kelancaran pelaksanaannya dan sehubungan dengan lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Jenis jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 antara lain adalah jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT, jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara serta catering, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 % # perkiraan penghasilan neto.
2. Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar menginventarisasi Wajib Pajak penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas sebagai pihak pemotong pajak dan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang jasa-jasa tersebut (Wajib Pajak pemberi jasa) serta nilai objek pajak dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
3. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak diminta agar melakukan analisa terhadap data pemotongan Pajak Pengasilan Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut.
4. Dalam hal dari hasil penelitian ternyata pihak pemotong belum melaksanakan kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disebarluaskan di wilayah masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
HADI POERNOMO
NIP. 060027375



SURAT
S-1978/PJ.732/2001
Ditetapkan tanggal 12 Juni 2001

PERMINTAAN DAFTAR NOMINATIF WP YANG AKAN DIPERIKSA PPh PASAL 23

Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di
Seluruh Indonesia


Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor : ND-305/PJ.41/2001 tanggal 8 Mei 2001 hal Laporan Pelaksanaan Penelitian Obyek PPh Pasal 23 dan menindaklanjuti butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.41/2001tanggal 12 Maret 2001, maka diminta kepada Saudara untuk mengirimkan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa PPh Pasal 23 untuk pengawasan administrasi KP DJP dalam rangka pemeriksaan tahun berjalan Witholding Tax.

Demikian untuk dimaklumi.


A.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pemeriksaan Penyidikan
Dan Penagihan Pajak,


Gunadi
NIP. 060044247

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak



KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-305/PJ/2001
Ditetapkan tanggal 18 April 2001
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa Iain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jendera Pajak tentang Jenis Jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 2
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 3
Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 4
(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/PJ/2001 tanggal 7 Februari 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 18 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP- 305/PJ/2001
TANGGAL : 18 April 2001
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN -PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-305/PJ/2001
TANGGAL : 18 April 2001
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 T AHUN 2000
NO. JENIS PENGHASILAN/JASA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
1. a. Jasa profesi.
b. Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi.
c. Jasa akuntansi dan pembukuan.
d. Jasa penilai.
e. Jasa aktuaris. 50 %dari jumlah brutotidak termasuk PPN
2. a. Jasa teknik dan jasa manajemen
b. Jasa perancang/ desain:
• Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
• Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
• Jasa perancang alat-alat transportasi/ kendaraan;
• Jasa perancang iklan/logo;
• Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa instalasi/ pemasangan:
• Jasa instalasi/ pemasangan mesin dan jasa instalasi/ pemasangan peralatan;
• Jasa instalasi/ pemasangan listrik/ telepon/ air/ gas/ TV Kabel.
d. Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan:
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin dan jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan;
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan.
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
i. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
j. Jasa pengolahan/ pembuangan limbah.
k. Jasa maklon.
l. Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja.
m. Jasa perantara.
n. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.
o. Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
q. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan atau mixing film.
r. Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
s. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
3. Jasa pelaksanaan konstruksi 13 1/3 %dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
4. a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi. 26 2/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
5. a. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan.
b. Jasa Catering.
c. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 10 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDEI{AL PAJAK
NOMOR : KEP-305/PJ/2001
TANGGAL : 18 April 2001
YANG DIMAKSUD DENGAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA, JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM
1. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
• penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
• penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
• perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
• penutupan sumur;
c. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/ material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating;
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
2. Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :
a. jasa pengeboran;
b. jasa penebasan;
c. jasa pengupasan dan pengeboran;
d. jasa penambangan;
e. jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. jasa pengolahan bahan galian;
g. jasa reklamasi tambang
h. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah;
i. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
3. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :
a. Bidang Aeronautika, termasuk:
• Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
• Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);
• Jasa Pelayanan Penerbangan;
• Jasa Ground Handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
• Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika.
b. Bidang Non-Aeronautika, termasuk:
• Jasa boga, yaitu jasa penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;
• Jasa penunjang lainnya di bidang non-aeronaatika.
4. Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya dlsediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
5. Yang dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk, peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja, dalam arti tidak dapat melayani/ digunakan secara bebas oleh umum, termasuk:
a. Jasa komunikasi satelit (VSAT);
b. Jasa interkoneksi;
c. Sirkit Langganan;
d. Sambungan Data Langsung;
e. Sambungan Komunikasi Data Paket;
f. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya;
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
HADI POERNOMO
NIP. 060027375



KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-96/PJ/2001
Ditetapkan tanggal 7 Februari 2001
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ/2000TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto atas usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Pasal 4 dari Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2000;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ/2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal I
Mengubah Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000tanggal 26 Juni 2000 sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya;
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto jasa lain selain jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali, apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak"
Pasal II
Mengubah butir 1 dan mengubah butir 3 menjadi butir 5 serta menambahkan butir 3 dan 4 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ/2000tanggal 26 Juni 20000 sehingga menjadi sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Februari 2001
Direktur Jenderal
Ttd
MACHFUD SIDIK
NIP.060043114
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-96/PJ/2001
TANGGAL : 7 FEBRUARI 2001
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ATAS JASA TEHNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAANPENGHASILAN NETO
1. Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak dan jasa konsultan lainnya. 50 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
2. a
b Jasa tehnik dan jasa manajemen 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa perancang/desain:
- Jasa perancangan interior dan jasa perancang pertamanan;
- Jasa perancangan mesin dan jasa perancang peralatan;
- Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan
- Jasa perancang iklan/logo;
- Jasa perancang alat kemasan
c Jasa instalasi/pemasangan:
- Jasa instalasi/pemasangan mesin dan Jasa instalasi/pemasangan peralatan
- Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV Kabel
d Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan:
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan Jasa perawatan/ pemeliharaan /perbaikan peralatan;
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan
e Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No.29 Tahun 1996
f Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga.
g Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.
h Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum
i Jasa akuntansi dan pembukuan
j Jasa pengolahan/pembuangan limbah
k Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
l Jasa pengeboran (Jasa drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
m Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
n Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
o Jasa perantara.
p Jasa penilai
q Jasa aktuaris.
r Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s Jasa maklon.
t Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3.
4. a Jasa perencanaan konstruksi.
Jasa pengawasan konstruksi.
Jasa pelaksanaan konstruksi. 26,6 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN13,33 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
b
c
5. a Jasa pembasmian hama
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b 10 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
DIREKTUR JENDERAL
Ttd
MACHFUD SIDIK
NIP.060043144



SURAT
S-589/PJ323/2000
Ditetapkan tanggal 15 Desember 2000
PENJELASAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPh PSL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Agustus 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa :
a. PT A adalah Swasta Produsen Produk Ekspor yang menunjuk PT ABC sebagai Kontraktor Utama untuk melakukan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan pemasaran Produk Ekspornya, yaitu jasa transportasi dari pabrik ke pelabuhan dengan kereta api dan jasa pembongkaran serta pemuatan di pelabuhan/pengapalan ekspor (Ekspedisi Laut).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PT ABC telah menunjuk Sub Kontraktor PT KA (BUMN-PERSERO) untuk pelaksanaan kegiatan jasa angkutan, dan PT C Swasta untuk pelaksanaan kegiatan expedisi laut, berdasarkan perjanjian jangka panjang.
b. Besarnya nilai jasa tiap periode ditentukan atas dasar volume x tarif per ton dengan Transaksi Perpajakan sebagai berikut :
1). PPN Jasa 10% :
(a) PT C membuat tagihan kepada PT WLS atas pekerjaan pembongkaran dan pemuatan ekspor sekaligus memungut PPN yang terutang (Pajak Masukan PT ABC
b) PT KA dalam melakukan tagihan kepada PT ABC tidak melakukan pungutan PPN sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKep-05/PJ1994 tanggal 26 Januari 1994.
c) PT ABC membuat tagihan kepada PT A atas pekerjaan jasa transportasi dan jasa pembongkaran/pemuatan ekspor sesuai harga/tagihan dari subkontraktor, termasuk fee atas jasa pelayanan. PT ABC juga memungut PPN yang terutang atas total tagihan tersebut (Pajak Keluaran PT. ABC).
2) PPh PsI 23 6% :
a) Untuk pembayaran kepada PT.KA, PT.ABC tidak melakukan pemungutan PPh Psl 23 tarif 6% sesuai SE-08/PJ.313/95 tanggal 10 Juli 1995.
b) Untuk pembayaran kepada PT.C, PT. ABC melakukan pemungutan PPh Psl 23 tarif 6% sebesar 6% x nilai jasa
c) Untuk penerimaan dari PT. A, PT. ABC dipungut PPh Psl 23 sebesar 6% x nilai jasa (termasuk fee) atas seluruh pekerjaan jasa tersebut.
c. Dengan perlakuan perpajakan tersebut di atas timbul permasalahan sebagai berikut :
1) PT.ABC secara riil hanya berperan sebagai perantara/agen yang penghasilan riil hanya dari jasa pelayanan (fee),
2) Dengan mekanisme pemungutan PPh Psl 23 oleh PT.A, maka besarnya nilai pungutan PPh Psl 23 yang dilakukan oleh PT.A menjadi sangat besar (nilai jasa + fee) dan melampaui kewajaran dibanding tingkat penghasilan riil yangdiperoleh PT.ABC dari jasa pelayanan (fee)
3) Atas PPN jasa angkutan PT.KA sebesar 0% menurut hemat Saudara seharusnya didapatkan oleh PT.A selaku pemilik riil dari produk yang diekspor.
d. Sehubungan hal tersebut di atas Saudara minta diberikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut :
1) Apakah PT KA dan PT C selaku sub kontraktor PT ABC dapat mengeluarkan Faktur tagihan a/n PT ABC QQ PT A mengingat nilai yang dibayar oleh PT ABC kepada kedua sub kontraktor adalah sama besar/tidak ada perbedaan dibandingkan nilai yang dibayar oleh PT.A kepada PT ABC ?
2) Apakah PT A dapat langsung memungut PPh Psl 23 dari kedua Sub Kontraktor PT ABC atas dasar faktur QQ pada butir 1 ?
3) Apakah PT ABC dapat membuka Faktur kepada PT A hanya sebesar nilai jasa pelayanan (fee) demikian juga kewajiban Perpajakannya (PPN/PPh) ?
4) Apakah benar sesuai Nota Dinas 230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 kegiatan handling ekspor yang dilakukan oleh PT C adalah tidak dikenakan PPN jasa sebesar 10% ?
2. PAJAK PENGHASILAN.
a. Berdasarkan kontrak yang disampaikan diketahui bahwa PT A adalah PT XYZ, PT KA adalah PT PQR, dan PT C adalah PT STU.
b. Peraturan-peraturan yang berlaku :
1) Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-176/PJ2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain mengatur bahwa atas imbalan jasa perantara wajib dipotong PPh Pasal 23. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan yang diterima adalah sebesar 40% x 15% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2000.
3) Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa :
a) Atas pembayaran oleh PT XYZ kepada PT ABC berupa bagian penghasilan riil yang diterima PT ABC sebagai imbalan jasa pelayanan (fee) sebesar +/- 20% dari total yang dibayarkan dan sisanya merupakan pembayaran kepada Sub kontraktor, tatacara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23-nya dilakukan sebagai berikut :
- PT XYZ memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada PT DDSP melalui PT ABC dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dimana identitas pemotong ditulis nama dan NPWP PT XYZ sedangkan identitas yang dipotong adalah PT ABC qq PT XYZ;
- PT XYZ wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotongnya;
- SSP diisi nama dan NPWP PT XYZ
- SSP lembar ke-5 dan lembar ke-3 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikirimkan kepada PT STU
- PT XYZ membuat laporan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23berdasarkan SSP dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut karena PT XYZ yang mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 23 (sebagai pemberi hasil).
b). Atas penghasilan (fee) yang diterima PT ABC dari PT XYZ termasuk dalam imbalan jasa perantara sebagaimana diatur dalam Kep 176/PJ/2000. Oleh karena itu atas penghasilan tersebut wajib dipotong PPh pasal 23 oleh PT XYZ sebesar 40% x 15% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
a. Peraturan-peraturan yang berlaku :
1) Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1988 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 disebutkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
2) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 perihal Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa :
a) Penggunaan Metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat dilakukan sepanjang harga yang diajukan kontraktor utama kepada pemilik proyek adalah sama dengan harga yang diajukan oleh subkontraktor kepada kontraktor utama (tidak terdapat perubahan harga). Kontraktor utama hanya mendapat komisi saja.
b) Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh sub kontraktor, pada kolom "Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Alamat dan NPWP Pemilik Proyek. Asli lembar ke satu Faktur Pajak tersebut hanya untuk pemilik proyek, sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan adalah Pemilik proyek.
c) Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
d) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh kontraktor utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
3) Dalam Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 diatur bahwa jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta dikecualikan dari pengenaan PPN
4) Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dan SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990 yang menunjuk Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 disebutkan bahwa jasa handling ekspor yang tidak dikenakan PPN adalah jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang untuk menggunakan quota ekspor, sedangkan seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang.
b. Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa :
1) PT KA dan PT STU selaku sub kontraktor PT ABC dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar menggunakan metode QQ, karena nilai yang dibayar oleh PT ABC kepada kedua sub kontraktor adalah sama besar/tidak ada perbedaan dibandingkan nilai yang dibayar oleh PT XYZ kepada PT ABC. Dengan demikian pada Faktur Pajak kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan identitas "PT ABC qq PT XYZ". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Alamat dan NPWP PT XYZ.
2) PT.ABC selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Atas pekerjaan jasa pembongkaran dan pemuatan di pelabuhan/pengapalan (Ekspedisi Laut) yang dilakukan oleh PT. STU tidak termasuk pengertian handling ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dan SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990 yang menunjuk Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990, sehingga terutang PPN 10%.
4) Mengingat pekerjaan pengangkutan barang yang akan diekspor dari Pabrik ke Pelabuhan yang dilakukan oleh PT PQR dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian jangka panjang, maka tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang angkutan umum, namun merupakan jasa transportasi dengan cara persewaan. Dengan demikian atas penyerahan jasa dari PT PQR terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-589/PJ323/2000
Ditetapkan tanggal 15 Desember 2000
PENJELASAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPh PSL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Agustus 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa :
a. PT A adalah Swasta Produsen Produk Ekspor yang menunjuk PT ABC sebagai Kontraktor Utama untuk melakukan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan pemasaran Produk Ekspornya, yaitu jasa transportasi dari pabrik ke pelabuhan dengan kereta api dan jasa pembongkaran serta pemuatan di pelabuhan/pengapalan ekspor (Ekspedisi Laut).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PT ABC telah menunjuk Sub Kontraktor PT KA (BUMN-PERSERO) untuk pelaksanaan kegiatan jasa angkutan, dan PT C Swasta untuk pelaksanaan kegiatan expedisi laut, berdasarkan perjanjian jangka panjang.
b. Besarnya nilai jasa tiap periode ditentukan atas dasar volume x tarif per ton dengan Transaksi Perpajakan sebagai berikut :
1). PPN Jasa 10% :
(a) PT C membuat tagihan kepada PT WLS atas pekerjaan pembongkaran dan pemuatan ekspor sekaligus memungut PPN yang terutang (Pajak Masukan PT ABC
b) PT KA dalam melakukan tagihan kepada PT ABC tidak melakukan pungutan PPN sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1994 tanggal 26 Januari 1994.

c) PT ABC membuat tagihan kepada PT A atas pekerjaan jasa transportasi dan jasa pembongkaran/pemuatan ekspor sesuai harga/tagihan dari subkontraktor, termasuk fee atas jasa pelayanan. PT ABC juga memungut PPN yang terutang atas total tagihan tersebut (Pajak Keluaran PT. ABC).
2) PPh PsI 23 6% :
a) Untuk pembayaran kepada PT.KA, PT.ABC tidak melakukan pemungutan PPh Psl 23 tarif 6% sesuai SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995.
b) Untuk pembayaran kepada PT.C, PT. ABC melakukan pemungutan PPh Psl 23 tarif 6% sebesar 6% x nilai jasa
c) Untuk penerimaan dari PT. A, PT. ABC dipungut PPh Psl 23 sebesar 6% x nilai jasa (termasuk fee) atas seluruh pekerjaan jasa tersebut.
c. Dengan perlakuan perpajakan tersebut di atas timbul permasalahan sebagai berikut :
1) PT.ABC secara riil hanya berperan sebagai perantara/agen yang penghasilan riil hanya dari jasa pelayanan (fee),
2) Dengan mekanisme pemungutan PPh Psl 23 oleh PT.A, maka besarnya nilai pungutan PPh Psl 23 yang dilakukan oleh PT.A menjadi sangat besar (nilai jasa + fee) dan melampaui kewajaran dibanding tingkat penghasilan riil yangdiperoleh PT.ABC dari jasa pelayanan (fee)
3) Atas PPN jasa angkutan PT.KA sebesar 0% menurut hemat Saudara seharusnya didapatkan oleh PT.A selaku pemilik riil dari produk yang diekspor.
d. Sehubungan hal tersebut di atas Saudara minta diberikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut :
1) Apakah PT KA dan PT C selaku sub kontraktor PT ABC dapat mengeluarkan Faktur tagihan a/n PT ABC QQ PT A mengingat nilai yang dibayar oleh PT ABC kepada kedua sub kontraktor adalah sama besar/tidak ada perbedaan dibandingkan nilai yang dibayar oleh PT.A kepada PT ABC ?
2) Apakah PT A dapat langsung memungut PPh Psl 23 dari kedua Sub Kontraktor PT ABC atas dasar faktur QQ pada butir 1 ?
3) Apakah PT ABC dapat membuka Faktur kepada PT A hanya sebesar nilai jasa pelayanan (fee) demikian juga kewajiban Perpajakannya (PPN/PPh) ?
4) Apakah benar sesuai Nota Dinas 230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 kegiatan handling ekspor yang dilakukan oleh PT C adalah tidak dikenakan PPN jasa sebesar 10% ?
2. PAJAK PENGHASILAN.
a. Berdasarkan kontrak yang disampaikan diketahui bahwa PT A adalah PT XYZ, PT KA adalah PT PQR, dan PT C adalah PT STU.
b. Peraturan-peraturan yang berlaku :
1) Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ/2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain mengatur bahwa atas imbalan jasa perantara wajib dipotong PPh Pasal 23. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan yang diterima adalah sebesar 40% x 15% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2000.
3) Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa :
a) Atas pembayaran oleh PT XYZ kepada PT ABC berupa bagian penghasilan riil yang diterima PT ABC sebagai imbalan jasa pelayanan (fee) sebesar +/- 20% dari total yang dibayarkan dan sisanya merupakan pembayaran kepada Sub kontraktor, tatacara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23-nya dilakukan sebagai berikut :
- PT XYZ memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada PT DDSP melalui PT ABC dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dimana identitas pemotong ditulis nama dan NPWP PT XYZ sedangkan identitas yang dipotong adalah PT ABC qq PT XYZ;
- PT XYZ wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotongnya;
- SSP diisi nama dan NPWP PT XYZ
- SSP lembar ke-5 dan lembar ke-3 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikirimkan kepada PT STU
- PT XYZ membuat laporan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23berdasarkan SSP dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut karena PT XYZ yang mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 23 (sebagai pemberi hasil).
b). Atas penghasilan (fee) yang diterima PT ABC dari PT XYZ termasuk dalam imbalan jasa perantara sebagaimana diatur dalam KEP-176/PJ/2000. Oleh karena itu atas penghasilan tersebut wajib dipotong PPh pasal 23 oleh PT XYZ sebesar 40% x 15% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
a. Peraturan-peraturan yang berlaku :
1) Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1988 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 disebutkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
2) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 perihal Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa :
a) Penggunaan Metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat dilakukan sepanjang harga yang diajukan kontraktor utama kepada pemilik proyek adalah sama dengan harga yang diajukan oleh subkontraktor kepada kontraktor utama (tidak terdapat perubahan harga). Kontraktor utama hanya mendapat komisi saja.
b) Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh sub kontraktor, pada kolom "Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Alamat dan NPWP Pemilik Proyek. Asli lembar ke satu Faktur Pajak tersebut hanya untuk pemilik proyek, sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan adalah Pemilik proyek.
c) Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
d) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh kontraktor utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
3) Dalam Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 diatur bahwa jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta dikecualikan dari pengenaan PPN
4) Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dan SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990 yang menunjuk Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 disebutkan bahwa jasa handling ekspor yang tidak dikenakan PPN adalah jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang untuk menggunakan quota ekspor, sedangkan seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang.
b. Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa :
1) PT KA dan PT STU selaku sub kontraktor PT ABC dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar menggunakan metode QQ, karena nilai yang dibayar oleh PT ABC kepada kedua sub kontraktor adalah sama besar/tidak ada perbedaan dibandingkan nilai yang dibayar oleh PT XYZ kepada PT ABC. Dengan demikian pada Faktur Pajak kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan identitas "PT ABC qq PT XYZ". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Alamat dan NPWP PT XYZ.
2) PT.ABC selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Atas pekerjaan jasa pembongkaran dan pemuatan di pelabuhan/pengapalan (Ekspedisi Laut) yang dilakukan oleh PT. STU tidak termasuk pengertian handling ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dan SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990 yang menunjuk Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990, sehingga terutang PPN 10%.
4) Mengingat pekerjaan pengangkutan barang yang akan diekspor dari Pabrik ke Pelabuhan yang dilakukan oleh PT PQR dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian jangka panjang, maka tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang angkutan umum, namun merupakan jasa transportasi dengan cara persewaan. Dengan demikian atas penyerahan jasa dari PT PQR terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-586/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 14 Desember 2000
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA MAKLON
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 2 Nopember 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT NIC Indonesia bergerak di bidang Industri Plating (pelapisan logam). Dalam operasionalnya perusahaan Saudara menerima pesanan untuk menyelesaikan produk dari perusahaan lain dimana PT NIC Indonesia harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk melapisi barang dari PT A tersebut. Sedangkan PT A hanya menyiapkan komponen elektronika yang akan dilapisi.
Pada kasus yang lain pemakai jasa menyediakan elektronika yang akan ditambah dengan sebagian bahan kimia untuk pelapisnya, sedangkan PT NIC harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia lainnya. Saudara menanyakan tentang difinisi jasamaklon dan dimanakah definisi tersebut bisa dijumpai, dan bagaimana halnya sehubungan dengan kasus yang diajukan?
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (limabelas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan KEP-176/PJ2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu, dimana proses pengerjaannya dilakukan pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan/atau/barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan pihak pemakai jasa.
b. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT NIC Indonesia berupa pelapisan logam sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, perlakuan perpajakan atas jasa maklon adalah sebagai berikut :
1). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh oleh PT NIC Indonesia pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh sebelum tanggal 1 Juli 2000, tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian imbalan tersebut tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 1994 dan wajib dilaporkan oleh pihak yang menerima atau memperoleh imbalan dalam SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT DIRJEN PAJAK
S-434/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 27 September 2000
PENJELASAN JASA MAKLON
Sehubungan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 23 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri pakaian jadi dengan fasilitas EPTE yang sering mensubkontrakkan (CMT CONTRACT) ke perusahaan lain dengan cara mengirim bahan baku untuk dijahit sesuai dengan perjanjian kontrak. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, perusahaan hanya membayar ongkos jahit.
b. Atas hal tersebut Saudara menanyakan :
1) Apakah kegiatan subkontrak tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon
2) Penjelasan mengenai Pasal 4 dan Lampiran II Nomor 2 Huruf S Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000.
3) Kegiatan apa saja yang termasuk Jasa Maklon.
3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
4. Dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juni 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain diatur jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh.Kegiatan jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut.
5. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 tersebut adalah jasa maklon.
Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur bahwa yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam Keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka jumlah imbalan bruto adalah sebesar seluruh nilai kontrak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
a. Kegiatan subkontrak ke perusahaan lain tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon apabila perusahaan menyediakan bahan baku dengan spesifikasi teknis produksi tertentu kepada perusahaan lain yang melaksanakan proses produksinya.
b. Perlakuan perpajakan atas jasa maklon :
1) Apabila dalam perjanjian dapat dipisahkan antara imbalan atas jasa maklon dengan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi, dan imbalan tersebut dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, maka besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2) Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli 2000, maka tidak dipotong PPh Pasal 23 melainkan perusahaansubkontraktor wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh.
c. Jenis jasa lain yang dapat dikategorikan dalam jasa maklon adalah jasa yang apabila dalam proses pengerjaannya, bahan baku dan spesifikasinya telah disediakan oleh pemesan.
9.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINAGUN



SURAT
S-432/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 27 September 2000
PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN
Sehubungan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 30 Agustus 2000 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT METRO PERDANA INDONESIA ADVERTISING (PT MPIA) bergerak dalam bidang periklanan dan atas jasa pemasangan iklan untuk para klien di media cetak dan elektronik memperoleh imbalan berupa media supervision/agency commission yang besarnya berkisar antara 10% sampai dengan 17,65% dari jumlah biaya pemasangan iklan di media setelah dikurangi dengan discount media sebesar 20%.
b. Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan apakah imbalan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan SE-10/PJ.3/1998 tanggal 19 Juni 1998.
2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen ) dari perkiraan penghasilan neto.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 19 Juni 1998 antara lain ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan dengan kegiatan di bidang jasa periklanan yang berupa jasa teknik dipotong PPh Pasal 23 sedangkan atas jasa konsultasi dipotong PPh final. Lebih lanjut ditegaskan bahwa atas imbalan sehubungan dengan kegiatan pemasangan iklan di media tanpa melalui pihak ketiga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan jasa pemasangan iklan untuk para klien di media cetak sepanjang bukan termasuk dalam pengertian jasa teknik maupun jasa konsultasi dan dilakukan tanpa melalui pihak ketiga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 maupun objek PPh final, namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT MPIA dan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT DIRJEN PAJAK
S-409/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 18 September 2000
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-176/PJ/2000 TANGGAL 26 JUNI 2000
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 3 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan :
a. Dalam kontrak pengadaan dan pengawasan Air Conditioner disebutkan rincian biaya sebagai berikut :
AC : Rp 50.000.000,00
Jasa Pemasangan : Rp 10.000.000,00
-------------------------
Subtotal : Rp 60.000.000,00
PPN 10% : Rp 6.000.000,00
-------------------------
Total Kontrak : Rp. 66.000.000,00
-------------------------
b. Dalam kontrak tersebut tidak dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang
c. Saudara menanyakan besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipungut.
2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 4 : yang dimaksud dengan imbalan bruto dalam keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
b. Lampiran II : perkiraan penghasilan neto dari jasa instalasi/pemasangan adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang maka PPh Pasal 23 yang harus dipungut adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari Rp. 60.000.000,-
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-407/PJ.31/2000
Ditetapkan tanggal 18 September 2000
PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........... tanggal 7 Agustus 2000 dan Nomor ........... perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa sebagai berikut :
a. Pelayanan Penjagaan Keamanan (Security Guard Services)
b. Pelatihan dan Pendidikan Keamanan (Security Training and Education)
c. Jasa Pelayanan dan Technical Keamanan (Technical Security Services)
d. Pengangkutan Uang Tunai dan Barang Berharga (Cash dan Valuables Transportation)
e. Konsultasi dan Investigasi (Consultation and Investigation)
Berdasarkan data lebih lanjut yang disampaikan oleh PT. G4SI disebutkan bahwa PT. G4SI menyediakan tenaga keamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT. G4SI menerima imbalan dari klien.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas pelayanan penjagaan keamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
3. Berdasarkan KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 kegiatan pelayanan penjagaan keamanan tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh PT. G4SI, dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gaji berasal dari PT. G4SI, tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, imbalan jasa yang diterima PT. G4SI tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978



SURAT
S-284/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 21 Juli 2000
PERMOHONAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS MAINTENANCE & SERVICE FEES (MAINTENANCE CHARGE)
Sehubungan surat Saudara Nomor .....................tanggal 6 Juni 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disebutkan antara lain :
a. Kegiatan utama EJIP adalah menjual tanah industri di kawasan Bekasi ke perusahaan-perusahaan industri dan telah terjual 98% sehingga kegiatan perusahaan kini lebih difokuskan pada pengelolaan/pemeliharaan kawasan berupa pemeliharaan kebersihan lingkungan umum, keamanan umum, pemeliharaan jalan dan tanaman hijau serta penerangan jalan umum. Atas kegiatan pengelolaan/pemeliharaan tersebut, EJIP memungut imbalan pemeliharaan dan pelayanan berupa maintenance & service fee (maintenance charge) dari para pembeli tanah.
b. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan PPh Pasal 23 atas maintenance & service fees (maintenance charge).
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang Strata Title, antara lain ditegaskan bahwa penghasilan dan biaya berkenaan dengan service charge menjadi penghasilan dan biaya bagi pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service charge yang dibayar oleh penyewa kepada pengembang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
3. Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, temasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penghasilan dari maintenance charge yang diterima atau diperoleh PT. EJIP dari para pembeli tanah tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi PT. EJIP yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT EJIP.
b. Namun demikian, apabila PT. EJIP juga melakukan kegiatan sewa menyewa atas lahan yang belum terjual dan atas kegiatan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan sewa dan maintenance charge dari penyewa, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIRJEN PAJAK
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-271/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 6 Juli 2000
PPh ATAS JASA KONSTRUKSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................... tanggal 9 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang konstruksi, dimana mendapat pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan (Drill Site Construction) dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan MIGAS.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah pemotongan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi tersebut berdasarkan KEP-59/PJ/1996 sebesar 15% x 30% (4,5%) atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 yaitu bersifat final dengan tarif sebesar 2%.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ1996 tanggal 5 Agustus 1996 sudah tidak berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1997, dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997.
3. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas berupa jasa penyemenan dasar; jasa penyemenan perbaikan; jasa pengontrolan pasir; jasa pengasaman; jasa peretakan hidrolika; jasa nitrogen dan gulungan pipa; jasa uji kandung lapisan; jasa reparasi pompa reda; jasa pemasangan instalasi dan perawatan; jasa penggantian peralatan/material; jasa mud logging; jasa mud engineering; jasa well logging & perforating; jasa stimulasi dan secondary decovery; jasa well testing & wire line service; jasa alat kontrol navigasi lepas pantai; jasa pemeliharaan untuk pekerjaan perforating; jasa stimulasi dan secondary decovery; jasa well testing & wire line service; jasa alat kontrol navigasi lepas pantai; jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; jasa lainnya yang sejenis di bidang penambangan migas. Pajak Penghasilan yang dipotong atas imbalan jasa tersebut adalah sebesar 15% x 30% (4,5%) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan antara lain diatur sebagai berikut :
a. Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan.
b. Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air.
c. Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan berupa imbalan yang diterima atau diperoleh dari bidang usaha tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak tersebut baik dalam kedudukannya sebagai kontraktor maupun sub kontraktor.
d. Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
• atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2%(dua persen);
• imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
• atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
• atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen), dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan perusahaan Saudara tidak termasuk dalam pekerjaan penunjang di bidang migas sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas, tetapi merupakan jasa konstruksi yang atas imbalannya dipotong PPh bersifat final dengan tarif sebagaimana tersebut dalam butir 4.d. di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-244/PJ.32/2000
Ditetapkan tanggal 30 Mei 2000
JASA ANGKUTAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor ................... tanggal 5 Januari 2000 perihal tersebut di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Makasar, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Dirjen Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Dalam surat Direktur Keuangan PTP Nusantara XIV (Persero) tersebut dinyatakan bahwa :
1. PTP Nusantara XIV memiliki 3 (tiga) unit usaha Pabrik Gula antara lain PG Takalar, PG Bone dan PG Camming. Setiap tahunnya terjadi pengangkutan tebu milik Pabrik Gula sendiri dari kebun ke Pabrik.
2. Pengangkutan tebu dilakukan dengan :
a. Angkutan dengan trailer yang ditarik traktor milik Pabrik Gula sendiri.
b. Angkutan dengan truk pihak ketiga dengan upah/ongkos angkut yang dihitung atas dasar berat tebu yang diangkut.
c. Angkutan dengan truk pihak ketiga yang disewa dengan sistem sewa harian.
3. Pemilik truk pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan, koperasi, atau Badan Usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun bukan PKP.
4. Truk yang dipergunakan sebagai angkutan tersebut biasanya dengan plat nomor hitam.
Atas permasalahan tersebut PTP Nusantara XIV menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan pengertian angkutan umum di darat, di laut, di sungai dan di danau ?
2. Apakah jasa angkutan tebu sebagaimana butir I.2. di atas merupakan kategori jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 ?

3. Apakah jasa angkutan tebu sebagaimana butir I.2. di atas merupakan kategori jasa yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai bunyi SE-08/PJ.313/1995 ?


II. Pajak Pertambahan Nilai.
1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun1994 (UU PPN) jis Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 diatur bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
2. Dalam angka 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor seri PPN 10-95 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 tentang Pengenaan PPN/PPnBM atas Kendaraan Bermotor (penyempurnaan I atas SE seri PPN 10-95) antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan surat Direktur Keuangan PTP Nusantara XIV dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Mengacu kepada batasan jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 dan memperhatikan kegiatan usaha jasa angkutan di laut, di sungai dan di danau pada umumnya, maka pengertian jasa angkutan di darat, di laut, di sungai dan di danau adalah sebagai berikut :
a. Angkutan umum di darat adalah kendaraan bermotor dan atau alat angkutan darat lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
b. Angkutan umum di laut adalah kapal laut dan atau alat angkutan laut lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
c. Angkutan umum di sungai adalah kapal sedang atau kecil (boat/tongkang), perahu tradisional dan atau alat angkutan sungai lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
d. Angkutan umum di danau adalah kapal sedang atau kecil (boat), perahu tradisional dan atau alat angkutan danau lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
4.2. Perlakuan PPN atas jasa pengangkutan tebu yang diserahkan kepada PTP Nusantara XIV sebagaimana tersebut pada butir 1.2. adalah sebagai berikut :
a. Apabila jasa pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan kendaraan trailer yang ditarik traktor milik Perusahaan Gula sendiri, meskipun kegiatan tersebut tidak termasuk kegiatan pengangkutan barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, namun karena tidak adanya penyerahan jasa (trailer dan traktor milik sendiri) maka kegiatan tersebut termasuk jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenakan PPN. (vide Butir I.2 huruf a)
b. Apabila jasa pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan kendaraan truk berplat dasar nomor polisi warna hitam yang dimiliki oleh pihak III (perorangan, koperasi, Badan Usaha) sesuai dengan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar berat tebu yang diangkut, maka kegiatan tersebut tidak termasuk sebagai jasa angkutan umum di darat dan atas penyerahan jasa angkutan tebu tersebut dikenakan PPN. (vide Butir I.2 huruf b)
c. Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan truk baik itu berplat dasar nomor polisi warna hitam maupun kuning yang dimiliki oleh pihak III (perorangan, koperasi, Badan Usaha) yang dilakukan berdasarkan sewa untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar perjanjian tertulis atau tidak tertulis, maka kegiatan tersebut termasuk jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan PPN (vide Butir I.2. huruf c).
III. Pajak Penghasilan
1. Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 antara lain ditegaskan bahwa :
• Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23, adalah sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi, yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan.
• Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23, adalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya.
3. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa angkutan kendaraan perusahaan yang mengangkut tebu dari kebun ke pabrik dengan kendaraan berplat kuning sesuai dengan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ketempat tujuan dimana kontrak tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya, maka kegiatan tersebut termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
b. Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dilakukan berdasarkan sewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan dengan PTP Nusantara XIV dengan menggunakan kendaraan berplat kuning yang mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menggunakan kendaraan tersebut, maka kegiatan tersebut termasuk jasa persewaan alat angkutan darat dan merupakan objek PPh Pasal 23.
c. Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan kendaraan berplat hitam, maka kegiatan tersebut termasuk sebagai jasa persewaan alat angkutan darat dan merupakan objek PPh Pasal 23.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK



SURAT EDARAN
SE-02/PJ.42/2000
Ditetapkan tanggal 11 Februari 2000
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA MANAJEMEN DAN JASA KONSULTAN DI BIDANG MANAJEMEN
Untuk kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan/pemotongan Pajak Penghasilan atas jasa manajemen dan jasa konsultan di bidang manajemen dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.
2. Dalam pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pengertian tersebut, jasa konsultan manajemen adalah pemberian advis profesional di bidang manajemen di mana tenaga ahli tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ1997 tanggal 22 Juli 1997, atas imbalan jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau tarif efektif sebesar 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan, atas penghasilan berupa imbalan jasa konsultan (selain konsultan hukum dan konsultan pajak) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 4% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
5. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dalam butir 4, maka :
a. Atas imbalan jasa konsultan manajemen dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 4% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Apabila kepada klien yang sama dan dalam jangka waktu yang sama berdasarkan suatu kontrak dilakukan pemberian jasa konsultan di bidang manajemen dan sekaligus dilakukan jasa manajemen (ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen), maka atas keseluruhan imbalan jasa yang diterima dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau tarif efektif sebesar 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd
Machfud Sidik



SURAT
S-390/PJ.311/1999
Ditetapkan tanggal 15 Desember 1999
PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
Klien Saudara PT Perwanal DMB & B (pihak I) mengadakan kontrak dengan Yayasan Tehnologi Komunikasi dan Pemasaran (pihak II), dimana pihak II akan memberikan pelayanan pemeriksaan, pengobatan gratis oleh Vicks dan penyuluhan, pemutaran film dengan menggunakan mobil unit penerangan kesehatan. Sehubungan hal di atas Saudara menanyakan apakah penghasilan atas kegiatan Yayasan Tehnologi Komunikasi dan Pemasaran harus dipungut PPh Pasal 23.
2. Dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 perihal Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
I. Yang dimaksud dengan jasa tehnik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. Untuk suatu proyek tertentu
Dalam proyek tertentu ini jasa tehnik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
1. penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
2. pembuatan design bangunan;
3. pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu
Dalam membuat suatu produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus-menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus-menerus ini dapat berupa pemberian :
1. informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
2. bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa teknik, dan;
3. latihan atas para petugas dari pemakai jasa.
Namun adakalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan berupa imbalan manajemen ("manajemen fee").
3. Dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan diatur bahwa, Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
a. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. Jasa akuntansi dan pembukuan;
c. Jasa penebangan hutan;
d. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa perantara;
i. Jasa penilai;
j. Jasa aktuaris;
k. Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
l. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan k yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

4. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas kegiatan berupa pelayanan pemeriksaan, pengobatan gratis dan penyuluhan, pemutaran film dengan menggunakan mobil unit penerangan kesehatan yang dilakukan oleh Yayasan Teknologi Komunikasi dan Pemasaran tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, maupun jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997.
b. Meskipun bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Yayasan Teknologi Komunikasi dan Pemasaran sehubungan dengan kegiatan jasa tersebut tetap merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-374/PJ.311/1999
Ditetapkan tanggal 19 November 1999
PENEGASAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................tanggal 14 September 1999 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT. UME Persada Indonesia (UPI) melakukan pekerjaan reparasi (repair), menyediakan peralatan (equipment) dan material, perlengkapan (utensil), outfit, tenaga kerja dan jasa/service yang diperlukan untuk mereparasi (repair) memodifikasi (modification), dan merekonstruksi (reconstruction).
b. UPI bertanggung jawab penuh atas keamanan, keselamatan, kelancaran dan efisiensi kinerja para pekerja dan subkontraktornya termasuk apabila terjadi kecelakaan atau cedera.
c. Rincian ruang lingkup pekerjaan oleh pemberi kerja dan dilaksanakan oleh UPI diuraikan dalam Work Order yang diterbitkan pemberi kerja untuk setiap item.
d. Saudara menanyakan dan mohon penegasan hal-hal sebagai berikut :
1) Apakah untuk jenis pekerjaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif berapa persen ?
2) Apakah pekerjaan yang sifatnya reparasi, rekonstruksi dan modifikasi dikenakan PPh final atas jasa konstruksi (2 %) ?
3) Adakah tolok ukur yang jelas dan rinci yang dapat membedakan antara jasa konstruksi dan jasa pemeliharaan yang sifatnya modifikasi dan rekonstruksi ?
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan adalah jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa penebangan hutan, jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan, jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, jasa penunjang dibidang penambangan migas, jasa penambangan dan penunjang dibidang penambangan selain migas, jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris, jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film, jasa selain yang tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
3. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 antara lain diatur :
a. Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
b. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
• atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2 % (dua persen);
• atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4 % (empat persen);
• atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4 % (empat persen);
dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah bangunan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan reparasi (repair), menyediakan peralatan (equipment) dan material, perlengkapan (utensil), outfit, tenaga kerja dan jasa/service yang diperlukan untuk mereparasi (repair), memodifikasi (modification), dan merekonstruksi (reconstruction) bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 27 Juli 1997.
b. Imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan yang sifatnya reparasi, rekonstruksi dan modifikasi bukan merupakan obyek PPh Final atas jasa konstruksi sepanjang dalam kegiatan tersebut tidak terdapat unsur konstruksi dan bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 27 Juli 1997.
c. Meskipun bukan merupakan obyek PPh final maupun PPh Pasal 23, penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a dan b tersebut merupakan obyek pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT. UME Persada Indonesia.
d. Yang membedakan jasa konstruksi dengan jasa pemeliharaan yang bersifat modifikasi dan konstruksi adalah bahwa jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah bangunan, sedangkan modifikasi dan rekonstruksi hanya bersifat pemeliharaan saja.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-359/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 2 November 1999
PPN DAN PPh ATAS JASA TRAINING & SEMINAR
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : BIA.00005/VIII/99 tanggal 23 Agustus 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT Bina Indocipta Andalan (PT BIA) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen dan keuangan yang meliputi jasa di bidang perpajakan, akuntansi, teknologi informasi dan training. PT BIA akan menyelenggarakan training dan seminar yang pesertanya terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan bagaimana pengenaan PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa training dan seminar tersebut.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Dalam Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan atau pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
2.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek pemotongan PPh Pasal 23.
b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.4. Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi.
3.
4. PPN dan PPnBM
3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa training atau pelatihan tenaga kerja termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena termasuk jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 angka 3 peraturan tersebut di atas, sedangkan jasa penyelenggaraan seminar tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.
3.3. Bahwa jasa penyelenggaraan seminar adalah bukan jasa pendidikan, oleh karena itu atas penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan/badan tertentu terutang PPN.
Namun dalam hal lembaga pendidikan baik pemerintah maupun swasta menyelenggarakan seminar masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya, maka atas penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN.
3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa training/pelatihan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
b. Jasa seminar yang diserahkan oleh PT Bina Indocipta Andalan yang bukan lembaga pendidikan adalah jasa yang dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-243/PJ.311/1999
Diteetapkan tanggal 26 Juli 1999
JASA CLEANING SERVICE
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............... tanggal 11 Mei 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mohon penegasan apakah jasa cleaning service oleh perusahaan jasa cleaning service termasuk dalam pengertian jasa pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 dimana atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23.
2. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 antara lain ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan.
Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa pembersihan adalah 10%.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa cleaning service termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan jasa cleaning service sehubungan dengan jasa cleaning service dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN


SURAT
S-239/PJ.312/1999
Ditetapkan tanggal 23 Juli 1999
JASA PERAWATAN MESIN/PABRIK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 24 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT Ume Persada Indonesia bergerak di bidang usaha jasa perawatan mesin/pabrik peleburan dan pemurnian tembaga. Spesifikasi pekerjaan perusahaan adalah perbaikan dan penggantian pelapis tungku saluran tembaga cair yang terbuat dari batu bata tahan panas yang aus/rusak.
b. Saudara menanyakan apakah jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% ?
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984tanggal 15 Maret 1984 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "jasa teknik" adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : untuk suatu proyek tertentu, untuk membuat suatu jenis produk tertentu dan berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997, jasa perbaikan dan penggantian tungku saluran tembaga cair tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa perbaikan dan penggantian pelapis tungku saluran tembaga cair yang dilakukan oleh Perusahaan Saudara tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik maupun jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Namun penghasilan tersebut tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN


SURAT
S-229/PJ.312/1999
Ditetapkan tanggal 20 Juli 1999
PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENJELASAN ATAS EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN (QQ)
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....................tanggal 11 Januari 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara adalah eksportir pemilik nama yang menyediakan jasa pemakaian nama perusahaan dalam rangka ekspor bagi suatu perusahaan eksportir pemilik barang (QQ), dimana seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor, segala resiko yang timbul atas barang yang diekspor merupakan tanggung jawab eksportir pemilik barang.
b. Dalam LC, PEB/PEBT yang telah dicap fiat muat disebutkan nama Perusahaan Saudara QQ nama eksportir pemilik barang.
c. Atas jasa penggunaan nama ekspor tersebut, Perusahaan Saudara menerima imbalan berupa "ekspor fee" sesuai dengan perjanjian.
d. Saudara menanyakan :
(1) Apakah transaksi antara Perusahaan Saudara dengan eksportir pemilik barang dapat dikategorikan sebagai transaksi ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 ?
(2) Apakah ekspor fee yang diterima perusahaan Saudara merupakan objek PPh Pasal 23 ?
2. Pajak Penghasilan
2.1. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
2.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP:128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 diatur bahwa salah satu jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jasa perantara, dimana besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa perantara adalah 60% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ekspor fee yang dibayarkan oleh eksportir pemilik barang kepada perusahaan Saudara merupakan jasa perdagangan yan termasuk dalam pengertian jasa perantara, sehingga harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 9% (15% x 60%) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1 Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
3.2 Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa eksportir tidak termasuk Jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
3.3 Berdasarkan ketentuan butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dinyatakan bahwa penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota bukan merupakan penyerahan BKP sepanjang :
o dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/kuota QQ eksportir pemilik barang.
o eksportir pemilik nama/kuota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud kedalam rekening eksportir pemilik barang.
o jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/kuota hanya berupa penggunaan kuota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang.
o atas jasa penggunaan kuota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/kuota hanya menerima imbalan sebagaimana biasa disebut "ekspor fee".
3.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan penegasan bahwa penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemegang kuota tidak terutang PPN sedangkan jenis Jasa penggunaan nama/kuota eksportir (Jasa eksportir) termasuk jenis Jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURET EDARAN
SE-25/PJ.43/1999
Ditetapkan tanggal 18 Juni 1999
PENETAPAN BENTUK STANDAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 21
Sehubungan dengan adanya usulan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah DJP tentang bentuk standar Surat Keputusan Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang sampai saat ini masih dalam bentuk surat biasa, dengan ini disampaikan kepada Saudara bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan atau penolakan permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, untuk selanjutnya para Kepala Kantor Wilayah DJP harus sudah menggunakan bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dalam setiap pemberian jawaban atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat.
Dalam hal pemohon mempunyai banyak kantor cabang, akan tetapi berdasarkan hasil PSL dari KPP yang bersangkutan tidak semua kantor cabang dapat diberikan izin dipusatkan PPh Pasal 21-nya, maka kepada pemohon harus diberikan 2 Keputusan yaitu Keputusan untuk yang diizinkan dan Keputusan untuk yang ditolak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Lampiran I
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH....................................1)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-/WPJ....BD.03/19....
TENTANG
PEMUSATAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca : surat permohonan dari .................... nomor .............. tanggal ............tentang...........................;2)
Menimbang : 1. z
2. bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak untuk melaksanakan pemusatan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 21;
Mengingat : 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998tanggal 13 Agustus 1998;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN PPh PASAL 21.
PERTAMA : Menerima permohonan dari ............... NPWP : ...........4) untuk melaksanakan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak............5) atas kantor cabang............pada KPP..............;6)
KEDUA : Kantor Pusat..............7) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun takwim berakhir diwajibkan untuk menyampaikan ke KPP.............8) daftar nama pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP secara terpisah, masing-masing untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di kantor pusat dan kantor cabang tersebut di atas dengan menggunakan Formulir 1721-A bersama-sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya;
KETIGA : Menyampaikan ke KPP.............9) daftar nama pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP khusus untuk pegawai tetap yang ditugaskan di kantor cabang tersebut di atas dengan menggunakan Formulir 1721-A;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penerbitan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini;
KELIMA : Jika dikemudian hari ternyata di cabang-cabang dimaksud di atas terdapat administrasi karyawan dan administrasi pembayaran gaji, maka keputusan ini kami batalkan.
Yth................................10) ...........,...............19.....11)
..................................... a.n. Direktur Jenderal
.................................... Kepala Kantor

Tembusan: NIP. ..........................
..................................12)
1. Kepala KPP...................13)
2. Kepala KPP...................
3. .......................................
Lampiran II
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21
Nomor 1 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;
Nomor 2 : Diisi dengan nama pemohon, nomor dan tanggal surat permohonannya;
Nomor 3 : Diisi dengan nama KPP yang melaporkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan beserta nomor dan tanggal laporan;
Nomor 4 : Diisi dengan nama dan NPWP pemohon;
Nomor 5 : Diisi dengan nama KPP dimana pemohon bermaksud untuk memusatkan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21-nya;
Nomor 6 : Diisi dengan nama kantor cabang dan KPP yang membawahinya. Dalam hal jumlah cabang tersebar dibeberapa KPP, maka daftar kantor cabang dan KPP terkait dapat dibuatkan dalam lampiran tersendiri dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
Nomor 7 : Diisi dengan nama pemohon;
Nomor 8 : Diisi dengan nama KPP dimana pemohon bermaksud untuk memusatkan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21-nya;
Nomor 9 : Diisi dengan nama KPP yang membawahi cabang-cabang yang dimintakan untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya. Dalam hal KPP terkait jumlahnya cukup banyak maka dapat dibuatkan dalam lampiran tersendiri dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
Nomor 10 : Diisi dengan nama dan alamat pemohon;
Nomor 11 : Diisi dengan tempat dan tanggal ditanda-tanganinya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
Pasal 12 : Diisi dengan nama dan NIP Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan;
Pasal 13 : Diisi dengan nama KPP yang membawahi cabang-cabang yang dimohonkan untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya. Dalam hal jumlah tembusan cukup banyak maka dapat dibuatkan dalam lampiran tersendiri dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran III
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH....................................1)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-/WPJ....BD.03/19....
TENTANG
PEMUSATAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca : surat permohonan dari ................... nomor .................. tanggal ................. tentang ...........................;2)
Menimbang : 1. bahwa setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP............. tentang Permohonan Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 nomor : ..................tanggal.................;3)
2. bahwa terdapat cukup alasan untuk tidak mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak untuk melaksanakan pemusatan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 21;
Mengingat : 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998tanggal 13 Agustus 1998;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN PPh PASAL 21.
PERTAMA : Menolak permohonan dari.............NPWP : ..........4) untuk melaksanakan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak............5) atas kantor cabang............pada KPP..............;6)
KEDUA : Kantor cabang..............7) tetap melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kantor cabang;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penerbitan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini;
Yth................................8) ...........,...............19.....9)
...................................... a.n. Direktur Jenderal
...................................... Kepala Kantor
Tembusan: ..................................10)
NIP. ..........................
1. Kepala KPP...................11)
2. Kepala KPP...................
3. .......................................
Lampiran IV
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PENOLAKAN PEMUSATAN PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21
Nomor 1 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;
Nomor 2 : Diisi dengan nama pemohon, nomor dan tanggal surat permohonannya;
Nomor 3 : Diisi dengan nama KPP yang melaporkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan beserta nomor dan tanggal laporan;
Nomor 4 : Diisi dengan nama dan NPWP pemohon;
Nomor 5 : Diisi dengan nama KPP dimana pemohon bermaksud untuk memusatkan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21-nya;
Nomor 6 : Diisi dengan nama kantor cabang dan KPP yang membawahinya. Dalam hal jumlah cabang tersebar dibeberapa KPP, maka daftar kantor cabang dan KPP terkait dapat dibuatkan dalam lampiran tersendiri dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
Nomor 7 : Diisi dengan nama kantor cabang yang akan dimohon untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya;
Nomor 8 : Diisi dengan nama dan alamat pemohon;
Nomor 9 : Diisi dengan tempat dan tanggal ditanda-tanganinya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
Nomor 10 : Diisi dengan nama dan NIP Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan;
Nomor 11 : Diisi dengan nama KPP sesuai dengan banyaknya KPP yang membawahi cabang-cabang yang dimohonkan untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya. Dalam hal jumlah tembusan cukup banyak maka dapat dibuatkan dalam lampiran tersendiri dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



SURAT
S-182/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 18 Juni 1999
PEMBEBASAN PAJAK ATAS PROYEK PEMERINTAH
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 22 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. Perwanal/DMB&B adalah perusahaan periklanan yang mendapat order dari IFES (International Foundation for Election System) yaitu yayasan di bawah USAID/UNDP yang ditunjuk Pemerintah RI untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia yaitu melakukan kampanye pendidikan agar masyarakat benar-benar faham dengan pemilu dan prosedurnya;
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut Perwanal/DMB&B melibatkan pihak ke-3 yaitu pihak pembuat materi iklan dan pihak yang memasangkan/menayangkan iklan yaitu televisi, koran, radio dan majalah;
c. Sehubungan dengan permasalahan tersebut Saudara menanyakan, apakah atas kegiatan tersebut otomatis dibebaskan dari pungutan PPN dan PPh Pasal 23 atau diperlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan.
2.2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998, yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan antara lain menegaskan bahwa :
a. penghasilan sebagai imbalan atas jasa pembuatan bagian materi iklan yang diterima perusahaan periklanan merupakan imbalan atas jasa teknik sehingga dikenakan PPN Pasal 23 sebesar 15% x 40% x imbalan bruto.
b. Penghasilan sebagai Imbalan atas jasa supervisi pembuatan bagian materi iklan kepada pihak ketiga yang diterima perusahaan periklanan bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan periklanan dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17.
c. Penghasilan sebagai imbalan atas jasa penayangan iklan di media yang diterima perusahaan media dari perusahaan periklanan bukan merupakan penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 23, namun penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan media dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17.
d. Penghasilan sebagai imbalan atas jasa konsultasi yang diterima perusahaan media dari perusahaan periklanan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 4% X imbalan bruto tidak termasuk PPN.
e. Penghasilan sebagai imbalan atas jasa pembuatan materi iklan, separasi warna dan lain-lain yang diterima Production House dari perusahaan periklanan merupakan imbalan atas jasa teknik sehingga dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% X imbalan bruto.
f. Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangan yang dilakukan perusahaan luar negeri dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto oleh perusahaan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri.
2.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
g. Bantuan kepada Pemerintah dari IFES bukan merupakan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah di luar negeri karena tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, sehingga ketentuan pelaksanaan perpajakan terhadap proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri tidak dapat diterapkan terhadap bantuan tersebut.
h. Penghasilan perusahaan periklanan dan pihak ketiga yang membuat materi iklan dan menayangkan iklan dari IFES dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perUndang-Undangan Pajak Penghasilan yang berlaku.
i. IFES tidak berkewajiban melaksanakan pemotongan pajak atas pembayaran order kepada perusahaan periklanan dan pihak yang membantu perusahaan periklanan karena bukan Wajib Pajak.
j. Meskipun IFES tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perwanal/DMM&B, penghasilan tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan Perwanal/DMB&B dan dikenakan Pajak penghasilan dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
k. Perwanal/DMB&B merupakan pemberi hasil bagi pihak ketiga yang membuat materi iklan dari IFES, sehingga berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga tersebut.
3. PPN dan PTLL
3.1. Dalam Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain diatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3.2. Dalam Pasal 9 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain disebutkan bahwa jasa di bidang penyiaran yaitu penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersil termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan pajak.
3.3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan antara lain ditegaskan :
a. Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga terutang PPN sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee).
b. Pemasangan iklan di media terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima.
3.4 Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
c. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pembuatan materi iklan oleh Perwanal/DMB&B kepada IFES terutang PPN sebesar 10% dari jumlah total yang diterima. Apabila dari jumlah total pembayaran tersebut sudah termasuk unsur PPN maka PPN terutang sebesar 10/110 x jumlah bruto penyerahan barang dan atau jasa yang diterima.
d. Atas jasa pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee) dan Perwanal/DMB&B adalah sebagai pihak pemungut PPN.
e. Bahwa penayangan pemasyarakatan (sosialisasi) pemilihan umum 1999 pada media elektronik tidak termasuk sebagai penyiaran iklan yang dibiayai oleh sponsor dengan tujuan komersil, sehingga jasa penayangan tersebut termasuk jasa di bidang penyiaran yang tidak terutang PPN, kecuali apabila dilakukan melalui media cetak maka atas jasa penayangan tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA



SURAT
S-178/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 1 Juni 1999
JASA PERAKITAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..........................tanggal 27 April 1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa :
a. Salah satu klien Saudara bergerak di bidang komputer yaitu PT. Galindra Multi Cipta memberikan pekerjaan merakit monitor komputer kepada PT. Pembina Galindra Electric dimana PT. Galindra Multi Cipta menyerahkan komponen-komponen berupa tabung layar monitor, rangka monitor, dan komponen lain secara lengkap.
b. PT. Galindra Multi Cipta memberikan pekerjaan merakit transformer (trafo) kepada PT. Galva Kami Industry.
c. Dalam transaksi tersebut di atas, PT. Pembina Galindra Electric dan PT. Galva Kami Industry hanya semata-mata memberikan jasa merakit atas petunjuk PT. Galindra Multi Cipta dan menerima imbalan berupa ongkos perakitan.
d. Atas transaksi atau kasus tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah kasus di atas termasuk dalam pengertian jasa teknik ?
2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik dipotong PPh sebesar 15% dari penghasilan neto.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Pajak Langsung No : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara lain ditegaskan yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan yang dapat meliputi : untuk suatu proyek tertentu, untuk membuat suatu jenis produk tertentu, dan berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan jasa perakitan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk sebagai jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh.
5. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. kegiatan merakit komponen komputer yang diberikan PT. Pembina Galindra Electric dan PT. Galva Kami Industry kepada PT. Galindra Multi Cipta sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tidak termasuk pengertian jasa teknik sesuai dengan ketentuan butir 3 di atas. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. Pembina Galindra Electric dan PT. Galva Kami Industry tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. Galindra Multi Cipta.
b. meskipun demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. Pembina Galindra Electric dan PT. Galva Kami Industry sehubungan dengan perakitan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh masing-masing.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-127/PJ.311/1999
Ditetapkan tanggal 10 Mei 1999
PPh PASAL 23 ATAS KOMISI PENJUALAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................tanggal 3 Maret 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan :
a. PT Sony Indonesia bergerak di bidang usaha penjualan, pemasaran dan distribusi barang elektronik "SONY" di seluruh daerah di Indonesia.
b. Dalam rangka meningkatkan usaha penjualan, PT Sony Indonesia memberikan komisi penjualan/penghargaan atau insentif kepada para dealer yang dihitung dengan point berdasarkan :
• pencapaian penjualan selama per 3 (tiga) bulan ke konsumen akhir;
• pengambilan/pembelian produk/model dari PT Sony Indonesia. Artinya makin banyak dan lengkap jenis/model yang dibeli oleh suatu dealer, maka point akan makin banyak;
• display, makin banyak barang "SONY" yang didisplay dalam toko para dealer, maka akan semakin besar point penghargaannya;
• disiplin pembayaran dealer/distributor ke PT Sony Indonesia, apabila suatu dealer tidak pernah terlambat membayar dari jangka waktu credit term yang disepakati, maka point penghargaan akan bertambah.
c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan :
• apakah komisi/insentif yang diterima para distributor/dealer tersebut terutang PPh Pasal 23 atas jasa perantara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 ataukah dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998.
• dalam hal penerima insentif/komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi, apakah dikenakan PPh Pasal 21.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Dalam Negeri berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e) dipotong PPh oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto.
3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 dan Pasal 11 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa komisi dan imbalan lain sehubungan dengan jasa dalam bidang pemasaran dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dari penghasilan bruto.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 antara lain ditegaskan bahwa penghargaan atas suatu prestasi tertentu seperti penghargaan dalam menjualkan suatu produk termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa komisi atau insentif dapat dibedakan sebagai berikut :
a. dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa komisi dan penerimanya adalah Wajib Pajak badan maka PT Sony Indonesia wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Apabila penerima komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
b. dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa insentif dan penerimanya adalah Wajib Pajak badan maka PT Sony Indonesia wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Apabila penerima insentif tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURATDIRJEN PAJAK
S-72/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 16 Maret 1999
PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA BERDASARKAN KONTRAK PENYEDIA JASA PENYEDIAAN BIDANG PRODUKSI WILAYAH UTARA
Sehubungandengan suratSaudara Nomor ..........................tanggal 28 Oktober 1998 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudaramenjelaskan bahwa :
a. UnocalIndonesia Company melakukan kontrakkerjasama dengan pihak ketiga (kontrakpenyedia tenaga kerja) untuk menyediakantenaga kerja untuk penunjang produksi dan penunjangadministrasi bagi Unocal Indonesia Company. Tenaga kerjadimaksud merupakan tenaga kerja level menengah kebawah untuk ditugaskan membantu kegiatan produksi seperti : maintenance helper, mechanic helper, field operation helper, technician, general clerk, warehouseman, mechanic, driver, foreman dan general labour. Sedangkan untuk jasa penunjangbidang administrasi meliputi general clerk, messenger, receptionist, cook helper, waiter, laundryman, dan lain-lain.
b. Perusahaanjasa penyedia tenaga kerja tidakbertanggung jawab atas hasil kerjadari tenaga kerja tersebut karena tenaga kerjadiawasi oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Unocal Indonesia Company.
c. Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja memperoleh bayaran untuk menggantipembayaran upah dan imbalan lain yang diterima oleh tenagakerja/reimbursement, dan prosentase tertentu (margin).
2. BerdasarkanPasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur pemotongan pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas jasalain selain yang telah dipotong PPh Pasal21.
3. BerdasarkanKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotonganPajak Penghasilan, kegiatan penyediaan tenaga kerja baikuntuk produksi maupun untuk administrasitidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

4. Berdasarkanuraian di atas ditegaskan sebagai berikut :
a. Jasapenyediaan tenaga kerja baik untukproduksi maupun administrasi tersebut tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus1996. Dengan demikian Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dari pihakketiga tidak dipotong PPh Pasal23. Walaupun tidak termasuksebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal23, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
b. Olehkarena yang memberi gaji/upah kepada karyawan adalah perusahaan penyedia tenaga kerja, makapenghitungan, penyetoran dan pelaporan PPhPasal 21 atas imbalan yang diterima tenaga kerja dilakukanoleh perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai pemberikerja.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-72/PJ.43/1999
Ditetapkan tanggal 15 Maret 1999
PENJELASAN/PENEGASAN ATAS JASA TEKNIK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 358/III.1/0299 tanggal 16 Pebruari 1999 perihal tersebut diatas, dengan ini kami lampirkan fotocopy Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03).
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA



SURAT
S-56/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 12 Maret 1999
PENJELASAN/KEBERATAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPh PASAL 22 DAN 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................tanggal 23 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan :
1. Dalam surat Saudara menjelaskan :
a. Saudara mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 ke Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto.
b. Menurut informasi dan kajian yang disimpulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto bahwa Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman tidak termasuk dalam kriteria angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga pemerintah.
c. Atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 tersebut, Saudara memohon penjelasan atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23, dengan alasan sebagai berikut :
• Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Menteri P dan K;
• Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibiayai dengan dana dari APBN;
• Penghasilan yang diterima Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman masuk dalam Mata Anggaran Pusat, yaitu Mata Anggaran Pengabdian Kepada Masyarakat (MAP. 0583);
• Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman merupakan subyek pemeriksaan aparat fungsional BPK dan BPKP.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
3. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
4. Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.
5. Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto dalam suratnya Nomor : S-05/WPJ.08/KP.09.05/1999 tanggal 8 Januari 1999 diketahui bahwa sumber dana Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman berasal dari :
a. APBN;
b. Masyarakat.
6. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan :
Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud pada angka 4 di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh.
7. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka badan/lembaga tersebut merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terutang PPh sesuai dengan ketentuan.
8. Oleh karena Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman tidak memenuhi syarat sebagai lembaga struktural resmi pemerintah yaitu sebagian dananya berasal dari masyarakat dimana penerimaan dan penggunaannya tidak melalui APBN, melainkan secara langsung dikelola dan digunakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, maka Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Pemberian SKB dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dapat diajukan sepanjang Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman dapat menunjukkan bahwa pada akhir tahun tidak akan terutang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-12/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 26 Januari 1999
PERMOHONAN PENJELASAN JASA TEKNIK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .........................tanggal 29 Desember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. Komparindo Mitra Sedaya adalah badan usaha yang salah satu kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan jasa service/overhaule generating set, dan beberapa waktu yang lalu telah selesai mengerjakan overhaule engine generating set milik PT. Astra Agro lestari/PT. Tunggal Perkasa Plantation.
b. Atas tagihan pembayaran jasa yang diberikan oleh PT. Astra Agro Lestari/PT. Tunggal Perkasa Plantation kepada PT. Komparindo Mitra Sedaya dikenakan PPh Pasal 23.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan PPh Pasal 23 atas kegiatan tersebut.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. Untuk suatu proyek tertentu.
b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu.
c. Pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan bahwa service/overhaule generating set tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan uraian dalam butir 2 dan 3 di atas dengan ini ditegaskan bahwa pelayanan service overhaule engine generating set yang diberikan PT. Komparindo Mitra Sedaya kepada PT. Astra Agro Lestari/PT. Tunggal Perkasa Plantation tidak termasuk jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23. Meskipun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT
S-191/PJ.32/1998
Ditetapkan tanggal 14 Agustus 1998
PERLAKUAN PPh PASAL 23 DAN PPN TERHADAP PENYERAHAN JASA PRODUKSI
Sehubungan surat Saudara Nomor : 059/FAD-IBF/V/98 tanggal 28 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa perusahaan Saudara selain bergerak dalam usaha memproduksi pakan ternak, juga menerima pesanan pakan ternak dari peternakan (Wajib Pajak Badan) dengan bahan-bahan baku disediakan oleh pemesan.
Sehubungan dengan itu Saudara menanyakan apakah penyerahan jasa produksi tersebut di atas terutang PPN dan juga harus dipotong PPh Pasal 23.
2. Pajak Pertambahan Nilai.
a. Sesuai Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
b. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, bahwa jasa produksi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa produksi atas pakan ternak terutang PPN.
3. Pajak Penghasilan :
a. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan antara lain menyatakan jasa-jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
• Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
• Jasa akuntansi dan pembukuan;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
• Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa perantara;
• Jasa penilai;
• Jasa aktuaris;
• Jasa pengisi suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
• Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996.
b. Berdasarkan hal tersebut pada butir 3 huruf a di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pemrosesan (produksi) dalam bentuk melakukan jasa penggilingan atas bahan baku yang telah disediakan oleh pelanggan Saudara, tidak termasuk sebagai jenis jasa lainnya sebagaimana yang Saudara maksudkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997. Oleh karena itu atas imbalan yang Saudara terima dari jasa giling ini bukan merupakan imbalan yang harus dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa imbalan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak sehingga harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR,
Ttd
Drs. DJONIFAR, AF. MA



SURAT
S-146/PJ.33/1998
Ditetapkan tanggal 7 Juli 1998
PPh ATAS RUMAH SUSUN STRATA TITLE
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 135/JLM/IV/98 tanggal 5 Mei 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang Saudara sampaikan sebagai berikut :
No Pertanyaan Jawaban
1. Dalam hal Perhimpunan Penghuni belum dibentuk dan pengembang sementara bertindak sebagai Perhimpunan Penghuni, apakah penerimaan sewa dan service charge yang diperoleh dari penghuni harus diakui dan dilaporkan pada SPT pengembang atau terutang PPh final. penghuni, harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan PPh, dan penerimaan tersebut
tidak terutang PPh Pasal 23. 1.
Penghasilan pengembang dalam melaksanakan tugas sebagai Perhimpunan Penghuni, dapat dibedakan :
a. Service charge dan sinking fund yang diterima dari pemilik Rusun atau
b. Dalam hal Rusun belum terjual secara strata title tetapi disewakan oleh pengembang, maka sewa, service charge, dan sinking fund merupakan penghasilan pengembang yang dikenakan PPh final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

2. Apabila penerimaan service charge dan sinking fund oleh Perhimpunan Penghuni ternyata dalam perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh badan terdapat selisih lebih antara penghasilan dan biaya, apakah terhadap selisih lebih tersebut terutang PPh ? Ya, selisih lebih tersebut terutang PPh, namun karena sinking fund baru diakui sebagai penghasilan saat digunakan yang sekaligus dibiayakan, maka selisih lebih akan sangat kecil.
3. Sesuai butir 4.2. huruf b SE Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.33/1998, sinking fund merupakan penghasilan dan juga sebagai biaya pada saat digunakan, sedangkan pada butir 4.2. huruf c angka 2) penerimaan service charge dan sinking fund merupakan penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun yang bersangkutan,
perlakuan yang mana yang berlaku atas sinking fund tersebut ? Butir 4.2. huruf c angka 2) hanya merupakan penegasan bahwa service charge dan sinking fund merupakan penghasilan atau objek pajak, sedangkan pada butir 4.2 b,
menegaskan bahwa sinking fund tersebut adalah merupakan biaya dan sekaligus penghasilan
4. Apabila jumlah sinking fund yang diterima tidak sama dengan yang apakah digunakan, yang diakui sebagai
penghasilan adalah jumlah yang digunakan ?
Ya, dan sisanya tetap sebagai deposit/pinjaman kepada penghuni
5. Apabila dana sinking fund disimpan di
bank (giro atau tabungan), apakah
bank diakui sebagai penghasilan
Perhimpunan Penghuni atau sebagai
deposit ? Ya, dan atas bunga tersebut bunga dipotong PPh final oleh Bank.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA



SURAT
S-140/PJ.312/1998
Ditetapkan tanggal 26 Juni 1998
PENANGGUHAN PPh PASAL 23 ATAS JASA BROKER ASURANSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..........................tanggal 15 April 1998 dengan melampirkan surat Dewan Asuransi Indonesia kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor 185/DAI/98 tanggal 12 Maret 1998 dan surat Saudara Nomor ..........................tanggal 29 Mei 1998 yang mengajukan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Perantara Broker Asuransi, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Perusahaan pialang asuransi menyerahkan jasa kepada perusahaan asuransi maupun tertanggung sehingga terjadi penutupan asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung.
2. Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi. Dalam hal pembayaran premi asuransi dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, jumlah premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi pada umumnya sebesar premi neto (premi bruto dikurangi dengan imbalan/komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi). Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto. Sedangkan komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi dibebankan sebagai biaya.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain dinyatakan :
Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jasa perantara. Perkiraan Penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dalam hal ini sebesar 60%.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Perusahaan Asuransi adalah pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian, usulan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan Jasa Perantara Pialang Asuransi tersebut dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd,
Drs. DJONIFAR AF., MA



SURAT EDARAN
SE-11/PJ.311/1998
Ditetapkan tanggal 17 Juni 1998
PEMOTONG PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DITERIMA ATAU DPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pialang asuransi, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyerahkan jasa kepada Perusahaan Asuransi maupun tertanggung sehingga terjadi penutupan asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung.
2. Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi. Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto, sedangkan komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang asuransi dibebankan sebagai biaya.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Perusahaan Asuransi adalah pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
Demikian untuk diketahui dan untuk disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA



SURAT
S-195/PJ.432/1998
Ditetapkan tanggal 1 Juni 1998
PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 116/NYB/III/98 tanggal 3 Maret 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara dan kontrak Agreement terlampir Nomor COX-X-0731, perusahaan Saudara melakukan kegiatan Survey, Design & Install Outside Plant Equipment for Pilot Project, termasuk pekerjaan sipil dan instalasinya. Sesuai Agreement tersebut, pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan standar dan spesifikasi teknik dari PT Telkom.
Saudara menanyakan perlakuan perpajakan atas pekerjaan tersebut.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa :
• Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan.
• Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air.
3. Sesuai dengan ketentuan butir 3 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain disebutkan bahwa besarnya tarif pengenaan PPh final atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen) dan imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto tersebut adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa sesuai dengan kontrak agreement (terlampir) dapat diketahui nilai untuk masing-masing item dipisahkan dalam Apendix Contract. Sehubungan dengan hal tersebut, maka :
a. Kegiatan pelaksanaan kontract berupa survey dan design, termasuk dalam pengertian jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996. Oleh karena itu atas imbalan yang diterima atau diperoleh PT Nusatel Yudhabhakti sehubungan dengan pekerjaan survey dan design tersebut dipotong PPh final sebesar 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
b. Kegiatan pelaksanaan kontrak berupa install outside plant equipment, termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996. Oleh karena itu atas imbalan yang diterima atau diperoleh PT Nusatel Yudhabhakti sehubungan dengan pekerjaan instalasi dipotong PPh yang bersifat final sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto (termasuk material) tidak termasuk PPN.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA



SURAT
S-100/PJ.312/1998
Ditetapkan tanggal 07 Mei 1998
OBJEK PEMOTONGAN PPh
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..................... mengenai Objek Pemotongan PPh, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT Aneka Spring Telekomindo bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat/peralatan telekomunikasi.
b. Hasil perusahaan Saudara berupa kontrak penjualan perangkat telekomunikasi berikut instalasinya/pemasangannya
c. Saudara mohon penjelasan apakah pembayaran terhadap penagihan atas kontrak penjualan peralatan tersebut merupakan obyek pemotongan PPh Final atau PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dikenakan PPh yang bersifat final.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
• Jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan;
• Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, diatas, di bawah tanah dan/atau air;
• Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.
4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penjualan perangkat telekomunikasi termasuk pemasangannya untuk menghindari kesalahan pemasangan yang berakibat peralatan tidak berfungsi tidak termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak pada butir 3 diatas. Oleh karena itu, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak dikenakan pemotongan PPh yang bersifat Final ataupun PPh Pasal 23, tetapi dikenakan PPh berdasarkan tarif umum pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA



SURAT
S-51/PJ.312/1998
Ditetapkan tanggal 18 Maret 1998
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) BERKENAAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TANGGAL 18 APRIL 1996
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................. tanggal 3 Pebruari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara pada pokoknya menyatakan :
a. Pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh BPKP atas PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Cabang Ambon telah terjadi perbedaan pendapat antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak terhadap perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari penghasilan Penambatan, Dermaga, Pelayanan Peti Kemas, Dermaga Khusus, Pas Pelabuhan, Pas Terminal Penumpang dan pendapatan Retribusi.
b. Wajib Pajak berpendapat bahwa pendapatan tersebut merupakan objek PPh final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996.
c. Di pihak lain Saudara berpendapat bahwa penghasilan tersebut bukan objek PPh final sesuai PP 29/1996 tersebut melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994.
2. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 hal PPh Pasal 23 atas sewa (terlampir) dalam rangka menjawab pertanyaan Perum Pelabuhan II antara lain dinyatakan bahwa "Kegiatan bongkar/muat barang di lingkungan pelabuhan dengan menggunakan alat angkut milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan maupun pemakaian gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan di lini pertama dan kedua tidak termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka atas pembayaran penggunaan alat angkut dan pemakaian gudang/lapangan tersebut tidak terutang PPh Pasal 23".
3. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 hal PPh atas Persewaan Tanah dan Bangunan dalam rangka menjawab surat PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II (terlampir) antara lain dinyatakan bahwa :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II sehubungan dengan penggunaan dan pemakaian sarana berupa gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II di lini pertama dan lini kedua tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Final sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. Namun demikian penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT (Persero) Pelindo IV Cabang Ambon dengan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
4. Dengan demikian, pendapat Saudara bahwa penghasilan PT Persero Pelabuhan IV Cabang Ambon tersebut bukan objek PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun1996, melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994, telah sesuai dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 dan S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA




SURAT DIRJEN PAJAK
S-38/PJ.312/1998
Ditetapkan tanggal 4 Maret 1998

PPh PASAL 23 ATAS JASA REPARASI DAN RESPESIFIKASI REDA EQUIPMENT

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .................... tanggal 4 Desember 1997 dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Dalam suratnya PT Imeco Inter Sarana menyatakan bahwa :
a. PT Imeco Inter Sarana telah mendapatkan kontrak pekerjaan dari Maxus Southeast Sumatra Inc. untuk mengembalikan peralatan yang rusak menjadi kondisi baru dengan spesifikasi yang diperlukan.
b. Pekerjaan ini meliputi unsur Jasa dan unsur Barang (material) masing-masing 29,4% dan 70,6%. Dengan total nilai US$ 9.931.702,-.
c. Pembayaran atas kontrak tersebut, oleh pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 23 dengan dasar pengenaan Pajak (penghasilan bruto) sebesar keseluruhan nilai kontrak.
d. Atas pemotongan tersebut PT Imeco Inter Sarana minta penegasan mengenai dasar pengenaan pajak (penghasilan bruto) yang digunakan mengingat sebagian pekerjaan tersebut adalah penyediaan material bukannya jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 Pasal 2 ayat (2) huruf h dinyatakan bahwa jasa reparasi pompa reda (reda repair) merupakan jasa penunjang di bidang penambangan migas yang harus dipotong PPh Pasal 23. Besarnya perkiraan penghasilan netto atas pekerjaan ini adalah 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 butir 4 dinyatakan #yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
Mengacu pada pengertian penghasilan bruto yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 butir 4 maka yang dimaksud imbalan bruto dalam jasa-jasa yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha pemberian jasa tersebut.
Oleh karena itu, jika dalam memberikan jasa ini termasuk didalamnya nilai material yang digunakan, maka imbalan bruto mencakup juga penggantian atas harga-harga material yang digunakan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF,MA




SURAT EDARAN
SE-11/PJ.43/1997
Ditetapkan tanggal 11 Agustus 1997
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PPh PASAL 23 (SERI PPh PASAL 23 NO. 09)
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan yang mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/1996tanggal 5 Agustus 1996, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap beberapa perubahan dan penegasan antara lain :
1. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
2. Penghasilan berupa imbalan Jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, kecuali atas jasa konsultan hukum dan konsultan pajak dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Jasa perancang bangunan dan jasa pemborong bangunan yang diatur dalam KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) tetap dikenakan pemotongan PPh seperti yang diatur dalam KEP-59/PJ/1996 kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
5. Atas penghasilan berupa imbalan jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris dan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film yang sebelumnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, dengan ditetapkannya KEP-128/PJ/1997 dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa tersebut adalah sebagai berikut :
a. imbalan jasa perantara, sebesar 60%;
b. imbalan jasa penilai, sebesar 40%;
c. imbalan jasa aktuaris, sebesar 40%;
d. imbalan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film, sebesar 40%, dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
6. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1997.
7. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
FUAD BAWAZIER



KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-128/PJ/1997
Ditetapkan tanggal 22 Juli 1997
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994, besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 1
Penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
a. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. Jasa akuntansi dan pembukuan;
c. Jasa penebangan hutan;
d. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa perantara;
i. Jasa penilai;
j. Jasa aktuaris;
k. Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
l. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996;
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
(2) Yang dimaksud dengan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat
di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
• penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
• penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
• perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
• penutupan sumur;
c. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic fracturing), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating;
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
(3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum yang berupa :
a. jasa pengeboran;
b. jasa penebasan;
c. jasa pengupasan dan pembongkaran;
d. jasa penambangan;
e. jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum;
f. jasa pengolahan bahan galian;
g. jasa reklamasi tambang;
h. jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian pemindahan tanah, manufaktur dan fabrikasi;
i. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40%
b. imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum dan konsultan pajak 40%
c. imbalan jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40%
d. imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40%
e. imbalan jasa penebangan hutan 40%
f. imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10%
g. imbalan jasa pengeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30%
h. imbalan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30%
i. imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30%
j. imbalan jasa perantara 60%
k. imbalan jasa penilai 40%
l. imbalan jasa aktuaris 40%
m. imbalan jasa suli suara (dubbing) dan/atau mixing film 40%
n. imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l 10%
dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 4
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1997.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-225/PJ.311/1996
Ditetapkan tanggal 29 Nopember 1996
PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENURUNAN TARIF PPh PASAL 23 FINAL ATAS PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 0974/110/1.713 tanggal 31 Oktober 1996 mengenai permohonan pembebasan/penurunan tarif PPh Pasal 23 final atas persewaan rumah sewa bertingkat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya adalah perusahaan daerah yang bertindak sebagai pengelola rumah sewa bertingkat yang diperuntukan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Dalam melaksanakan pengelolaan tersebut, PD. Pembangunan Sarana Jaya selalu memberikan subsidi yang besarnya rata-rata setiap tahun Rp 434.662.571,- dari tahun 1992 sampai dengan tahun 1995.
3. Sehubungan dengan adanya pemberian perlakuan khusus terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana, Saudara mohon agar atas penerimaan sewa Rumah Sewa Bertingkat dapat diberikan pembebasan/pengurangan tarif PPh Pasal 23 final.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan antara lain diatur bahwa, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 6% (enam) persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Penerapan tarif final secara umum atas sewa sudah mempertimbangkan segala biaya yang dikeluarkan oleh penyewa yang bertujuan untuk kemudahan dan penyederhanaan prosedur. Perlakuan khusus terhadap Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana diberikan terhadap transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan saja.
b. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan/penurunan tarif PPh Pasal 23 atas sewa Rumah Sewa bertingkat tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR



SURAT
S-211/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 8 Nopember 1996
PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 303A/PT02.H2/U/1996 tanggal 8 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
• Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Indonesia sebagian dananya dialokasikan pada DIP proyek Universitas Indonesia.
• Dalam pelaksanaan pekerjaan Non Fisik penyelenggaraan pendidikan tersebut, Pimpinan Proyek Universitas Indonesia mengadakan kerjasama kontraktual dengan Program/Fakultas seperti :
a. Penyelenggaraan Pendidikan S2 dan S3 Program Pascasarjana;
b. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IK Fakultas Kedokteran;
c. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IKG Fakultas Kedokteran Gigi;
d. Penyelenggaraan Pendidikan Ahli Perundang-undangan Fakultas Hukum;
e. Penyelenggaraan Pengenalan Program Studi/Penataran P4 Mahasiswa.
• Sehubungan dengan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai PPh Pasal 23 atas pembayaran yang diterima dari Pimpinan Proyek Universitas Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, disebutkan bahwa Subyek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut di atas, tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 ditegaskan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
. Dalam hal Program/Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas Indonesia memenuhi syarat sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, maka atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Program/Fakultas-fakultas tersebut tidak terutang PPh Pasal 23.
Selanjutnya kepada Program/Fakultas-fakultas dimaksud dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
a. Bendaharawan Program/Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas Indonesia sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, wajib memotong/memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para dosen/pengajar atau kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR



SURAT
S-213/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 8 Nopember 1996
PENGENAAN PPh PASAL 23 TERHADAP JASA PEMBUATAN KUITANSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : TEL.59/KU320/KUG-34/96 tanggal 11 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT Telkom mendapat kepercayaan sebagai penyelenggara jasa telepon selular dari PT Komselindo dengan membuat kuitansi tagihan kepada para pelanggan.
b. Atas jasa pembuatan kuitansi tersebut Saudara mohon penegasan apakah jasa pembuatan kuitansi merupakan objek PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996, disebutkan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
a. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. Jasa pemborong bangunan;
c. Jasa akuntansi dan pembukuan;
d. Jasa penebangan hutan;
e. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
f. Jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
4. Mengingat bahwa jasa pembuatan kuitansi yang dilakukan oleh PT Telkom tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti tersebut pada angka 3 di atas, maka atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT Telkom sehubungan dengan jasa pembuatan kuitansi tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, dan karenanya tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Komselindo.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR



SURAT
S-199/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 18 Oktober 1996
PPh ATAS KOMISI PENJUALAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................ tanggal 27 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :
o PT City Island Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan apartemen/kondominium yang akan dijual dengan sistem strata title.
o Dalam melakukan pemasaran, PT City Island Utama menggunakan jasa pemasaran dari PT "Y" sebagai agen pemasaran utama, serta perusahaan lain dan perseorangan lainnya.
o Atas jasa penjualan ini, PT "Y" akan menerima komisi penjualan sebesar 5% dari setiap unit yang dijual langsung oleh PT "Y" dan 1% dari setiap unit yang dijual oleh perusahaan lain atau perseorangan lainnya.
o Perusahaan lain ataupun perseorangan yang melakukan penjualan tersebut akan mendapat komisi penjualan sebesar 4% dari setiap unit yang dijual.
Berdasarkan keterangan di atas, Saudara menanyakan :
e. Apakah atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT City Island Utama kepada PT "Y", perusahaan lainnya dan perseorangan wajib dipotong PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 ?
f. Seandainya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 apakah ada kewajiban pemotongan/pemungutan dan pasal lainnya yang dapat diterapkan untuk kasus di atas ?
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996, ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
a. jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. jasa pemborong bangunan;
c. jasa akuntansi dan pembukuan;
d. jasa penebangan hutan;
e. jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
f. jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan bahwa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang pemasaran, dipotong PPh Pasal 21.
3. Berdasarkan uraian di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
d. Jasa pemasaran yang diberikan oleh PT "Y" kepada PT City Island Utama tidak termasuk dalam pengertian jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996. Dengan demikian, atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT City Island Utama kepada PT "Y" tidak dipotong PPh Pasal 23.
e. Demikian pula jasa pemasaran yang diberikan oleh perusahaan lain sebagai Wajib Pajak badan, tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Oleh karenanya, atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT City Island Utama kepada perusahaan lain tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.
f. Meskipun atas komisi penjualan yang diterima atau diperoleh PT "Y" dan perusahaan lain sebagai Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak dipotong PPh Pasal 23, tidak berarti bahwa penghasilan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh. Oleh karena itu, penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh perusahaan yang bersangkutan.
g. Adapun atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT City Island Utama kepada Wajib Pajak orang pribadi, dipotong PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-170/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 10 September 1996
PPh PASAL 23, 26 & PPN ATAS PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN KEPADA WP DALAM NEGERI & KOMISI PENJUALAN KEPADA WP LUAR NEGERI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............... tanggal 23 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Perusahaan Saudara melakukan transaksi pembayaran atas komisi penjualan baik kepada Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri dalam rangka penjualan export dan penjualan lokal.
2. Atas pembayaran komisi penjualan tersebut, Saudara mohon penegasan perlakuan PPh Pasal 23, PPh pasal 26 maupun PPN-nya.
3. PAJAK PENGHASILAN
3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dana dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
3.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994, diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
3.3. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 jo. Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ/1995, antara lain disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang pemasaran.
Atas penghasilan bruto berupa komisi yang diterima atau diperoleh tersebut dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri merupakan obyek PPh Pasal 21, oleh karena itu PT Sulindafin wajib memotong PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan tersebut berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

b. Pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas pembayaran komisi tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan pajak.
c. Sedangkan terhadap pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak luar negeri, baik badan maupun orang pribadi merupakan obyek PPh Pasal 26. Oleh karena itu, PT Sulindafin wajib memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Dalam hal Subyek Pajak luar negeri tersebut penduduk dari negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) dengan Indonesia, maka besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam tax treaty tersebut.
5. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
5.1. Usaha PT Sulindafin transaksinya meliputi dalam negeri dan luar negeri sehingga sering terjadi pembayaran komisi terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. Atas pembayaran komisi tersebut PT Sulindafin mohon penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan berapa tarif Pajak Pertambahan Nilainya.
5.2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar negeri di dalam Daerah Pabean merupakan obyek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5.3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996tanggal 29 Maret 1996 angka 2.1 huruf a dan huruf f, jasa perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal :
- Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
- Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
5.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas permasalahan tersebut dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Komisi perdagangan yang dibayar oleh PT Sulindafin kepada pengusaha jasa perdagangan di dalam negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% karena pengusaha jasa perdagangan dan pengusaha penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
b. Komisi perdagangan yang dibayar oleh PT Sulindafin kepada pengusaha jasa perdagangan di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% karena pembeli barang dan pengusaha jasa berada di luar Daerah Pabean dan penjual sebagai penerima jasa berada di dalam Daerah Pabean.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR



SURAT
S-169/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 10 September 1996
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : RMI/DJP/9608-239 tanggal 15 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT Mutiara Biru Perkasa (PT MBP) adalah perusahaan PMDN yang bergerak dibidang pengeboran minyak dan gas bumi (drilling contractor), mendapat kontrak untuk melakukan pengeboran minyak dan gas bumi dari perusahaan minyak "JOB Pertamina - Talisman" di lapangan Tanjung, Kalimantan, selama kurang lebih 2 tahun yang berakhir pada bulan Mei 1996.
b. Selama masa kontrak berlangsung pihak Pertamina tidak memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sehubungan adanya surat Dirjen Pajak Nomor : S-12/PJ.531/1984 tanggal 7 April 1984, dan pembayaran terakhir yang seharusnya direalisasi oleh pihak Pertamina pada bulan Juni 1996 ditahan dengan alasan adanya instruksi BPKP untuk memotong PPh Pasal 23 sebesar 6% terhitung mulai awal kontrak.
c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan :
• apakah surat Dirjen Pajak No. S-12/PJ.531/1984 tanggal 7 April 1984 masih berlaku sampai tanggal 5 Agustus 1996;
• apabila harus dipotong PPh Pasal 23, sebesar beberapa persen, dan apakah berlaku surut terhitung sejak awal kontrak;
• apabila pembayaran imbalan jasa tersebut dilaksanakan setelah tanggal 5 Agustus 1996 apakah dikenakan Peraturan PPh Pasal 23 yang baru.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 antara lain diatur bahwa imbalan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia. Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor : SE-21/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 antara lain ditegaskan bahwa apabila kontraktor drilling hanya semata-mata melakukan jasa pengeboran, maka atas imbalan yang dibayarkan tidak perlu dipotong oleh pihak Pertamina maupun Kontraktor Kontrak Bagi Hasil/Kontrak Karya karena jasa tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf f jo Pasal 2 huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996, disebutkan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jasa pengeboran dan jasa penunjang dibidang penambangan migas, dengan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan pajak adalah sebesar 30% dari jumlah bruto.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Mengingat bahwa sampai berlakunya Keputusan Dirjen Pajak Nomor :
KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996, jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, maka atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut yang diterima atau diperoleh oleh PT MBP sebelum tanggal 5 Agustus 1996 tidak terutang PPh Pasal 23. Oleh karenanya pihak Pertamina tidak perlu memotong PPh Pasal 23. Dengan demikian, surat Dirjen Pajak Nomor : S-12/PJ.531/1984 tanggal 7 April 1984 hanya berlaku sampai tanggal 5 Agustus 1996.
b. Sedangkan atas imbalan sehubungan dengan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas yang diterima atau diperoleh oleh PT MBP sejak berlakunya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga Pertamina wajib memotong imbalan yang dibayarkan tersebut sebesar 15% x 30% (4,5%) dari jumlah bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR



SURAT
S-109/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 29 Agustus 1996
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 329/DS/IKPT/VII/96 tanggal 16 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT Inti Karya Persada Tehnik melakukan kontrak dengan Yayasan Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) untuk melaksanakan pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation. Berkaitan dengan hal tersebut, ditanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah jasa pelatihan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau tidak;
b. Apabila jasa pelatihan merupakan objek PPh Pasal 23, termasuk dalam kelompok jasa yang mana dan apa dasar hukumnya.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belaspersen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/1995 antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa tehnik ditentukan sebesar penghasilan neto atas imbalan jasa teknik ditentukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto.
4. Dalam hal lembaga pendidikan tersebut bersifat umum dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, maka atas imbalan jasa pelatihan tersebut, tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun, apabila penyelenggaraan pelatihan dilakukan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai dengan pengguna jasa, maka jasa pelatihan termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jasa pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation yang dilakukan oleh Yayasan Pengembangan Manajemen Indonesia termasuk dalam pengertian jasa teknik. Oleh karena itu, jasa pelatihan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.
Dengan demikian, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Yayasan Pengembangan Manajemen Indonesia terutang PPh Pasal 23 dan karenanya harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION




SURAT
S-159/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 29 Agustus 1996
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ Tehnik melakukan kontrak dengan Yayasan Pendidikan ABC untuk melaksanakan pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation. Berkaitan dengan hal tersebut, ditanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah jasa pelatihan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau tidak;
b. Apabila jasa pelatihan merupakan objek PPh Pasal 23, termasuk dalam kelompok jasa yang mana dan apa dasar hukumnya.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/1995 antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa tehnik ditentukan sebesar penghasilan neto atas imbalan jasa teknik ditentukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto.
4. Dalam hal lembaga pendidikan tersebut bersifat umum dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, maka atas imbalan jasa pelatihan tersebut, tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun, apabila penyelenggaraan pelatihan dilakukan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai dengan pengguna jasa, maka jasa pelatihan termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jasa pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation yang dilakukan oleh Yayasan Pengembangan Manajemen Indonesia termasuk dalam pengertian jasa teknik. Oleh karena itu, jasa pelatihan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Yayasan Pendidikan ABC terutang PPh Pasal 23 dan karenanya harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION





KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-59/PJ/1996
Ditetapkan tanggal 5 Agustus 1996
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENG-HASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENG-HASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
a. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. Jasa pemborong bangunan;
c. Jasa akuntansi dan pembukuan;
d. Jasa penebangan hutan;
e. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
f. Jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
(2) Yang dimaksud dengan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah semua jasa di bidang penambangan migas dan panas bumi selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu :
a. jasa pengeboran ( jasa driling) :
b. penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan secara tepat dari bubur semen antara pipa selubung dan lubang sumur ;
c. penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
• penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong,
• penyumbatan kembali zona yang berproduksi air,
• perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal,
• penutupan sumur;
d. Pengontrol pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi kedalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
e. Pengasaman (matrik aciding), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan ;
f. Peretakan hidrolika (hidrolic fraturing) , yaitu pekerjaan yang dilakukan untuk dipergunakan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, sebagai contoh perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
g. nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen & coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga sumur itu akan mengalir sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian akan menjadi besar dari gas nitrogen yang telah dipompakan kedalam cairan buatan dalam sumur ;
h. uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan produksi
i. pekerjaan reparasi pompa reda (reda repair) ;
j. jasa pemasangan instalasi dan perawatan ;
k. jasa penggantian peralatan/materi
l. Jasa Mud loging, pemasukan lumpur dalam sumur ;al ;
m. Jasa Mud Engineering ;
n. Jasa Well Logging & Perforating ;
o. Jasa Stimulasi dan Secondary Decovery ;
p. Jasa Well testing & Wire Line Service ;
q. Jasa alat kontrolnavigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling ;
r. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling ;
s. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan Drilling ;
t. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
(3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu :
a. Jasa pengeboran ;
b. Jasa penebasan ;
c. Jasa pengupasan dan pembongkaran lapisan tertutup ;
d. Jasa penambangan ;
e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum ;
f. Jasa pengolahan bahan galian :
g. Jasa reklamasi tambang ;
h. Jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian, pemindahan tanah, manufaktur dan fabrikasi ;
i. Jasa lainnya yang sejenis dibidang pertambangan umum.
Pasal 2
Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40% ;
b) Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan 40% ;
c) Imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40% ;
d) Imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40% ;
e) Imbalan jasa penebangan hutan 40% ;
f) Imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10% ;
g) Imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 10% ;
h) Imbalan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30% ;
i) Imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30% ;
j) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h 10%.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP-76/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT DIRJEN PAJAK
S-126/PJ.313/1996
Ditetapkan tanggal 25 Juli 1996
PPh PASAL 23 ATAS KOMISI AGEN
Sehubungan dengan surat saudara Ref. No. : 019/F/95 tanggal 19 Juni 1996 perihal PPh Pasal 23 Atas Komisi Agen, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat saudara disebutkan bahwa perusahaan saudara melakukan penjualan melalui distributor (sebuah PT). Atas penjualan yang dilakukan distributor tersebut, perusahaan saudara memberikan komisi 3% dari harga jual dan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Tetapi distributor tersebut menolak pemotongan PPh Pasal 23.Untuk itu saudara mohon penjelasan apakah atas komisi tersebut dipotong PPh Pasal 23.
2. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 menyebutkan :
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) dividen;
2) bunga; termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
3) royalti;
4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi penjualan yang dibayarkan kepada distributor tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak dipotong PPh 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT
S-127/PJ.311/1996
Ditetapkan tanggal 25 Juli 1996
PENJELASAN MENGENAI PPN DAN PPh ATAS PEMBAYARAN BIAYA DIKLAT OLEH BENDAHARAWAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................tanggal 11 Juni 1996 perihal Penjelasan mengenai PPN dan PPh yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :
- Pihak Departemen Tenaga Kerja bekerjasama dengan pihak Trade And Management Development Institut (TMDI) untuk melaksanakan Pendidikan dan Latihan Manajemen bagi pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, dengan sebagian biaya dibebankan pihak Departemen Tenaga Kerja.
- Setelah kegiatan tersebut selesai, Departemen Tenaga Kerja memungut PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak Trade And Management Development keberatan atas pemungutan tersebut karena berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, pelatihan bagi tenaga kerja tidak dikenakan PPN.

- Sehubungan dengan hal itu, Direktur Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri mohon penjelasan mengenai masalah di atas.
2. PAJAK PENGHASILAN
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ/1995 menentukan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa penebangan hutan;
5. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas imbalan yang dibayarkan oleh Bendaharawan Departemen Tenaga Kerja kepada TRADE AND MANAGEMENT DEVELOPMENT INSTITUT tersebut termasuk imbalan jasa pada butir 6. Oleh karena itu pembayaran atas imbalan tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen).
3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
3.1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 beserta penjelasannya, jasa pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pendidikan yang meliputi :
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
b. Jasa pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
3.2. Berdasarkan uraian di atas, maka jasa penyelenggaraan pendidikan dan latihan manajemen bagi pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang dilaksanakan oleh pihak Depnaker dengan pihak Trade and Management Development Institute, termasuk pengertian jasa pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Depnaker kepada pihak Trade and Management Development Institute atas Penyelenggaraan pendidikan dan latihan manajemen tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
3.3. Dalam hal jumlah harga yang tercantum dalam kontrak telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terlanjur dibayarkan bersama harga kontrak tersebut harus dikembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION




SURAT
S-89/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 15 Mei 1996
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH PT XYZ ATAS PEMBAYARAN KEPADA PTABC
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT ABC membuat perjanjian dengan PT XYZ untuk melakukan pekerjaan yang meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan pengadaan equipment/material (Equipment Supply) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar US $ 5,451,407,00 (Lump Sum Contract). Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PT ABC adalah sampai dengan Mechanical Completion of The Plant.
Saudara mohon penegasan, berapa besar (%) PPh Pasal 23 yang harus dikenakan pada PT ABC.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-76/PJ/1995 antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan ditentukan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
4. Mengingat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC merupakan satu paket pekerjaan yang meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan Equipment/Material Supply serta Mechanical Completion of The Plant, maka jasa yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam pengertian jasa pemborong. Oleh karena itu, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x jumlah bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT DIRJEN PAJAK
S-87/PJ.33/1996
Ditetapkan tanggal 13 Mei 1996
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ...................... tanggal 29 April 1996, Saudara mengajukan permohonan agar perusahaan Saudara mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan terhadap pembayaran-pembayaran yang tertera dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan pembayaran-pembayaran jenis jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995.
2. Pemotongan tersebut sifatnya adalah pembayaran dimuka yang dapat diperhitungkan dengan PPh terutang dalam SPT Tahunnan PPh tahun yang bersangkutan.
3. Pembebasan terhadap pemotongan PPh Pasal 23 hanya dapat diberikan apabila perusahaan Saudara memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 yang pelaksanaannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION



SURAT
S-78/PJ.311/1996
Ditetapkan tanggal 19 April 1996
PEMBEBASAN PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Asosiasi Factoring Indonesia adalah asosiasi dari perusahaan anjak piutang di Indonesia.
Gambaran mengenai bidang usaha perusahaan anjak piutang adalah, perusahaan anjak piutang membeli piutang perusahaan lain yang masih belum jatuh tempo dan dengan memberikan pembayaran secara tunai kepada perusahaan lain tersebut.
Perusahaan anjak piutang dalam pembelian piutang akan mengenakan discount, provisi dan service charge kepada perusahaan lain tersebut. Dengan demikian, perusahaan anjak piutang menerima penghasilan berupa service charge, provisi dan discount.
b. Penghasilan berupa discount, provisi dan service charge tersebut apabila dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, maka hasil pemotongan tersebut adalah sekitar 12 kali lebih besar dari PPh terutang. Pemungutan PPh Pasal 23 yang jauh lebih besar dari Pajak Penghasilan terutang tersebut sebenarnya tidak sesuai lagi dengan tujuan pengenaan PPh Pasal 23, yaitu menyelaraskan pembayaran dimuka dengan pajak yang terutang.
c. Meskipun Perusahaan Anjak Piutang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, namun proses restitusinya memerlukan waktu 1 tahun. Akibatnya Perusahaan Anjak Piutang akan mengalami masalah "cash flow" yang berakibat perusahaan tidak fleksibel karena beban "cost of fund" yang besar.
d. Terhadap penghasilan pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dibebaskan dari pengenaan pemotongan PPh Pasal 23.
e. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Perusahaan Anjak Piutang tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bunga termasuk discount adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan yang diterima oleh bank tidak dipotong PPh Pasal 23.
3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dan Pasal 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989, kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, atau Perusahaan Pembiayaan.
Kegiatan usaha anjak piutang adalah suatu kegiatan usaha yang lazim dilakukan dalam usaha bidang perbankan, yang penghasilannya terdiri dari discount, provisi dan service charge.
Dengan demikian apabila terhadap penghasilan perusahaan anjak piutang yang bukan bank misalnya lembaga pembiayaan bukan bank dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan yang dilakukan oleh bank tidak dikenakan PPh Pasal 23, padahal kedua perusahaan tersebut sebagian modalnya juga berupa modal pinjaman, maka akan timbul perlakuan yang tidak sama dan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat antara usaha anjak piutang yang dilakukan oleh bank dan bukan bank.
Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut dan karena adanya kemiripan kegiatan usahanya, maka penghasilan perusahaan anjak piutang bukan bank dapat perlakuan perpajakan yang sama dengan kegiatan anjak piutang yang dilakukan oleh perusahaan bank, yaitu penghasilan berupa discount, provisi dan service charge tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
4.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan anjak piutang yang dilakukan oleh baik perusahaan bank, lembaga keuangan bukan bank maupun perusahaan pembiayaan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa discount, sevice charge dan provisi tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang membayarkannya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-22/PJ.312/1996
Ditetapkan tanggal 6 Maret 1996
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN KUPON BELANJA TERHADAP PENERIMA BUNGA TABUNGAN TERTENTU DARI BANK SURYA
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ........................tanggal 19 Desember 1995perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Bank Surya memberikan bonus berupa "Kupon Belanja Golden Truly" senilai Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada nasabahnya yang memperoleh bunga minimal Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan atau kelipatannya. Ditanyakan apakah atas pemberian kupon tersebut terutang PPh Pasal 25 dengan tarif 20% atau PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah hadiah dan penghargaan perlombaan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberian bonus berupa "Kupon Belanja Golden Truly" oleh Bank Surya kepada nasabahnya adalah merupakan hadiah yang diberikan tidak melalui cara undian dan oleh karena itu, atas kupon tersebut terutang PPh Pasal 23.
Dengan demikian, Bank Surya selaku pihak yang memberikan hadiah berupa kupon belanja kepada nasabahnya wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Perlu dijelaskan bahwa dalam hal hadiah berupa kupon belanja tersebut diberikan melalui cara undian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian pihak Bank Surya wajib memotong atau memungut PPh yang bersifat final, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT
S-40/PJ.313/1996
Ditetapkan tanggal 5 Maret 1996
PENJELASAN MASALAH PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS JASA BINATU
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .................... tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
Dalam surat Saudara disebutkan bahwa saudara bermaksud mendirikan perusahaan jasa binatu yang sebagian besar jasanya ditujukan kepada hotel-hotel, restoran dan sebagian lagi kepada pemakai akhir. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan :
a. Apakah atas terhutang atau dilakukan pembayaran terhadap tagihan jasa binatu terkena pemotongan PPh Pasal 23 ?
(Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ/1995, tanggal 2 Oktober 1995);
b. Apakah jasa tersebut termasuk jasa kena pajak ?
I. Pajak Penghasilan
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ/1995 menyatakan :
"Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa penebangan hutan;
5. Jasa pembasmian hama dan pembersihan;
6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,yang dilakukan oleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21".
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditegaskan bahwa atas pembayaran tagihan jasa binatu tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak termasuk dalam pengertian jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 76/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995.
II. Pajak Pertambahan Nilai
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa binatu tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga jasa binatu adalah Jasa Kena Pajak dan atas penyerahan jasa binatu oleh perusahaan binatu kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan perhotelan/restoran atau tamu hotel, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa binatu oleh PT SENTANA MUKTIRANDRA kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan perhotelan/restoran, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION












SURAT DIRJEN
S-479/PJ.53/1996
Ditetapkan tanggal 19 Februari 1996
JASA TEHNIK DALAM PERFILMAN NASIONAL
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... SDM tanggal 25 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun1994, selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa ketentuan yang dimaksud dalam surat kami kepada Saudara Nomor S-711/PJ.32/1989 tanggal 26 Mei 1989, dinyatakan masih berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO



SURAT
S-27/PJ.33/1996
Ditetapkan tanggal 8 Januari 1996
PENJELASAN SURAT S-182/PJ.31/1995 TANGGAL 7 NOPEMBER 1995 TENTANG PENEGASAN SKB PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 5 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan atau terutang oleh pemotong pajak.
Pengertian dibayarkan adalah apabila pengeluaran (sewa) itu telah dibayarkan tanpa memperhatikan apakah pengeluaran tersebut telah dibukukan sebagai biaya atau sebagai uang muka.
Pengertian terutang adalah apabila sewa itu bagi pemotong pajak sudah merupakan kewajiban atau utang walaupun belum dilakukan pembayaran, hal ini dijumpai pada pemotong pajak yang menggunakan pembukuan secara akrual.
2. SKB PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran baru kepada PT. Danareksa Jakarta International tanggal 14 Juli 1995 Nomor : 163/WPJ.04/KP.0805/SKB/Ps.23/95 antara lain menyebutkan :
a. Nilai sewa untuk masa Maret sampai dengan Agustus 1995 (6 bulan) adalah sebesar Rp. 2.196.981.468,-.
b. SKB ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1995.
3. Berdasarkan uraian di atas maka :
a. SKB pemotongan PPh Pasal 23 tersebut penerbitannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dapat berlaku surut dan berlaku mulai tanggal 14 Juli 1995 sampai dengan 31 Desember 1995.
b. Apabila PT. Bursa Efek Jakarta sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23 dalam masa pajak Maret sampai dengan Juni 1995 telah membukukan sewa sebagai biaya masukan yang terutang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. Bursa Efek Jakarta, karena PT. Dana-Reksa Jakarta International pada bulan-bulan tersebut belum memiliki SKB PPh Pasal 23.
Oleh karena itu diminta agar Saudara segera melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 bagian bulan Maret sampai dengan Juni 1995 dan atas keterlambatan penyetoran dan laporan akan dikenakan sanksi perpajakan yang berlaku.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION



SURAT
S-179/PJ.33/1995
Ditetapkan tanggal 7 Nopember 1995
SAAT BERLAKUNYA SE-08/PJ.313/1995
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : GARUDA/UZ-2103/95 tanggal 5 Oktober 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Saat berlakunya SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 adalah tanggal dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, yaitu tanggal 10 Juli 1995.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 bahwa pemotongan PPh Pasal 23 adalah saat pembayaran atau terutangnya sewa, oleh karena itu walaupun perjanjian sewa dibuat sebelum tanggal 10 Juli 1995 apabila pembayaran sewa dilakukan setelah tanggal 10 Juli 1995 maka atas sewa yang dibayar atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION



SURAT
S-169/PJ.33/1995
Ditetapkan tanggal 6 Nopember 1995
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................tanggal 28 Agustus 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan Komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
2. Departemen Pertahanan Keamanan merupakan instansi pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
3. Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 28.03/IML/SPK/XI/1994 tanggal 28 Nopember 1994 antara Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumberdaya Nasional Matra Laut Bakosurtanal dengan Ditjen Renumgar Dephankam tentang Pekerjaan Aplikasi Teknik Komputer dalam Praktek Perang Laut Dirgantara, maka perlakuan Pajak Penghasilannya sebagai berikut :
3.1. Departemen Pertahanan Keamanan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari KPKN.
3.2. Bendaharawan Proyek Kerjasama Penelitian Hankam Kelautan wajib memotong/memungut pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada peneliti dan PPh Pasal 22, Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau pihak ketiga.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-150/PJ.33/1995
Ditetapkan tanggal 4 Oktober 1995
PPh PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 5492/ST/95 tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
2. Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan denda keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X.
3. Oleh karena denda keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan denda oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-Undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION




SURAT
S-238/PJ.102/1995
Ditetapkan tanggal 3 Oktober 1995
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : IDS 295/0138/0360.DEM/P8995/vW tanggal 30 Juni 1995 perihal pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 (a) Protokol dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Jerman, dalam hal suatu proyek kontruksi di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan yang berkedudukan di Jerman melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, maka yang dianggap sebagai penghasilan BUT tersebut adalah biaya kontruksinya saja. Dengan demikian harga barang yang dipasok untuk proyek tersebut tidak dimasukkan sebagai dasar pengenaan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas imbalan jasa kontruksi yang dibayarkan atau terutang kepada BUT dipotong pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto sebesar 10%.
3. Dari hal tersebut di atas, maka atas pembayaran yang diterima atau diperoleh Siemens AG dari PT. PLN sehubungan dengan kontrak No. 002/PT.PJP/922/1994/M tanggal 16 Agustus 1994, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%) dari imbalan jasa kontruksinya saja.
Demikian untuk dimaklumi mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL
ttd
Drs. RACHMANTO



SURAT
S-139/PJ.31/1995
Ditetapkan tanggal 21 September 1995
PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................tanggal 6 September 1995 perihal pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
3. Sehubungan dengan perjanjian antara Pimpinan Proyek Universitas Indonesia dengan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor : 224A/Sekr/Pelita/K/UI/1995 tanggal 21 Juli 1995, mengenai pelaksanaan pekerjaan Non Fisik Penyelenggaraan Pendidikan Percepatan Insinyur diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang meliputi :
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan Pendidikan;
c. Penyelenggaraan Tugas Akhir;
d. Penyelenggaraan Penunjang Pendidikan, antara lain :
• Pengelolaan;
• Pemberian Beasiswa;
• Monitoring dan Evaluasi;
• dan lain-lain.
4. Selain itu terdapat beberapa pekerjaan non fisik lainnya yang dilakukan antara Pimpinan Proyek Universitas Indonesia dengan Fakultas-Fakultas seperti :
a. Penyelenggaraan Pendidikan S2 dan S3 Program Pascasarjana;
b. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IK Fakultas Kedokteran;
c. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IKG Fakultas Kedokteran Gigi;
d. Penyelenggaraan Pendidikan Ahli perundang-undangan Fakultas Hukum;
e. Penyelenggaraan pengenalan program studi/penataran P4 mahasiswa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlakuan pajaknya sebagai berikut :
1. Kepada Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Fakultas-Fakultas sebagaimana disebut pada butir 3 dan butir 4 di atas, sebagai lembaga struktural resmi pemerintah dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari Pimpinan Proyek Universitas Indonesia.
2. Bendaharawan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Bendaharawan Fakultas-Fakultas sebagaimana tersebut pada butir 3 dan butir 4 di atas, wajib memotong/memungut pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para dosen/pengajar atau kepada pihak ketiga.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
ttd
Drs. RACHMANTO



SURAT
S-129/PJ.33/1995
Ditetapkan tanggal 4 September 1995
PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENINGKATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
3. Sehubungan dengan kontrak kerja sama antara Direktorat Pembinaan Penelitian dan
Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan :
a. Pimpinan Kelembagaan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Mataram, SPP Nomor : 029/P4M/DPPM/95/PM/1995 tertanggal 1 Juni 1995;
b. Pimpinan Kelembagaan Penelitian Universitas Indonesia, SPP Nomor :
005/P4M/DPPM/95/PHB IV/1/1995 tertanggal 1 Juni 1995;
c. Pimpinan Kelembagaan Penelitian IKIP Ujung Pandang, SPP Nomor :
038/P4M/DPPM/L 3311/95/BBI/1995 tertanggal 1 Juni 1995;
maka perlakuan pajaknya sebagai berikut :
3.1. Kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia dan IKIP Ujung Pandang sebagai lembaga struktural resmi pemerintah dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut.
3.2. Bendaharawan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia dan IKIP Ujung Pandang wajib memotong/memungut pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada peneliti, dan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 serta PPN, atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga.
3.3. Jasa yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat adalah jasa dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION



SURAT
S-126/PJ.33/1995
Ditetapkan tanggal 29 Agustus 1995
PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPh 23
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juli 1995 Nomor ....................perihal seperti pada pokok surat, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada Bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan.
2. Yayasan Dana Tabungan Pesangon (YDTP-MIGAS) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 1431K/78/M.PE/1989 Kep-693/Men/1989 tanggal 28 Oktober 1989 dengan Akta Notaris Ny. Sulami Mustafa SH Nomor : 80 tanggal 16 Januari 1990, walaupun tujuan yayasan adalah memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja pemborong sub sektor Migas pada saat putusnya atau berakhirnya kontrak hubungan kerja, namun YDTP-MIGAS tidak termasuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan uraian di atas maka Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong sub sektor perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (YDTP-MIGAS) tidak dapat dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, serta sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PP. No. 51 Tahun 1994 Jo. Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, dan wajib dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER




SURAT
S-123/PJ.313/1995
Ditetapkan tanggal 28 Agustus 1995
PENJELASAN ATAS PENGGUNAAN FORMULIR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 26 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Bentuk formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang baru yang berlaku mulai tahun 1995 adalah :
a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 = Bentuk KP.PPh 2.6/BP-95
b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 final = Bentuk KP.PPh 2.7/BP-95
(contoh terlampir).
2. Formulir sebagaimana disebut pada butir 1 di atas dapat diperoleh pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dan dapat Saudara cetak sendiri sesuai bentuk dan isi formulir tersebut.
3. Penggunaan continous form sebagai pengganti formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang sudah baku tersebut dapat Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jumlah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan melebihi 100 lembar.
b. Bentuk dan isi continous form sebagai pengganti formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus sesuai dengan bentuk dan isi formulir yang sudah dibakukan.
c. Untuk dapat digunakan sebagai kredit pajak, tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan asli (bukan cap tanda tangan) oleh pemotong PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari Pemotong yang bersangkutan.
d. Wajib Potong PPh Pasal 23, harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat pemotong pajak yang bersangkutan terdaftar.
4. Dengan telah tersedianya Formulir Pemotongan PPh Pasal 23/Formulir Pemotongan PPh Pasal 23 Final yang baru, maka formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 bentuk lama tidak boleh Saudara gunakan lagi.
5. Dalam hal sudah terlanjur menggunakan formulir Bukti Pemotongan PPh bentuk yang lama (KP.PPh.3.30), maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut tetap syah dan dapat digunakan sebagai kredit Pajak PPh.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION




SURAT
S-124/PJ.313/1995
Ditetapkan tanggal 28 Agustus 1995
PEMOTONGAN PPh SEBESAR 15% ATAS UANG THT OLEH PT. TASPEN (PERSERO) CABANG UJUNG PANDANG
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai surat Saudara, atas Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan oleh PT. Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dikenakan PPh 15% dari jumlah bruto.
2. Sesuai dengan Bab I Butir 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun1981, Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan oleh PT. Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 pada hakekatnya suatu program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
3. Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi-guna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
4. Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi-guna, dan asuransi bea siswa bukan merupakan objek PPh.
5. Berdasarkan uraian di atas maka perlakuan perpajakan terhadap iuran THT Taspen oleh pejabat negara dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan sama dengan pembayaran premi asuransi dwiguna sedangkan pembayaran THT Taspen oleh PT. Taspen kepada para pensiunan atau yang berhak menerima THT Taspen oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi diberlakukan sama dengan pembayaran santunan asuransi dwiguna oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
Dengan demikian atas pembayaran THT Taspen tidak boleh dikurangkan dari penghasilan (gaji) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang pajaknya ditanggung Pemerintah. Di lain pihak pada waktu THT Taspen dibayarkan oleh PT. Taspen kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas THT Taspen tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, sehingga apabila kepada penerima THT Taspen telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% PT. Taspen wajib mengembalikannya kepada yang berhak.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT
S-117/PJ.33/1995
Ditetapkan tanggal 8 Agustus 1995
PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA BUS/MINIBUS UNTUK ANTAR JEMPUT KARYAWAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 27 Juli 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-313/PJ.311/1993 tanggal 2 Desember 1993 dan Nomor : S-320/PJ.311/1993 tanggal 20 Desember 1993 kepada PT. Hiba Utama, bahwa jasa pengangkutan karyawan/antar jemput karyawan dari halte-halte yang ditentukan ke lokasi tempat kerja dan sebaliknya dikatagorikan jasa angkutan darat dan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995 antara lain mengatur ketentuan tentang perluasan objek pemotongan/pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain (perluasan "withholding tax") dan penegasan beberapa ketentuan yang selama ini dipandang kurang jelas.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut sudah diterbitkan antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995, yang menegaskan bahwa sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan dengan Wajib Pajak badan atau BUT dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang membayarkan.
3. Dengan berlakunya SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 maka ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan SE tersebut tidak berlaku lagi, sehingga kedua surat DJP kepada PT. Hiba Utama tersebut di atas tidak berlaku dan atas pembayaran sewa kendaraan kepada PT. Hiba Utama wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% (= 6%) dari jumlah bruto.
4. Dapat ditambahkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah bruto tersebut harus diberikan kepada PT. Hiba Utama dan bagi PT. Hiba Utama PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut merupakan kredit pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT
S-112/PJ.311/1995
Ditetapkan tanggal 1 Agustus 1995
PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang usaha "Cleaning Service" mendapat kontrak pekerjaan dari PT. ABC sebesar Rp. 2.758.250,00. Atas jasa "Cleaning Service" tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp. 2.758.250,00 atau sebesar Rp. 165.495,00. Atas pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan pemotongan.
2. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 bahwa atas imbalan jenis jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama yang dilakukan Wajib Pajak Badan dalam negeri dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. Sedangkan perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 maka pemotongan atas imbalan jasa "Cleaning Service" yang diterima atau diperoleh PT. XYZ oleh PT. ABC telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemotongan tersebut diberlakukan kepada semua pihak yang memperoleh penghasilan berupa imbalan jasa "Cleaning Service" dan merupakan pembayaran pajak pendahuluan dalam tahun berjalan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT
S-1122/PJ.311/1995
Ditetapkan tanggal 1 Agustus 1995
PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 017/TAL/VI/1995 tanggal 21 Juni 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, dijelaskan bahwa PT. Tunas Agung Lestari yang bergerak di bidang usaha "Cleaning Service" mendapat kontrak pekerjaan dari PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam (Persero) sebesar Rp. 2.758.250,00. Atas jasa "Cleaning Service" tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp. 2.758.250,00 atau sebesar Rp. 165.495,00. Atas pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan pemotongan.
2. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 bahwa atas imbalan jenis jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama yang dilakukan Wajib Pajak Badan dalam negeri dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.
Sedangkan perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 maka pemotongan atas imbalan jasa "Cleaning Service" yang diterima atau diperoleh PT. Tunas Agung Lestasi oleh PT. Batu Bara Bukit Asam telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemotongan tersebut diberlakukan kepada semua pihak yang memperoleh penghasilan berupa imbalan jasa "Cleaning Service" dan merupakan pembayaran pajak pendahuluan dalam tahun berjalan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian agar maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION



SURAT
S-94/PJ.313/1995
Ditetapkan tanggal 17 Juli 1995
IURAN ANGGOTA KEPADA XYZ
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : .................. tanggal 25 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, termasuk sebagai Subyek Pajak badan antara lain adalah persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sejenis, lembaga dan bentuk badan usaha lainnya. XYZ, sebagai asosiasi perusahaan termasuk sebagai Subjek Pajak badan dan kepadanya diberikan NPWP dan mempunyai kewajiban perpajakan sebagaimana Wajib Pajak lainnya termasuk mengisi dan memasukkan SPT Tahunan PPh Badan.
2. Iuran kepada XYZ sebesar US $10 per m3 ekspor hasil produksi plywood sebagaimana diuraikan dalam surat Saudara bagi XYZ merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, sedangkan bagi anggota XYZ walaupun namanya iuran, tetapi karena bersifat mengikat dan merupakan kewajiban yang harus dibayar, dapat diperhitungkan sebagai biaya.
3. Apabila ternyata dikemudian hari iuran tersebut sebagian atau seluruhnya dikembalikan kepada anggota, maka bagi XYZ merupakan pengurangan penghasilan, sedangkan bagi anggota pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
4. Iuran kepada XYZ bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan butir 2 surat Saudara tersebut, penjualan ekspor kayu lapis dan lain-lain ke Jepang harus dilakukan melalui perusahaan ABC. Jasa ekspor (fee) sebesar US $5 per m3 yang dibayarkan kepada ABC merupakan biaya, dan bagi ABC merupakan penghasilan.
Apabila ABC merupakan Wajib Pajak dalam negeri, maka atas pembayaran fee tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, namun terutang PPh Pasal 25 sebesar 15% dari jasa ekspor yang diterimanya, diberlakukan sama dengan penerimaan atas handling fee sesuai dengan SE-07/PJ.242/1984 tanggal 10 Maret 1984.
Dalam hal ABC merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka perlakuan PPh atas jasa penjualan tersebut adalah sebagai berikut :
• Sebelum 1 Januari 1995 hanya dikenakan apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia;
• Setelah 1 Januari 1995 dikenakan PPh Pasal 26 tanpa memperhatikan jasa tersebut dilakukan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Perlu juga ditegaskan bahwa apabila ABC berdomisili di negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia, maka pengenaan pajaknya sesuai dengan perjanjian/treaty tersebut.
6. Ketentuan seperti diuraikan di atas sudah berlaku sejak berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu mulai Januari 1984.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT EDARAN
SE-08/PJ.313/1995
Ditetapkan tanggal 10 Juli 1995
PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Untuk membedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sebagai sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau termasuk sebagai penerimaan jasa angkutan darat, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1.1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994, misalnya untuk antar jemput karyawan suatu perusahaan atau antar jemput anak sekolah suatu Yayasan atau untuk kepentingan lainnya, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang bersangkutan.
1.2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai tersebut pada butir 1.1. di atas.
1.3. Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi tersebut pada butir 1.1 dan butir 1.2 yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.
3. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa :
3.1. Yang wajib memotong Pajak PPh Pasal 23 atas sewa tersebut pada butir 1 adalah :
a). Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
b). Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994.

c). Badan Pemerintah;
d). Penyelenggara kegiatan.
3.2. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa :
a. Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa adalah 15% dari perkiraan penghasilan netto;
b. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995.

3.3. Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-47/PJ.313/1995
Ditetapkan tanggal 22 Mei 1995
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan yang tembusannya telah kami terima yaitu surat Nomor : 168/MGT/AYK/III/95 tanggal 30 Maret 1995 perihal keringanan pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995, atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan Penghasilan Neto atau sebesar 1,5% (15% x 10%) dari jumlah bruto.
2. Maksud pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen) adalah :
a. melengkapi pelaksanaan sistem pemenuhan kewajiban pajak secara self assesment, yaitu dengan pemotongan berarti Wajib Pajak telah melakukan angsuran pajak pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
b. Agar tidak memberatkan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak karena pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak.
3. Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa konstruksi dan jasa borongan bangunan sebesar 10%, dengan pertimbangan :
a. Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disampaikan pemborong bangunan lazimnya mencantumkan keuntungan pemborong sebesar 10% dari nilai pekerjaan.
b. Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% terhadap pemborong/rekanan pemerintah yang menerima pembayaran dari dana APBN / APBD telah berlaku sejak 1 Januari 1984 (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :382/KMK.04/1989).
Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, pembayaran jasa pemborong bangunan tidak lagi dipotong PPh Pasal 22 tetapi dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% dari nilai borongan, dan diberlakukan baik bagi pemborong yang menerima pembayaran dari proyek dana APBN/APBD maupun pemborong yang melakukan pekerjaan dari proyek-proyek swasta.
c. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya dengan tarif 15% (lima belas persen) dari Perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) adalah 30% (tiga puluh persen).
4. Berdasarkan uraian di atas, untuk sementara kami belum dapat mengabulkan permintaan Saudara untuk meninjau keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, namun demikian masukan/usul Saudara atas perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pemborongan rumah sederhana akan kami perhatikan dengan mempertimbangkan data-data penyampaian SPT PPh Tahun1995 yang akan datang, khususnya bagi pemborong rumah sederhana.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-165/PJ.432/1995
Ditetapkan tanggal 9 Mei 1995
PPh PASAL 23 ATAS JASA
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa-jasa seperti tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-10/PJ/1995 berupa jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa pemborong bangunan, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pembersihan danpembasmian hama, jasa penebangan hutan, yang terhutang atau dibayarkan oleh Badan Pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam Negeri dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
2. PT Hewlett Packard Berca Servisindo (HPSI) bergerak di bidang jasa konsultasi sistem informasi dan jasa perbaikan/perawatan komputer berupa :
a. Instalasi mesin-mesin komputer,
b. Pemeliharaan dan perbaikan komputer,
c. Bantuan operasi,
d. Pemberian Training
e. Konsultasi
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan penjelasan dalam surat Saudara maka, atas imbalan yang diterima/diperoleh PT HPSI dari jasa konsultasi dan sistem informasi adalah termasuk dalam pengertian penghasilan sebagai objek pemotongan PPh pasal 23.
Sedangkan yang semata-mata hanya jasa perbaikan/perawatan komputer bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23. Namun apabila jasa konsultasi sistem informasi dan jasa perbaikan/perawatan komputer dilakukan dalam satu paket/kontrak, maka dasar pemotongan PPh pasal 23 adalah jumlah bruto imbalan jasa dari kedua jenis jasa tersebut di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
Drs. ISMAIL MANAF



SURAT
S-85/PJ.1011/1995
Ditetapkan tanggal 5 Mei 1995
PEMOTONGAN PPh ATAS JASA
Berkenaan dengan surat Saudara nomor ......................Tanggal 21 Maret 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 5 P3B Indonesia - Jepang definisi BUT tidak mencakup pemberian jasa diluar yang berkaitan dengan Konstruksi. Dengan demikian maka pemberian jasa berupa perbaikan pemeliharaan mesin pabrik peleburan di Kuala Tanjung dan pusat pembangkit listrik di Patohan tidak menimbulkan BUT, sehingga imbalan yang dibayarkan kepada penduduk Jepang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL
ttd.
Drs. RACHMANTO



SURAT EDARAN
SE-06/PJ.43/1995
Ditetapkan tanggal 9 Februari 1995
BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN (SERI PPh PASAL 23/26 NO. 1)
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, yang merupakan petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Batas bunga simpanan anggota koperasi, yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 144.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
Contoh :
a. Tn. A menerima bunga simpanan Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1995) sebesar Rp. 140.000,00.
Atas bunga sebesar Rp. 140.000,00 tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
b. Koperasi XYZ menerima bunga simpanan dari Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1995) sebesar Rp. 1.000.000,00.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut oleh Koperasi ABC adalah 15% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 150.000,00.
Pemotongan sebesar Rp. 150.000,00 tersebut bersifat final, dengan demikian tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh dan penghasilan bunga sebesar Rp. 1.000.000,00 tidak dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh.
2. Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
3. Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukkan khusus).
4. Koperasi berkewajiban :
a. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut.
b. Menyetorkan secara kolektip uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP 1-95) dimana kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP koperasi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh Pasal 23.
c. Melaporkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh Pasal 23.
5. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku sejak 1 Januari 1995, berarti atas bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER




KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-10/PJ/1995
Ditetapkan tanggal 31 Januari 1995

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : dst.

Mengingat : dst.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994.


Pasal 1

Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama;
5. Jasa penebangan hutan;
yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Pasal 2

Perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 80%
b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap 40%
c. imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan 40%
d. imbalan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selain jasa pemborong bangunan 40%
e. imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 10%
dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER





KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-50/PJ/1994
Ditetapkan tanggal 27 Desember 1994
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.
Pasal 1
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER



SURAT
S-2878/PJ.51/1994
Ditetapkan tanggal 19 Desember 1994
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN PPh PASAL 23 ATAS MAAKLOON
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Juli 1994 (tanpa nomor) dan tanggal 23 September 1994 Nomor ............................, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf ( c ) Undang-undang PPN 1984, pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak adalah termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak.
Sesuai Penjelasan Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang Kena Pajak karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan.
2. Sesuai butir 1 di atas, saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak adalah pada saat penyerahan hasil pengerjaan oleh pihak yang mengerjakan kepada pemesan, dan pihak yang mengerjakan harus mengenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah fee yang diminta ditambah biaya bahan yang dibeli oleh pihak yang mengerjakan untuk penyelesaian pembuatan barang tersebut.
Sedangkan atas penyerahan bahan baku dan bahan pembantu dari PT. Koryo Puspita Indonesia kepada pihak yang mengerjakan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan tidak terutang PPN.
II.PAJAK PENGHASILAN
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 j.o. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik yang dibayar/terutang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 9% dari jumlah bruto.
2. Sesuai dengan Agreement antara PT. Seung II Bintang Mitra (PT. SIBM) dengan PT. Koryo Puspita Indonesia (PT. KPI); PT. SIBM melaksanakan pekerjaan maakloon sarung tangan golf yang bahan utama dan tambahan serta ukuran rincinya ditentukan oleh PT. KPI.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maakloon tersebut tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik seperti dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984. Dengan demikian atas imbalan sehubungan dengan maakloon yang terutang/dibayarkan kepada PT. SIBM tidak dipotong PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER


SURAT EDARAN
SE-22/PJ.43/1992
Ditetapkan tanggal 20 Agustus 1992
FORMULIR PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 tentang penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, maka formulir penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (KP.PPh.3.51) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 perlu disempurnakan sebagaimana terlampir.
2. Formulir KP.PPh.3.51 yang disempurnakan tersebut sudah dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan sudah dikirimkan ke Kantor-Kantor Pelayanan Pajak.
3. Dalam penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23, agar Saudara menggunakan bentuk formulir KP.PPh.3.51 yang sudah disempurnakan tersebut. Dengan demikian bentuk Formulir KP. PPh. 3.51 sesuai dengan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tidak dipergunakan lagi.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
Ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :
TENTANG
PENUNJUKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : bahwa Wajib Pajak Perseorangan tertentu telah ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 tentang Penunjukkan Wajib Perseorangan Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;

M E M U T U S K A N

Menetapkan : Menunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran sewa, kepada :
Nama : ........................................................................................................................................................................
N P W P :






Alamat : ........................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................
Keputusan penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 2 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di .................................................
pada tanggal .................................................
----------------------------------------------------------------------
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
................................................


___________________________
NIP.
PPh. 3.51



SURAT EDARAN
SE-16/PJ.44/1992
Ditetapkan tanggal 12 Mei 1992
PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara lain upah, gaji, bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.
2. Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.
Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
3. Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak. Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
4. Pembayaran gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang dibayarkan kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris, Direksi atau Pegawai merupakan pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Pembayaran-pembayaran kepada pemegang saham tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan dividen, sehingga dipotong PPh sesuai dengan Pasal 23/26 UU PPh 1984.
Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD



SURAT EDARAN
SE-13/PJ.433/1992
Ditetapkan tanggal 23 Maret 1992
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/ JASA MANAJEMEN YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARAWAN
Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka tarif Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia diubah dari 15% (lima belas persen) menjadi 9% (sembilan persen) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992 yang dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
Ttd
Drs. ISMAEL MANAF



SURAT EDARAN
SE-31/PJ.43/1991
Ditetapkan tanggal 27 Desember 1991
PETUNJUK PELAKSANAAN PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23 ( KEP. DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-421/PJ.43/1991)
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 tentang Penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23, dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :
1. Orang Pribadi atau perseorangan yang dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 harus mempunyai NPWP dan terbatas pada dokter, notaris, arsitek, akuntan, pengacara, perseorangan yang menyelenggarakan pembukuan dan orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri.
2. Perseorangan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 tidak perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perseorangan yang bersangkutan berdomisili.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perseorangan sebagaimana dimaksud butir 1 menerbitkan "Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23". Bentuk dan isi surat keputusan dimaksud terlampir (Lampiran I).
4. Untuk saat ini :
a. Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dapat dipotong pajaknya oleh Wajib Pajak perseorangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah terbatas pada pembayaran sewa.
b. Yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 23 tersebut pada butir a adalah Wajib Pajak Perseorangan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 yang diketahui benar-benar melakukan sewa.
5. Penatausahaan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan "Buku Register Penerbitan SK Penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23". Bentuk dan isi buku register dimaksud terlampir (Lampiran II).
6. Perseorangan yang sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berkewajiban memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Penyetoran PPh Pasal 23 dan pelaporan SPT Masanya oleh Wajib Pajak Perseorangan ditatausahakan dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 23/26.
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengetahui ada obyek PPh Pasal 23 di wilayahnya, sedangkan perseorangan yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 bertempat tinggal di wilayah/terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak lain, supaya mengirimkan data dimaksud dengan menggunakan KP.PDIP.3.1 (d.h. KP Data.1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
9. Sehubungan dengan adanya ketentuan ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya memberikan penyuluhan kepada para Wajib Pajak Perseorangan yang telah ditunjuk sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23 tersebut tentang hak dan kewajibannya selaku pemotong PPh Pasal 23.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
________________________________________
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________
Lampiran I
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-31/PJ.43/1991
Tanggal : 27 Desember 1991

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : ...................................

TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan : Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Menimbang : bahwa sudah saatnya Direktur Jenderal Pajak menunjuk Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan Pasal 23, ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : Menunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran sewa kepada :
Nama : ..........................................................................................................................
NPWP :





Alamat : ..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal .......................................... 19 .......... dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di ....................................
pada tanggal ....................................

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
...................................................


...........................................
NIP.
KP.PPn.3.51.



Lampiran II
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-31/PJ.43/1991
Tanggal : 27 Desember 1991

BUKU REGISTER PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Nomor
Urut NPWP NAMA / ALAMAT WAJIB POTONG NOMOR DAN TANGGAL
SURAT KEPUTUSAN KETERANGAN








KP.PPn.3.52.



SURAT
S-294/PJ.321/1991
Ditetapkan tanggal 24 Januari 1991
KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PPN DAN PPh PASAL 23) BAGI PENYELENGGARA PAMERAN
A. Pajak Pertambahan Nilai.
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang PPN 1984 bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usahanya menghasilkan barang atau melakukan usaha jasa yang terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jasa perusahaan dan jasa perdagangan, yang dilakukan di Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN.
3. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa klien Saudara bergerak dalam bidang penyelenggaraan pameran, kegiatan usaha dimulai dari menyiapkan kertas kerja pameran, menawarkan kepada calon peserta pameran, menyewa tempat dan alat-alat, menyusun dan mengorganisasikan dalam suatu pameran untuk kepentingan peserta pameran, kegiatan tersebut termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan.Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka klien Saudara adalah Pengusaha Jasa Kena Pajak (PKP) yang atas penyerahan jasa kepada peserta pameran terutang PPN. Apabila dalam menyewa alat-alat dari pihak lain dipungut PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.
B. Pajak Penghasilan.
1. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dinyatakan bahwa atas penghasilan sewa yang terutang atau yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
2. Dalam kasus yang Saudara utarakan, PT. X yang kegiatannya menyelenggarakan pameran dagang di arena promosi dan menyewa tempat pameran berikut alat-alat pameran, berdasarkan ketentuan di atas wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik gedung dan peralatan tersebut. Selanjutnya peserta pameran yang dikoordinasikan oleh PT. X wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa ruangan dan peralatan yang dibayarkan kepada PT. X.
Perlu kami tambahkan, bahwa agar permasalahannya menjadi lebih jelas, dalam mengajukan pertanyaan hendaknya Saudara mengemukakan kasus nyata yang jelas.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD



SURAT EDARAN
SE-22/PJ.43/1991
Ditetapkan tanggal 9 Januari 1991
PPh PASAL 23 ATAS SEWA BANGUNAN MILIK PENGELOLA DANA PENSIUN
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.3/1991 tanggal 8 Juli 1991, penghasilan dana pensiun yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal dibidang tanah dan bangunan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :
1. Penghasilan dari sewa dan imbalan sehubungan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh pengelola dana pensiun adalah merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai dengan Surat Edaran di atas, badan-badan yang menyewa atau membayarkan imbalan sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah dan bangunan kepada pengelola dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan berkewajiban memotong PPh Pasal 23 mulai masa pajak Agustus 1991.
2. Berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 diatas, Saudara agar memantau kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud oleh Wajib Pajak di wilayah Saudara yang menyewa tanah dan/atau bangunan milik dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, antara lain dengan mengingatkan secara tertulis para Wajib Pajak badan di wilayah Saudara yang menurut pengamatan Saudara menyewa tanah dan/atau bangunan dimaksud. Selanjutnya supaya dipantau SPT Masa PPh Pasal 23 dari para Wajib Pajak badan tersebut sejak bulan Agustus 1991.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD



SURAT
S-151/PJ.321/1991
Ditetapkan tanggal 20 Juni 1991
PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA FILING
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................................. tanggal 23 Mei 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 jo. angka 3 huruf r Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa penyimpanan/pergudangan terutang PPN.
1.2. Mengingat ketentuan di atas, maka atas penyerahan jasa filing dengan cara menyimpan data/catatan-catatan di dalam disket komputer dan di dalam locker yang dilakukan oleh PT. Citra Air/Lane Moving & Storage, terutang PPN.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
2.1. Berdasarkan keterangan dalam surat Saudara, jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Air/Lane Moving & Storage dimaksud dalam butir 1.2. termasuk dalam pengertian sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang PPh 1984.
2.2. Mengingat butir 2.1. apabila Badan Pemerintah, BUMN/D, atau Wajib Pajak Badan melakukan pembayaran atau terutang imbalan atas sewa dimaksud, harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD




SURAT MENTERI KEUANGAN
S-268/MK.04/1991
Ditetapkan tanggal 19 Maret 1991
PENGHAPUSAN ATAS UANG INSENTIF
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................tanggal 14 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli Daerah kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun 1987/1988 sejumlah Rp 41.416.922,25 dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.
2. Adapun atas uang insentif (upah pungut) yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun anggaran 1988/1989 sampai dengan 1990/1991 yang telah dipotong supaya disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mulai tahun anggaran 1991/1992 atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk Golongan III dan IV tetap terhutang dan wajib dipotong PPh Pasal 21.
4. Selanjutnya agar PPh Pasal 21 atas uang insentif (upah pungut) yang telah dipotong tersebut di atas disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Penerima Setoran Pajak dengan menggunakan Formulir Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, dan atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan Pemerintah Daerah Tk. I Sumatera Barat terdaftar.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN



SURAT EDARAN
SE-07/PJ.43/1991
Ditetapkan tanggal 30 Januari 1991
PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan continous form sebagai pengganti Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh 4B), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh pemotong pajak PPh Pasal 23 sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B (Bukti Pemotongan PPh Pasal 23) dapat disetujui apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 (seratus) lembar.
2. Bentuk serta isi dari continous form sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B tersebut harus sesuai dengan Formulir KP.PPh.4B yang asli dan menggunakan warna putih.
3. Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari Pemotong yang bersangkutan.
4. Untuk dapat menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Bentuk dan isi "Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Continous Form sebagai bukti Pemotongan PPh Pasal 23" adalah sebagaimana terlampir (Lampiran I).
5. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh terlampir (lampiran II).
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
________________________________________
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
................................................... Lampiran I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-07/PJ.43/1991
Tanggal : 30 Januari 1991

SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN CONTINUOUS FORM SEBAGAI
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
NOMOR : ........................................................

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................................ dengan ini menerangkan bahwa kepada Wajib Pajak tersebut di bawah ini :

N a m a : .......................................................................................
N P W P : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................

diberikan persetujuan untuk menggunakan continuous form sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebanyak ........ (....................................................................................................) lembar dengan ketentuan bentuk dan isi dari continuous form tersebut sama dengan Formulir KP.PPh.4B.

Surat Persetujuan ini berlaku untuk tahun pajak 19 .........................


.........................., ....................... 19.....
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
...........................................................


............................................
NIP. .....................................
Tembusan :
1. Direktur Pajak Penghasilan
2. Kepala Pusat PDIP
3. Kepala Kantor Wilayah .................................

KP.PPh.3-31





DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
-----------------------------------------------------------------------------
Surat Persetujuan K P P .......................................
Nomor : ...............................................................
Tanggal : ............................................................... Lampiran II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-07/PJ.43/1991
Tanggal : 30 Januari 1991

Lembar ke-1 untuk : Wajib Pajak
Lembar ke-2 untuk : K P P
Lembar ke-3 untuk : Pemotong Pajak

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
NOMOR : ........................................................

Nama Wajib Pajak : .......................................................................................
N P W P : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................


PENGHASILAN : JUMLAH PPh YANG DIPOTONG
1. Bunga :
2. Dividen :
3. Royalty :
4. Sewa :
5. Imbalan lainnya : __________________________________
JUMLAH :

.........................., ....................... 19.....

PEMOTONG PAJAK :
N a m a :
NPWP :

Cap dan
Tanda tangan
PERHATIAN :
JUMLAH PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG DI ATAS MERUPAKAN ANGSURAN ATAS PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YANG BERSANGKUTAN. SIMPANLA BUKTI PEMOTONGAN INI BAIK-BAIK DAN BERITAHU- KANLAH JUMLAH YANG TELAH DIPOTONG INI DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.


KP.PPh.4B.



SURAT EDARAN
SE-30/PJ.313/1990
Ditetapkan tanggal 2 Oktober 1990
PPh PASAL 23 ATAS "DRILLING MUD ENGINEERING SERVICES"
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari perusahaan-perusahaan pemakai jasa "Drilling Mud Engineering Services" mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberian jasa "Drilling Mud Engineering Services" meliputi sebelum dan sesudah operasi pengeboran minyak bumi, termasuk pekerjaan-pekerjaan :
A. SEBELUM OPERASI PENGEBORAN DIMULAI :
1. Mempersiapkan keperluan material "lumpur pengeboran" sebelum operasi pengeboran dimulai termasuk "mud testing equipment" dan suku cadangnya, disesuaikan dengan kebutuhan selama operasi pengeboran berlangsung.
2. Memeriksa/menguji semua peralatan yang akan digunakan untuk pembuatan "lumpur pengeboran" seperti mud hopper, solid control equipment maupun mud testing equipment.
3. Menghitung/mempersiapkan dan membuat "lumpur pengeboran" sebelum operasi pengeboran dimulai dan disesuaikan dengan program pengeboran yang telah disediakan.
2. B. SELAMA OPERASI PENGEBORAN :
1. Mengadakan pemeriksaan/analisa serta menjaga kondisi "lumpur pengeboran" secara berkala.
2. Membantu drilling personnel bilamana terjadi kesulitan-kesulitan/perubahan-perubahan kondisi lubang bor seperti hilang lumpur (mud lost circulation), pipa bor terjepit (stuck), semburan gas (gas kick & blow-out) dan lain-lain.
3. Membuat laporan keadaan lapisan bawah tanah (jenis/sifat-sifat, keadaan dan kandungan lapisan bawah tanah).
4. Membuat laporan biaya setiap hari (bahan lumpur dan bahan kimia yang dipakai).
3. Mengingat jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam "drilling mud engineering services" tersebut diatas memenuhi persyaratan sebagai jasa teknik yang dilakukan terus menerus, maka sesuai penegasan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, pekerjaan "Drilling Mud Engineering Services" tersebut termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
4. Dengan demikian atas pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan jasa "Drilling Mud Engineering Services" tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD



SURAT
S-58/PJ.43/1990
Ditetapkan tanggal 9 Pebruari 1990
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI HASIL
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1989, atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% dan bersifat final. Dalam hal ini bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang membayarkan bunga tersebut wajib memotong Pajak Penghasilan tersebut.
Berdasarkan data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, terdapat bank penyelenggara tabungan yang menanggung Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga yang dibayarkan kepada nasabahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Penghasilan atas bunga tabungan yang ditanggung oleh bank tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dari bank yang bersangkutan.
2. Bank harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang seharusnya dipotong atas pembayaran bunga tabungan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar seluruh bank dapat mengetahui mengenai hal tersebut diatas kami harapkan bantuan Saudara untuk menyebarluaskan hal tersebut ke seluruh bank.
Demikian agar menjadikan Saudara maklum, dan atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD



SURAT EDARAN
SE-28/PJ.433/1989
Ditetapkan tanggal 29 Juni 1989
PPh PASAL 23 ATAS SEWA FILM
Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado nomor : S-393/WPJ.09/KI.11/1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) nomor : 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada pemilik atau distributor film dengan nama dan bentuk apapun adalah merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Dengan demikian meskipun pengusaha bioskop yang melakukan pembayaran sewa film menggunakan istilah lain selain sewa, seperti pembayaran bagian pemilik film, biaya film dan sebagainya, atas pembayaran tersebut tetap terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd
Drs. WAHONO



SURAT
S-511/PJ.22/1988
Ditetapkan tanggal 24 Maret 1988
PEMUNGUTAN PPh PASAL 23
Berkenaan dengan surat Saudara nomor : ............................. tanggal 9 November 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan bahwa dalam Lembaran Penerangan Pajak Seri PPh 4 angka Romawi III nomor 3 huruf b tidak dikenakan tambahan administrasi berupa kenaikan sebesar 100% atas PPh Pasal 23 yang tidak atau kurang disetorkan, melainkan hanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO



SURAT
S-623/PJ.22/1986
Ditetapkan tanggal 6 Mei 1986
PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA OLEH PERJAN PEGADAIAN (SERI PPh PASAL 23-15)
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa giro yang diterima oleh Perjan Pegadaian, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 956/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, Perjan Pegadaian tidak termasuk Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan, sehingga atas jasa giro yang diterimanya tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
2. Perjan Pegadaian yang telah terlanjur dipotong PPh Pasal 23 oleh bank atas jasa giro yang diterimanya perlu segera mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPh Pasal 23 yang telah terlanjur dipotong kepada Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.
3. Kami mengharap bantuan Saudara untuk meneruskan penegasan kami ini kepada bank-bank lainnya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.



SURAT
S-1506/PJ.22/1985
Ditetapkan tanggal 8 Juli 1985
PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS PPh PASAL 23
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : IM-163-85 tanggal 10 April 1985 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Pengecualian bank atau lembaga keuangan lainnya dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berlaku atas semua jenis-jenis penghasilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terhutang ("accrued"), lihat juga surat Direktur Pajak Langsung Nomor : S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985 (terlampir).
3. Selain itu PPh Pasal 23 terhutang juga atas penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.
4. Penjelasan Undang-undang bermaksud menjelaskan materi yang diatur dalam batang tubuh Undang-undang. Penjelasan tersebut dapat berupa contoh maupun penjelasan lebih lanjut atas materi yang diatur dalam batang tubuh Undang-undang, sehingga apabila penjelasan tidak mencantumkan semua hal yang diatur dalam batang tubuh, maka yang mempunyai kekuatan mengikat bagi pelaksanaan Undang-undang adalah materi yang tercantum pada batang tubuh Undang-undang. Penjelasan itu menganggap salah satu dari hal-hal tersebut telah cukup, sebagai suatu contoh. Hendaknya tidak diartikan, bahwa penjelasan mengatur hal yang lain dari pada materi yang termuat dalam batang tubuh. Penjelasan sesuai dengan namanya adalah menjelaskan, baik semua hal yang termuat dalam batang tubuh, ataupun menyebut satu hal saja sebagai contoh.
Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY



SURAT
S-1468/PJ.24/1985
Ditetapkan tanggal 04 Juli 1985
PEMBEBASAN PUNGUTAN PPh PASAL 22 DAN PASAL 23
Berkenaan dengan surat Saudara nomor : 00125/Ku.060/KUG.21/85 tanggal Mei 1985 tentang Pembebasan Pungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. PPh Pasal 22 yang dipungut atas ganti rugi yang diterima Perumtel untuk pemindahan saluran/jaringan adalah pelengkap PPh Pasal 25 yang dibayar Perumtel berdasarkan RAPB, yang masih akan diperhitungkan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam ganti rugi itu mengandung unsur laba atau penghasilan, apabila :
a. Ganti rugi melebihi harga perolehan tanah/jaringan telekomunikasi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam PP. No. 36 Tahun 1983 Pasal 3.
b. Nilai Saluran/jaringan yang dipindahkan itu sudah jauh berkurang akibat penghapusan setelah pemakaian bertahun-tahun.
2. Jasa giro tidak termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 sehingga atasnya terhutang PPh Pasal 23. Sesuai dengan surat edaran Dir. Jend. Pajak No. SE-10/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa giro mulai berlaku sejak 1 April 1985.
Demikian Penjelasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY



SURAT
S-1464/PJ.22/1985
Ditetapkan tanggal 3 Juli 1985
PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA YANG DIPEROLEH LEMBAGA KEUANGAN
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor ................................. tanggal 21 Mei 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan konsideran maupun penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun1983 penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya mempunyai tujuan untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana untuk kepentingan pembangunan.
2. Mengingat fungsi Lembaga Keuangan adalah untuk mengumpulkan dana untuk kemudian disalurkan ke masyarakat untuk keperluan pembangunan, maka deposito antar Lembaga keuangan tidak memenuhi sasaran sebagaimana yang hendak dicapai oleh Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, sehingga kendatipun bunga deposito antar Lembaga Keuangan tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 23, namun bunga dimaksud tetap merupakan bagian penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
M A N S U R Y



SURAT
S-1360/PJ.22/1985
Ditetapkan tanggal 30 Mei 1985
PENANGGUHAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPEDES
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 Nomor : ...................... perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan, bahwa :
a. Setelah mempelajari alasan-alasan yang Saudara kemukakan kami dapat menyetujui, bahwa Simpedes di perlakukan sama dengan deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya, selama belum terbukti, bahwa penabung Simpedes itu bukan termasuk Wajib Pajak besar yang penghasilannya melebihi PTKP.
b. Dengan demikian pemungutan PPh atas bunga yang berasal dari Simpedes ditangguhkan pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
________________________________________
Lampiran Surat DJP
Nomor : S-1360/PJ.22/1985
Tanggal : 30 Mei 1985

BANK RAKYAT INDONESIA

KANTOR BESAR
Jl. Veteran No. 8, Tromolpos 94 Jakarta
Telp. 374208
Alamat kawat : KAB.BRI
Telex : 44300 - 44782 - 44783 - 45205
JAKARTA INDONESIA

No. : B.152-DIR/1985 Jakarta, 6 Mei 1985
Lampiran :
Perihal : Permohonan pembebasan
pungutan PPh atas bunga. Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal Pajak
Jl. Gatot Subroto
Jakarta - Selatan


Dengan hormat,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami pada tanggal 29 April, untuk mendapat penjelasan dan petunjuk langsung dari Bapak.
Sebagaimana kami kemukakan pada pertemuan itu, mengiringi kebijaksanaan Bank Indonesia tanggal 1 Juni 1983, serta dalam rangka memberikan pelayanan lengkap kepada masyarakat di pedesaan, BRI telah memperkenalkan program simpanan pedesaan, yang diberi nama Simpedes.
Untuk menarik minak penabung, dalam simpedes diberikan kelonggaran untuk menarik dana setiap kali dibutuhkan.
Dalam percobaan yang dilakukan di Sukabumi sejak bulan November 1984, Simpedes mendapat sambutan baik dari masyarakat, seperti terlihat dari jumlah penabung yang terus meningkat sbb :
________________________________________
DES. '84 JAN. '85 FEBR. '85 MARET '85
________________________________________
Penabung 2.655 orang 3.564 orang 4.550 orang 4.948 orang
Uang (000) Rp. 307.000 Rp. 279.766 Rp. 277.372 Rp. 317.522

Menurut angket yang dilakukan, ternyata kelonggaran untuk menarik dana sewaktu-waktu, dianggap oleh penabung sebagai faktor yang penting, sekalipun dalam praktek di Sukabumi rata-rata transaksi setor 1,08 kali tiap bulan dan rata-rata transaksi penarikan 0,30 kali tiap bulan. Perbandingan antara transaksi setor : penarikan 3 : 1.
Rendahnya tingkat transaksi penarikan dibandingkan dengan transaksi penyetoran, memperlihatkan bahwa masyarakat memperlakukan Simpedes lebih sebagai tabungan daripada sebagai Giro.
Sebagai tambahan informasi dapat kami sampaikan angka-angka Susenas tentang pendapatan percapita dari masyarakat pedesaan Jawa Barat sebagai berikut :
- tahun 1980 : Rp. 161.250/capita/tahun
- taksiran tahun 1985 : Rp. 282.000/capita/tahun
Angka-angka ini memberikan indikasi bahwa penghasilan rata-rata penabung Simpedes masih berada di bawah PTKP.
Berdasarkan keadaan di atas, kami mengajukan permohonan agar penabung Simpedes dibebaskan dari pungutan PPh, sebagaimana halnya dengan penabung Tabanas.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak kami sampaikan terima kasih.

BANK RAKYAT INDONESIA
DIREKSI


Hartawan S.
NIP. 06092950 Supari Dh.
NIP. 02223663
















SURAT
S-1150/PJ.22/1985
Ditetapkan tanggal 23 April 1985
POTONGAN PPh PASAL 23
1. Berkenaan dengan surat Saudara Nomor .........................tanggal 3 April 1985 perihal pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa ruangan dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan pemotongan pajak sebesar 15% dilakukan atas jumlah bruto yang dibayarkan dan atas semua pembayaran yang berkenaan dengan penyewaan ruangan tersebut.
2. Istilah "terhutang" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang". Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata "yang diterima atau diperoleh" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metoda "accrual basis", sewa tersebut telah merupakan penghasilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telah terhutang.
3. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No.948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak merupakan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP 1984, khusus yang mengenai penyetoran PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Untuk menentukan saat terhutangnya bagi perusahaan yang seyogyanya mempergunakan "accrual accounting", maka penerapan "accrual basis" berdasarkan perjanjian sewa menyewa dapat dipakai sebagai pegangan, kecuali apabila telah terjadi penagihan uang sewa atau pembayaran uang sewa sebelum saat terhutang berdasarkan penerapan "accrual basis" berdasarkan perjanjian sewa menyewa.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY



SURAT EDARAN
SE-10/PJ.22/1985
Ditetapkan tanggal 13 Maret 1985
PPh PASAL 23 ATAU PASAL 26 ATAS JASA GIRO, BUNGA MONEY ON CALL DAN DEPOSIT ON CALL
1. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sejak 1 Januari 1984 pembayaran penghasilan berupa Jasa giro, bunga money on call dan deposit on call harus dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
Hal tersebut telah ditegaskan kepada Direksi Bank Indonesia dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-09/PJ.22/1985 tanggal 4 Januari 1985 yang foto copynya bersama ini kami lampirkan.
2. Kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang berlaku surut sejak 1 Januari 1984 ternyata telah menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi pembayar penghasilan (pada umumnya adalah bank-bank) untuk melaksanakannya karena kemungkinan rekening sudah ditutup atau tidak aktif lagi ataupun saldo rekening yang masih ada tidak mencukupi untuk membayar pajak yang akan dipotongkan.
3. Untuk tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan yang tidak perlu bagi pembayar penghasilan yang bersangkutan, dengan ini kami beritahukan bahwa kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call berlaku sejak tanggal 1 April 1985.
4. Kendatipun kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 berlaku sejak 1 April 1985 tidak berlebihan kami tegaskan disini, bahwa Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa jasa giro, bunga money on call dan deposit on call tetap wajib mencantumkan penghasilan-penghasilan tersebut sebagai bagian dari Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 1984.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.



SURAT
S-416/PJ.233/1985
Ditetapkan tanggal 14 Februari 1985
PPh PASAL 21 ATAS UANG MUKA THT DAN THT KEPADA PEGAWAI BANK BUMI DAYA
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 22 Januari 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Penerapan tarif efektif rata-rata dimaksudkan untuk tidak mengakibatkan pengenaan tarif yang tinggi sebagai berikut adanya penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus, seperti antara lain berupa tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua dan sebagainya yang masa perolehannya melebihi satu tahun, tetapi diterima sekaligus.
2. Contoh penghitungan pada surat Saudara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada, hanya terhadap penghasilan teratur hendaknya terlebih dahulu dikurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun seperti dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Buku Petunjuk PPh Pasal 21.
3. Sehubungan dengan penegasan tersebut pada butir 1 dan 2, maka PPh Pasal 21 atas uang muka THT dihitung atas dasar tarif efektif rata-rata sebesar 7,8 % dari jumlah penghasilan netto, dan bukan dihitung dengan tarif marginal pada lapisan terendah sebesar 15% atas penghasilan Kena Pajak.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY



SURAT MENTERI KEUANGAN
S-742/MK.011/1984
Ditetapkan tanggal 12 Juli 1984
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS USAHA FINANCIAL LEASING
Memperhatikan Pasal 1 ayat (2) Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.KEP-122/MK/IV/1974, 32/M/SK/2/1974 dan 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perizinan usaha leasing, maka kegiatan "financial leasing" termasuk kegiatan usaha dari Lembaga Keuangan.
Berhubung dengan itu, maka pembayaran yang diterima oleh perusahaan-perusahaan leasing berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut diatas, dalam rangka perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Demikianlah agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO



SURAT
S-12/PJ.531/1984
Ditetapkan tanggal 7 April 1984
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH KONTRAKTOR DAN PERTAMINA. (SERI PPh PASAL 23 - 06)
Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Pasal 23 yang dilakukan oleh Kontraktor P.S, Kontraktor K.K. dan Kontraktor lainnya, maupun oleh Pertamina sendiri terhadap Subkontraktor, supplier dan rekanan lainnya, masih diliputi keragu-raguan; hal mana terlihat dari masih banyaknya surat-surat dari mereka yang menanyakan atau minta penegasan mengenai hal-hal tersebut pada lampiran surat ini.
Dengan ini kami memberitahukan kepada Saudara mengenai hal-hal yang dipersoalkan serta penegasan yang dapat kami berikan, dan selanjutnya kami harapkan untuk dapat diteruskan kepada yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerjasama ini kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
u.b
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH,
ttd
SARWONO PRAWIROSUROYO
________________________________________
LAMPIRAN
Surat Nomor : S-12/PJ.531/1984.
Tanggal : 7 April 1984.
No Hal-hal yang dipersoalkan Penegasan / Jawaban
1. Pembayaran kepada Kontraktor Drilling Tidak dikenakan PPh Ps. 23, melainkan harus membayar/melunasi sendiri PPh Pasal 25.
2. Pembayaran kepada Kontraktor CEMENTING SERVICE Tidak dikenakan PPh Pasal 23, melainkan harus melunasi sendiri PPh Ps. 25.
3. Pembayaran Sewa (rental) atas Cementing truck, Slurry mixer dan sebagainya Dikenakan PPh Pasal 23 Jika Cementing truck, Slurry mixer dan sebagainya itu disewa oleh Kontraktor Cementing Service, maka PPh Pasal 23 harus dikenakan dan pemotongannya dilakukan oleh Kontraktor Cementing Service selaku penyewa terhadap pihak yang menyewakan.
4. Reda Submergible Repair Pembayaran kepada Kontraktor yang melakukan pekerjaan reparasi, tidak termasuk dalam pengertian pembayaran kepada atau untuk JASA TEHNIK, maka dari itu tidak terkena P.Ph pasal 23. Tetapi apabila pekerjaan itu dilakukan oleh Perusahaan Asing yang tidak mempunyai BUT di Indonesia, maka atas pembayaran kepadanya dikenakan PPh pasal 26.
5. Pembayaran kepada Kontraktor Welhead& B.O.P. Service/maintenance Pada hakekatnya pembayaran ini adalah untuk pembayaran kontrak atas pemasangan instalasi dan perawatan Well Head, Blow up preventers, dan Ball Valves. Hal ini termasuk didalam pengertian Constructon, maka dari itu tidak termasuk dalam pengertian Jasa Tehnik. PPh Ps. 23 tidak dikenakan, melainkan wajib memenuhi PPh Pasal 25 yang harus dilakukan oleh kontraktor sendiri.
6. Pembayaran kepada kontraktor pengadaan barang (Oilfield materials and equipment supply). Tidak dikenakan PPh pasal 23, tetapi Kontraktor/supplier wajib memenuhi PPh Pasal 25.
7. Survey Directional Drilling Sebagaimana survey lainnya, seperti survey jenis tanah untuk keperluan tempat bangunan, survey mengenai mutu suatu produk dan sebagainya, adalah termasuk dalam pengertian Jasa Tehnik, maka oleh karena itu pembayaran kepada perusahaan yang melakukan survey itu harus dikenakan PPh Pasal 23.
8. Pengertian Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen Pengertian ini telah ditentukan secara jelas didalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 Tanggal 15 Maret 1984. (Seri PPh 23-03) photokopi terlampir.



SURAT EDARAN
SE-11/PJ.222/1984
Ditetapkan tanggal 28 Maret 1984
PEMBETULAN KESALAHAN KETIK PADA ANGKA ROMAWI II SE-08/PJ.222/1984 TANGGAL 15 MARET 1984 (SERI PPh PASAL 23-04)
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Surat Edaran tanggal 15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984 perihal Jasa tekhnik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03) terdapat kesalahan ketik pada kalimat yang tertera pada angka Romawi II yang perlu dibetulkan. Setelah dilakukan pembetulan kalimat pada angka Romawi II tersebut berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
Demikian, kesalahan ketik tersebut dibetulkan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY




KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 170/PJ./2002

TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis
jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
17 TAHUN 2000.


Pasal 1

(1) Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan
jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan
pengadaan material/barangnya.

(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering
adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan
dikenakan atas seluruh nilai kontrak.


Pasal 2

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21.


Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau
bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4

Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 170/PJ./2002

TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis
jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
17 TAHUN 2000.


Pasal 1

(1) Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan
jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan
pengadaan material/barangnya.

(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering
adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan
dikenakan atas seluruh nilai kontrak.


Pasal 2

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21.


Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau
bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4

Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP 170/PJ/2002

TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬-Undang No. 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan, dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasiian atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-¬Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2000;

Mengigat :
1. Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50; TLN RI No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No.3985);
2. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (LN RI Tahun 1996 No. 46; TLN RI No.3636);
3. Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (LN RI Tahun 2000 No.255; TLN RI No.4057);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.

Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan Jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Pasal 2
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak, Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenaKan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996, adalah sebagaimama dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4
Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa korsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬Undang No.17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5
Pada saat mulai terlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP 305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375


PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN
YANG BERSIFAT FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

NO JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan Pengguanan harta khusus kendaraan angkutan darat. 20%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1995 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. 40%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN


DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375


LAMPIRAN II

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS JASA TEKHIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI,
JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN
YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG UNDANG NOMO 17 TAHUN 2000


NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO
1. a. Jasa profesi.
b. Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c. Jasa akuntansi dan pembukuan
d. Jasa penilai
e. Jasa aktuaris 50 %
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
2. a. Jasa tehnik dan jasa manajemen
b. Jasa perancang/desain :
 Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
 Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
 Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
 Jasa perancang iklan/logo;
 Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa instalasi/pemasangan :
 Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
 Jasa instalasi/pemasangan peralatan;
d. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
 Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
 Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
 Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
 Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
f. Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
i. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
j. Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
k. Jasa maklon.
l. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
m. Jasa perantara.
n. Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.
o. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996
p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum
q. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
r. Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.
s. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
40 %
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
3.
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
13 1/3 %
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
4. a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi.
26 2/3 %
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
5. a. Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan.
b. Jasa Catering
c. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 %
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN

DIREKTUR JENDERAL.
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375


LAMPIRAN III

YANG DIMAKSUD DENGAN JASA PENUNJANG
Dl BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN
DAN JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS,
JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA,
JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI
YANG BUKAN UNTUK UMUM

1. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penamban¬gan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penem¬patan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
 penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
 penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
 perbaikan dan penyemenan dasar yang gagal;
 penutupan sumur;
c. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkon¬solidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misal¬nya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dan gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
I. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating:
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

2. Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penun¬jang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :
a. jasa pengeboran;
b. jasa penebasan;
c. jasa pengupasan dan pengeboran;
d. jasa penambangan;
e. jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angku¬tan umum;
f. jasa pengolahan bahan galian;
g. jasa reklamasi tambang;
h. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

3. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penerban¬gan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :
a. Bidang Aeronautika, termasuk :
 Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
 Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);
 Jasa Pelayanan Penerbangan;
 Jasa Ground Handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
 Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika.
b. Bidang Non-Aeronautika, termasuk :
 Jasa boga, yaitu jasa penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;
 Jasa penunjang lainnya di bidang non-aeronautika.

4. Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunan jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

5. Yang dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk, peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja, dalam arti tidak dapat melayani/digu¬nakan secara bebas oleh umum termasuk :
a. Jasa komunikasi satelit (VSAT);
b. Jasa interkoneksi;
c. Sirkit Iangganan;
d. Sambungan Data Langsung;
e. Sambungan Komunikasi Data Paket;
f. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya.


DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 128/PJ./1997

TENTANG

JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23
AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN
NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,besarnya perkiraan penghasilan neto
dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain
yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG
PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN


Pasal 1

Penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%(lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan
pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.


Pasal 2

(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
a. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. Jasa akuntansi dan pembukuan;
c. Jasa penebangan hutan;
d. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas)
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa perantara;
i. Jasa penilai;
j. Jasa aktuaris;
k. Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
l. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1996;

yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21.

(2) Yang dimaksud dengan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat
di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk
maksud-maksud :
- penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
- penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
- perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
- penutupan sumur;
c. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi
yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan
menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus
formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang
tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic fracturing), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara
pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus
sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk
menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga
aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai
akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar
dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating;
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.

(3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang pertambangan umum yang berupa :
a. jasa pengeboran;
b. jasa penebasan;
c. jasa pengupasan dan pembongkaran;
d. jasa penambangan;
e. jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum;
f. jasa pengolahan bahan galian;
g. jasa reklamasi tambang;
h. jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian pemindahan tanah, manufaktur dan
fabrikasi;
i. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.


Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan
tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40%
b. imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum dan konsultan pajak 40%
c. imbalan jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40%
d. imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40%
e. imbalan jasa penebangan hutan 40%
f. imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10%
g. imbalan jasa pengeboran di bidang penambangan migas,
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30%
h. imbalan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30%
i. imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30%
j. imbalan jasa perantara 60%
k. imbalan jasa penilai 40%
l. imbalan jasa aktuaris 40%
m. imbalan jasa suli suara (dubbing) dan/atau mixing film 40%
n. imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l 10%

dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.


Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal
5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1997.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 22 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 96/PJ./2001

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN
DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
dipandang perlu untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto atas usaha jasa konstruksi
dan jasa konsultan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Pasal 4 dan
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.


Pasal I

Mengubah Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 sehingga
menjadi sebagai berikut :

"Pasal 4

(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa
konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa
dan pengadaan material/barangnya;
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi adalah
jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang
akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak."


Pasal II

Mengubah butir 1 dan mengubah butir 3 menjadi butir 5 serta menambahkan butir 3 dan 4 Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 sehingga menjadi
sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.


Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK


JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 305/PJ./2001, Tgl. 18-04-2001
Lampiran: 01PJ_KEP305.htm

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 305/PJ./2001

TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan
kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2000.


Pasal 1

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto
adalah :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21.


Pasal 2

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau
bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.


Pasal 3

Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran
II Keputusan ini.


Pasal 4

(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan
jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan
pengadaan material/barangnya.

(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering
adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan
dikenakan atas seluruh nilai kontrak.


Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Februari 2001 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
Peraturan Terkait
Daftar peraturan terkait, yang terbaru di urutan teratas.
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 96/PJ./2001, Tgl. 07-02-2001
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 ...
Peraturan Pemerintah No. 140 TAHUN 2000, Tgl. 21-12-2000
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000, Tgl. 02-08-2000
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 176/PJ./2000, Tgl. 26-06-2000
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ...
Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996, Tgl. 18-04-1996
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983, Tgl. 31-12-1983
PAJAK PENGHASILAN


SURAT
S-359/PJ.313/1999
Ditetapkan tanggal 2 November 1999
PPN DAN PPh ATAS JASA TRAINING & SEMINAR
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : BIA.00005/VIII/99 tanggal 23 Agustus 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT Bina Indocipta Andalan (PT BIA) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen dan keuangan yang meliputi jasa di bidang perpajakan, akuntansi, teknologi informasi dan training. PT BIA akan menyelenggarakan training dan seminar yang pesertanya terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan bagaimana pengenaan PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa training dan seminar tersebut.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Dalam Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan atau pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
2.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek pemotongan PPh Pasal 23.
b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.4. Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi.
3.
4. PPN dan PPnBM
3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa training atau pelatihan tenaga kerja termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena termasuk jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 angka 3 peraturan tersebut di atas, sedangkan jasa penyelenggaraan seminar tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.
3.3. Bahwa jasa penyelenggaraan seminar adalah bukan jasa pendidikan, oleh karena itu atas penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan/badan tertentu terutang PPN.
Namun dalam hal lembaga pendidikan baik pemerintah maupun swasta menyelenggarakan seminar masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya, maka atas penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN.
3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa training/pelatihan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
b. Jasa seminar yang diserahkan oleh PT Bina Indocipta Andalan yang bukan lembaga pendidikan adalah jasa yang dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN



SURAT EDARAN
SE-08/PJ.222/1984
Ditetapkan tanggal 15 Maret 1984
JASA TEKHNIK DAN JASA MANAJEMEN MENURUT PASAL 23 DAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984
(SERI PPh PASAL 23 - 03)
Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
I. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. Untuk suatu proyek tertentu.Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
1. Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
2. Pembuatan design bangunan;
3. Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :
(1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
(2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa tekhnik, dan
(3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY



SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-10/PJ.313/1992
Ditetapkan tanggal 30 Maret 1992
HUBUNGAN PPh PASAL 23/26 DENGAN BIAYA PERUSAHAAN
Dari hasil penelitian ataupun pemeriksaan sering dijumpai terjadinya kekhilafan ataupun kesalahan yang dilakukan Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak telah membayar/membebankan biaya bunga, sewa, royalty, technical fee, management fee serta imbalan atas jasa lainnya sebagai pengurangan penghasilan bruto, tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memotong dan menyetor PPh Pasal 23/26.
Berhubung pihak yang menerima/memperoleh penghasilan tidak diberi bukti pemotongan PPh Pasal 23 oleh pemotong, maka pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh pihak penerima penghasilan yang bersangkutan tidak mencantumkan PPh Pasal 23 sebagai kredit pajak.
Atas kasus tersebut diatas, penanganan perpajakannya adalah sebagai berikut :
1. Biaya-biaya tersebut harus diteliti apakah memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 dan tidak bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
Dalam hal biaya-biaya tersebut telah dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto dan memenuhi ketentuan Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1991 maka tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, walaupun PPh Pasal 23/26 tidak dipotong dan atau tidak disetor oleh Wajib Pajak.
Perlu diingatkan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1991, dalam hal pembayaran-pembayaran tersebut melibatkan dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka apabila transaksi tersebut tidak wajar harus dilakukan koreksi.
2. Terhadap pemotong PPh Pasal 23/26 yang tidak memotong dan atau menyetorkan PPh Pasal 23/26, sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 harus diterbitkan SKP dan atau STP.
Penerbitan SKP harus berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 dengan cara :
a. Mengirimkan Surat Tegoran dengan diberi batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26;
b. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Tegoran, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ditambah dengan sanksi 100% sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan denda administrasi Rp. 10.000,00 sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
c. Apabila setelah menerima Surat Tegoran kemudian Wajib Pajak menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23/26, maka jika Wajib Pajak belum melunasi sanksi bunga karena terlambat membayar, KPP harus menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi bunga ex Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
3. Bagi pemotong PPh Pasal 23/26, setelah membayar PPh Pasal 23/26 tersebut maka dapat membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 (Bentuk KP PPh 3.30/KP PPh 3.31) dan menyerahkan kepada penerima hasil (pihak yang dipotong).
Atas jumlah PPh Pasal 23/26 yang seharusnya telah dipotong dari jumlah yang dibayarkan, tetapi pemberi hasil belum melakukannya sehingga jumlah yang dibayarkan adalah jumlah bruto, maka masalah tersebut hanya merupakan masalah perhitungan pembayaran antara pemberi hasil dan penerima hasil.
4. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Bentuk KP. PPh 3.30/dahulu KP.PPh 4b) yang diterima oleh pihak yang dipotong dapat dikreditkan dari PPh yang terutang pada SPT Tahunnan PPh nya.
Apabila SPT Tahunnan PPh dari pihak yang dipotong sudah dimasukkan, sedang Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 terlambat diterima, maka untuk dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut, pihak yang dipotong harus membetulkan SPT Tahunan PPh 1770/1771 sepanjang terhadap pihak yang dipotong tersebut belum pernah dikeluarkan ketetapan pajak dalam tahun yang bersangkutan.
5. Apabila terhadap pihak yang dipotong sudah diterbitkan ketetapan pajak, maka pihak yang dipotong dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas ketetapan pajak dimaksud karena terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dengan dilampiri Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang diterima terlambat tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD

SURAT EDARAN
SE-01/PJ.222/1989
Ditetapkan tanggal 05 Januari 1989
PERBEDAAN PENGENAAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 23
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan tentang perbedaan pengenaan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 terhadap imbalan/honorarium atas jasa yang dilakukan oleh perseorangan atau badan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.222/1984 serta REF.No. S-796/PJ.22/1984tanggal 19 September 1984,bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas pembayaran imbalan/honorarium oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada perseorangan, tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli dan Badan dalam negeri lainnya yang melakukan jasa teknik dan/atau jasa manajemen wajib dipotong PPh Pasal 23.
2. Atas pembayaran imbalan/honorarium oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada perseorangan, tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli di dalam negeri yang melakukan jasa-jasa selain jasa teknik dan/atau jasa manajemen wajib dipotong PPh Pasal 21.
3. Atas pembayaran imbalan/honorarium oleh Wajib Pajak perseorangan kepada perseorangan lain, tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli di dalam negeri yang melakukan jasa apapun, termasuk jasa teknik dan jasa manajemen, wajib dipotong PPh Pasal 21.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. WAHONO

SURAT
S-344/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 9 September 2003
MASALAH PENGENAAN PPH PASAL 23 ATAS PENJUALAN SOFTWARE BERLISENSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
a. PT ACC mendapatkan persetujuan sebagai Re-seller oleh Microsoft Regional Sales Corporation untuk menjual, mendistribusikan sofware produk jadi Microsoft. Dalam perjanjian seluruh media CD software toolkit dan penerbitan sertifikat lisensi dilakukan oleh Microsoft Operation Pte Ltd.
b. Dalam praktek sehari-hari sering terjadi perselisihan PT ACC dengan pihak customer karena atas penjualan software computer ini dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 berupa royalti sebesar 15% atau customer mengacu pada Keputusan Dirjen Nomor KEP-170/PJ/2002 melakukan pemotongan berupa jasa teknik sebesar 40% x 15% atau melakukan pemotongan berupa jasa software computer sebesar 40% x 15%.
c. Saudara mohon penegasan atas permasalahan :
1. atas penjualan Software Komputer program umum tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, atau
2. atas penjualan software computer produk jadi berlisensi (original copy) yang bersifat umum terutang PPh Pasal 23 berupa royalti atau berupa jasa teknik/jasa sofware;
3. atas pembayaran untuk pembelian software dari Microsoft tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif berdasarkan P3B berupa royalti atau tidak.
2. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Amerika dan Protokol Indonesia - Amerika, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 7 ayat (3) :
Royalti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (3), sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan barang atau hak-hak untuk menggunakan barang atau hak-hak sebagaimana disebutkan dalam ayat tadi yang berada di suatu Negara Pihak pada Perjanjian akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut.
b. Pasal 13
i. Ayat (1) :
Royalti yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh penduduk Negara lainnya pada Perjanjian dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara tersebut.
ii. Ayat (2) :
Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh Pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasan, diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti.
Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek, dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan;
c. informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
4. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahunn 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
5. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
6. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumalh imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
b. Apabila pembelian software komputer disertai dengan pemberian lisensi, maka termasuk dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
c. Software maintenance termasuk jasa perawatan, pemeliharaan, perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
d. Atas royalti yang dibayarkan oleh PT ACC kepada Microsoft Regional Sales Corporation (Perusahaan Amerika) dan mengingat beneficial owner royalti tersebut adalah Microsoft Amerika, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas royalti tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Amerika. Dengan demikian terhadap royalti yang dibayarkan oleh PT ACC kepada Microsoft Regional Sales Corporation dikenakan berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Amerika sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf b.
e. Untuk penerapan ketentuan P3B sebagaimana tersebut pada huruf d, pihak Microsoft Regional Sales wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan odan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Amerika kepada PT ACC sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT ACC terdaftar.
f. Apabila Microsoft Regional Sales tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dimaksud, maka atas pembayaran imbalan royalti tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


SURAT EDARAN
SE-37/PJ.223/1988
Ditetapkan tanggal 10 Nopember 1988
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA RECRUITMENT
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 atas pembayaran sebagai imbalan jasa recruitment, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberian jasa recruitment adalah bertujuan untuk mencari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh klien, sehingga hasilnya berupa informasi untuk disampaikan kepada klien tersebut.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 ditegaskan bahwa jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman dibidang manajemen. Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala bidang manajemen, termasuk diantaranya manajemen produksi, manajemen personalia, manajemen pemasaran, dan lain-lain.
3. Pemberian jasa recruitment adalah merupakan jasa teknik, oleh karenanya atas imbalan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak dalam negeri lainnya sehubungan dengan pemberian jasa recruitment tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. WAHONO

SURAT
S-407/PJ.31/2000
Ditetapkan tanggal 18 September 2000
PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........... tanggal 7 Agustus 2000 dan Nomor ........... perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa sebagai berikut :
a. Pelayanan Penjagaan Keamanan (Security Guard Services)
b. Pelatihan dan Pendidikan Keamanan (Security Training and Education)
c. Jasa Pelayanan dan Technical Keamanan (Technical Security Services)
d. Pengangkutan Uang Tunai dan Barang Berharga (Cash dan Valuables Transportation)
e. Konsultasi dan Investigasi (Consultation and Investigation)
Berdasarkan data lebih lanjut yang disampaikan oleh PT. G4SI disebutkan bahwa PT. G4SI menyediakan tenaga keamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT. G4SI menerima imbalan dari klien. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas pelayanan penjagaan keamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
3. Berdasarkan KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 kegiatan pelayanan penjagaan keamanan tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh PT. G4SI, dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gaji berasal dari PT. G4SI, tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, imbalan jasa yang diterima PT. G4SI tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


KEP-176/PJ/2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 176/PJ./2000

TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak;
b.bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
c.bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
10 TAHUN 1994.


Pasal 1

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :

a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;

b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain
jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.


Pasal 2

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan
yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran I Keputusan ini.


Pasal 3

Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 tahun 1994 adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran II Keputusan ini.


Pasal 4

Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam Keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.


Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997
tanggal 22 Juli 1997 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK


SURAT EDARAN
SE-08/PJ.313/1995
Ditetapkan tanggal 10 Juli 1995
PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Untuk membedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sebagai sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau termasuk sebagai penerimaan jasa angkutan darat, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1.1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994, misalnya untuk antar jemput karyawan suatu perusahaan atau antar jemput anak sekolah suatu Yayasan atau untuk kepentingan lainnya, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang bersangkutan.
1.2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai tersebut pada butir 1.1. di atas.
1.3. Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi tersebut pada butir 1.1 dan butir 1.2 yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.
3. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa :
3.1. Yang wajib memotong Pajak PPh Pasal 23 atas sewa tersebut pada butir 1 adalah :
a). Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
b). Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994.

c). Badan Pemerintah;
d). Penyelenggara kegiatan.
3.2. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa :
a. Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa adalah 15% dari perkiraan penghasilan netto;
b. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995.

3.3. Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER


SURAT DIRJEN PAJAK
S-265/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 23 Maret 2004
PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. CV ABC adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah pengangkutan barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material Tambang dan Material Pabrik dengan PT XYZ. Unit Bisnis Pertambangan Nikel tanggal 24 Agustus 2001, disepakati bersama bahwa:
1) Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi material ke lokasi pabrik milik PT XYZ;
2) Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau olume material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi pabrik;
3) Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV ABC dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning.
b. Saudara berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material pabrik yang dilakukan perusahaan Saudara termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun KEP-170/PJ/2002
c. Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain bahwa:
a. Lampiran I angka 1 : Untuk jasa berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Pasal 1 ayat (2) : yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa dan jasa adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Sesuai angka 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat, ditegaskan bahwa jasa angkutan darat yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;
b. Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC tidak memenuhi persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa merupakan jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian agar saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
GUNADI



SURAT
NOMOR S-973/PJ.313/2002
Ditetapkan tanggal 30 Desember 2002
Nomor : S-973/PJ.313/2002
Sifat : Biasa
Hal : Pertanyaan Mengenai PPh Pasal 23 Atas Jasa angkutan Darat
Sehubungan dengan surat Saudara atanpa Nomor tanggal 3 Oktober 2002 perihal tersebut diatas , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara megemukakan bahwa :
a. PT. MJ Tbk. Bergerak dalam bidang jasa angkutan barang. Jenis barang yang diangkut adalah semen, biji/pasir besi, makanan, kantong, kaca, dsb. Transaksi berdasarkan delivery erder dan tidak ada kontrak kerja. Bersarnya ongkos angkut ditentukan dengan hitungan per rit/ton dengan tarif kesepakatan antara penyedia dan pangguna jasa angkutan;
b. Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002, Saudara menanyakan apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 masih berlaku sehingga penghasilan PT MR tersebut merupakan penghasilan jasa angkutan darat yang tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubugnan dengan penggunaan harta dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelanggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa dan Perkiraan Pengahsilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang PPh antara ditegaskan bahwa :
a. Pasal 2 huruf a : Pengahsilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguaan harta, dan imbalan jasa dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiran penghsilan neto adalah sewa dan penghsilan lain sehubugnan dengan pnggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunaan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;

b. Lampiran I angka 1 : besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat antara lain ditegaskan bahwa :
a. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 :
1) Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi,, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Badan atau Wajib pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan;
2) Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23;
3) Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
b Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah :
1) Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/dicharter sesuai dengan tarif argometer;
2) Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang dari temmpat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyak atau Volume barang, berat berang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut sampai ke tempat tujuan pada waktunya;
3) Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa kegiatan usaha PT MR merupakan :
a. Kegiatan persewaan alat angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa berdasarkan permintaan khusus dengan imbalan jasa disepakati bersama. Imbalan jasa merupakan penghasilan sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%x20% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN oleh pengguna jasa ditunjuk Undang-undang sebagai pemotong pajak;
b. Kegiatan jasa angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa untuk rute tertentu sesuai izin trayek dan tarif angkutan yang berlaku umum, Imbalan tersebut merupakan imbalan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, namun demikian penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu PT MR wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sesuai ketentuan umum.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Kakanwil VII DJP Jaya Khusus
4. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa

1 comment:

  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    ReplyDelete