Thursday, June 4, 2009

PENJUALAN FOB

SURAT EDARAN
SE-08/PJ.52/1996
Ditetapkan tanggal 29 Maret 1996
PPN ATAS JASA PERDAGANGAN (SERI PPN 31 - 95)
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.
2. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah Pabean atau diluar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
2.1. Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal :
a. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean
f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
2.2. Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
g. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
h. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
i. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
j. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.
3. Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER

No comments:

Post a Comment